Persyaratan menikah di catatan sipil jerman?

Menikah dengan orang asing pasti penuh dengan tantangan. Bukan hanya soal jarak, tapi juga segala jenis surat-surat penting yang disyaratkan untuk sampai ke hubungan yang halal. Saya dan Mr. Ottoman melakukan akad nikah di Jerman. Tetapi di Jerman akad nikah tidak masuk dalam aturan negara. Pernikahan yang sah adalah pernikahan di kantor standesamt.

Flashback ke masa itu ada banyak sekali lika-liku yang harus kami lewati. Mulai dari penolakan demi penolakan, sampai jarak yang memisahkan kami hampir dua tahun lamanya. Visa saya sempat ditolak oleh Kedutaan Jerman di Jakarta. Saat itu, akhir tahun 2012 peraturannya mengharuskan si pemohon visa untuk menunggu selama enam bulan lamanya setelah visa ditolak untuk kembali mengajukan permohonan visa yan baru. Jadilah saya kembali mengulang semua surat-suratnya ditahun 2013.

Surat-surat yang dibutuhkan warga negara Indonesia:

  • N1, N2, N4
  • Surat keterangan domisili
  • Surat single/keterangan belum menikah
  • Akta lahir
  • Ikrar wakil wali taukil
  • Sertifikat kemampuan Bahasa Jerman minimal A1
  • Verflichtungserklärung dari Jerman
  • Pasport asli
  • Asuransi kesehatan

Surat-surat yang harus dipenuhi calon suami:

  • Akte lahir
  • Fotocopy Ausweis
  • Fotocopy pasport
  • Slip gaji
  • Surat keterangan domisili

Langkah-langkah:

1. N1, N2, N4

Datang ke kantor lurah dan minta surat N1, N2 dan N4. Surat ini fungsinya untuk mengurus surat single.

2. Surat domisili

Datang ke kantor lurah dan urus surat domisili yang menyatakan bahwa kamu adalah warga daerah itu. Sebagian daerah ngurusnya di rt/rw, tetapi suratnya tetap harus ditandatangani lurah.

3. Surat single / Surat keterangan belum menikah

Bagi yang beragama islam, datang ke kantor KUA untuk mengurus surat single/keterangan belum menikah dengan membawa N1, N2 dan N4. Sedangkan yang non islam urusnya di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil.

4. Akta lahir

Akta lahir harus yang 6 bulan terbaru. Kalau sudah punya akta lahir, tinggal urus di Dinas Kependudukan dan minta akta lahir kutipan kedua dengan tanggal terbaru.

5. Membuat surat ikrar wakil wali taukil diatas materai 6000

Apabila kamu dan pasangan penganut agama islam, kamu harus membuat surat ikrar wakil wali taukil. Ini semacam surat kuasa dari ayah si calon pengantin wanita kepada pihak terkait untuk menikahkan anaknya di Jerman secara islam. Tetapi apabila si ayah mau ikut ke Jerman, maka surat ini tidak dibutuhkan. Suratnya diketik sendiri (Contoh ada di saya, bisa saya kasih contohnya by request).

6. Ujian kemampuan Bahasa Jerman

Bisa di Goethe Institut Jakarta atau Bandung. Kalau belum mengerti Bahasa Jerman, usahakan ikuti kursusnya beberapa bulan sebelumnya. A1 adalah yang palng dasar. Jadi saya rasa tidak butuh waktu lama agar bisa lulus. Apalagi kalau kamu rajin baca-baca soal ujiannya dari internet. Pasti lulus dan yang penting lulus aja dulu. Soal kelancaran Bahasa Jerman nanti bisa diasah saat sudah di Jerman.

7. Legalisir di Kementerian Agama.

Proses legalisasi di Kementerian Agama ini hanya untuk yang beragama islam. Yang dilegalisir disini adalah surat single dan sertakan juga 3 lembar fotocopynya. Syarat-syaratnya membawa surat N1, N2, N4, surat ikrar wakil wali taukil, fotocopy pasport, fotocopy pasport calon suami dan menulis surat permohonan yang sudah disediakan disana. Biasanya akan ditanyakan apakah calonnya sudah islam atau belum dan mereka akan meminta surat keterangan muallaf karena biasanya yang menikah dengan bule itu rata-rata bulenya muallaf. Sedangkan kasus saya si Mr. Ottoman adalah orang Turki yang sudah islam sejak lahir. Jadi saya cuma buat surat keterangan bahwa calon suami saya benar-benar muslim sejak lahir dan saya tidak berbohong. Suratnya ditandatangani diatas materai 6000. Proses legalisir di Kementerian Agama memakan waktu 1-3 hari. Tapi waktu itu saya cuma sehari saja.

