Pernyataan berikut benar tentang pengguna internet di indonesia kecuali

 1. Definisi

Mobile Banking

  1. Aplikasi digibank Mobile Banking adalah layanan perbankan elektronik yang disediakan oleh Bank yang memungkinkan Pengguna untuk dapat menggunakan layanan perbankan melalui telepon selular.
  2. Bank adalah PT Bank DBS Indonesia, kantor pusat Jakarta, termasuk kantor-kantor cabangnya termasuk para pengganti hak dan para penerima haknya.
  3. BI adalah Bank Indonesia.
  4. OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan.
  5. CIF adalah Customer Information File, informasi yang berisi data lengkap mengenai Nasabah.
  6. Deposito adalah Deposito yang ditempatkan secara elektronik melalui Aplikasi digibank Mobile Banking dimana uang yang disimpan oleh Pengguna tidak dapat ditarik untuk jangka waktu tertentu dan dapat dicairkan pada tanggal jatuh temponya.
  7. Electronic Advice Deposito adalah bukti penempatan Deposito milik deposan di Bank.
  8. Electronic Statement atau e-statement adalah laporan posisi dana dan penghitungan Bank atas dana yang dimiliki Pengguna dalam Rekening digibank.
  9. Kartu Debit adalah adalah kartu yang dikeluarkan atau dimiliki oleh Bank yang berfungsi sebagai kartu ATM (Automatic Teller Machine/Anjungan Tunai Mandiri) sekaligus berfungsi sebagai alat pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi termasuk transaksi pembelanjaan yang sumber dananya berasal dari rekening tabungan/koran Nasabah.
  10. Login adalah proses otorisasi Pengguna untuk dapat masuk ke dalam Aplikasi digibank Mobile Banking.
  11. Nasabah adalah perorangan pemilik Rekening di Bank.
  12. One-Time Password (OTP) adalah kode yang dihasilkan secara acak dan dikirim via Short Message Service (“SMS”) ke telepon selular dan/atau electronic mail / email milik Nasabah yang terdaftar di Bank.
  13. Pembayaran Tagihan adalah transaksi pendebetan dana dari Rekening untuk pembayaran tagihan tertentu yang tersedia pada menu Aplikasi digibank Mobile Banking.
  14. Pembelian Isi Ulang Pulsa adalah transaksi pendebetan dana dari Rekening untuk pembelian isi ulang pulsa prabayar sebagaimana tersedia pada menu Aplikasi digibank Mobile Banking.
  15. Pengguna adalah Nasabah yang telah melakukan pendaftaran penggunaan Aplikasi digibank Mobile Banking sesuai mekanisme pendaftaran yang ditetapkan Bank dan telah disetujui oleh Bank untuk dapat menggunakan Aplikasi digibank Mobile Banking.
  16. Rekanan berarti perusahaan di Indonesia atau di tempat lain yang dari waktu ke waktu turut serta atau terlibat baik langsung atau tidak langsung dalam menyediakan layanan ATM dan layanan Kartu Debit.
  17. Pihak Penerbit Tagihan adalah pihak ketiga yang terdaftar dalam Aplikasi digibank Mobile Banking dimana Pengguna dapat melakukan pembayaran kepada pihak tersebut dengan menggunakan dana yang diambil dari Rekening.
  18. PIN Kartu ATM/Debit adalah personal identification number atau nomor identitas pribadi yang digunakan untuk melakukan transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau Electronic Data Capture (EDC)/Point of Sales (POS).
  19. Rekening adalah seluruh rekening tabungan milik perorangan pada Bank yang berada dalam satu CIF.
  20. Rekening digibank adalah rekening perorangan yang dibuka melalui Aplikasi digibank Mobile Banking.
  21. Pembukaan Rekening adalah proses suatu pembuatan Rekening baru bagi calon Nasabah.
  22. Sistem Aplikasi digibank Mobile Banking adalah perangkat yang digunakan Bank untuk mengoperasikan Aplikasi digibank Mobile Banking.
  23. Agen adalah pihak ke tiga yang ditunjuk oleh Bank untuk melakukan Know Your Customer (KYC) secara tatap muka dan verifikasi biometrik calon Nasabah dalam proses pembukaan Rekening.
  24. Soft Token adalah kode perangkat keamanan unik yang dihasilkan oleh komputer diperuntukkan bagi telepon selular milik masing-masing Pengguna.
  25. Transaksi adalah setiap jenis akses dan/atau transaksi yang saat ini atau dikemudian hari akan ditetapkan Bank untuk dapat dilakukan dengan menggunakan Aplikasi digibank Mobile Banking, termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. akses/transaksi finansial terkait dengan dana yang terdapat dalam Rekening, termasuk namun tidak terbatas pada Transfer dana, Pembayaran Tagihan, penempatan Deposito, Pembelian Isi Ulang Pulsa/Voucher (termasuk namun tidak terbatas pada isi ulang pulsa telepon, isi ulang listrik pra bayar dan lain-lain) dan transaksi finansial lain terkait dengan Rekening
    2. akses/transaksi non-finansial, termasuk namun tidak terbatas pada informasi saldo, informasi rekening tabungan, informasi lokasi ATM/cabang Bank, informasi lain; Personal Financial Manager (PFM), penggantian Username dan Password Aplikasi digibank Mobile Banking, dan/atau
    3. transaksi lain yang telah dan/atau akan ditentukan oleh Bank untuk dapat dilakukan melalui Aplikasi digibank Mobile Banking.
  26. Transfer adalah transaksi pemindahan dana dari Rekening ke Rekening lain milik Pengguna, atau rekening lainnya milik pengguna maupun pihak lain.
  27. Username adalah kunci identifikasi pribadi yang digunakan untuk melakukan Login ke Aplikasi digibank Mobile Banking.
  28. Password adalah kunci identifikasi pribadi yang digunakan untuk melakukan Login ke Aplikasi digibank Mobile Banking dan otorisasi Transaksi.
  29. Verifikasi Biometrik adalah metode verifikasikan identitas seseorang melalui sidik jari dengan menggunakan alat tertentu.
  30. Hari Kerja adalah tiap-tiap hari yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ("BI"), dimana bank-bank di seluruh Indonesia dapat melakukan kegiatan usahanya termasuk namun tidak terbatas pada jasa kliring serta tidak diharuskan untuk tutup oleh BI.

Internet Banking

  1. Pengguna adalah Nasabah yang telah melakukan pendaftaran penggunaan Aplikasi digibank Mobile Banking sesuai mekanisme pendaftaran yang ditetapkan Bank dan telah disetujui oleh Bank untuk dapat menggunakan Aplikasi digibank Mobile Banking dan Internet Banking.
  2. Cashline adalah pinjaman tanpa agunan dengan pilihan bentuk fasilitas cicilan tetap dan/atau pinjaman revolving yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan kartu, menghubungi Call Center atau dengan menggunakan Aplikasi digibank Mobile Banking. Termasuk di dalamnya adalah Cashline yang diterbitkan oleh PT. Bank DBS Indonesia dan dahulu Moneyline yang diterbitkan oleh ANZ
  3. Kartu Kredit adalah alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh penerbit kartu kredit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran dengan jangka waktu pembayaran hingga tanggal jatuh tempo setiap bulannya. Dalam hal ini definisi Kartu Kredit mengacu kepada seluruh Kartu Kredit yang diterbitkan oleh Bank maupun yang sebelumnya diterbitkan oleh ANZ.
  4. Internet Banking adalah layanan perbankan elektronik yang disediakan oleh Bank yang memungkinkan Pengguna untuk dapat menggunakan layanan perbankan melalui perangkat komputer atau laptop.
  5. ANZ adalah PT Bank ANZ Indonesia yang mana terjadi pengalihan Bisnis Retail dan Wealth Management dari PT Bank ANZ Indonesia kepada Bank yang   efektif berlaku pada Februari 2018.
  6. Kartu Debit adalah adalah kartu yang dikeluarkan atau dimiliki oleh Bank yang berfungsi sebagai kartu ATM (Automatic Teller Machine/Anjungan Tunai Mandiri) sekaligus berfungsi sebagai alat pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi termasuk transaksi pembelanjaan yang sumber dananya berasal dari rekening tabungan/koran Nasabah. Kartu Debit termasuk juga kartu debit yang sebelumnya diterbitkan oleh ANZ.

 

2. Pembukaan Rekening Serta Pendaftaran Aplikasi digibank Mobile Banking

Berikut ini adalah proses Pembukaan Rekening digibank bagi calon Nasabah baru melalui Aplikasi digibank Mobile Banking, (untuk pendaftaran bagi Nasabah yang sudah memiliki Rekening di Bank hanya boleh melakukan pendaftaran aplikasi digibank dengan menggunakan nomor Rekening yang telah dimiliki dan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur agar mengkuti proses sesuai ketentuan PENDAFTARAN Aplikasi digibank Mobile Banking pada bagian selanjutnya):

  1. Untuk dapat melakukan Pembukaan Rekening digibank serta pendaftaran aplikasi digibank melalui penggunaan Aplikasi digibank Mobile Banking, calon Nasabah dapat mengajukan permohonan pendaftaran Buka Rekening digibank pada telepon selular atau media permohonan pendaftaran lain yang ditentukan kemudian oleh Bank.
  2. Sebelum melakukan Pembukaan Rekening digibank serta pendaftaran aplikasi digibank melalui Aplikasi digibank Mobile Banking, calon Nasabah wajib terlebih dahulu membaca, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan Bank terkait dengan Pembukaan Rekening serta pendaftaran aplikasi digibank melalui Aplikasi digibank Mobile Banking yang tersedia pada menu dalam Aplikasi digibank Mobile Banking atau media lain yang ditentukan oleh Bank.
  3. Mekanisme Pembukaan Rekening digibank serta pendaftaran aplikasi digibank melalui penggunaan Aplikasi digibank Mobile Banking:
    1. Pembukaan Rekening digibank dapat dilakukan dengan cara: Dilakukan sendiri oleh calon Nasabah Calon Nasabah perlu mengunduh dan memasang/menginstall Aplikasi digibank Mobile Banking, kemudian melaksanakan Pembukaan Rekening dan registrasi pada Aplikasi digibank Mobile Banking tersebut.
    2. Calon Nasabah wajib:
      • mempunyai status kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia,
      • mempunyai e-KTP sendiri, yang berlaku dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan tidak dimiliki oleh orang lain,
      • minimum berusia 18 tahun,
      • menggunakan nomor telpon selular dan alamat email milik pribadi yang dapat dihubungi untuk melakukan registrasi atau pembukaan rekening digibank
      • mempunyai alamat surat menyurat di Indonesia,
      • berada di daerah JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) untuk melakukan Verifikasi Biometrik,
      • merupakan wajib pajak Indonesia,
      • menyediakan dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh Bank dari waktu ke waktu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta peraturan-peraturan terkait lainnya (sebagaimana dapat diperbaharui dari waktu ke waktu).
    3. Proses yang harus dilakukan oleh calon Nasabah pada saat Pembukaan Rekening serta pendaftaran Aplikasi digibank:
      • memasukkan nama lengkap sesuai KTP, memasukkan nomor telepon selular operator Indonesia, dan memasukkan alamat email yang aktif, b. memasukkan OTP yang diterima melalui SMS, yang dikirimkan oleh Sistem Aplikasi digibank Mobile Banking, ke nomor telepon selular calon Pengguna yang telah dimasukkan sebelumnya,
      • membuat Username dan Password untuk Aplikasi digibank Mobile Banking,
      • menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Aplikasi digibank Mobile Banking antara lain mengenai data pekerjaan, sumber dana Rekening digibank, perkiraan nominal pendapatan bulanan, perkiraan jumlah transaksi bulanan, tujuan pembukaan Rekening digibank, data pekerjaan seperti nama perusahaan, alamat perusahaan, industri dan jabatan,
      • memasukkan data NPWP seperti nama lengkap, nomor NPWP dan foto kartu NPWP,
      • menyetujui Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank Mobile Banking,
      • melakukan proses Verifikasi Biometrik dengan Agen yang telah ditunjuk, calon Nasabah diminta untuk menunjukkan e-KTP dan scan sidik jari,
      • melakukan pembuatan Kartu Debit, dimana calon Nasabah dapat memilih nama yang akan tertera pada kartu dan memasukkan alamat untuk pengiriman Kartu Debit,
      • memasukkan OTP yang diterima melalui SMS sekali lagi, yang dikirimkan oleh Sistem Aplikasi digibank Mobile Banking, ke nomor telepon selular calon Pengguna yang telah dimasukkan sebelumnya,
    4. Setelah melalui tahapan Pembukaan Rekening digibank serta pendaftaran Aplikasi digibank pada angka 3 poin (iii) diatas, Sistem Aplikasi digibank Mobile Banking akan mengotentikasikan Soft Token bagi telepon selular calon Nasabah.
    5. Setelah Pembukaan Rekening digibank serta pendaftaran Aplikasi berhasil, Nasabah akan menerima pemberitahuan telah terdaftar sebagai Pemilik Rekening digibank dan Pengguna Aplikasi digibank Mobile Banking.
  4. Calon Pengguna setuju bahwa dengan memilih tombol ‘Setuju’ di laman ‘Saya menyatakan telah membaca Syarat dan Ketentuan’ maka telah menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank Mobile Banking, sehingga karenanya persetujuan tersebut merupakan alat bukti yang sah dan mengikat calon Pengguna dan memberikan kekuatan pembuktian sempurna bagi Bank dan calon Pengguna, seperti layaknya bukti tertulis atau seperti layaknya pemberian persetujuan dengan memberikan tanda tangan pada Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank Mobile Banking.
  5. Bank berhak untuk memberhentikan dan/atau menolak proses Pendaftaran Pembukaan Rekening digibank serta Aplikasi digibank, jika:
    • profil Pengguna tidak masuk dalam kriteria penerimaan risiko (Risk Acceptance Criteria) Bank,
    • pengguna bukan pemilik dokumen (e-KTP/NPWP) yang diberikan kepada Bank, dan/atau iii. informasi dalam e-KTP dan NPWP tidak cocok,
  6. Pengguna hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) nomor telepon selular untuk digunakan dalam Aplikasi digibank Mobile Banking dan untuk menerima pemberitahuan atas suatu transaksi.
  7. Pengguna Aplikasi digibank Mobile Banking dapat melakukan perubahan Password. Jika Password hilang atau tidak dapat diingat maka Pengguna dapat membuat ulang Password dalam Aplikasi digibank Mobile Banking.
  8. Pengguna memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menginformasikan nomor CIF Pengguna kepada Direktorat Jendral Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
  9. Pengguna menyatakan bahwa seluruh informasi yang diberikan kepada Bank adalah benar, lengkap, dan akurat. Jika ada perubahan terhadap informasi tersebut, Pengguna akan menginformasikan perubahan kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender dari berlakunya perubahan tersebut. Pengguna bersedia untuk menyerahkan segala informasi, dokumen, dan bukti terkait yang dibutuhkan Bank terkait dengan perubahan tersebut melalui kantor cabang Bank terdekat.
  10. Pengguna hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Rekening utama digibank yang dapat digunakan dalam Aplikasi digibank Mobile Banking untuk melakukan Transaksi.
  11. Rekening utama digibank yang telah ditentukan oleh Pengguna tidak dapat diubah di kemudian hari.
  12. Pengguna wajib memberikan dokumen dan/atau menjawab pertanyaan lainnya sebagai proses EDD (Enhanced Due Diligence), jika diperlukan oleh Bank.
  13. Pembukaan Rekening digibank menjadi efektif hanya jika seluruh proses telah disetujui oleh pihak Bank.

