Posisi imam ketika menyalatkan jenazah perempuan disunahkan sejajar dengan .... jenazah

Dimanakah imam berdiri dari mayit ketika shalat jenazah, baik jenazahnya itu lelaki maupun perempuan?

Alhamdulillah.

Yang sesuai sunnah, seorang imam berdiri dalam shalat jenazah searah dengan kepala kalau itu laki-laki. Kalau wanita searah di tengahnya. Sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Samurah bin jundub radhiallahu’anhu berkata:

(صليتوراءالنبيصلىاللهعليهوسلمعلىامرأةماتتفينفاسهافقامعليهاوسطها) رواهالبخاري ( 1331) ومسلم (964).

“Saya shalat di belakang Nabi sallallahu’alaihi wa sallam terhadap wanita yang meninggal karena nifasnya, kemudian beliau berdiri di tengahnya.” HR. Bukhori, 1331 dan Muslim, 964.

Dan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, 12701 dan Abu Dawud, 3141 dari Nafi’ bin Abi Gholib Al-Khoyyat berkata:

"شهدتأنسبنمالكصلىعلىجنازةرجلفقامعندرأسه, فلمارفعأتيبجنازةامرأةمنقريشأومنالأنصارفقيلله: ياأباحمزة, هذهجنازةفلانةابنةفلان, فصلعليها, فصلىعليهافقاموسطها, وفيناالعلاءبنزيادالعدوي, فلمارأىاختلافقيامهعلىالرجلوالمرأة, قال: ياأباحمزة, هكذاكانرسولاللهصلىاللهعليهوسلميقوممنالرجلحيثقمت, ومنالمرأةحيثقمتقال: نعمقال:. فالتفتإليناالعلاءفقال: احفظوا "وصححهالشيخالألبانيرحمهالله

“Saya menyaksian Anas bin Malik menshalati jenazah laki-laki dan beliau berdiri searah dengan kepalanya. Ketika diangkat, datang jenazah wanita dari Quraisy atau dari Anshor. Dikatakan kepadanya, “Wahai Abu Hamzah, ini adalah jenazah fulanah binti fulan. Maka shalatkanlah ia. Kemudian beliau menshalatkannya dan berdiri searah tengahnya. Ditengah kita ada Ala’ bin Ziyad Al-Adawi. Ketika beliau melihat perbedaan berdirinya terhadap jenazah lelaki dan wanita beliau berkata, “Wahai Abu Hamzah, Apakah Rasulullah sallalahu’alaihi wa sallam berdiri (ketika shalat jenazah) lelaki seperti anda berdiri. Dan jenazah wanita seperti yang anda berdiri? Beliau (Anas) menjawab, “Ya. Kemudian Ala’ menoleh kepada kami dan mengatakan, “Jangalah (cara shalat seperti ini).” Dinyatakan shoheh oleh Syekh Al-Albany rahimahullah.

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesuai sunnah, seorang imam berdiri di tengah wanita tanpa ada perbedaan. Berdasarkan hadits. Karena hal itu lebih terjaga dari lainnya. Sementara bagi lelaki ada dua cara. Yang kuat adalah sesuai dengan kesepakatan para penulis, diputuskan oleh mayoritas dan pendapat mayoritas teman-teman kami yang lama bahwa dia berdiri di kepalanya. Yang kedua, pendapat Abu Ali At-Tobari, berdiri di dadanya. Yang benar adalah seperti yang saya ketengahkan dari jumhur (mayoritas) (berdiri) di kepalanya, dan hal itu dinukilkan dari Qodhi Husain dari teman-teman.” Selesai dari ‘Syarkh Al-Muhadzab. 5/183.

Syaukani rahimahullah mengatakan, “Dari kandungan dua hadits ini yaitu hadits Samurah dan Anas radhiallahu’anhuma, berdiri di kepala bagi lelaku dan di tengah bagi wanita adalah pendapat Syafi’I dan itu yang benar.” Selesai dari ‘Nailul Autor, 4/80.

Syekh Ibu Baza rahimahullah mengatakan, “Disunnahkan bagi imam berdiri di kepala bagi laki-lak dan di tengahnya bagi wanita. Karena ada ketetapan hal itu dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari hadits Anas dan Samurah bin Jundub radhiallahu’anhuma. Sementara pendapat sebagian ulama’ yang sesuai sunnah berdiri di dada bagi laki-laki adalah pendapat yang lemah, tidak ada sandaran dalil sesuai yang kami ketahui.” Selesai dari “Majmu’ Al-Fatawa, 13/142.

Posisi imam ketika menyalatkan jenazah perempuan disunahkan sejajar dengan .... jenazah

Ilustrasi Ilustrasi

Salah satu kewajiban orang yang masih hidup terhadap orang yang telah meninggal adalah menshalatinya. Menshalati jenazah ini hukumnya fardlu kifayah. Artinya, seandainya hanya ada satu orang Muslim yang melakukannya maka gugurlah kewajiban orang Muslim lainnya. Namun bila tak ada seorang pun yang menshalati jenazah yang ada di tengah-tengah mereka maka berdosalah semua kaum Muslim yang ada di daerah tersebut.

Pada praktiknya di beberapa daerah seringkali masih terjadi selisih paham di antara jamaah shalat jenazah perihal bagaimana memposisikan mayit (jenazah) pada saat dishalati. Umumnya masyarakat Muslim Indonesia memposisikan mayit yang hendak dishalati dengan meletakkan kepalanya di sebelah utara, baik si mayit itu laki-laki maupun perempuan. Selisih paham sering terjadi ketika ada mayit yang hendak dishalati namun posisi kepalanya diletakkan di sebelah selatan.