Alamat Kementerian Agama RI: Jalan Lapangan Banteng Barat No.3, RT.4, Ps. Baru, Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710, Indonesia

8. Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM

Surat yang dilegalisir disini hanya dua yaitu surat single dan akta lahir. Nggak perlu melampirkan surat apapun. Bawa Fotocopy surat yang akan dilegalisir dan materai 6000. Proses legalisir selama 3-7 hari kerja.

Alamat Kementerian Hukum dan HAM RI: Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia-12940

9. Legalisir Kementerian Luar Negeri

Surat yang dilegalisir di Kementerian Luar Negeri  sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, yaitu surat single dan akta lahir saja. Bawa fotocopy surat yang akan dilegalisir sebanyak 3 lembar dan materai 6000. Proses legalisir selama 2-4 hari kerja.

Alamat Kementerian Luar Negeri RI: Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110
Indonesia

10. Menterjemahkan dokumen

Setelah selesai di tiga kementerian, langkah selanjutnya adalah proses menterjemahkan dokumen. Dokumen-dokumen yang harus diterjemahkan adalah N1, surat domisili, surat ikrar wakil wali taukil (bagi yang muslim saja), akta lahir dan surat single.

11. Legalisir di Kedutaan Jerman di Jakarta

Setelah selesai diterjemahkan, sebagian surat-surat tersebut harus dilegalisir di Kedutaan Jerman di Jakarta. Yang harus dilegalisir hanya akta lahir dan surat single.

Alamat Kedutaan Jerman di Jakarta: Jalan M.H. Thamrin No. 1, RT. 1 / RW. 5, Menteng, RT.1/RW.5, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310, Indonesia

12. Dokumen dikirim ke Jerman

Setelah semua proses legalisir dan terjemah selesai, semua dokumen dikirim ke Jerman untuk didaftarkan di kantor catatan sipil Jerman (Standesamt). Sebenarnya surat yang diminta Standesamt hanya akta lahir, surat single, domisili dan fotocopy pasport. Tapi saya kirim aja semuanya. Syarat-syaratnya tergantung didaerah mana kamu akan menikah di Jerman. Jadi bisa aja beda-beda tergantung Standesamt nya.

Pengiriman dokumen bisa menggunakan DHL Ekspress yang sampe dalam 3 hari atau pake jasa titip bagasi. Biasanya mahasiswa atau orang Indonesia yang tinggal di Jerman banyak yang menjual jasa penitipan bagasi.

13. Daftar di Standesamt Jerman

Selanjutnya calon suami mendaftarkan rencana pernikahan di Standesamt untuk mendapatkan tanggal nikah. Tanggal ini nantinya diperlukan untuk mengajukan permohonan visa di Kedutaan Jerman. Pihak Standesamt biasanya memberikan surat kuasa atas nama calon pengantin wanita yang isinya surat permohonan menikah. Surat ini harus ditandatangani kedua mempelai. Tapi waktu itu saya boleh melalui scan. Sekali lagi, semuanya tergantung Standesamt nya. Kadang ada yang tidak mengizinkan. Kalau sudah begitu, artinya surat harus dikirim ke Indonesia dan dikirim lagi nantinya setelah ditandatangani.

Setelah semua dokumen disetujui pihak Standesamt dan membayar uang pendaftaran, dulu 80 euro, tinggal tunggu Standesamt ngeluarin tanggal nikahnya. Proses ini bisa memakan waktu satu minggu sampai 2 bulan. Biasanya di kota besar waktunya lebih lama. Tapi alhamdulillah waktu itu kami dapatnya cepat.