 3. Pendaftaran Aplikasi digibank Mobile Banking

    1. Untuk dapat melakukan pendaftaran penggunaan Aplikasi digibank Mobile Banking, Pengguna dapat mengajukan permohonan pendaftaran (''Registrasi'') melalui telepon selular atau media Registrasi lain yang akan ditentukan kemudian oleh Bank.
    2. Sebelum menggunakan Aplikasi digibank Mobile Banking atau pada saat melakukan Registrasi, Pengguna wajib terlebih dahulu membaca, memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan Bank terkait dengan penggunaan Aplikasi digibank Mobile Banking, termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank Mobile Banking ini, yang tersedia pada menu dalam Aplikasi digibank Mobile Banking atau media lain yang ditetapkan oleh Bank.
    3. Registrasi digibank Mobile Banking hanya bisa dilakukan oleh calon Pengguna yang menggunakan produk di bawah ini:
      1. Kartu ATM (tidak berlaku untuk kartu ATM ANZ)
      2. Kartu Debit
      3. Kartu Kredit
      4. Cashline
    4. Mekanisme Registrasi:
      1. Registrasi dapat dilakukan melalui:
        1. Kantor Cabang: Calon Pengguna akan dipandu oleh petugas Bank untuk mengunduh dan memasang/menginstall Aplikasi digibank Mobile Banking untuk kemudian melaksanakan Registrasi pada Aplikasi digibank Mobile Banking yang telah terpasang/terinstall.
        2. Telepon Selular: Calon Pengguna wajib mengunduh dan memasang/menginstall Aplikasi digibank Mobile Banking, kemudian melaksanakan Registrasi pada Aplikasi digibank Mobile Banking tersebut.
      2. Pada saat Registrasi, calon Pengguna wajib memasukkan nomor Kartu ATM (tidak berlaku untuk kartu ATM yang diterbitkan oleh ANZ), Kartu Debit Kartu Kredit dan Cashline ;
        1. Registrasi menggunakan Kartu ATM/Debit
          • Memasukkan PIN Kartu
          • Memasukkan One Time Password (OTP) yang diterima melalui SMS, yang dikirimkan oleh Sistem Aplikasi digibank Mobile Banking, ke nomor telepon selular calon Pengguna yang telah terdaftar sebelumnya dengan biaya pengiriman SMS yang ditanggung oleh calon Pengguna
          • Memilih rekening utama yang akan digunakan untuk Transaski dalam Mobile Banking
          • Konfirmasi alamat email yang akan digunakan sebagai email utama untuk korespondensi terkait seluruh info, pemberitahuan dan transaksi di Mobile Banking.
          • Membuat Username dan Password Aplikasi digibank Mobile Banking
          • Menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku
        2. Registrasi menggunakan Kartu Kredit/Cashline
          • Memasukkan CVV Kartu Kredit/Cashline
          • Memasukkan tanggal lahir pemegang kartu utama
          • Memasukkan One Time Password (OTP) yang diterima melalui SMS, yang dikirimkan oleh Sistem Aplikasi digibank Mobile Banking, ke nomor telepon selular calon Pengguna yang sudah terdaftar pada saat pembukaan Rekening atau saat pembukaan Kartu Kredit sebelumnya
          • Konfirmasi alamat email yang akan digunakan sebagai email utama untuk korespondensi terkait seluruh info, pemberitahuan dan transaksi di Mobile Banking
          • Membuat Username dan Password Aplikasi digibank Mobile Banking
          • Menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku
      3. Setelah melalui tahapan Registrasi pada angka 3 poin (ii) diatas, Sistem Aplikasi digibank Mobile Banking akan mengotentikasikan Soft Token bagi telepon selular calon Pengguna.
      4. Setelah Registrasi berhasil, calon Pengguna akan menerima pemberitahuan sebagai tanda telah terdaftar sebagai Pengguna Aplikasi digibank Mobile Banking.
    5. Calon Pengguna setuju bahwa dengan memilih tombol ‘Setuju’ di laman ‘Saya menyatakan telah membaca Syarat dan Ketentuan’ maka calon Pengguna telah menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank Mobile Banking, sehingga karenanya persetujuan tersebut merupakan alat bukti yang sah dan mengikat calon Pengguna dan karenanya memberikan kekuatan pembuktian sempurna bagi Bank dan calon Pengguna, seperti layaknya bukti tertulis atau seperti layaknya pemberian persetujuan dengan memberikan tanda tangan pada Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank Mobile Banking.
    6. Pengguna hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) nomor telepon selular untuk penggunaan Aplikasi digibank Mobile Banking dan pemberitahuan sehubungan dengan suatu transaksi. 
    7. Pengguna dimohon untuk melindungi akun digibank dengan tidak membagikan informasi tentang username dan password kepada orang lain, mengganti password secara berkala, membersihkan ponsel dari malicious apps, selalu melakukan log out ketika telah selesai menggunakan aplikasi digibank, dan tidak meninggalkan aplikasi digibank terbuka tanpa melakukan log out terlebih dahulu.
    8. Pengguna Aplikasi digibank Mobile Banking dapat melakukan perubahan Password. Jika Password hilang atau tidak dapat diingat maka Pengguna dapat membuat ulang Password dalam Aplikasi digibank Mobile Banking.
    9. Pengguna memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menginformasikan nomor CIF Pengguna kepada Direktorat Jendral Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
    10. Pengguna menyatakan bahwa seluruh informasi yang diberikan kepada Bank adalah benar, lengkap, dan akurat. Jika ada perubahan terhadap informasi tersebut, Pengguna akan menginformasikan perubahan kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender dari berlakunya perubahan tersebut. Pengguna bersedia untuk menyerahkan segala informasi, dokumen, dan bukti terkait yang dibutuhkan Bank terkait dengan perubahan tersebut melalui kantor cabang Bank terdekat.
    11. Untuk nasabah tabungan, Pengguna hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) Rekening utama yang dapat digunakan dalam Aplikasi digibank Mobile Banking untuk melakukan Transaksi.
    12. Rekening utama yang telah ditentukan oleh Pengguna tidak dapat diubah di kemudian hari.
    13. Pengguna tetap tunduk pada syarat dan ketentuan pembukaan dan pengaturan rekening, aplikasi pembukaan rekening, maupun ketentuan lainnya yang telah disetujui oleh Nasabah sebelum dan/atau setelah Syarat dan Ketentuan Aplikasi ini.
    14. Apabila ada pertanyaan seputar Syarat dan Ketentuan maupun fitur digibank lainnya, pengguna dapat menggunakan fitur Live Chat sebagai wadah untuk mendapatkan informasi.
    15. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

 4. Pelaksanaan Transaksi Melalui Aplikasi digibank Mobile Banking

  1. Pengguna dapat melakukan Transaksi dengan cara sebagaimana dijelaskan dalam panduan penggunaan Aplikasi digibank Mobile Banking atau media lain yang memuat petunjuk penggunaan Aplikasi digibank Mobile Banking yang ditetapkan Bank. Setiap melakukan Login pada Aplikasi digibank Mobile Banking pada telepon selular, Pengguna akan diminta untuk memasukkan Username dan Password. 2. Atas setiap Transaksi yang dilakukan, maka:
    • Pengguna wajib mengisi seluruh data dan informasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Transaksi serta memastikan seluruh data dan informasi tersebut telah diisi secara benar dan lengkap.
    • Selanjutnya, Sistem Aplikasi digibank Mobile Banking akan;
      1. meminta Pengguna memberikan konfirmasi atas data dan informasi yang dimasukkan,
      2. mengaktifkan Soft Token yang akan mengotentikasi telepon selular Pengguna, dan
      3. meminta Pengguna untuk memasukkan Password. Password berfungsi sebagai perangkat pengaman (security device) dan tanda bahwa Transaksi tersebut tidak dapat dibatalkan. Sistem Aplikasi digibank Mobile Banking akan mengirimkan pemberitahuan kepada Pengguna, yang menandakan bahwa Transaksi telah berhasil dilaksanakan.
  2. Untuk setiap Transaksi finansial dan Transaksi yang terkait dengan perubahan data Pengguna, Pengguna akan mendapatkan nomor referensi (reference number) sebagai bukti bahwa Transaksi telah berhasil dilakukan. Nomor referensi tersebut akan dikirim melalui SMS/email ke nomor telepon selular atau alamat email Pengguna yang terdaftar pada Bank.
  3. Sistem Aplikasi digibank Mobile Banking tidak akan melaksanakan Transaksi apabila terdapat alasan yang cukup untuk tidak melakukan hal tersebut dengan pemberitahuan kepada Nasabah kecuali pemberitahuan tersebut tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Setiap jenis Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Aplikasi digibank Mobile Banking tunduk pada ketentuan operasional dan ketentuan terkait lainnya yang berlaku di Bank, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait dengan pembatasan limit untuk Transaksi finansial yang mengacu kepada ketetapan batasan yang berlaku di Bank. Keterangan mengenai ketentuan operasional dan ketentuan terkait yang dimaksud pada angka ini dapat diperoleh Pengguna dalam website Bank.

 5. Syarat dan Ketentuan Pengguna Internet Banking

Seluruh definisi dalam Syarat dan Ketentuan Pengguna Internet Banking mengacu ke Section 1 – Definisi.

  1. Sebelum menggunakan digibank Internet Banking, Pengguna wajib terlebih dahulu membaca,memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang ditetapkan Bank terkait dengan Penggunaan digibank Internet Banking, termasuk namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank Internet Banking ini, yang tersedia pada menu dalam digibank Internet Banking atau media lain yang ditetapkan oleh Bank.
  2. Untuk dapat mengakses fitur digibank Internet Banking yang memerlukan Pengguna untuk login, maka Pengguna harus menggunakan username serta password yang sudah didaftarkan pada aplikasi digibank Mobile Banking sebelumnya. Mekanisme dan ketentuan registrasi digibank Mobile Banking dapat dilihat pada syarat dan ketentuan registrasi Mobile Banking.
  3. Sedangkan, untuk fitur yang tidak memerlukan Pengguna untuk login, Pengguna dapat langsung mengakses fitur tersebut tanpa harus mendaftar pada aplikasi digibank Mobile Banking sebelumnya.
  4. Penggunaan Internet Banking dengan tampilan dan kualitas terbaik dapat menggunakan browser Google Chrome.
  5. Setelah melakukan login Pengguna dapat menggunakan layanan digibank Internet Banking tidak hanya untuk transaksi finansial, namun juga untuk melihat informasi/transaksi non-finansial.
  6. Untuk transaksi yang bersifat finansial, Pengguna wajib memastikan seluruh data yang dimasukkan sudah tepat dan benar. Bank tidak bertanggung jawab atas kesalahan transaksi finansial yang diakibatkan dari kelalaian Pengguna dalam pengisian data transaksi.
  7. Pengguna diberikan kesempatan untuk memeriksa kembali serta konfirmasi terkait data transaksi finansial yang telah Pengguna isi sebelumnya. Jika tidak sesuai, Pengguna berhak untuk membatalkan transaksi finansial sebelum data dikonfirmasikan oleh Pengguna.
  8. Dalam hal data transaksi finansial sudah dinyatakan benar dan dikonfirmasi oleh Pengguna, maka otentikasi keamanan akan dilakukan untuk memastikan keamanan transaksi.
  9. Otentikasi keamanan yang digunakan di digibank Internet Banking adalah:
    1. Fitur yang memerlukan Pengguna untuk login:
      1. OTP melalui pesan singkat (SMS)
    2. Fitur yang tidak memerlukan Pengguna untuk login:
      1. Pertanyaan keamanan
      2. OTP melalui SMS
  10. SMS OTP akan dikirimkan hanya ke nomor ponsel utama Pengguna yang sudah terdaftar pada saat pembukaan Rekening atau saat pembukaan Kartu Kredit sebelumnya dengan biaya SMS OTP ditanggung oleh Bank.
  11. Bank akan menjalankan perintah Pengguna sebagai perintah yang sah jika perintah tersebut berasal dari Username dan Password yang benar serta didukung dengan otentikasi keamanan yang tepat.
  12. Pengguna dimohon untuk melindungi akun digibank dengan tidak membagikan informasi tentang username dan password kepada orang lain, mengganti password secara berkala, membersihkan ponsel dari malicious apps, selalu melakukan log out ketika telah selesai menggunakan aplikasi digibank, dan tidak meninggalkan aplikasi digibank terbuka tanpa melakukan log out terlebih dahulu.
  13. Bank berhak untuk tidak menjalankan perintah Pengguna apabila terdapat alasan yang cukup untuk tidak melakukan hal tersebut termasuk jika perintah tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Bank.
  14. Bukti transaksi finansial akan disimpan oleh Bank dan tidak melulu dalam bentuk dokumen tercetak. Pengguna mengetahui dan menyetujui bahwa bukti transaksi dan catatan Bank merupakan bukti yang sah atas transaksi Pengguna dan mengikat Pengguna. Bank dan Pengguna setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan Bank baik dalam bentuk dokumen maupun media elektronik dan/atau bentuk lainnya (termasuk tetapi tidak terbatas pada media penarikan, surat dan dokumen lainnya) yang disimpan dan dipelihara oleh Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Pengguna dan Bank. Apabila terdapat perbedaan antara data Transaksi yang tercatat pada catatan Bank dengan catatan Pengguna, maka yang akan dipergunakan sebagai pedoman dan mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat adalah data Transaksi yang tercatat pada catatan Bank.
  15. Pengguna akan mendapatkan nomor referensi (reference number) sebagai bukti bahwa Transaksi telah berhasil dilakukan.
  16. Setiap jenis Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Internet Banking tunduk pada ketentuan operasional dan ketentuan terkait lainnya yang berlaku di Bank, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait dengan pembatasan limit untuk Transaksi finansial yang mengacu kepada ketetapan batasan yang berlaku di Bank. Keterangan mengenai ketentuan operasional dan ketentuan terkait yang dimaksud pada angka ini dapat diperoleh Pengguna dalam website Bank.
  17. Untuk nasabah tabungan, aktivitas transaksi hanya dapat dilakukan melalui Rekening utama yang sudah dipilih ketika registrasi pada aplikasi digibank Mobile Banking, kecuali transaksi antar rekening sendiri.
  18. Jika Pengguna ingin mengubah password maka Pengguna dapat mengubah melalui aplikasi digibank Mobile Banking. Seluruh perubahan data yang pengguna lakukan melalui aplikasi digibank Mobile Banking juga akan berlaku dalam digibank Internet Banking.
  19. Dengan mengakses digibank Internet Banking Pengguna dengan sadar telah menyetujui syarat dan ketentuan Penggunaan digibank Internet Banking dan memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit rekening Pengguna untuk melaksanakan transaksi finansial yang telah diberikan kepada Bank serta untuk pembayaran biaya lainnya sehubungan dengan Penggunaan digibank Internet Banking ini (jika ada). Sehingga karenanya persetujuan tersebut merupakan alat bukti yang sah dan mengikat calon Pengguna dan karenanya memberikan kekuatan pembuktian sempurna bagi Bank dan Pengguna, seperti layaknya bukti tertulis atau seperti layaknya pemberian persetujuan dengan memberikan tanda tangan pada Syarat dan Ketentuan digibank Internet Banking.
  20. Pengguna tetap tunduk pada syarat dan ketentuan pembukaan dan pengaturan rekening, aplikasi pembukaan rekening, maupun ketentuan lainnya yang telah disetujui oleh Pengguna sebelum dan/atau setelah Syarat dan Ketentuan Internet Banking ini.
  21. Bank berhak sewaktu-waktu mengubah syarat dan ketentuan ini dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pengguna.
  22. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

