Prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat malaysia

Prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat malaysia

Prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat malaysia
Lihat Foto

THINKSTOCKS/NARUEDOM

ilustrasi peta Indonesia

KOMPAS.com - Otonomi diartikan sebagai pengaturan sendiri atau memerintah sendiri. Otonomi berasal dari kata autos dari Yunani yang artinya sendiri dan nomos berarti aturan.

Secara garis besar, pengertian otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan dalam membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, otonomi adalah pemerintahan sendiri. Sedangkan otonomi daerah artinya hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Nilai otonomi daerah

Menurut buku Hukum Pemda: Otonomi Daerah dan Implikasinya (2013) karya Busrizalti, terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia.

Baca juga: Pengertian Desentrasliasi, Bagian, dan Tujuannya

Berikut dua nilai dasar otonomi daerah di Indonesia:

Nilai unitaris diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara.

Artinya kedaulatan berada di tangan rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia. Tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.

  • Nilai dasar desentralisasi teritorial

Nilai ini bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di mana pemerintah diwajibkan melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentralisasi di bidang ketatanegaraan.

Dari dua nilai tersebut, desentralisasi di Indonesia terpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Pelimpahan tersebut untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan daerah itu sendiri sesuai UUD 1945.

Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia

tirto.id - Otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu autonomia atau autonomos. Auto berarti "sendiri" dan nomos bermakna "aturan (undang-undang)." Jadi, pengertian otonomi adalah hak untuk mengatur dan memerintah sendiri atas inisiatif dan kemampuan sendiri.

Adapun menurut C.J.Franseen, otonomi daerah merupakan hak mengatur urusan-urusan daerah dan menyusun peraturan-peraturan yang dibuat dengan hak tersebut.

Secara konseptual, pengertian otonomi daerah adalah hak-hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur, serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat lokal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apa tujuan pelaksanaan otonomi daerah? Dikutip dari modul PPKN Kelas X (2020:10), pelaksanaan otonomi daerah memiliki sejumlah tujuan, yakni:

  • Terlaksananya pendidikan politik.
  • Menciptakan stabilitas politik.
  • Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.
  • Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.
  • Pelaksanaan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemeritah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya.
  • Pemerintah daerah akan mengetahui lebih banyak masalah yang dihadapi masyarakatnya.

Sejumlah Prinsip dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia menemukan momentumnya pada era setelah reformasi 1998. Tuntutan reformasi mendorong Sidang Istimewa MPR Tahun 1998 menetapkan TAP MPR No XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.

Kemudian, pelaksanaan otonomi daerah semakin sempurna ketika pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kedua UU tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab, demikian mengutip dari artikel "Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia" dalam Jurnal Criksetra (Vol 5, No 9, 2016).

Mengutip modul PPKN Kelas X (2020: 10), otonomi daerah dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.

1. Otonomi Seluas-luasnya

Prinsip ini berarti bahwa daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.

2. Otonomi Nyata

Prinsip ini berarti bahwa otonomi diberikan untuk menangani urusan pemerintah, berdasar tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah ada, serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.

3. Otonomi bertanggung jawab

Prinsip ini berarti bahwa penyelenggaraan otonomi harus sejalan dengan tujuan dan pemberian kewenangan itu.

Sementara apabila menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2016:103), dalam pelaksanaan otonomi daerah, selain 2 prinsip di atas, ada juga prinsip Dinamis. Prinsip ini berarti otonomi menjadi sarana dan dorongan daerah lebih baik dan maju.

Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Selain prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah, juga terdapat 5 prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pertama, prinsip kesatuan. Ini artinya pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi dan perjuangan rakyat untuk memperkokoh negara kesatuan dan meningkatkan kesejahteraan warga lokal.

Kedua, prinsip riil dan tanggung jawab. Prinsip ini bermakna bahwa pemberian otonomi daerah harus berupa otonomi yang nyata dan bertanggung jawab demi kepentingan seluruh warga lokal. Pemerintah daerah juga berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan.

Ketiga, prinsip penyebaran. Desentralisasi dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi, yaitu dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat supaya kreatif dalam membangun daerahnya.

Keempat, prinsip keserasian. Selain didasari oleh aspek demokratisasi, pemberian otonomi kepada daerah harus mengutamakan aspek keserasian dan tujuan.

Kelima, prinsip pemberdayaan. Tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama di aspek pembangunan dan pelayanan serta meningkatkan stabilitas politik serta kesatuan bangsa.