Tentang hal ini Imam Bujairamy dalam kitab Hasyiyatul Bujairami ‘alal Khathîb (Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1996), jilid II, halaman 536 mengutip keterangan dari Syekh Ali Syibramalisy, menyatakan:

وَتُوضَعُ رَأْسُ الذَّكَرِ لِجِهَةِ يَسَارِ الْإِمَامِ وَيَكُونُ غَالِبُهُ لِجِهَةِ يَمِينِهِ خِلَافَ مَا عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْآنَ، أَمَّا الْأُنْثَى وَالْخُنْثَى فَيَقِفُ الْإِمَامُ عِنْدَ عَجِيزَتِهِمَا وَيَكُونُ رَأْسُهُمَا لِجِهَةِ يَمِينِهِ عَلَى مَا عَلَيْهِ النَّاسُ الْآنَ

Artinya: “Kepala mayit laki-laki diletakkan di sebelah kiri imam—kaprahnya di sebelah kanan imam—berbeda dengan pengamalan orang saat ini. Adapun mayit perempuan dan khuntsa (orang yang berkelamin ganda) maka imam berdiri di sisi pantatnya sedangkan kepalanya ada di sebelah kanan imam sebagaimana pengamalan orang saat ini.”

Berdasarkan penjelasan di atas maka bisa diambil satu simpulan bahwa pada saat shalat jenazah bila mayit yang dishalati seorang laki-laki maka kepalanya diletakkan di sebelah kiri imam, sedangkan bila mayitnya perempuan atau khuntsa (berkelamin dua) maka kepalanya diletakkan di sebelah kanan imam sebagaimana banyak dilakukan oleh orang sekarang. 

Artinya bagi orang Indonesia yang kiblatnya cenderung condong ke arah barat, saat menshalati mayit laki-laki kepala mayitnya diletakkan di sebelah selatan; sedangkan saat menshalati mayit perempuan dan khuntsa kepala mayitnya diletakkan di sebelah utara. Ini berbeda dengan kebiasaan yang umum dilakukan di masyarakat yang menshalati mayit baik laki-laki maupun perempuan dengan meletakkan kepala mayitnya di arah utara atau sebelah kanan imam. 

Meski demikian apa yang telah menjadi kebiasaan di masyarakat tersebut tidaklah mengapa dan bukan sesuatu yang dilarang. Pemahaman ini bisa kita ambil dari penjelasan Bujairamy di atas yang mengakui adanya kebiasaan masyarakat yang berbeda dengan yang semestinya namun beliau tidak menyatakan pelarangannya.

Adapun perihal di mana posisi imam berdiri saat menshalati mayit Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hâsyiyatul Jamal-nya menjelaskan:

وَيَقِفُ] نَدْبًا [غَيْرُ مَأْمُومٍ] مِنْ إمَامٍ وَمُنْفَرِدٍ [عِنْدَ رَأْسِ ذَكَرٍ وَعَجُزِ غَيْرِهِ] مِنْ أُنْثَى وَخُنْثَى لِلِاتِّبَاعِ] 

Artinya: “Selain makmum, yakni imam dan orang yang shalat sendirian, sunah berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki dan di sisi pantat jenazah perempuan dan khuntsa karena ittibâ’.” (lihat Sulaiman bin Umar Al-‘Ajily, Hasyiyah al-Jamal, (Beirut: Darul Fikr, tt.), jil. II, hal. 188).

Bisa disimpulkan bahwa ketika menshalati mayit laki-laki, disunnahkan posisi imam berdiri di sisi kepala si mayit, sedangkan ketika menshalati mayit perempuan disunnahkan posisi imam berdiri di sisi pantat si mayit. Hal ini juga berlaku bagi orang yang menshalati mayit seorang diri, tidak berjamaah. Sedangkan bagi makmum mereka berdiri di belakang imam sebagaimana layaknya shalat jamaah pada umumnya. Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)

Kumpulan Khutbah Jumat tentang Iman

BANTU BANTU BANTU BANTU​

Allah SWT. memerintahkan kepada umat Islam agar sebagian ada yang berperang dijalan Allah dan sebagian yang lain ada yang menuntut ilmu. Hal tersebut … tertulis didalam Al-Qur'an surah....A.at-Taubah 123B.at-Taubah 122C.at-Taubah 125D.at-Taubah 124​

Agama IsIam Kls 10 Gamabr foto Perinlah / larang Tulis jawab tolong T_T

tuliskan tunjuk ajar melayu yang berkaitan dengan selat​

Sambung BEECH قق كك ليل ین مم Di akhir ...ق ف ك ... مل ... من تم .... Di tengah ة ة و ..... ......... *** *** ........ ... 4* Di awal اما اما گی ...J … ن ۱۵ asli ق =q ف =f ك =k ل =| ن = n m= ع = a E di alchir atau dari kanan​

tuliskan tunjuk ajar melayu yang berkaitan dengan selat​

tuliskan tunjuk ajar melayu yang berkaitan dengan selat​

tuliskan tunjuk ajar melayu yang berkaitan dengan selat​

Agama IsIam Kls 10 Gamabr foto Perinlah / larangTulis jawab tolong T_T

kenapa huruf dal bertemu dengan huruf ta dibaca ta? apa hukumnya​