Proses suatu kasus tindak pidana sampai ke sidang Pengadilan Urutan yang benar adalah

A. Tahap Penyelidikan

    Penyelidikan adalah serangkian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Dalam hal ini penyelidik terikat kepada peraturan-peraturan, perundang-undangan, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya. Namun meskipun penyelidik terikat terikat kepada peraturan-peraturan, perundang-undangan, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya  tidak menutup kemungkinan bahwa penyelidik dapat melakukan melakukan pelanggaran terhadap wewenangnya.  Maka dari itu ada dibentuklah ahli kriminalistik yang  menempatkan etika penyelidikan sebagai bagian dari profesionalisme yang harus di miliki.

    Bahkan, apabila etika penyelidikan tidak dimiliki oleh seseorang penyelidikan dalam menjalankan tugas -tugas  penyelidikan tidak menutup kemungkinan akan terjadi tindakan sewenang-wenang petugas yang dapat  menghasilkan persoalan baru.

    Menurut undang-undang No 26 tahun 2000 pasal 1 angka 5 penyelidik dalam hal ini memiliki kewajiban, diantaranya:

  • wewenang menerima laporan
  • mencari keterangan dan barang bukti
  • menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

    Lalu hasil penyelidikan yang telah didapat akan selanjutnya di laporkan kepada penyidik.

    Penyelidik dalam hal ini dapat melakukan tindakan seperti  penangkapan, larangan, meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan apabila didapati terlapor tertangkap tangan tanpa harus menunggu persetujuan penyidik. Penyelidik juga memiliki kewenangan dalam pemeriksaan surat, penyitaan surat, mengambil sidik jari, dan memotret atau mengambil gambar orang atau kelopmpok yang tertangkap tangan tersebut. Wewenang lain yakni  dapat membawa dan mengahadapkan orang atau kelompok tersebut kepada penyidik.

B. Tahapan Penyidikan

    Mengenai penyidikan ini tercantum didalam pasal 1 butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berisi:

    “Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia Atau Pejabat Pegawai Negari Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”

    Selain itu Yahya Harahap juga memberi pengertian mengenai penyidikan dan penyidik, yakni:

    “Sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan ketentuan umum Pasal 1 Butir 1 dan 2, Merumuskan pengertian penyidikan yang menyatakan, penyidik adalah pejabat Polri atau pejabat pegawai negeri tertentu yang diberi wewenang oleh undang-undang. Sadangkan penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat atau menjadi terang suatu tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya”

    Tugas dan Wewenang Penyidik ini tercantum didalam pasal 7 ayat (1) KUHP jo Pasal 16 ayat (1) UU No 2 Tahun 2002, yakni:

  1. Menerima Laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  2. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
  3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
  4. melakukan penangkapan, penahanan,penggeledahan dan penyitaan;
  5. mengenai sidik jari dan memotret seseorang;
  6. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  8. mendatang orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  9. mengadakan penghentian penyidikan;
  10. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

    Menurut Hamrat Hamid dan Harun Husein, secara formal prosedural, suatu proses penyidikan dikatakan telah mulai dilaksanakan sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di instansi penyidik, Setelah pihak Kepolisian menerima laporan atau informasi tentang adanya suatu peristiwa tindak pidana, ataupun mengetahui sendiri peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak pidana.

    Berdasarkan pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP, maka seorang penyidik yang telah memulai melaksanakan penyidikan terhadap peristiwa tindak pidana, penyidik harus sesegera mungkin untuk memberitahukan telah mulai penyidikan kepada Penuntut Umum. Untuk mencegah penyidikan yang berlarut-larut tanpa adanya suatu penyelesaian, seorang penyidik kepada Penuntut Umum, sementara di pihak Penuntut Umum berwenang minta penjelasan kepada penyidik mengenai perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

 Apabila dalam hal penghentian penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik wajib mengeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) yang mana tembusan surat tersebut dismpaikan kepada Penuntut Umum, tersangka dan keluarganya (Pasal 109 ayat (2) KUHAP). Sedangkan telah selesai melakukan penyidikan, maka penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum, yang mana jika Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut masih kurang lengkap maka berkas perkara akan dikembalikan disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik, dan setelah berkas perkara diterima kembali oleh penyidik, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari Penuntut Umum (Pasal 110 KUHAP).

