Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 memiliki arti yang sangat penting bagi keberadaan NKRI yaitu

Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki arti yang sangat bagi keberadaan NKRI yaitu?

  1. Menjadi dasar keutuhan NKRI
  2. menjamin warga Negara Indonesia untuk hidup bebas
  3. Menjadi prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan Negara
  4. Mempermudah hubungan dan kerja sama dengan Negara lain.
  5. Semua jawaban benar

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. Menjadi prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan Negara.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki arti yang sangat bagi keberadaan NKRI yaitu menjadi prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan negara.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Menjadi dasar keutuhan NKRI menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. menjamin warga Negara Indonesia untuk hidup bebas menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Menjadi prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan Negara menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. Mempermudah hubungan dan kerja sama dengan Negara lain. menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Semua jawaban benar menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. Menjadi prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan Negara

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

KOMPAS.com - Dalam rangka pembentukan negara Republik Indonesia, para pendahulu telah menyiapkan suatu landasan negara yang melahirkan dasar negara Pancasila.

Bersamaan itu, Piagam Jakarta berubah menjadi Pembukaan UUD 1945 dengan mengalami perubahan dan rancangan hukum dasar menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Unsur UUD 1945

Berdasarkan buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) karya Pandji Setijo, UUD 1945 secara sistematika pada sebelum perubahan atau amandemen UUD 1945 terdiri atas tiga unsur, yaitu:

Pembukaan

Berisi empat pokok pikiran yang secara yuridis merupakan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara,

Kemudian direalisasikan lebih lanjut pada pasal-pasal UUD 1945 serta paragraf-paragraf yang berisi asas dasar proklamasi.

Batang tubuh

Berisi pasal-pasal dari UUD yang terdiri atas 37 pasal, termasuk pasal tentang perubahan.

Baca juga: Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945

Penjelasan

Penjelasan memberikan pengertian secara rinci makna yang tercantum pada pasal-pasal UUD 1945.

Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945

Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 secara yuridis merupakan nilai-nilai Pancasila yang terdiri atas empat pokok, yaitu:

Negara persatuan

Negara persatuan adalah negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Berdasarkan atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memiliki arti sebagai berikut:

  1. Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
  2. Negara mengatasi segenap paham golongan dan perseorangan
  3. Negara menghendaki persatuan melindungi segenap bangsa

Sejak dibentuknya Negara Republik Indonesia telah ada tujuan, yaitu negara akan berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia

Dengan didasarkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.

Negara berkedaulatan rakyat

Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

Artinya, yang berdaulat adalah rakyat dan segala persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah/perwakilan.

Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

Negara termasuk rakyat Indonesia mengakui dan percaya kepada Tuhan Yang Esa. Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan menghormati segenap manusia yang memiliki adat serta perlakuan yang adil bagi setiap manusia.

Undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memlihara budi pekerti, kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Baca juga: UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara

Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 memiliki arti yang sangat penting bagi keberadaan NKRI yaitu
Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

KOMPAS.com - Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan sistematika UUD 1945, terdiri dari:

  1. Pembukaan UUD 1945
  2. Batang tubuh UUD 1945
  3. Penjelasan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 memuat hal-hal penting bagi bangsa Indonesia. Berikut ini penjelasan singkatnya:

Pembukaan UUD 1945

Dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), naskah Pembukaan UUD 1945 berasal dari naskah Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan.

Baca juga: Biografi Soepomo, Perumus Pancasila dan UUD 1945

Naskah teks Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Berikut ini naskah teks Pembukaan UUD 1945:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan

(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: INFOGRAFIK: Perjalanan Amandemen UUD 1945

Makna pembukaan UUD 1945

Makna pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  1. Merupakan sumber motivasi dan perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
  2. Merupakan sumber cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan
  3. Mengandung nilai-nilai universal dan lestari

Makna alinea-alinea Pembukaan UUD 1945

Berikut ini makna alinea-alinea yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945:

Mengungkapkan dalil obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan.

Mengungkapkan pernyataan subyektif yaitu aspirasi bangsa indonesia untuk membebaskan diri dari penjajah.

Mengungkapkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, yaitu negara Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur. Menunjukkan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian.

Baca juga: Pro Kontra Wacana Amandemen UUD 1945

Memuat motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan atas Proklamasi Kemerdekaan. Menunjukkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menegaskan tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan nasional. Menegaskan bahwa bangsa Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan.

Menegaskan bahwa negara Indonesia berbentuk Republik. Menegaskan bahwa negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila.

Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945

Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok pikiran yang merupakan falsafah negara Indonesia Pancasila yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa (sila I).
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab (sila II).
  3. Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan (sila III).
  4. Negara yang berkedaulatan rakyat (sila IV).
  5. Negara mewujudkan keadilan sosial (sila V).

Baca juga: Wapres Minta MPR Konsisten Soal Pembahasan Amendemen UUD 1945

Batang tubuh UUD 1945

Batang tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.

Batang tubuh berisi dua bagian pokok yaitu:

  1. Sistem Pemerintahan Negara
  2. Hubungan Negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia

Penjelasan UUD 1945

Penjelasan UUD 1945 terdiri dari Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal.

Perubahan konstitusi

Dalam perkembangan sejarahnya, konstitusi Indonesia pernah mengalami perubahan. Di Indonesia pernah berlaku beberapa konstitusi, yaitu:

  1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
  2. UUD RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
  3. UUD S 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
  4. Kembali ke UUD 1945
  5. Amendemen UUD 1945
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.