 6. Penutupan Atau Pembatalan Rekening digibank

  1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam butir 2 di bawah ini, Bank dapat menutup Rekening digibank milik Pengguna tanpa persetujuan Pengguna dan tanpa kewajiban untuk memberikan penjelasan tentang hal tersebut. Bank akan mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum penutupan Rekening digibank tersebut, kecuali dalam hal penutupan rekening dilakukan sebagai pemenuhan peraturan berlaku yang harus segera dilaksanakan. Atas saldo yang terdapat di dalam Rekening digibank tersebut, Pengguna dapat melakukan penarikan terhadap Rekening tersebut. Dalam hal Pengguna tidak melakukan penarikan saldo atas Rekening digibank yang ditutup, maka Bank akan menempatkan saldo tersebut pada rekening penampungan atau rekening-rekening lain yang ditunjuk oleh Bank. Bank tidak akan membayar bunga atas saldo yang terdapat di Rekening yang akan ditutup.
  2. Tanpa mengecualikan ketentuan umum Syarat dan Ketentuan ini, Pengguna setuju bahwa Bank dapat menutup Rekening digibank setiap saat dalam hal: (1) apabila Rekening digibank milik Pengguna menjadi tidak aktif; (2) apabila Pengguna melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian Bank terkait dengan data dan informasi Pengguna; (4) tidak dipenuhinya persyaratan yang dimintakan oleh Bank; (5) tidak dipenuhinya ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank Mobile Banking dan/atau ketentuan Bank lainnya dengan pemberitahuan kepada Pengguna.
  3. Pengguna setuju bahwa Bank dapat mengembalikan dana yang telah Pengguna/pihak lain masukkan ke dalam Rekening Pengguna yang ada di Bank, beserta bunga, jika ada, pasca pembukaan Rekening dalam hal terjadi pembatalan pembukaan Rekening berdasarkan pertimbangan dan keputusan dari pihak Bank dengan pemberitahuan sebelumnya
  4. Pengguna karena sesuatu alasan tertentu dapat meminta kepada Bank untuk dilakukan penutupan atau pembatalan atas Rekening digibank milik Pengguna.
  5. Dalam hal Rekening digibank milik Pengguna ditutup, maka:
    • Pengguna menyetujui bahwa seluruh manfaat-manfaat yang diperoleh sebelumnya berkaitan dengan Rekening digibank akan berakhir.
    • Pengguna menyetujui akan membayar biaya atau biaya-biaya yang terhutang terhadap Bank yang terdiri dari biaya penutupan Rekening digibank, dan biaya meterai yang merujuk pada informasi tarif dan biaya yang tertera pada brosur, laman (website) atau media lain yang berlaku pada Bank.
    • Pengguna menyetujui bahwa Bank akan mengirim sisa dana yang tersedia dalam Rekening digibank ke rekening yang telah ditunjuk oleh Pengguna.
    • Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban-kewajiban Pengguna telah dipenuhi secara keseluruhan.
  6. Bank atas penilaian atau pertimbangannya sendiri dapat membatalkan pembukaan Rekening digibank yang diajukan Pengguna atau menutup Rekening digibank tanpa persetujuan dengan pemberitahuan kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 7. Kematian, Kepailitan Pengguna Serta Keberadaan Pengguna Tidak Diketahui

  1. Dalam hal Pengguna meninggal dunia, maka Bank berhak untuk:
    • menahan setiap saldo kredit yang ada di Rekening digibank tanpa mengurangi hak Bank atas saldo tersebut yang timbul dari setiap penjaminan, biaya, gadai, perjumpaan utang, tuntutan lain atau tuntutan balik yang aktual atau tidak langsung, atau biaya lainnya atas setiap tindakan Bank yang dianggap perlu dilakukan terhadap setiap tuntutan dari pihak lain,
    • menutup Rekening digibank milik Pengguna dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada ahli waris selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum dilakukannya penutupan,
    • meminta disediakannya surat penetapan ahli waris atau surat resmi termasuk tetapi tidak terbatas pada pernyataan dari notaris sebagaimana ditentukan dalam peraturan internal Bank. Pengalihan harta yang dimiliki oleh Pengguna kepada ahli waris atau wakilnya atau kepada pelaksana dari harta Pengguna membebaskan Bank dari setiap kewajiban, sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Dalam hal keberadaan Pengguna tidak dapat diketahui, maka Bank berhak untuk menahan setiap saldo kredit yang ada di Rekening digibank tanpa mengurangi hak Bank atas saldo tersebut yang timbul dari setiap penjaminan, biaya, gadai, perjumpaan utang, tuntutan lain atau tuntutan balik yang aktual atau tidak langsung, atau biaya lainnya atas setiap tindakan Bank yang dianggap perlu dilakukan terhadap setiap tuntutan dari pihak lain.
  3. Dalam hal kepailitan Pengguna, maka Bank berhak bertindak atas dan/atau sesuai dengan permintaan yang diajukan kurator atau badan berwenang lainnya sebagaimana yang disyaratkan dan sesuai dengan hukum yang berlaku dapat meminta dokumen-dokumen mengenai pernyataan tertulis dari pihak atau pejabat pemerintah yang berwenang atau pengadilan yang bersangkutan sehubungan dengan kepailitan Pengguna dan hal-hal terkait lainnya.
  4. Pada waktu dokumentasi tersebut sebagaimana dinyatakan di atas baik yang berhubungan dengan kematian maupun kepailitan Pengguna diserahkan kepada Bank, maka Bank secara seksama akan menyelidiki apakah dokumen tersebut dapat dijadikan sebagai bukti, akan tetapi Bank tidak bertanggung jawab atas kebenaran, keaslian, keabsahan atau kelengkapannya dan juga apakah dokumen tersebut sudah diterjemahkan dengan benar atau sudah ditafsirkan dengan tepat. Dengan tunduk pada suatu kondisi dan pembebasan yang diberikan oleh orang sebagaimana tersebut di atas, Bank dapat bertindak atas instruksi orang tersebut dan pembayaran yang dilakukan oleh Bank kepada orang tersebut merupakan bukti yang sah dan layak atas telah dipenuhinya kewajiban Bank kepada Pengguna atau para pengganti dan para penerima haknya.
  5. Bank akan dibebaskan dari semua tagihan, tuntutan, gugatan, perkara dan tindakan dalam bentuk apapun dari para ahli waris, pelaksana atau pengurus dari Pengguna yang meninggal dunia, mengalami kepailitan atau keberadaannya tidak dapat diketahui.

 8. Rekening Tidak Aktif & Dormant

  1. Untuk melindungi dana Pengguna, Bank berhak untuk mengubah status Rekening digibank aktif menjadi Rekening digibank tidak aktif (Inactive) apabila tidak ada transaksi pendebitan pada rekening Pengguna selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
  2. Pengaktifan Rekening digibank berstatus tidak aktif (inactive) dapat dilakukan melalui transaksi Pengguna sesuai dengan prosedur pengaktifan yang ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu. Tata cara pengaktifan rekening dapat disampaikan melalui media komunikasi yang lazim digunakan oleh Bank.
  3. Apabila tidak ada prosedur pengaktifan yang dilakukan oleh Pengguna dalam 12 (dua belas) bulan sejak Rekening digibank berstatus tidak aktif, maka Bank berhak untuk mengubah status Rekening digibank menjadi dormant
  4. Selama Rekening digibank berstatus dormant, maka segala transaksi pendebetan dan beberapa jenis transaksi pengkreditan khususnya yang berkaitan dengan transaksi pengiriman dana melalui Sistem Kliring Nasional/SKN, Real Time Gross Settlement/RTGS, Telegraphic Transfer/Telex tidak dapat dilakukan, kecuali transaksi yang terkait dengan biaya-biaya Bank.
  5. Pengaktifan Rekening digibank berstatus dormant dilakukan berdasarkan permintaan Pengguna melalui Kantor Cabang DBS Indonesia dan mengikuti prosedur pengaktifan yang berlaku pada Bank dari waktu ke waktu

 9. Limit Transaksi

  1. Setiap jenis Transaksi finansial mempunyai limit Transaksi yang mengacu kepada ketetapan limit yang berlaku. Limit Transaksi tersebut dapat diakses melalui website Bank.
  2. Bank berhak untuk menentukan limit Transaksi Aplikasi digibank Mobile Banking yang akan ditetapkan dalam Sistem Aplikasi digibank Mobile Banking. Bank atas pertimbangannya sendiri berhak setiap saat untuk mengubah besar limit untuk setiap Transaksi dan atas perubahan tersebut akan berlaku pula pada Sistem Aplikasi digibank Mobile Banking. Bank akan memberitahukan perubahan mengenai limit Transaksi kepada Pengguna sebelum perubahan tersebut berlaku efektif, melalui media informasi yang umum digunakan Bank.

 10. Biaya, Pajak, Dan Kuasa Debit Rekening

  1. Bank berhak menentukan jumlah biaya atas Transaksi yang dilakukan dengan penggunaan Aplikasi digibank Mobile Banking dan membebankan biaya kepada Pengguna. Ketentuan mengenai biaya sepenuhnya ditentukan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Pengguna melalui media informasi yang umum digunakan Bank, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku antara lain melalui website Bank.
  2. Pengguna wajib membayar setiap biaya, pajak, maupun denda sehubungan dengan Transaksi, produk maupun jasa yang diberikan oleh Bank.
  3. Pengguna wajib menanggung biaya jaringan data/atau Internet yang digunakan dengan tarif yang sudah ditentukan oleh penyedia jasa telekomunikasi.
  4. Bank akan menanggung biaya SMS yang dikirimkan sehubungan dengan penggunaan Aplikasi digibank Mobile Banking.
  5. Apabila Bank menunjuk pengacara untuk melaksanakan atau melindungi setiap haknya atau untuk menyelesaikan perkara sehubungan dengan uang yang ada dalam Rekening baik dengan proses hukum atau penyelesaian lainnya, Pengguna menjamin Bank untuk mengganti semua biaya yang timbul sehubungan dengan hal tersebut termasuk biaya hukum (atas dasar hubungan pengacara dan klien).
  6. Seluruh jumlah yang harus dibayar oleh Pengguna berdasarkan Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank Mobile Banking ini harus dibayar penuh tanpa potongan, perjumpaan hutang atau pembatasan atau kondisi apapun dan bebas serta bersih dari pajak atau potongan dalam bentuk apapun. Jika Bank disyaratkan oleh suatu undang-undang atau peraturan untuk melakukan pemotongan atau penahanan (withholding) berdasarkan pajak atau hal lain terhadap tiap pembayaran ke Bank, Pengguna akan membayar jumlah tambahan sejumlah pemotongan atau penahanan (withholding) tersebut dan memastikan bahwa Bank menerima jumlah pembayaran dari Pengguna secara utuh bebas dan bersih dari pajak atau potongan dalam bentuk apapun sesuai dengan jumlah yang semestinya diterima jika tidak ada pajak atau potongan tersebut.
  7. Pembukaan rekening digibank diperuntukan bagi kebutuhan transaksi pribadi nasabah. Apabila terdapat transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah seperti namun tidak terbatas pada transaksi terkait penipuan atau penyalahgunaan fasilitas bank, maka Bank dapat membatalkan atau memberlakukan biaya pada transaksi tersebut
  8. Pengguna dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening Pengguna di Bank untuk jumlah sebesar: i. nilai Transaksi finansial sesuai instruksi Pengguna kepada Bank melalui Aplikasi digibank Mobile Banking; dan/atau ii. biaya, pajak, maupun denda terkait dengan Transaksi, produk, atau jasa Bank melalui Aplikasi digibank Mobile Banking.

 11. Kartu Debit digibank

  1. Penerbitan Kartu Debit digibank
    • Atas permintaan Pengguna melalui Aplikasi digibank Mobile Banking, Bank dapat menerbitkan Kartu Debit digibank.
    • Dengan mengajukan permintaan Kartu Debit digibank dan/atau melakukan proses Verifikasi Biometrik, pengguna mengetahui, menyetujui, dan mengizinkan Bank untuk memberikan informasi Pengguna kepada pencetak peralatan kantor Bank, Agen, pemberi jasa, atau penyimpan/penyedia jasa arsip yang menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan Bank sehubungan dengan pembuatan, pencetakan, pengiriman, penyimpanan, pembuatan Kartu Debit digibank dan pelaksanaan Verifikasi Biometrik,
    • Kartu Debit digibank maupun Kartu Debit lain akan dikirimkan dalam keadaan tidak aktif ke alamat Pengguna di seluruh wilayah Indonesia. Pengguna mengetahui dan memahami segala risiko yang timbul sehubungan dengan pengiriman dan/atau pengantaran Kartu Debit tersebut.
    • Bank akan menerbitkan Kartu Debit sesuai dengan penilaian Bank.
  2. Pengaktifan Kartu Debit
    • Pengguna dapat melakukan aktivasi Kartu Debit melalui Aplikasi digibank Mobile Banking. Pengguna hanya dapat melakukan aktivasi dan membuat PIN Kartu Debit melalui Aplikasi digibank Mobile Banking.
    • Setelah Pengguna melakukan pengaktifan Kartu Debit, apabila sebelumnya Pengguna memiliki kartu ATM/Kartu Debit, Bank menganjurkan agar Pengguna melakukan penghancuran kartu ATM/Kartu Debit yang lama dengan cara menggunting bagian magnetic stripe dan/atau chip pada bagian kartu. Bank tidak bertanggung jawab atas segala risiko dan konsekuensi yang timbul dari kartu ATM/Kartu Debit lama yang tidak dihancurkan.
  3. Penggunaan Kartu Debit
    • Pengguna dapat menggunakan Kartu Debit untuk transaksi tersebut di bawah ini baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan tersedianya jaringan Rekanan yang memiliki kerjasama dengan Bank:
    • Melakukan transaksi perbankan melalui jaringan ATM 24 (dua puluh empat) jam, termasuk namun tidak terbatas kepada: penarikan tunai, mengetahui informasi saldo, pemindahan dana antar Rekening, pembayaran tagihan; dan/atau
    • Melakukan transaksi pembayaran di merchant; dan/atau
    • Transaksi pembayaran di situs online (e-commerce); dan/atau
    • Transaksi lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Bank dan diberitahukan kepada Pengguna.
    • Layanan Kartu Debit dan layanan ATM 24 (dua puluh empat) jam dapat digunakan setiap saat kecuali pada saat pemeliharaan rutin, pengisian uang, dan/atau khusus untuk Kartu Debit jika tidak tersedianya jaringan, atau hal-hal lain di luar kemampuan Bank (Force Majeure).
    • Dalam hal Kartu Debit digunakan untuk transaksi melalui layanan ATM maupun merchant di luar Indonesia, maka:
    • Pengguna setuju untuk tunduk pada peraturan yang berlaku di Negara setempat,
    • Bank dan/atau Rekanan berwenang untuk melakukan konversi atas mata uang dengan menggunakan nilai tukar yang ditentukan oleh Bank dan/atau Rekanan dan Pengguna menyadari dan bertanggung jawab atas risiko fluktuasi nilai tukar tersebut.
    • Apabila Rekening Pengguna tidak memiliki dana atau saldo yang cukup untuk melakukan transaksi, maka Bank berhak menolak transaksi yang dilakukan Pengguna.
    • Bank setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna, dapat menentukan dan mengubah batas maksimum transaksi Kartu Debit serta jam operasional ATM Bank.
    • Bank atas pertimbangannya dan untuk melindungi kepentingan dan keamanan Pengguna dapat menyetujui atau menolak transaksi yang dilakukan Pengguna.
    • Pengguna bertanggung jawab atas setiap transaksi perbankan yang dilakukan dengan Kartu Debit dan memberikan kuasa atau wewenang kepada Bank untuk mendebet Rekening Pengguna sejumlah nilai transaksi yang telah dilakukan Pengguna.
    • Kartu Debit adalah milik Bank dan harus dikembalikan kepada Bank atau pada saat pembatalan atau pengakhiran Kartu Debit. Kartu Debit hanya dapat digunakan oleh orang yang namanya tertera di Kartu Debit dan tidak boleh dipindahkan, dialihkan, atau digadaikan sebagai jaminan dengan cara apapun.
  4. PIN Kartu Debit
    • Kartu Debit dipergunakan dengan menggunakan PIN dan Bank akan memberikan PIN untuk Kartu Debit baru kepada Pengguna dengan kewajiban Pengguna untuk mengubah PIN tersebut dan menjaga/melindungi PIN sesuai dengan prosedur keamanan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bank dan/atau Rekanan sebagaimana tercantum dalam poin ini.
    • Pengguna dapat merubah PIN Kartu Debit melalui Aplikasi digibank Mobile Banking dan/atau melalui mesin ATM Bank.
    • Pengguna harus menyimpan Kartu Debit pada tempat yang aman dan Pengguna wajib mengambil semua langkah pengamanan untuk mencegah pemalsuan, penipuan, kehilangan, atau pencurian yang berkaitan dengan Kartu Debit dan PIN Kartu Debit Pengguna dengan cara termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak memberikan PIN Kartu Debit kepada pihak lain; berhati-hati pada saat melakukan transaksi di mesin ATM; dan saat melakukan transaksi pembayaran di merchant ataupun situs online (e-commerce). Bank tidak bertanggung jawab dan Pengguna membebaskan Bank dari segala macam tuntutan dan/atau gugatan apabila PIN Kartu Debit tersebut di atas jatuh ke tangan orang lain yang tidak berhak kecuali hal tersebut disebabkan oleh kesalahan Bank.
  5. Biaya-biaya Kartu Debit

    Pengguna wajib membayar biaya-biaya sehubungan dengan layanan ATM 24 (dua puluh empat) jam yang disediakan oleh Bank dan/atau Rekanan dan layanan Kartu Debit yang besarnya akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan kepada Pengguna, termasuk biaya atas penggantian Kartu Debit yang akan didebet dari Rekening Pengguna. Informasi biaya yang berlaku tersebut dapat diakses melalui website Bank.