C. Tahap Penuntutan

    Penuntutan dalam hal ini tercantum didalam pasal 1 butir 7 KUHAP, yakni:

    “Penuntutan adalah tindakan penututan umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan suapay diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.”

    Dalam hal ini yang berhak melakukan penuntutan yakni pasal 13 jo Pasal butir 6 huruf b, yakni:

    “Penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penututan dan melaksanakan penetapan hakim “

    Dalam melaksanakan penuntutan yang menjadi wewenangnya, penuntut Umum berkewajiban untuk membuat surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan. Dalam hal didapati oleh penuntut umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pidana atau perkara ditutup demi hukum, maka penuntut umum menghentikan penuntutan yang dituangkan dalam suatu surat ketetapan. Apabila tersangka berada dalam tahanan tahanan, sedangkan surat ketetapan telah diterbitkan maka tersangka harus segera di keluarkan dari tahanan. Selanjutnya, surat ketetapan yang dimaksud tersebut dikeluarkan dari tahanan. Selanjutnnya, surat ketetapan yang dimaksud tersebut dibertahukan kepada tersangka. Turunan surat ketetapan tersebut disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim. Atas surat ketetapan ini maka dapat dimohon praperadilan, sebagaimana diatur dalam BAB X, bagian kesatu KUHAP dan apabila kemudian didapati alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka.

    Wewenang Jaksa Penuntut Umum tercantum dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004, yakni:

  1. Melakukan Penuntutan;
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersayarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
  4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dan penyidik.

D. Tahapan Persidangan

    Setelah melewati tahap penyelidikan, penyidikan, dan penyelidikan maka tahapan selanjutnya ialah pesidangan. Tahap persidangan ini dimulai setelah tahap pemeriksaan pengadilan.

    Dalam hal ini ditetapkan 3 orang majelis hakim pada Pengadilan Negeri untuk mengadili suatu perkara. Setelah ditetapkan 3 orang majelis hakim maka selanjutnya di tentukan hari sidang.

    Sistem pembuktian yang dianut oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana adalah sistem pembuktian berdasarkan undang-undang yang negatif (Negatif wettelijk). Hal ini tercantum dalam Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yakni:

    “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadinya dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

    Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa pidana dapat dijatuhi berdasarkan pada minima 2 alat bukti dan keyakinan hakim. Yang mana alat bukti itu sendiri diatur dalam pasal 184 ayat (1), yakni:

(1) keterangan saksi,

(2) keterangan ahli,

(3) surat,

(4) petunjuk,

(5) keterangan terdakwa.

Secara singkat proses pada tahapan persidangan ini dapat dijabarkan sebagai berikut:

Tahap pertama, UPAYA DAMAI
Majelis Hakim akan berusaha menasehati para pihak untuk berdamai.

Tahap kedua, PEMBACAAN GUGATAN/PERMOHONAN
Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon.

Tahap ketiga, JAWABAN TERGUGAT/TERMOHON
Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.

Tahap keempat, REPLIK
Kesempatan Penggugat/Pemohon untuk menanggapi jawaban Tergugat/Termohon, baik secara lisan maupun tertulis.

Tahap kelima, DUPLIK
Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab kembali tanggapan (replik) Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.

Tahap keenam, PEMBUKTIAN
Pada tahap ini baik Penggugat/Pemohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan/permohonannya dan Tergugat/Termohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan bantahannya.

Tahap ketujuh, KESIMPULAN
Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa.

Tahap kedelapan, MUSYAWARAH MAJELIS
Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang diperiksa.

Tahap kesembilan, PEMBACAAN PUTUSAN
Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim.

Referensi:

Tahap Persidangan

https://www.kompasiana.com/sitim4ryam/550e2d24813311c42cbc631f/proses-pemeriksaan-perkara-pidana-di-indonesia?page=all