Baca juga:

  • Soetardjo Kartohadikoesoemo, Pengusul Petisi Otonomi Hindia Belanda
  • Pengertian Desentralisasi dan Otonomi Daerah dalam Konteks NKRI
  • Kedudukan & Peran Pemerintah Pusat dalam Penerapan Otonomi Daerah

Baca juga artikel terkait OTONOMI DAERAH atau tulisan menarik lainnya Syamsul Dwi Maarif
(tirto.id - sym/add)


Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Sistem pemerintahan di Indonesia mengenal istilah otonomi daerah, desentralisasi, dan dekonsentrasi. Dalam Konteks negara kesatuan, asas desentralisasi merupakan pemberian keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

Di Indonesia, otonomi daerah diselenggarakan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pemerintah daerah juga melakukan pengembangan yang disesuaikan wilayah masing-masing.

Baca Juga

Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai undang-undang.

Otonomi daerah menurut aspirasi masyarakat bisa meningkatkan daya guna dan hasil penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Dalam buku "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X" yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud, ada beberapa pengertian otonomi daerah yaitu:

1. Otonomi daerah menurut C.J Franseen

Menurut C.J Franseen, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan daerah dan menyesuaikan peraturan yang sudah dibuat.

Advertising

Advertising

Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri, serta pemerintahan sendiri.

3. Ateng Syarifuddin

Menurut Ateng Syarifuddin, otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan tersebut merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.

4. UU Nomor 12 tahun 2008 dan UU nomor 32 tahun 2004 

Menurut undang-undang diatas, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Dapat disimpulkan otonomi daerah adalah keleluasaan hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda) untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sesuai kemampuan daerah masing-masing.

Prinsip Otonomi Daerah

Ada lima prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu:

1. Prinsip Kesatuan

Otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat untuk memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.

2. Prinsip Riil dan tanggung jawab

Otonomi daerah nyata dan bertanggung jawab untuk kepentingan seluruh masyarakat. Pemda berperan mengatur proses pemerintahan dan pembangunan daerah.

3. Prinsip Penyebaran

Asas desentralisasi dan dekonsentrasi bermanfaat untuk masyarakat melakukan inovasi pembangunan daerah.

4. Prinsip Keserasian

Daerah otonom mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek demokrasi

5. Prinsip Pemberdayaan

Tujuan otonomi daerah adalah bisa meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah. Utamanya dalam aspek pelayanan dan pembangunan masyarakat. Selain itu dapat meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

Baca Juga

Ada tiga landasan hukum yaitu Undang-undang dasar (UUD), Ketetapan MPR-RI, dan Undang-Undang (UU). Berikut penjelasannya:

1. Undang-Undang Dasar

Acuan hukum otonomi daerah terdapat pada pasal UUD 1945. Pasal 18 UUD ayat (1) dan (2) menyebutkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atasprovinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

2. Ketetapan MPR-RI

Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 menjelaskan Penyelenggaraan Otonomi Daerah antara lain Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Undang-Undang (UU)

Ada dua UU yang mengatur yaitu UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. PAda prinsipnya penyelenggaraan pemerintah daerah mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi.

Dalam UU Nomor 12 tahun 2008 adalah mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

Dimensi Otonomi Daerah

Ada dua nilai dasar yang dikembangkan UUD 1945 yang berhubungan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:

1. Nilai Unitaris

Dimensi ini diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat). Kedaulatan melekat pada rakyat, bangsa, dan NKRI tidak terbagi menjadi kesatuan-kesatuan pemerintah.

2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial

Dimensi ini bersumber dari isi dan jiwa yang tercantum pada pasal 18 UUD NKRI tahun 1945. Pemerintah diwajibkan melaksanakan politik secara desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

Pengertian Desentralisasi

Secara etimologis, desentralisasi berasal dari bahasa Belanda. De artinya lepas dan centerum artinya pusat. Pengertian desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat.

Pengertian Dekonsentrasi

Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Desentralisasi ini memberi kekuasaan pada daerah untuk mengatur daerah dalam lingkungan untuk mewujudkan asas demokrasi.

Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pada daerah otonom. Daerah ini menjadi wakil dari pemerintah pusat dalam kerangka negara kesatuan.

Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan

Otonomi daerah di Indonesia bermanfaat untuk pengembangan suatu daerah yang memiliki potensi dan ciri khas. Selain itu otonomi daerah untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat.

Pelaksanaan otonomi daerah berlandaskan acuan hukum untuk tuntutan globalisasi yang diberdayakan. Maju atau tidaknya suatu daerah ditentukan berdasarkan kemampuan dan kemauan Pemda. Pemerintah pusat memberikan kewenangan pada pemerintah daerah untuk mengurus wilayah masing-masing.