  6. Masa Berlaku Kartu Debit
    Masa berlaku Kartu Debit adalah sampai dengan bulan dan tahun sebagaimana yang tertera pada Kartu Debit. Apabila masa berlaku atas Kartu Debit telah habis dan Rekening masih aktif, maka Pengguna wajib mengajukan permohonan Kartu Debit baru dengan melakukan pemblokiran Kartu Debit yang lama melalui Aplikasi digibank Mobile Banking.
  7. Pemblokiran dan Pengakhiran Kartu Debit
    • Pengguna dapat melakukan pemblokiran Kartu Debit secara sementara (temporary block) dan mengaktifkannya kembali melalui Aplikasi digibank Mobile Banking. Selama masa pemblokiran, Kartu Debit tidak dapat digunakan untuk transaksi perbankan melalui jaringan ATM maupun melakukan transaksi pembayaran di merchant ataupun situs online (e-commerce). Bila Kartu Debit telah diblokir secara sementara selama 60 (enam puluh) hari kalender berturut-turut, maka Bank akan melakukan pemblokiran Kartu Debit secara permanen (permanent block).
    • Pengguna dapat mengakhiri Kartu Debit dengan cara:
    • Melakukan pemblokiran Kartu Debit secara permanen (permanent block) melalui Aplikasi digibank Mobile Banking. Pengguna disarankan untuk mengajukan permohonan Kartu Debit baru melalui Aplikasi digibank Mobile Banking setelah pemblokiran permanen.
    • Menyampaikan kepada Bank pemberitahuan tertulis dan (bila diberlakukan) menyerahkan Kartu Debit. Bank setiap saat dapat mengakhiri Kartu Debit Pengguna dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    • Pengguna tidak dapat menggunakan Kartu Debit apabila masa berlaku Kartu Debit berakhir. Segala risiko dan konsekuensi atas penggunaan Kartu Debit setelah berakhirnya masa berlaku tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna.
  8. Ganti Rugi dan Kerugian terkait Kartu Debit
    • Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Pengguna atau pihak ketiga yang timbul dari dan dalam hubungannya dengan penggunaaan Kartu Debit kecuali apabila kerugian tersebut diakibatkan oleh kelalaian atau perbuatan merugikan oleh Bank.
    • Pengguna menyetujui bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang diderita oleh Pengguna sebagai akibat dari pengungkapan suatu informasi yang telah disetujui oleh Pengguna atau terjadi karena kelalaian Pengguna.
    • Pengguna memahami dan menyetujui untuk bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul termasuk mengganti rugi kepada Bank, apabila penggunaan Kartu Debit Pengguna tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank Mobile Banking.
  9. Pembuktian
    • Pengguna memahami bahwa dikarenakan batasan-batasan sistem, permintaan saldo melalui ATM mungkin tidak menggambarkan saldo Rekening sesungguhnya ketika Nasabah memeriksa saldo Rekening melalui ATM
    • Pengguna memahami bahwa kesalahan sistem dikarenakan oleh hal-hal diluar kendali Bank dapat terjadi sewaktu melakukan transaksi ATM
    • iii. Pengguna mengetahui dan menyetujui bahwa catatan pada sistem Bank merupakan bukti yang sah atas transaksi Nasabah dan mengikat Nasabah. Dalam hal Nasabah mempersoalkan transaksi tertentu maka Nasabah memahami Bank dengan pertimbangannya sendiri kecuali disebabkan oleh kelalaian Bank berhak sepenuhnya untuk tidak mengkreditkan ataupun mengkreditkan kembali sejumlah dana sesuai dengan transaksi yang dipersoalkan oleh Nasabah. Bank akan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, kecuali peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur sebaliknya
  10. Lain - Lain
    • Apabila diminta oleh Bank, Pengguna wajib memberikan kepada Bank suatu informasi atau dokumen secara wajar sehubungan dengan Kartu Debit Pengguna termasuk bekerjasama dengan Bank dalam suatu penyelidikan atau proses hukum.
    • Bank maupun Peserta tidak bertanggung jawab atas ketidaknyamanan, kehilangan atau kerugian terhadap Pengguna atau pihak ketiga yang timbul dari suatu instruksi yang diberikan atau yang diduga diberikan oleh Pengguna sehubungan dengan transaksi dengan menggunakan Kartu Debit DBS, tanpa memperhitungkan keutuhan/kelengkapan informasi dari instruksi yang diberikan.

 12. Transfer Dana

  1. Aplikasi digibank Mobile Banking dan Internet Banking dapat digunakan untuk Transfer dana dari; (i) satu Rekening ke Rekening yang lain milik Pengguna yang sama; (ii) Rekening Pengguna ke rekening lain milik Pengguna pada bank lain; (iii) Rekening Pengguna ke rekening pihak lain dalam Bank; dan/atau (iv) Rekening Pengguna ke rekening pihak lain pada bank lain, di Indonesia. Jika Transfer tersebut dilakukan dari Rekening Pengguna ke rekening pada bank lain yang berada di bawah jaringan BI, maka Transfer akan mengikuti ketentuan Sistem Kliring Nasional (SKN)/Real Time Gross Settlement (RTGS)/Real Time Online Transfer (RTOL) dari BI. Pengguna wajib memasukkan nomor Rekening yang benar dan rincian lainnya yang diperlukan untuk transaksi transfer dana.
  2. Daftar bank tujuan sesuai dengan metode transfer (RTOL, SKN dan RTGS) dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan di bawah ini:
    • Bank tujuan dengan metode transfer RTOL disesuaikan dengan bank yang tergabung dalam jaringan ATM Bersama dan ALTO
    • Bank tujuan dengan metode transfer SKN dan RTGS disesuaikan dengan bank yang tergabung dalam jaringan SKN dan RTGS di Bank Indonesia
  3. Bank tidak bertanggung jawab untuk Transaksi yang keliru yang timbul sebagai akibat Pengguna memasukkan nomor rekening yang salah. Bank akan melaksanakan transaksi transfer dana melalui Aplikasi digibank Mobile Banking dan Internet Banking sesuai instruksi Pengguna. Bank akan menentukan dari waktu ke waktu limit transaksi transfer dana yang dilakukan melalui Aplikasi digibank Mobile Banking dan Internet Banking
  4. Ketentuan biaya dan limit transaksi dapat dilihat melalui https://www.dbs.com/digibank/id/id/biaya-dan-limit.html

 13. Pembayaran Tagihan

  1. Pengguna dapat melakukan Pembayaran Tagihan melalui Aplikasi digibank Mobile Banking kepada Pihak Penerbit Tagihan.
  2. Sehubungan dengan Pembayaran Tagihan yang dilakukan melalui Aplikasi digibank Mobile Banking Pengguna memahami dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
    1. Bank hanya menyediakan platform untuk fasilitas Pembayaran Tagihan Pengguna.
    2. Bank berhak untuk menambah atau menghapus Pihak Penerbit Tagihan di Aplikasi digibank Mobile Banking dan Aplikasi digibank Internet Banking setiap saat sehubungan dengan kerjasama Bank dengan Perusahaan Agregator Pembayaran.
    3. Pengguna akan diminta untuk memasukkan rincian identifikasi, nomor referensi pelanggan yang relevan dan rincian lainnya yang mungkin diperlukan untuk setiap transaksi Pembayaran Tagihan. Pengguna bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan rincian yang dimasukkan tersebut.
    4. Pihak Penerbit Tagihan dapat mengungkapkan rincian tagihan ke Bank.
    5. Bank akan mengambil langkah yang wajar untuk memastikan keakuratan rincian penagihan, tetapi Bank tidak akan bertanggung jawab untuk Pembayaran Tagihan dengan rincian yang salah termasuk biaya keterlambatan pembayaran, kehilangan, duplikasi atau pembayaran yang tidak benar sehubungan dengan Rekening Pengguna termasuk atas kerugian dan/atau kerusakan yang mungkin timbul/diderita oleh Pengguna jika informasi yang diberikan oleh Pengguna ternyata tidak akurat/salah.
    6. Pengguna setuju bahwa setiap tagihan akan diselesaikan secara langsung antara Pengguna dengan Pihak Penerbit Tagihan dan tanggung jawab Bank hanya terbatas pada penyediaan informasi yang diterima dari Pengguna.
    7. Bank akan memberitahukan Pengguna mengenai setiap perubahan fitur fasilitas Pembayaran Tagihan sebelum perubahan tersebut berlaku efektif, melalui media informasi yang umum digunakan Bank.

  14. Deposito

  1. Penempatan Deposito melalui Aplikasi digibank Mobile Banking hanya dapat dilakukan oleh Pengguna berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki Rekening tabungan yang aktif di Bank .
  2. Bukti penyimpanan Deposito atas nama Penyimpan (deposan) akan diberikan dalam bentuk Electronic Advice Deposito yang dapat diakses dan diunduh melalui Aplikasi digibank Mobile Banking. Bukti penyimpanan Deposito tidak dapat diperjualbelikan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Apabila deposan meninggal dunia, maka Deposito berikut dengan bunganya akan dibayarkan oleh Bank kepada ahli waris deposan yang sah menurut hukum pada saat atau setelah Deposito jatuh tempo.
  3. Penempatan Deposito dapat dilakukan untuk pilihan mata uang yang tersedia, dengan jangka waktu serta jumlah minimum dan maksimum yang ditentukan oleh Bank pada Aplikasi digibank Mobile Banking. Bank berhak menyetujui ataupun menolak permohonan penempatan Deposito.
  4. Pengguna setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk memblokir dana yang disetorkan ke Deposito untuk tujuan penempatan. Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan pilihan jangka waktu penempatan Deposito.
  5. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penempatan Deposito hanya akan diproses apabila semua kondisi (termasuk namun tidak terbatas kepada pokok dan tenor Deposito, serta instruksi setelah Deposito jatuh tempo) telah dipilih secara benar oleh Pengguna dan disetujui oleh Bank.
  6. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penempatan Deposito tunduk pada Syarat dan Ketentuan mengenai Deposito ini sebagai bagian dari Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank Mobile Banking.
  7. Suku bunga Deposito beserta indikasi perhitungan bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan suku bunga deposito yang berlaku di Bank. Rincian tentang periode penempatan Deposito, tingkat suku bunga dan minimum penempatan Deposito tersedia pada website Bank dan Aplikasi digibank Mobile Banking. Pengguna akan mendapatkan suku bunga Deposito sesuai dengan ketentuan dan tingkat suku bunga deposito yang berlaku pada Bank. Suku bunga Deposito dan indikasi perhitungan bunga yang ditampilkan di website Bank dan <em>Aplikasi digibank Mobile Banking</em> adalah gross (sebelum pajak) dan bunga Deposito yang dibayarkan ke Rekening adalah bunga setelah dipotong pajak.
  8. Setiap penempatan Deposito akan disertai dengan periode penempatan dan instruksi jatuh tempo. Pengguna diperbolehkan mengganti instruksi sampai dengan 2 hari kerja sebelum Deposito jatuh tempo.
  9. Dalam hal Pengguna memilih untuk memberlakukan Automatic Roll Over (ARO) dan pada saat jatuh tempo Deposito tidak terdapat perubahan instruksi, sebagaimana ketentuan diatas, maka Pengguna menyetujui Bank melakukan perpanjangan Deposito secara otomatis sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: <
    1. ARO terhadap pokok Deposito: Deposito akan diperpanjang dengan nominal dan jangka waktu yang sama dengan penempatan Deposito sebelumnya dan akan diberikan bunga dengan tingkat suku bunga pada saat dilakukan perpanjangan ARO yang berlaku pada Bank.
    2. ARO terhadap pokok dan bunga Deposito: Deposito akan diperpanjang dengan nominal sejumlah pokok ditambah bunga, dengan jangka waktu seperti penempatan Deposito sebelumnya dan akan diberikan bunga dengan tingkat suku bunga pada saat dilakukan perpanjangan ARO yang berlaku pada Bank.
    3. Pada hari jatuh tempo Deposito ARO tidak dapat dicairkan karena akan otomatis diperpanjang. Pencairan Deposito ARO melalui perubahan instruksi setelah jatuh tempo, dapat dilakukan paling cepat 2 (dua) hari kerja setelah penempatan dan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jatuh tempo.
    4. Deposito dengan instruksi ARO terhadap pokok dan bunga Deposito jatuh tempo di hari libur, maka dana akan dikreditkan pada hari kerja terakhir sebelum jatuh tempo.
    5. Deposito dengan instruksi ARO hanya untuk pokok, sedangkan bunga dikreditkan ke rekening Pengguna, yang mana jatuh tempo pada hari libur maka bunga akan dikreditkan pada hari kerja berikutnya.
  10. Apabila deposan mencairkan Deposito sebelum jatuh tempo, maka deposan setuju untuk dikenakan penalti sesuai dengan jenis mata uang dan jumlah penempatan Deposito sebagaimana ditentukan oleh Bank dalam tautan : go.dbs.com/id-dgbiaya atau dlam media lain yang lazim digunakan oleh Bank. Bunga Deposito berjalan tidak dibayar oleh Bank dalam hal dilakukan pencairan Deposito sebelum jatuh tempo. Deposan dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening deposan yang bersangkutan untuk pembayaran penalti yang dikenakan kepada deposan.
  11. Deposan harus menanggung segala biaya dan pengeluaran yang timbul atas penempatan Deposito, termasuk pajak yang berhubungan dengan bunga yang dibayarkan ke deposan.
  12. Ketentuan pada point A sampai dengan K diatas juga mengikat saat Deposito ARO kecuali Deposito yang ditempatkan telah cair.

