Skip to content
Mahkamah Internasional adalah salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Hag (Belanda). Para anggotanya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasrkan kecakapannya dalam hokum dan masa jabatan mereka 9 tahun. Mahkamah Agung Internasional atau biasa disebut Mahkamah Internasional, merupakan Mahkamah Pengadilan Tertinggi di seluruh dunia. Pengadilan internasional dapat mengadili semua perselisihan yang terjadi antara negara bukan anggota PBB. Dalam penyelesaian ini, jalan damai yang selaras dengan asas-asas keadilan dan hukum internasional yang digunakan. Mahkamah Internasional, mengadili perselisihan kepentingan dan perselisihan hukum. Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara, berpedoman pada perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumbersumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional, merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Selain pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan Arbitrasi Internasional. Arbitrasi Internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum. Mahkamah memiliki dua peranan yaitu untuk menyelesaikan sengketa menurut hukum internasional atas perkara yang diajukan ke mereka oleh negara-negara dan memberikan nasehat serta pendapat hukum terhadap pertanyaan yang diberikan oleh organisasi-organisasi internasional dan agen-agen khususnya. Dalam prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional, dikenal dengan istilah Adjudication, yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan persengkataan internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan. Adjudikasi berbeda dari arbitrase, karena adjudikasi mencakup proses kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sementara arbitrase dilakukan melalui prosedur ad hoc. Pengertian Hukum InternasionalPada awal mulanya hukum internasional hanya memandang negara sebagai subjek hukum internasional. Hal itu karena pada masa awal tersebut dapat dikatakan tidak ada atau bahkan jarang sekali adanya pribadi-pribadi hukum internasional selain negara yang melakukan hubungan-hubungan internasional.[1] Hukum internasional dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur entitas berskala internasional. Inilah yang membedakan dengan hukum nasional negara masing-masing yang mengatur hanya mengatur entitas berskala nasional. Menurut J.G. Starke, hukum internasional dapat didefinisikan sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaati dan karenanya, benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan yang meliputi juga:[2]
Kemudian menurut Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara: antara negara dengan negara; dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek bukan negara satu sama lain.[4] Pada umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara Negara-Negara dan subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.[5] Subjek Hukum InternasionalSelanjutnya menjawab inti pertanyaan Anda tentang apa itu subjek hukum dan apa saja yang termasuk subjek hukum internasional, perlu diketahui bahwa secara umum subjek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sehingga, singkatnya, pengertian subjek hukum internasional adalah pendukung hak dan kewajiban dalam hukum internasional. Lebih lanjut, masih dari buku yang sama, diterangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja, subjek hukum internasional adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban, serta memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menurut ketentuan hukum internasional yang berlaku. Subjek hukum internasional, antara lain:
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional kini tidak diragukan lagi, dan mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya.[7]
Hal tersebut terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dengan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari 1929 (Lateran Treaty) yang mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan didirikannya negara Vatikan, yang dengan perjanjian itu sekaligus dibentuk dan diakui.[8]
Dengan demikian, dapat dirangkum terdapat enam subjek hukum internasional, yaitu negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Takhta Suci Vatikan, pemberontak, dan individu. Baca juga: Pengertian Hukum Internasional dan 6 Subjek Hukumnya Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Demikian jawaban dari kami tentang subjek hukum internasional, semoga bermanfaat. Referensi:
[1] I Wayan Phartiana. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2003, hal. 85 [2] J.G. Starke. Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh. Jakarta: Sinar Grafika, 2001, hal. 3 [3] J.G. Starke. Introduction to International Law, Edisi-9, diterjemahkan oleh Sumitro L.S. Dauredjo, Pengantar Hukum Intrnasional, Jakarta: Aksara Persada Indonesia, 1984, hal. 1 [4] Mochtar Kusumaatmadja. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Binacipta, 1997, hal. 3-4 [5] Boer Mauna. Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni, 2005, hal. 1 [6] Mochtar Kusumaatmadja. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Binacipta, 1997, hal. 97 [7] Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT Alumni, 2003, hal. 101 [8] Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT Alumni, 2003, hal. 100 |