14. Dokumen dikirim balik ke Indonesia

Setelah mendapatkan tanggal nikah dari Standesamt Jerman, dokumen dikirim balik ke Indonesia untuk pengajuan visa. Selain surat-surat dari calon pengantin wanita, surat lainnya yang harus dikirim adalah surat dari Standesamt yang menunjukkan tanggal nikah, verflichtungserklärung (surat jaminan) yang dibuat calon suami (waktu itu Mr. Ottoman buatnya di kantor Rathaus tempat dia tinggal), akta lahir terbaru calon suami (minimal 6 bulan terakhir), surat keterangan domisili calon suami, fotocopy pasport calon suami, fotocopy ktp (ausweis) calon suami (nggak semuanya diminta ausweis kalau sudah ada fotocopy pasport, mungkin karena Mr. Ottoman orang Turki dan masih pasport Turki makanya diminta juga sama Kedutaan Jerman), slip gaji calon suami minimal 3 bulan terakhir (Ini juga nggak semuanya).

15. Mengurus asuransi kesehatan

Asuransi kesehatan diperlukan sebagai salah satu syarat pengajuan visa. Ini bisa dibuat calon suami dari Jerman, bisa juga kamu buat sendiri di Indonesia. Prosesnya nggak lama.

16. Buat jadwal permohonan visa menikah

Sambil menunggu surat-surat tiba dari Jerman, sebaiknya langsung buat jadwal permohonan visa di Kedutaan Jerman di Jakarta karena kamu nggak bisa datang suka-suka kesana. Kamu bisa pilih jadwalnya di kalender Kedutaan Jerman dari website mereka. Disana tertera tanggal-tanggal yang masih kosong. Tinggal pilih tanggal yang sesuai dengan kamu. Dititik ini kamu harus sudah memegang sertifikat A1 dari Goethe Institut.

17. Permohonan visa

Setelah semua ok, datanglah ke Kedutaan Jerman di Jakarta untuk mengajukan permohonan visa dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Untuk pengajuan visa ini, dokumen-dokumen yang harus disertakan adalah akta lahir dan surat single yang sudah dilegalisir beserta terjemahannya, surat domisili beserta terjemahannya, verflichtungserklärung, surat dari Standesamt, asuransi kesehatan, pasport asli pemohon, fotocopy pasport calon suami, ktp (ausweis) calon suami, slip gaji calon suami, akta lahir calon suami, paspoto pemohon (ukurannya ada di web Kedutaan Jerman), mengisi formulir permohonan yang disediakan Kedutaan Jerman dan terakhir bayar klo nggak salah sekitar 60-90 euro waktu itu, tapi nggak sampe 100 euro.

Pengajuan visa ini memakan waktu selama 2 minggu sampai 6 bulan. Jadi harap bersabar ya, dititik ini perjuanganmu sudah hampir mencapai garis finish. Saya sendiri dulu benar-benar 6 bulan baru visa diapproved. Saya kira bakal ditolak lagi.

18. Fly to Germany

Setelah visa selesai (yang tidak ditolak tentunya karena ada juga yang ditolak), saatnya kamu menjemput kebahagian. Terbang ke Jerman dan menunggu hari bahagiamu tiba.

PENTING: PERIKSA SEMUA NOMOR DAN HURUF DISETIAP DOKUMEN: JANGAN SAMPAI ADA YANG SALAH SATU HURUFPUN KARENA BISA BERAKIBAT FATAL DAN HARUS DIULANG LAGI DARI AWAL.

Oya, pertama kali mengurus dokumen saya menggunakan jasa agen. Yang kedua saya urus sendiri dan pastinya lebih murah kalau kamu tinggal di Jakarta dan sekitarnya. Usahakan datang pagi-pagi sekali untuk melegalisir supaya kamu jadi yang pertama dan pasti akan cepat selesai.

Teman-teman pejuang visa, jalan menuju sah itu memang tidak mudah. Percayalah cinta akan menguatkan kita semua hingga akhirnya menjadi sah dimata hukum dan agama dan mudah-mudahan kita semua hidup bahagia dengan pasangan yang kita cintai setelah melalui perjalanan panjang dan berliku ini. Untuk yang sedang berjuang, keep fighting! Saya sangat mengerti lelah yang kalian rasakan saat ini.

Huge and kisses from Stuttgart, Germany