&nbsp;

15.Syarat dan Ketentuan Produk Tabungan Maxi

  1. Pembukaan Tabungan Maxi hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi digibank by DBS oleh semua nasabah PT Bank DBS Indonesia
  2. Nasabah harus memiliki Rekening digibank / Treasures / TPC terlebih dahulu sebelum dapat membuka Tabungan Maxi
  3. Nasabah akan mendapatkan nomor rekening baru untuk Tabungan Maxi setelah melakukan pembukaan rekening melalui Aplikasi digibank by DBS
  4. Rekening Tabungan Maxi merupakan rekening tambahan yang tidak dapat digunakan sebagai rekening utama di Aplikasi digibank by DBS
  5. Saldo tabungan dapat diambil kapan saja tanpa terkena biaya penalti
  6. Tidak ada biaya administrasi
  7. Tidak ada syarat minimum saldo
  8. Hanya dapat melakukan transfer ke rekening utama di Aplikasi digibank by DBS, namun dapat menerima dana transfer masuk dari rekening mana saja
  9. Suku bunga Tabungan Maxi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada Bank. Rincian tentang tingkat suku bunga tersedia pada website Bank dan Aplikasi digibank Mobile Banking, dimana suku bunga yang ditampilkan adalah gross (sebelum pajak) dan bunga yang dibayarkan ke Rekening adalah bunga setelah dipotong pajak.
  10. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penempatan dana di Tabungan Maxi tunduk pada Syarat dan Ketentuan mengenai Tabungan Maxi ini sebagai bagian dari Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank Mobile Banking.
  11. Untuk informasi lebih lanjut hubungi DBSI Customer Centre 08041500327

&nbsp;16. Saldo Rekening dan Mutasi Rekening

  1. Pengguna dapat memonitor saldo di Rekening dan memeriksa semua pergerakan transaksi dalam mutasi Rekening melalui Aplikasi digibank Mobile Banking
  2. Pengguna akan memperoleh laporan bulanan atas mutasi dan saldo Rekening melalui e-statement dalam Aplikasi digibank Mobile Banking.

&nbsp;17. Bunga

Bank akan membayar bunga simpanan sebesar suku bunga yang berlaku pada Bank yang dihitung berdasarkan saldo harian dan akan dikreditkan bulanan setelah pemotongan pajak. Apabila hari terakhir dari bulan yang bersangkutan jatuh pada hari libur umum, maka suku bunga untuk hari tersebut akan dihitung berdasarkan saldo pada Hari Kerja sebelumnya.

&nbsp;18. Penjaminan Simpanan

  1. Rekening simpanan Pengguna dalam Aplikasi digibank Mobile Banking akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suku bunga atas simpanan dalam Aplikasi digibank Mobile Banking dapat berubah sewaktu-waktu jika terjadi perubahan suku bunga LPS, yang akan diberitahukan oleh Bank kepada Pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui media informasi yang umum digunakan Bank.
  2. Apabila tingkat bunga (termasuk di dalamnya hadiah jika ada) dari simpanan yang ditawarkan oleh Bank ini lebih tinggi daripada tingkat bunga penjaminan LPS dan/atau jika saldo simpanan Nasabah yang tersimpan di Bank melebihi saldo yang dijamin yaitu Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) atau jumlah lain yang ditentukan LPS dari waktu ke waktu oleh LPS, maka Nasabah setuju bahwa simpanan Nasabah (baik pokok maupun bunga berikut perpanjangan/roll overnya) tidak dijamin oleh LPS.
  3. Nasabah bersedia untuk menerima sepenuhnya setiap dan seluruh risiko apabila klaim penjaminan atas simpanan dinyatakan tidak layak dibayar sesuai dengan (i) pasal 19 ayat (1) dalam Undang-Undang No.24 tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.7 tahun 2009 tentang LPS; dan (ii) pasal 42 dan pasal 43 dalam Peraturan LPS No. 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan berikut perubahannya dari waktu ke waktu, kecuali apabila risiko yang diderita oleh Nasabah tersebut terjadi karena kesalahan dan/atau kelalaian dari pengurus dan/atau pegawai Bank yang bekerja untuk kepentingan Bank,
  4. Nasabah akan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua konsekuensi yang mungkin timbul termasuk konsekuensi hukum yang terkait dengan pernyataan persetujuan ini dan membebaskan Bank dari setiap klaim, tuntutan, gugatan maupun kerugian apapun juga kecuali apabila konsekuensi atau konsekuensi hukum yang diderita oleh Nasabah terjadi karena kesalahan dan/atau kelalaian dari pengurus dan/atau pegawai Bank yang bekerja untuk kepentingan Bank.

&nbsp;19. Layanan Informasi

  1. Nasabah mengerti bahwa Nasabah akan menerima notifikasi transaksi finansial dan non finansial melalui SMS dan/atau melalui surat elektronik dan/atau media lainnya.

&nbsp;20. Produk Pihak Lain

  1. Bank tidak dianggap berkewajiban atas kinerja produk pihak lain, atau setiap kerugian yang timbul, yang didistribusikan oleh Bank dan yang setuju untuk dibeli atau dipesan oleh Nasabah.
  2. Dalam hal produk pihak ketiga tersebut memberikan perlindungan atau jaminan, Bank tidak bertanggung jawab atas perlindungan dan jaminan tersebut.

&nbsp;21. Perubahan Perangkat Yang Digunakan

Jika Pengguna mengubah perangkat yang digunakan untuk mengakses Aplikasi digibank Mobile Banking baik karena mengganti atau kehilangan perangkat tersebut yang telah terpasang dan teregistrasi dengan Aplikasi digibank Mobile Banking, Pengguna wajib memasang ulang/menginstall ulang Aplikasi digibank Mobile Banking di perangkat baru untuk dapat menggunakan kembali Aplikasi digibank Mobile Banking.

&nbsp;22. Penghentian Sementara Atau Penangguhan Aplikasi digibank Mobile Banking

Bank dapat menghentikan sementara dan/atau menangguhkan Aplikasi digibank Mobile Banking untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pengguna sesuai dengan kebijakan Bank, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

  1. Teknis
    1. Jika terjadi gangguan pada Sistem Aplikasi digibank Mobile Banking.
    2. Jika dilakukan peningkatan, perubahan dan/atau pemeliharaan (upgrade, modifikasi dan/atau maintenance) terhadap Sistem Aplikasi digibank Mobile Banking.
    3. Terjadi peristiwa Force Majeure.
  2. Non-Teknis
    1. i. Jika Sistem Aplikasi digibank Mobile Banking terindikasi digunakan untuk kejahatan atau kegiatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Pengguna dan/atau pihak lainnya.
    2. Pertimbangan Bank sehubungan dengan data dan informasi Pengguna.
    3. Setiap kondisi, keadaan usaha atau karena alasan lain apapun.

&nbsp;23. Berakhirnya Aplikasi digibank Mobile Banking

Aplikasi digibank Mobile Banking akan berakhir atau dapat diakhiri apabila:

  1. Pengguna meng-uninstall Aplikasi digibank Mobile Banking.
  2. Bank menghentikan pemberian jasa Aplikasi digibank Mobile Banking. Atas penghentian tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna sebelum penghentian tersebut berlaku efektif, melalui media informasi yang umum digunakan Bank.

Sehubungan dengan berakhirnya atau diakhirinya Aplikasi digibank Mobile Banking tersebut, Pengguna setuju untuk membebaskan Bank dari segala tuntutan maupun kerugian yang mungkin timbul akibat pengakhiran Aplikasi digibank Mobile Banking.

&nbsp;24. Penanganan Keluhan

  1. Pengguna dapat melaporkan/memberitahukan Bank segera setelah melihat atau mengetahui adanya kesalahan dalam transaksi, pelaksanaan transaksi tanpa hak atau catatan transaksi yang tidak akurat dalam mutasi Rekening atau perihal apapun yang mencurigakan sehubungan dengan Rekening Pengguna.
  2. Pengguna akan memeriksa setiap transaksi dan e-statement dengan seksama. Pengguna dapat mengajukan keberatan dan/atau permohonan koreksi transaksi secara tertulis selambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tangal cetak statement. Bank berhak untuk menyetujui ataupun menolak permohonan/pengajuan keberatan Pengguna dalam waktu selambatnya 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah diajukannya permohonan/keberatan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlakuPengguna dapat mengajukan keluhan terkait dengan Aplikasi digibank Mobile Banking baik secara lisan maupun tertulis, dengan cara: (i) mengakses dan memilih menu “Bantuan dan Dukungan” yang terdapat dalam Aplikasi digibank Mobile Banking; (ii) mengakses fitur Virtual Assistant (digibot) pada Aplikasi digibank Mobile Banking; (iii) menghubungi Customer Centre Bank; (iv) mendatangi kantor cabang Bank terdekat dan menyampaikan keluhan melalui "Relationship Manager/Customer Service Manager";
  3. Bank dapat meminta Pengguna untuk mengajukan keluhan secara tertulis melalui Aplikasi digibank Mobile Banking dengan menyampaikan juga bukti-bukti Transaksi dan bukti lainnya untuk mendukung keluhan.
  4. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Pengguna sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
  5. Bank dibebaskan dari semua tuntutan dan kerugian sehubungan dengan transaksi dan informasi dalam e-statement yang dianggap benar oleh Pengguna.

&nbsp;25. Pusat Pelayanan

  1. Pengguna dapat mencari informasi terkait dengan layanan Rekening dan Aplikasi digibank Mobile Banking dengan mengakses media Pusat Pelayanan sebagai berikut:
    1. Website.
    2. Virtual Assistant (digibot) dan Live Chat pada Aplikasi digibank Mobile Banking.
    3. Customer Center.
    4. atau melalui media informasi lain yang umum digunakan Bank.
  2. Bank berhak melakukan pemeriksaan ulang atau verifkasi dan identifikasi Pengguna sebelum memberikan layanan berdasarkan tata cara yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Pengguna dengan ini menyetujui bahwa instruksi akan diproses sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Bank.
  4. Pengguna dengan ini mengizinkan Bank untuk merekam atau mencatat pembicaraan Pengguna dengan Bank dengan atau tanpa menggunakan alat peringatan nada otomatis dan Bank dapat menggunakan rekaman tersebut di persidangan pengadilan atau arbitrase apabila terjadi perselisihan atau sebagaimana disyaratkan/diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengguna mengakui dan setuju bahwa Bank dapat menghapus rekaman yang telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengguna melepaskan Bank dari segala tuntutan, gugatan, tindakan hukum, kerugian, kerusakan dan biaya yang timbul akibat adanya instruksi yang diberikan oleh pengguna.
  5. Pengguna dapat mengajukan berbagai pertanyaan maupun keluhan terkait dengan layanan Rekening dan Aplikasi digibank Mobile Banking dengan mengakses fitur Virtual Assistant (digibot) pada Aplikasi digibank Mobile Banking yang tersedia sepanjang 24 jam, hari kerja, termasuk hari libur.
  6. Pertanyaan yang dapat direspon oleh Virtual Assistant (digibot) adalah FAQ layanan umum terkait dengan layanan Rekening dan Aplikasi digibank Mobile Banking, seperti definisi atau cakupan fitur layanan, cara menggunakan fitur Aplikasi digibank Mobile Banking, dan lain sebagainya.
  7. Jika Virtual Assistant (digibot) tidak dapat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Pengguna sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, maka secara otomatis Virtual Assistant akan menampilkan tombol Live Chat untuk menghubungi Customer Centre Bank.
  8. Setelah menekan tombol Live Chat, Pengguna diharapkan untuk menunggu beberapa saat agar dapat terhubung oleh Customer Centre Bank.

&nbsp;26. Pembuktian

  1. Bank dan Pengguna setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan Bank baik dalam bentuk dokumen maupun media elektronik dan/atau bentuk lainnya (termasuk tetapi tidak terbatas pada media penarikan, surat dan dokumen lainnya) yang disimpan dan dipelihara oleh Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Pengguna dan Bank. Apabila terdapat perbedaan antara data Transaksi yang tercatat pada catatan Bank dengan catatan Pengguna, maka yang akan dipergunakan sebagai pedoman dan mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat adalah data Transaksi yang tercatat pada catatan Bank.
  2. Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa semua instruksi dari Pengguna kepada Bank sehubungan dengan Transaksi dan sarana komunikasi lain yang ditetapkan oleh Bank merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Pengguna dan Bank meskipun tidak dibuat dalam bentuk dokumen tertulis ataupun dokumen yang ditandatangani. Segala instruksi yang diberikan Pengguna kepada Bank sehubungan dengan Transaksi adalah tanggung jawab Pengguna sepenuhnya dan sehubungan dengan hal tersebut Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala kerugian, tanggung-jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya hukum yang layak) yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan instruksi tersebut.

&nbsp;27. Force Majeure

Bank dapat menangguhkan penggunaan dari setiap atau seluruh layanan perbankan atau jasa sebagai akibat dari keadaan memaksa (force majeure) yaitu setiap kondisi yang disebabkan oleh sebab-sebab diluar kendali Bank seperti keadaan usaha, kerusakan komputer, terganggunya sistem komunikasi atau sabotase, atau karena alasan lain apapun, termasuk bencana alam, yang berdampak luas sehingga menyebabkan data Nasabah, Rekening atau jasa tidak tersedia atau akses untuk data, Rekening, atau jasa tersebut tidak ditemukan atau apabila pelaksanaan jasa atau penggunaan Rekening tersebut akan menyebabkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bank tidak akan bertanggung jawab atas tindakan yang diambil dalam rangka memenuhi sanksi ekonomi atau memenuhi peraturan pemerintah baik berupa hukum atau peraturan atau permintaan atau keputusan dari pemerintahan, regulator atau otoritas serupa, atau perjanjian yang diadakan antara Bank dan otoritas pemerintah atau antara dua atau lebih otoritas pemerintah (baik hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam maupun luar negeri dan, dalam hal tersebut Bank, kantor cabang, anak perusahaan atau afiliasi lain dari Bank tidak bertanggung jawab)

&nbsp;28. Penolakan dan Pemblokiran

  1. Bank berhak menolak melaksanakan suatu transaksi dengan memberitahukan alasan penolakannya kepada Pengguna, kecuali peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur sebaliknya, maka Bank tidak perlu memberitahukan alasan penolakannya.
  2. Bank dapat melakukan pemblokiran atau penghentian jasa sementara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Bank berhak melakukan pemblokiran atas Rekening atau sebagian dari saldo milik Pengguna berdasarkan pertimbangan Bank dalam hal terdapat pelanggaran atau potensi pelanggaran atas peraturan dan/atau tindakan tindakan pengamanan atas aset Pengguna. Pengguna dengan ini membebaskan Bank atas segala gugatan klaim/tuntutan dari pihak manapun berkenaan dengan pemblokiran tersebut.
  4. Bank berhak untuk mengambil tindakan yang sesuai termasuk, tapi tidak terbatas pada penolakan/pengembalian dana dalam bentuk apapun apabila berdasarkan pertimbangan Bank terdapat pelanggaran atau potensi pelanggaran atas peraturan atau kelalaian dalam menyerahkan dokumentasi-dokumentasi yang berhubungan dengan Transaksi.
  5. Pengguna mengakui bahwa Bank tunduk pada hukum pidana dalam bidang keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan anti pencucian uang yang berlaku di Indonesia dan di dunia Internasional, hukum dan peraturan lainnya yang bersangkutan yang berlaku di Indonesia dan kebijakan internal Bank. Untuk maksud di atas, Pengguna dengan ini setuju untuk memberikan setiap informasi yang diminta oleh Bank sebagai pemenuhan ketentuan hukum dan peraturan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, usia, jenis kelamin, identifkasi pribadi, penghasilan, pekerjaan, aset, kewajiban, sumber kekayaan, maksud pembukaan Rekening, tujuan investasi, rencana keuangan Pengguna atau informasi lain yang terkait dengan keuangan Pengguna. Jika Bank memerlukan, Pengguna juga setuju untuk memberikan kepada Bank segala.
  6. Bank diwajibkan untuk mematuhi hukum, peraturan dan permintaan dari otoritas publik dan pihak pembuat peraturan yang berwenang di berbagai jurisdiksi, yang terkait dengan pencegahan pembiayaan, antara lain, untuk teroris dan orang-orang yang terkena sanksi. Hal ini mungkin mengharuskan Bank untuk menghentikan dan menyelidiki perintah pembayaran manapun dan informasi atau komunikasi lainnya yang dikirim ke atau oleh Pengguna atau atas nama melalui sistem Bank dan proses ini melibatkan pengajuan permintaan keterangan lebih lanjut mengenai apakah suatu nama yang merujuk pada orang yang disebut atau orang yang terkena sanksi benar-benar merujuk pada orang tersebut.
  7. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian (baik langsung maupun tidak langsung dan termasuk, namun tidak terbatas pada, hilangnya laba atau bunga) atau ganti rugi yang diderita oleh suatu pihak yang timbul dari keterlambatan atau tidak dapatnya Bank memproses suatu perintah pembayaran atau informasi atau komunikasi lainnya atau dalam melaksanakan kewajiban lain yang secara keseluruhan atau sebagian disebabkan oleh suatu langkah yang diambil berdasarkan klausul di atas.
  8. Dalam hal terjadi pemblokiran Rekening milik Pengguna oleh Bank (dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian Bank dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku) atau pihak kepolisian atau kejaksaan, atau penyitaan oleh pengadilan dan/atau instansi lainnya yang berwenang, maka Pengguna membebaskan Bank dari segala tuntutan yang berkaitan dengan keadaan-keadaan yang terjadi sebagai akibat pemblokiran atau penyitaan.
  9. Proses ini dapat mengakibatkan keterlambatan dalam memproses suatu informasi dan, dengan demikian, Bank tidak menjamin bahwa suatu informasi pada sistem Bank yang terkait dengan suatu perintah pembayaran dan komunikasi yang menjadi pokok dari suatu tindakan yang diambil berdasarkan ketentuan klausul (c) di atas ini sudah tepat, terkini dan merupakan informasi terbaru pada waktu diakses sementara tindakan tersebut diambil.

&nbsp;29. Pemberitahuan Atas Perubahan

  1. Pengguna wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank selambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender atas setiap perubahan data maupun identitasnya, status, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan kewarganegaraan, alamat tempat tinggal, alamat kantor, nomor telepon, faksimili, alamat email, residensi pajak dan NPWP. Selanjutnya bersedia untuk menyerahkan informasi terkait kepada Bank, dokumen atau bukti yang Bank butuhkan terkait dengan perubahan tersebut.
  2. Bank berhak untuk mengasumsikan bahwa setiap informasi yang diberikan oleh Pengguna kepada Bank adalah lengkap, benar dan akurat, kecuali jika terdapat pemberitahuan tertulis dari Pengguna yang menyatakan sebaliknya melalui pengkinian data Pengguna kepada Bank. Perubahan atas data tidak akan diberlakukan sampai dengan Bank menerima pemberitahuan tertulis mengenai perubahan tersebut dari Pengguna.

&nbsp;30. Kewajiban Pengguna

  • Memantau saldo di Rekeningnya setiap waktu dan memberitahu Bank pendebetan atau penarikan dari Rekening yang tidak diketahui atau dicurigainya;
    1. memeriksa semua transaksi debet dan kredit dalam e-statement dan mutasi rekening, laporan-laporan pemberitahuan transaksi, pemberitahuan penyetoran dan pencatatan dalam e-statement dan mutasi rekening, serta untuk melaporkan setiap tidak dicantumkannya atau setiap pendebetan/pengkreditan yang salah dibuat atau dibuat tanpa kewenangan atau transaksi yang tidak akurat dicatat dalam e-statement atau mutasi rekening;
    2. menandatangani dan memberikan dokumen yang berhubungan dengan kepentingan audit (apabila diperlukan);
    3. wajib mematuhi Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank Mobile Banking setiap kali menggunakan Aplikasi digibank Mobile Banking. Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank Mobile Banking tersedia dalam menu Aplikasi digibank Mobile Banking dan website maupun media lain yang akan ditentukan kemudian oleh Bank;
    4. Pengguna tidak tercantum dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (”BI”);
  • Menjamin keaslian serta keabsahan seluruh informasi maupun dokumen pendukung yang akan dan/atau telah diserahkan kepada Bank.
  • Menyetujui informasi dan dokumen yang akan dan/atau telah diberikan maupun yang akan dan/atau telah diperoleh dari pihak manapun akan menjadi milik Bank dan tidak perlu dikembalikan.
  • Pengguna wajib menjaga kerahasiaan Username dan Password Aplikasi digibank Mobile Banking termasuk kerahasiaan Kartu Debit dengan melakukan/tidak melakukan hal-hal berikut, termasuk namun tak terbatas pada:
    1. Tidak memberitahukan Password Aplikasi digibank Mobile Banking atau PIN Kartu Debit kepada orang lain termasuk keluarga, teman atau Customer Centre maupun karyawan Bank maupun pihak lain yang mengatasnamakan Bank dengan tujuan dan alasan apapun.
    2. Tidak menuliskan Username, Password Aplikasi digibank Mobile Banking atau PIN Kartu Debit, atau menyimpan dalam bentuk tertulis yang memungkinkan dapat dibaca atau diketahui orang lain.
    3. Mengganti Password Aplikasi digibank Mobile Banking dan PIN Kartu Debit secara berkala dan/atau jika ada kecurigaan bahwa Password Aplikasi digibank Mobile Banking dan PIN Kartu Debit tersebut telah diketahui oleh orang lain.
    4. Username dan Password Aplikasi digibank Mobile Banking dan PIN Kartu Debit tidak dibuat dalam bentuk nomor/angka yang mudah diketahui oleh orang lain seperti tanggal lahir atau nomor telepon selular.
    5. Menghapus Aplikasi digibank Mobile Banking di perangkat lama jika Pengguna mengganti perangkat.
  • Pengguna bertanggung jawab dan wajib segera melaporkan kepada Bank apabila:
    1. Terjadi penggandaan Sistem Aplikasi digibank Mobile Banking.
    2. Terdapat penggunaan dan/atau perubahan Aplikasi digibank Mobile Banking oleh pihak yang tidak berwenang.

&nbsp;31. Pengguna Tidak Diperkenankan

  1. Memindahtangankan penggunaan Aplikasi digibank Mobile Banking kepada pihak manapun dan tidak dapat menggunakan Aplikasi digibank Mobile Banking untuk tujuan-tujuan lain selain untuk melakukan Transaksi atau hal lain yang dimungkinkan untuk dilakukan dalam Sistem Aplikasi digibank Mobile Banking.
  2. Memanipulasi, menyalin, dan/atau melakukan tindakan yang mengakibatkan perubahan pada Sistem Aplikasi digibank Mobile Banking.

&nbsp;32. Hak Bank untuk Menjumpakan Utang

  1. Dalam hal Bank menerima atau menimbulkan kewajiban pada Rekening milik Pengguna untuk atau dengan permohonan dari Pengguna, baik untuk kewajiban yang ada di Indonesia atau di tempat lainnya, pada saat ini atau yang akan datang, aktual atau kontinjen, dilikuidasi atau tidak dilikuidasi, dengan atau tanpa jaminan, sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan pihak lain; atau Pengguna lalai untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang terhutang kepada Bank atau lalai untuk mengembalikan jumlah yang telah salah dikreditkan pada Rekening kepada Bank atau bank lainnya, segera setelah permintaan untuk membayar diterbitkan (baik diterima atau tidak oleh Pengguna) dan tanpa pemberitahuan lebih lanjut kecuali disyaratkan sebaliknya oleh ketentuan hukum yang berlaku, Bank berhak:
    1. menahan sebagai jaminan setiap dana, untuk membayar dan melunasi seluruh atau sebagian jumlah yang ditagih;
    2. menolak setiap penarikan dana dari Rekening sampai dengan jumlah yang ditagih tersebut dibayar penuh; dan/atau
    3. menggunakan dan menjumpakan (atau mendebet) uang yang ada di setiap Rekening (baik yang sudah jatuh tempo atau belum) untuk membayar dan melunasi seluruh atau sebagian jumlah yang ditagih.
  2. Pengguna bertanggung jawab kepada Bank untuk setiap perbedaan apapun yang timbul dan untuk semua biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan setiap, perjumpaan hutang atau pendebetan dan akan segera membayar jumlah tersebut kepada Bank setelah ditagih.

&nbsp;33. Melepaskan Tuntutan

Pengguna dengan ini melepaskan semua tuntutan atas namanya dan setuju untuk membela, memberi ganti rugi dan membebaskan Bank dari gangguan yang berasal dari atau terhadap tuntutan, tindakan hukum, kerusakan, kewajiban atau biaya termasuk biaya pengacara atau konsultan hukum yang Bank mungkin peroleh dengan cara apapun sehubungan dengan Instrumen atau pelaksanaan atau rencana pelaksanaan dari Instrumen tersebut atau dari dokumen-dokumen dan/atau data-data yang diberikan kepada Bank, namun Nasabah tidak bertanggungjawab dalam hal tuntutan/kerugian tersebut disebabkan karena kesalahan Bank.

&nbsp;34. Kerahasiaan Data dan/atau Informasi Pribadi Pengguna

Dengan mengajukan permohonan dan melakukan proses pembukaan rekening dan menyatakan persetujuannya, maka Pengguna telah MENGETAHUI, MENYETUJUI, dan MENGIZINKAN Bank berikut seluruh karyawan dan agen Bank serta pihak lain yang mempunyai akses pada catatan, daftar, korespondensi, informasi atau materi sehubungan dengan Rekening, untuk memberikan informasi apapun mengenai uang dan data lain dari Rekening serta data dan/atau informasi pribadi dari Pengguna baik untuk tujuan komersial dan non komersial. Pengguna mengetahui bahwa tanpa adanya persetujuan, maka Bank tidak akan memberikan data atau informasi tersebut selain untuk kepentingan internal Bank dan penyedia jasa bagi Bank untuk pelaksanaan pelayanan perbankan bagi Pengguna, dan untuk tujuan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan memahami penjelasan Bank mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian data pribadi kepada pihak lain di luar badan hukum Bank, maka DIKETAHUI, DISETUJUI dan DIIZINKAN oleh Pengguna, sehingga Bank serta pihak lain termasuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang mempunyai akses pada catatan, daftar, korespondensi, informasi atau materi sehubungan dengan Rekening dan/atau pembukaan Rekening dapat memberikan informasi:

  1. kepada kantor pusat Bank, cabang, anak perusahaan, afiliasi atau kantor perwakilan yang berada di lokasi manapun terkait dengan informasi yang telah diberikan oleh Pengguna melalui Aplikasi digibank Mobile Banking atau dalam dokumen-dokumen lain yang diminta oleh Bank dari waktu ke waktu, dan informasi apapun yang berkaitan dengan Rekening dan kepemilikan produk;
  2. kepada kantor pusat Bank dan cabang untuk tujuan verifikasi dan validasi kelengkapan data Nasabah atau calon Nasabah.
  3. kepada polisi atau pihak-pihak atau instansi lainnya yang melakukan investigasi sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan atau dicurigai dilakukan oleh Pengguna untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. kepada pencetak peralatan kantor Bank, agen, kontraktor, pemberi jasa, atau penyimpan/penyedia jasa arsip yang menandatangani perjanjian kerahasiaan dengan Bank sehubungan dengan pembuatan, pencetakan, pengiriman, penyimpanan, atau kartu lain dimana nama dari Pengguna atau data lain muncul, atau dokumen, data atau rekaman lainnya;
  5. kepada bank atau lembaga keuangan lain atau lembaga yang berwenang sebagai pengawas atau pemerintah;
  6. kepada penerima hak atau yang diusulkan sebagai penerima hak Bank, peserta atau penerus peserta dalam atau penerima pengalihan hak-hak Bank yang berhubungan dengan Pengguna termasuk tetapi tidak terbatas pada pihak sesuai data korespondensi yang telah diberikan oleh Pengguna dalam Aplikasi digibank Mobile Banking atau dalam dokumen-dokumen lain yang diminta oleh Bank dari waktu ke waktu;
  7. kepada pihak lainnya yang bekerjasama dengan Bank untuk kepentingan internal Bank atau pihak lain manapun jika diperintahkan demikian menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; dan
  8. Kepada setiap pihak yang berada di alamat korenspondensi dan/atau alamat sesuai identitas Nasabah
  9. kepada pihak ketiga dalam rangka tujuan komersial Bank dengan pihak lain yang bekerjasama dengan Bank;

Pengguna bersedia menerima segala bentuk penawaran dan informasi produk dan/atau layanan yang dikeluarkan oleh Bank melalui sarana pribadi seperti surat, telepon, pesan singkat, surat elektronik ataupun media lainnya. Dalam hal Pengguna tidak bersedia menerima tersebut, Pengguna dapat menghubungi Customer Centre untuk tidak lagi mendapatkan penawaran melalui sarana pribadi Pengguna. Pengguna juga bersedia dihubungi oleh Bank guna proses verifikasi dan validasi kelengkapan data Nasabah ataupun calon Nasabah untuk pembukaan rekening maupun keperluan internal Bank lainnya.

&nbsp;35. Tidak Ada Kewajiban Atas Kerugian

  1. Bank dan segenap direksi, pegawai, karyawan atau agennya, tidak bertanggung jawab dan tidak mempunyai kewajiban dalam bentuk apapun atas kerugian, biaya atau kehilangan yang dialami oleh Pengguna sebagai akibat dari penipuan, penyalahgunaan atau pemalsuan dari persetujuan Pengguna dalam hal Bank telah melakukan otentikasi yang diperlukan memverifikasi bahwa persetujuan pada instruksi yang diberikan kepada Bank adalah dari Pengguna.
  2. Bank juga tidak bertanggung jawab dan tidak mempunyai kewajiban dalam bentuk apapun atas setiap kerugian, biaya atau kerusakan yang dialami atau timbul pada Pengguna yang disebabkan oleh kegagalan atau kerusakan transmisi atau komunikasi atau fasilitas-fasilitas komputer yang disediakan oleh Bank (kecuali kegagalan atau kerusakan tersebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari pegawai dan/atau pengurus Bank), pelayanan pos atau pemogokan atau tindakan industri yang serupa, atau kegagalan yang disebabkan oleh pihak lain, firma, atau perusahaan apapun untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya, perintah dari pemerintah, hukum, pungutan, pajak, embargo, moratorium atau pembatasan perdagangan yang dapat mempengaruhi Rekening atau tindakan lain, penundaan untuk bertindak sehubungan dengan Rekening tersebut.

&nbsp;36. Pemberitahuan dan Komunikasi Kepada Pengguna

Bank dapat menyampaikan pemberitahuan dan komunikasi kepada pengguna setiap saat melalui:

  1. disampaikan melalui aplikasi digibank, sms, maupun email Pengguna,
  2. dikirimkan melalui pos atau dikirimkan langsung kepada alamat terakhir yang diberitahukan kepada Bank; atau
  3. disampaikan melalui telepon
  4. disampaikan melalui media cetak atau elektronik sebagaimana yang dipilih oleh Bank akan dianggap telah diberitahukan kepada Pengguna pada tanggal pemberitahuan tersebut dipublikasikan atau disiarkan.

&nbsp;37. Kuasa-Kuasa

Kuasa-kuasa yang tersebut dalam perjanjian ini tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

&nbsp;38. Syarat dan Ketentuan Khusus Mengenai Persyaratan Pajak

Dalam rangka memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, maka:

  1. Pengungkapan Informasi
    Pengguna memberikan wewenang kepada Bank, pengurus, pegawai Bank dan pihak lain yang memiliki akses ke arsip, register, atau korespondensi atau material apa pun yang Bank miliki untuk mengungkapkan semua informasi yang Bank miliki mengenai Pengguna, apabila hal ini dipersyaratkan oleh hukum. Informasi ini dapat diteruskan ke:
    1. Setiap cabang Bank, kantor perwakilan, perusahaan afiliasi atau yang terkait, anak perusahaan atau kantor-kantor Bank yang lain, dimanapun berada;
    2. Pemerintah, semi pemerintah, pembuat peraturan, otoritas keuangan, moneter atau lainnya, badan lembaga atau pihak, baik di Indonesia atau di tempat lain dan;
    3. Setiap pihak atau organisasi dimana Bank berkewajiban, atau Bank telah mempertimbangkan dengan itikad baik dan untuk kepentingan Bank, untuk mengungkapkan informasi;
    4. Pihak ketiga melalui Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") dan otoritas pajak di Indonesia dan/atau otoritas lainnya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku jika diperlukan oleh hukum dan otoritas.
      Dalam hal Pengguna berkeberatan untuk memberikan persetujuan terkait pengungkapan informasi Pengguna sehubungan dengan pemenuhan ketentuan penyampaian informasi Pengguna asing terkait perpajakan kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra, Pengguna setuju:
    5. untuk menyampaikan pernyataan keberatan secara tertulis; dan
    6. bahwa Bank tidak melayani transaksi dan produk baru terkait Rekening digibank Pengguna yang bersangkutan.
  2. Bekerjasama Dalam Penyelidikan
    Pengguna akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan yang mungkin Bank lakukan, sehingga Bank dapat mematuhi setiap undang-undang atau peraturan. Pengguna harus segera memberikan semua informasi yang relevan kepada Bank, rincian atau dokumen yang Bank perlukan agar Bank dapat mematuhi setiap undang-undang atau peraturan tersebut.
  3. Hak Untuk Menahan Pembayaran Atau Menutup Rekening digibank
    Setiap jumlah yang mungkin Bank akan bayar kepada Pengguna, akan tunduk pada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persyaratan pajak penghasilan, pembatasan atau pengendalian devisa. Bank dapat menahan setiap jumlah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut atau menyimpan uang sampai Bank memutuskan apakah Bank perlu menahannya sebagai persyaratan pajak, pembatasan atau pengendalian devisa. Bank tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pemotongan, penahanan atau penyimpanan uang yang akan dibayarkan kepada Pengguna.
  4. Menutup Rekening digibank milik Pengguna
    Pengguna setuju bahwa Bank memiliki hak untuk menutup Rekening digibank milik Pengguna setiap saat tanpa harus memberikan alasan apapun atau pemberitahuan kecuali diwajibkan untuk melakukannya oleh undang-undang atau peraturan.

&nbsp;39. Registrasi digibank Bill Payment (digibank Bill Payment Registration)

  1. Jika Nasabah telah mendaftarkan tagihan yang sama di bank lain, disarankan untuk segera menghentikan instruksi Bill Payment di bank tersebut untuk menghindari terjadinya penagihan ganda (double charging).
  2. Transaksi Bill Payment yang terdaftar di PT. Bank DBS Indonesia dan ditagihkan setiap bulannya tidak  mendapatkan Point Rewards/Mileage digibank.
  3. Nasabah untuk tidak membayar sendiri tagihannya setelah mendaftar untuk menghindari terjadinya double charging, kecuali jika telah menerima pemberitahuan gagal charging dari Bank DBS Indonesia via SMS.
  4. Untuk registrasi yang telah berhasil, Nasabah akan menerima pemberitahuan via SMS.
  5. Untuk pendaftaran yang dilakukan pada bulan N antara tanggal 1 s/d 25: Tagihan akan didebit ke Kartu Kredit digibank pada bulan N+1. Untuk tagihan pada bulan N, Nasabah masih harus membayar sendiri tagihannya. Untuk pendaftaran pada bulan N diatas tanggal 25:

    Tagihan akan didebit ke Kartu Kredit digibank pada bulan N+2. Untuk tagihan pada bulan N dan N+1, Nasabah masih harus membayar sendiri tagihannya.

  6. Bank DBS Indonesia tidak bertanggung jawab atas kegagalan pendebitan akibat kartu kredit yang tidak mendapatkan persetujuan otorisasi. Nasabah akan mendapat pemberitahuan via SMS untuk tagihan yang gagal dibayarkan. Dalam hal ini, Nasabah harus melakukan pembayaran pribadi untuk tagihan yang bersangkutan.
  7. Untuk membatalkan keikutsertaan Bill Payment, Nasabah dapat menghubungi DBSI Customer Centre di nomor 0804 1500 327 atau +62 21 298 52888 (dari luar Indonesia).
  8. Untuk pembatalan yang terjadi di bulan X, maka efektif tagihan tidak akan didebit pada bulan X+1. Untuk tagihan bulan X, tetap akan didebitkan pada kartu kredit Nasabah.
  9. Terdapat biaya biaya administrasi untuk beberapa penyedia:
    • Rp2.500 (TELKOM, TELKOMVISION, INDIHOME, PALYJA, AETRA & PDAM) (biaya bisa saja berubah)
    • Rp2.750 (PLN) (biaya bisa saja berubah)

&nbsp;40. Konversi Transaksi ke Cicilan (Installment Conversion)

  1. Transaksi yang dapat diubah ke cicilan adalah transaksi pembelanjaan ritel dan transaksi online sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) atau lebih yang dilakukan dengan Kartu Kredit digibank maksimal 14 hari setelah tanggal pembukuan (posting date). TIDAK termasuk transaksi penarikan tunai dan Bill Payment (transaksi yang tidak menggunakan EDC).
  2. Biaya administrasi sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu Rupiah) akan dikenakan kepada Nasabah Kartu Kredit digibank untuk setiap transaksi yang diubah menjadi cicilan.
  3. Biaya pembatalan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) akan dikenakan kepada Nasabah Kartu Kredit digibank untuk pembatalan atas cicilan yang sudah dilakukan. Pembatalan cicilan dapat dilakukan dengan menghubungi DBSI Customer Centre 0804 1500 327 atau +62 21 298 52888 (dari luar Indonesia).
  4. Transaksi pembelanjaan yang diubah ke cicilan maupun pembatalan atas cicilan yang sudah dilakukan tidak akan mendapatkan digibank Reward Points atau digibank Mileage

&nbsp;41. Permohonan Peningkatan Batas Kredit (Credit Limit Increase Request)

Permohonan Peningkatan Sementara Batas Kredit (Temporary Credit Limit Increase)

  • Permohonan peningkatan batas kredit kartu kredit Nasabah untuk waktu sementara akan diproses selama 1 (satu) hari kerja.
  • Bank DBS Indonesia berhak sepenuhnya untuk menyetujui atau menolak atau menyesuaikan permohonan Nasabah sesuai dengan kebijakan internal Bank DBS Indonesia.
  • Seluruh dokumen yang diberikan akan dijaga kerahasiaannya oleh Bank DBS Indonesia.
  • Bank DBS Indonesia telah memberikan Nasabah rincian informasi yang memadai terkait fasilitas yang diminta.

Permohonan Peningkatan Permanen Batas Kredit (Permanent Credit Limit Increase)

  • Permohonan peningkatan batas kredit kartu kredit Nasabah untuk waktu yang permanen akan diproses selama 3 (tiga) hari kerja setelah semua persyaratan dan dokumen diterima oleh Bank DBS Indonesia.
  • Bank DBS Indonesia berhak sepenuhnya untuk menyetujui atau menolak atau menyesuaikan permohonan Nasabah sesuai dengan kebijakan internal Bank DBS Indonesia.
  • Seluruh dokumen yang diberikan akan dijaga kerahasiaannya oleh Bank DBS Indonesia.
  • Bank DBS Indonesia telah memberikan Nasabah informasi yang memadai tentang rincian spesifik terkait fasilitas yang diminta.

&nbsp;42.Credit Card Reward Redemption

  1. Bank” adalah PT Bank DBS Indonesia, suatu institusi perbankan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Kartu Kredit digibank” atau “Kartu” adalah digibank Live Fresh Visa, digibank Travel Visa Signature atau digibank Travel Visa Platinum yang dikeluarkan oleh Bank sebagaimana dapat disetujui secara tertulis untuk keikutsertaan dalam Program Reward yang telah dikeluarkan secara sah oleh Bank kepada seorang Pemegang Kartu, yang berada dalam keadaan baik dalam segala hal dan tidak menunggak pembayaran dan tidak berada dalam keadaan wanprestasi dalam bentuk apapun, dan termasuk pula kartu tambahan yang dikeluarkan berdasarkan permintaan Pemegang Kartu tersebut.
  3. Katalog Reward” adalah katalog reward yang dari waktu ke waktu diterbitkan oleh Bank.
  4. Pemegang Kartu” adalah setiap Pemegang Kartu Kredit digibank yang diterbitkan oleh Bank.
  5. Poin” adalah digibank Reward Points / Mileage yang diakumulasikan oleh Pemegang Kartu atas partisipasi dalam Program Reward melalui penggunaan Kartu Kredit digibank oleh Pemegang Kartu tersebut yang didapat dari setiap pembelanjaan ritel Rp10.000,- dan kelipatannya. Jika transaksi ritel diubah menjadi cicilan, maka digibank Reward Points / Mileage yang sudah ditambahkan sesuai dengan nilai transaksi akan dihapuskan.
  6. Program Reward” adalah program manfaat bagi Pemegang Kartu yang dioperasikan oleh Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  7. Reward” adalah suatu produk, hadiah, jasa, voucher atau hak yang tersedia bagi Pemegang Kartu berdasarkan Program Reward, sebagaimana dapat diterbitkan dalam Katalog Reward yang berlaku pada tanggal penukaran atas digibank Reward Points / Mileage oleh seorang Pemegang Kartu selama berlangsungnya Program Reward.
  8. Online & Redeem” adalah program di mana Pemegang Kartu Kredit digibank Live Fresh Visa dapat menukarkan digibank Reward Points-nya dengan transaksi ritel yang dilakukan melalui online (e-commerce retail transaction) dengan nominal minimal Rp100.000,- (berlaku kelipatan), baik transaksi Lokal maupun Internasional dengan menghubungi DBSI Customer Centre, dan transaksi tersebut akan dikreditkan ke Kartu Kredit Pemegang Kartu dan tercantum dalam lembar tagihan kartu digibank di bulan selanjutnya.
  9. Travel & Redeem” adalah program di mana Pemegang Kartu digibank Travel Visa Signature dan digibank Travel Visa Platinum dapat menukarkan digibank Mileage-nya dengan transaksi ritel (tiket pesawat/kapal/kereta, hotel, travel agent dengan minimal transaksi Rp100.000,- baik transaksi lokal maupun internasional), dan transaksi tersebut akan dikreditkan ke kartu kredit Pemegang Kartu dan tercantum dalam lembar tagihan kartu digibank di bulan selanjutnya.
  10. Program Reward dibentuk oleh Bank sebagai penghargaan kepada para Pemegang Kartu atas loyalitas dan kelayakan kredit sehubungan dengan penggunaan Kartu Kredit digibank. Program Reward akan memungkinkan Pemegang Kartu untuk mengakumulasikan digibank Reward Points / Mileage yang dapat selanjutnya ditukarkan dengan Reward sebagaimana dijelaskan dalam Katalog Reward berdasarkan ketentuan.
  11. Masing-masing Pemegang kartu yang memiliki Kartu Kredit digibank dengan Program Reward selama berlangsungnya Program Reward akan secara otomatis berpartisipasi dalam Program Reward dan dapat mengumpulkan akumulasi Poin.
  12. Di mana Bank berpendapat bahwa:
    • Telah terjadi suatu transaksi Kartu Kredit digibank yang palsu, tidak akurat atau terdapat suatu unsur penipuan;
    • Keakuratan, jumlah atau hal-hal lainnya sehubungan dengan setiap transaksi Kartu Kredit digibank diperselisihkan oleh Bank, seorang Pemegang Kartu, penjual atau pihak lainnya; atau
    • Keabsahan dari suatu transaksi Kartu Kredit digibank untuk keperluan pembayaran dipertanyakan bersadarkan alasan apapun, maka digibank Reward Points / Mileage tidak akan bertambah sehubungan dengan transaksi tersebut.
  13. Apabila sesudah dilakukannya penelitian, Bank berpendapat bahwa transaksi tersebut ternyata sah dan akurat sehubungan dengan setiap hal, maka digibank Reward Points / Mileage akan diperhitungkan sehubungan transaksi tersebut dan akan diakumulasikan untuk keperluan Pemegang Kartu tersebut.
  14. Kecuali apabila ditentukan sebaliknya oleh bank, setiap pelanggaran atas ketentuan atau syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum penerbitan Kartu Kredit digibank oleh Pemegang Kartu akan secara langsung menggugurkan Pemegang Kartu dari keikutsertaan dalam Program Reward dan setiap digibank Reward Points / Mileage yang telah diakumulasikan oleh Pemegang Kartu tersebut akan langsung dihapuskan.
  15. Dalam hal seorang Pemegang Kartu berkeinginan untuk menutup Kartu Kredit digibank miliknya, maka penukaran digibank Reward Points / Mileage yang terjadi sehubungan dengan Reward dari Kartu Kredit digibank tersebut oleh Pemegang Kartu haruslah dilakukan sebelum dilakukannya penutupan. Akumulasi digibank Reward Points / Mileage yang terjadi setelah penutupan Kartu Kredit digibank akan langsung dihapuskan. Penukaran digibank Reward Points / Mileage tidak dapat dilakukan apabila kualitas Pemegang Kartu termasuk dalam kualitas perhatian khusus. Penukaran digibank Reward Points / Mileage hanya dapat dilakukan apabila kualitas Pemegang Kartu dalam kualitas lancer. Apabila kualitas Pemegang Kartu termasuk dalam kualitas kurang lancer, diragukan dan macet, Bank akan segera menghapuskan seluruh digibank Reward Points / Mileage yang ada.
  16. Pemegang Kartu dapat mengakumulasikan digibank Reward Points / Mileage dan menukarkan digibank Reward Points / Mileage tersebut untuk Reward dari Katalog Reward selama Program Reward berlangsung. Bank berhak mengganti jumlah dari nilai digibank Reward Points / Mileage yang dibutuhkan untuk ditukar dengan Reward tertentu dalam masa berlaku Program Reward. Poin-poin yang belum ditukarkan dengan Reward pada akhir dari suatu edisi Katalog Reward tidak akan hangus dan dapat dipakai untuk ditukarkan dengan Reward yang terdapat dalam Katalog Reward edisi berikutnya.
  17. Penukaran digibank Reward Points / Mileage oleh Pemegang Kartu untuk Krisflyer Miles, Asia Miles, Qantas Frequent Flyer atau Garuda Miles tidak dapat dibatalkan, kecuali apabila pembatalan dilakukan oleh perusahaan penerbangan yang bersangkutan. Dalam hal tersebut Bank tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban daam bentuk apapun sehubungan dengan dan sebagai akibat dari pembatalan tersebut.
  18. Bank dengan melalui pemberitahuan pada setiap waktu dapat mengganti jangkauan dari jenis transaksi Kartu Kredit digibank yang memenuhi persyaratan atas digibank Reward Points / Mileage berdasarkan Program Reward.
  19. Dalam hal seorang Pemegang Kartu memiliki suatu Kartu Kredit digibank dengan tipe yang berbeda, maka digibank Reward Points / Mileage yang dimiliki di setiap Kartu Kredit tidak dapat ditransfer ke Kartu Kredit digibank lainnya untuk penukaran hadiah. Pemegang Kartu yang memiliki suatu kartu kredit utama dan kartu kredit tambahan, digibank Reward Points / Mileage yang diakumulasikan terhadap kartu kredit utama dan tambahan akan dijumlahkan untuk menghitung reward yang berhak diperoleh. Namun demikian, dalam hal tersebut, hanyalah Pemegang Kartu utama (dan bukan Pemegang Kartu tambahan) yang dapat menukarkan digibank Reward Points / Mileage yang diakumulasikan.
  20. Poin yang diperoleh tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai, dijual, dipindahkan atau sebaliknya dialihkan atar para Pemegang Kartu.
  21. Setiap Program Reward memiliki masa berlaku sampai diterbitkannya Program Reward yang berikutnya kecuali bilamana ditentukan sebaliknya oleh Bank dan Bank berdasarkan pertimbangan mutlaknya berhak menentukan berakhirnya Program Reward.
  22. Bank bekerjasama dengan pihak ketiga dalam hal penyediaan Reward. Dalam hal seorang Pemegang Kartu berupaya untuk menukarkan Reward Point dengan suatu Reward tertentu, Bank akan memberitahukan Pemegang Kartu yang bersangkutan mengenai status dari ketersediaan dari Reward tersebut dimana Pemegang Kartu yang bersangkutan dapat menukar digibank Reward Points / Mileage nya dengan Reward alternatif lainnya yang nilainya sesuai dengan keseluruhan nilai yang dimiliki Pemegang Kartu.
  23. Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan terhadap Reward dalam proses pengiriman. Namun demikian, apabila seorang Pemegang Kartu menerima Reward dalam keadaan rusak, Pemegang kartu dapat mengembalikan Reward yang rusak ke Bank DBS Indonesia dengan menghubungi DBSI Customer Centre dalam waktu 3(tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan Reward oleh Pemegang Kartu dan apabila stok Reward tersebut masih tersedia, Bank akan mengupayakan penggantian atas Reward yang rusak tersebut.
  24. Lama pengiriman barang dapat berlangsung hingga 2 (dua) bulan. Bank tidak akan bertanggung jawab atas keterlambatan dalam pemrosesan atau pengiriman Reward kepada Pemegang Kartu.
  25. Bank tidak akan memberikan garansi atau jaminan kepada Pemegang kartu sehubungan dengan kondisi dari suatu Reward atau kelayakan penggunaannya. Pemegang Kartu akan menerima dan menggunakan suatu Reward dengan tanggungan risiko sendiri. Bank tidak akan bertanggung jawab dalam bentuk apapun sehubungan dengan kehilangan, kerusakan atau cedera yang terjadi terhadap Pemegang Kartu atau orang atau harta benda lainnya sebagai akibat dari penggunaan Reward untuk keperluan apapun sepanjang bukan diakibatkan oleh kelalaian Bank yang nyata dan disengaja. Pemegang Kartu hanya berhak untuk meminta ganti kerugian sehubungan dengan pemakaian Reward, berdasarkan ketentuan hukum Indonesia, kepada produsen atau pedagang Reward tersebut.
  26. Perincian mengenai setiap Reward dalam setiap Katalog Reward akan diberikan hanya berdasarkan informasi yang diberikan kepada Bank oleh produsen dari masing-masing Reward tersebut. Bank tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun sehubungan dengan ketidakakuratan, kesalahan atau kesalahan deskripsi yang dimuat dalam setiap Katalog Reward sepanjang bukan diakibatkan oleh kelalaian Bank yang nyata dan disengaja. Pemegang Kartu mengakui bahwa seluruh hal sehubungan dengan layanan purna jual dari Reward, termasuk baterai dan perlengkapan tambahan, hanya akan dilakukan antara Pemegang Kartu dan produsen dari masing-masing Reward dan bukan merupakan bagian dari Program Reward.
  27. Kecuali apabila ditentukan sebaliknya oleh Bank, barang-barang Reward dalam bentuk tiket atau voucher tidak termasuk biaya reservasi, penginapan, asuransi atau biaya lainnya. Biaya atau ongkos tambahan tersebut sehubungan dengan pemakaian suatu Reward akan ditanggung sendiri oleh Pemegang Kartu dan harus dibayarkan langsung kepada penggunaan dari Reward tersebut. Kecuali apabila secara tegas diperbolehkan berdasarkan ketentuan ini, Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk mengembalikan atau menukarkan Reward dengan uang tunai atau mensubstitusikannya untuk suatu barang Reward lainnnya.
  28. Program Reward DBS hanya berlaku untuk Kartu Kredit digibank Live Fresh Visa, digibank Travel Visa Signature dan digibank Travel Visa Platinum.

Program Online & Redeem dan Travel & Redeem

  1. Minimum pembelanjaan per transaksi menggunakan Kartu Kredit digibank yang dapat ditukarkan dengan digibank Reward Points / Mileage adalah Rp100.000,-
  2. Permohonan penukaran transaksi pembelanjaan yang sudah diterima oleh Bank tidak dapat dibatalkan.
  3. Transaksi ganjil akan dibulatkan. Tidak ada keterbatasan jumlah transaksi yang dapat ditukar dengan Poin, selama Pemegang Kartu memiliki cukup digibank Reward Points / Mileage.
  4. Transaksi luar negeri yang telah dikonversi ke Rupiah dapat ditukarkan dengan digibank Reward Points / Mileage selama digibank Reward Points / Mileage mencukupi.
  5. Penukaran transaksi pembelanjaan dengan digibank Reward Points / Mileage tidak mengurangi minimum pembayaran bulanan.
  6. Seluruh pajak atau bea atau biaya atau beban utilitas umum atau pemerintah yang dapat dikenakan sehubungan dengan penukaran dan/atau penggunaan suatu reward akan dibebankan dan merupakan kewajiban dari Pemegang Kartu dan Bank tidak mempunyai tanggungjawab apapun sehubungan dengan hal tersebut.
  7. Apabila Syarat dan Ketentuan ini diterjemahkan atau diterbitkan dalam bahasa lain selain daripada Bahasa Indonesia, maka versi Bahasa Indonesia dari Syarat Ketentuan akan merupakan bahasa yang berlaku untuk mengatur dan akan diaplikasikan sehubungan dengan setiap hal.
  8. Syarat dan Ketentuan ini akan tunduk pada hukum Indonesia.
  9. Keberlakuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dengan ini dikesampingkan dalam hal diperlukannya keputusan pengadilan untuk mengakhiri Program Rewad ini pada setiap waktu.
  10. Dalam menjalankan Program Reward, Bank tidak akan bertanggung jawab atas suatu penundaan atau kegagalan pelaksanaan yang terjadi sebagai akibat dari suatu hal yang berada di luar kekuasaan yang wajar dari Bank sepanjang bukan diakibatkan oleh kelalaian Bank yang nyata dan disengaja. Hal-hal yang berada di luar kekuasaan yang wajar dari Bank akan termasuk, namun tidak terbatas pada setiap pelanggaran, kegagalan atau wanprestasi oleh produsen atau pedagang atas setiap Reward; persengketaan industri (termasuk pernogokan, lockout dan hal serupa); kehendak Tuhan (termasuk kebakaran, banjir, gempa bumi atau wabah penyakit); huru-hara, demonstrasi atau kerusuhan sipil dalam bentuk apapun, kerugian atau kerusakan atas mesin, peralatan atau catatan Bank atau penyelenggara Reward; tindakan perang sabotase dalam bentuk apapun, perubahan ketentuan hukum, peraturan atau kebijaksanaan Pemerintah Indonesia atau interpretasi daripadanya; atau setiap hal yang berdampak pada pelaksanaan Program Reward oleh Bank. Dalam hal tersebut, seluruh kewajiban Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan akan ditangguhkan dan para Pemegang Kartu tidak mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan atau gugatan terhadap bank atau sebaliknya mengakibatkan Bank bertanggung jawab atas akibat dari hal-hal tersebut. Apabila keadaan tersebut berlanjut untuk jangka waktu tiga bulan, atau lebih dari empat bulan dalam setiap periode dua belas bulan, Bank dapat langsung mengakhiri Program Reward melalui pemberitahuan secara tertulis. Pada saat pengakhiran, Bank akan dibebaskan dari setiap kewajiban berdasarkan Program Reward dan tidak mempunyai kewajiban dalam bentuk apapun kepada Pemegang Kartu atau pihak lainnya.
  11. Ketentuan ini merupakan satu tambahan dan tidak akan mengesampingkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum dari penggunaan Kartu Kredit digibank. Sejauh mana terdapat ketidakkonsistenan antara ketentuan dan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum penerbitan Kartu Kredit digibank, maka syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum akan berlaku dan mengesampingkan keberlakuan ketentuan ini.
  12. PT Bank DBS Indonesia adalah suatu institusi perbankan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

&nbsp;

43. SYARAT DAN KETENTUAN DIGIBANK KTA

Syarat dan Ketentuan digibank KTA dapat ditemukan di link ini

&nbsp;44. Lain-Lain

  1. Atas kebijakan dan pertimbangannya, Bank berhak mengubah dan/atau menambahkan Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank Mobile Banking dengan pemberitahuan kepada Pengguna sebelum perubahan tersebut berlaku efektif melalui media informasi yang umum digunakan Bank dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Pengguna tidak menerima penambahan atau perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini, Pengguna dapat mengembalikan Kartu Debit atau menghubungi Bank untuk mengakhiri layanan Kartu Debit dan menghentikan penggunaan Aplikasi digibank Mobile Banking. Apabila Pengguna tetap menggunakan Aplikasi digibank Mobile Banking dan/atau Kartu Debit DBS setelah pemberitahuan tersebut, Pengguna dianggap setuju atas penambahan atau perubahan terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Informasi mengenai petunjuk penggunaan Aplikasi digibank Mobile Banking dapat diperoleh Pengguna dalam panduan penggunaan Aplikasi digibank Mobile Banking atau media lain yang memuat petunjuk penggunaan Aplikasi digibank Mobile Banking yang ditetapkan Bank. Pengguna bisa mengakses panduan tersebut pada website Bank.
  3. Penggunaan Aplikasi digibank Mobile Banking tunduk pada Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank Mobile Banking serta ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank.
  4. Seluruh kerugian yang timbul akibat telepon selular Pengguna hilang dan/atau penyalahgunaan Username dan Password Aplikasi digibank Mobile Banking karena kesalahan/kelalaian Pengguna, menjadi tanggung jawab Pengguna.
  5. Kuasa-kuasa dalam Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank Mobile Banking ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Pengguna masih menggunakan Aplikasi digibank Mobile Banking.
  6. Pengguna menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup dan memadai mengenai penggunaan Aplikasi digibank Mobile Banking termasuk biaya, risiko dan konsekuensi Transaksi yang dilakukan melalui Aplikasi digibank Mobile Banking tersebut dan Pengguna menyatakan telah mengerti, memahami dan menyetujui segala konsekuensi penggunaan Aplikasi digibank Mobile Banking, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Aplikasi digibank Mobile Banking.
  7. Dengan melakukan Registrasi dan menggunakan Aplikasi digibank Mobile Banking, Pengguna mengikatkan diri dan tunduk pada seluruh Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank Mobile Banking. Syarat dan Ketentuan ini beserta setiap syarat, kondisi, peraturan atau ketentuan, maupun persetujuan yang diberikan Pengguna melalui Aplikasi digibank Mobile Banking atau dokumen lain dari Bank atau formulir yang disediakan oleh Bank, termasuk setiap perjanjian yang dibuat antara Pengguna dengan Bank sehubungan dengan Rekening milik Pengguna pada Bank merupakan keseluruhan perjanjian antara Bank dan Pengguna, dan Pengguna akan dianggap telah membaca atau mengerti atas setiap ketentuan tersebut dan akan terikat terhadapnya.7Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank Mobile Banking ini berikut seluruh perubahan atau penambahannya dan/atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank Mobile Banking ini akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
    1. Musyawarah untuk mufakat.
    2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Untuk pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini dan segala akibat hukumnya, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur di luar pengadilan yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK atau melatau melalui jalur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  8. Apabila diminta oleh Bank, Pengguna wajib memberikan kepada Bank suatu informasi atau dokumen secara wajar sehubungan dengan layanan Aplikasi digibank Mobile Banking dan layanan Kartu Debit. Pengguna juga bersedia untuk bekerja sama dengan Bank dalam suatu penyelidikan atau proses hukum.
  9. Apabila Bank melakukan kesalahan dan/atau kelalaian sehubungan dengan penghitungan dana yang terdapat dalam Rekening atau hal-hal lain sehubungan dengan instruksi yang diberikan dalam Aplikasi digibank Mobile Banking, maka Bank wajib untuk memperbaiki kesalahan atau kelalaian tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal diketahuinya kesalahan atau kelalaian tersebut. Dengan ini Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk melakukan pendebitan / pengkreditan Rekening sehubungan dengan kesalahan tersebut. Bank akan memberitahukan kepada Nasabah setiap koreksi atau tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Bank sehubungan dengan kesalahannya tersebut,
  10. Nasabah menyatakan Rekening/hubungan usaha individu di Bank tidak akan digunakan dengan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung, sehubungan dengan proyek, kontrak atau transaksi yang berhubungan dengan negara, individu atau entitas yang termasuk dalam daftar sanksi. Negara yang termasuk dalam daftar sanksi adalah Korea Utara, Iran, Suriah, Crimea Region, Kuba. Individu atau entitas yang termasuk dalam daftar sanksi adalah individu atau entitas yang ditentukan oleh Dewan Keamanan PBB, Otoritas Moneter Singapura, Uni Eropa, Amerika Serikat (termasuk, namun tidak terbatas, kepada daftar Specially Designated Nationals (‘SDN’), Executive Order 13224) atau badan pengawas lainnya. Daftar negara maupun individu dalam daftar sanksi ini dapat berubah dari waktu ke waktu.
  11. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala risiko yang timbul akibat penggunaan Aplikasi digibank Mobile Banking, termasuk namun tidak terbatas kepada:
    1. Risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidak-lengkapan atau ketidak-tepatan data dan/atau instruksi yang diberikan terkait dengan Transaksi.
    2. Risiko yang mungkin timbul yang disebabkan oleh kelalaian dan/atau penyalahgunaan dalam pelaksanaan Registrasi ataupun Transaksi dalam Aplikasi digibank Mobile Banking yang bukan karena kelalaian/kesalahan Bank, termasuk namun tidak terbatas kepada:
      1. mendaftarkan nomor telepon selular yang bukan milik Pengguna;
      2. mewakilkan pelaksanaan proses Registrasi dan/atau proses Transaksi;
      3. memberikan instruksi yang salah dalam Aplikasi digibank Mobile Banking;
      4. kelalaian untuk mengikuti instruksi, prosedur dan petunjuk penggunaan Aplikasi digibank Mobile Banking;
      5. penyalahgunaan Password Aplikasi digibank Mobile Banking dan/atau Password oleh pihak ketiga
      6. gangguan pada telepon selular (termasuk yang disebabkan oleh virus) atau komponen-komponen telepon selular lainnya;
      7. kerusakan pada perangkat keras dan/atau perangkat lunak dalam telepon selular yang digunakan Pengguna;
      8. keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan atau atas ketepatan setiap data atau instruksi yang diberikan oleh Pengguna karena kelalaian Pengguna sendiri atau pihak ketiga;
      9. terjadinya double payment terhadap pembayaran yang sama yang telah dilakukan melalui fasilitas lain di Bank maupun diluar Bank;
      10. penghentian dan/atau penangguhan Sistem Aplikasi digibank Mobile Banking oleh Bank sebagaimana disebutkan dalam pasal PENGHENTIAN SEMENTARA ATAU PENANGGUHAN Aplikasi digibank Mobile Banking.
  12. Pengguna dengan ini membebaskan Bank dan/atau karyawan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul baik dari pihak lain maupun Pengguna sendiri apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud diatas.
  13. Apabila salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, maka keabsahan, legalitas atau pelaksanaan dari ketentuan yang lain dari Syarat dan Ketentuan ini tidak akan terpengaruh atau terganggu karenanya.
  14. Dalam hal terdapat perbedaan antara Syarat dan Ketentuan ini dengan setiap keputusan OJK, BI, atau menteri, atau peraturan dan ketentuan perbankan di Indonesia, maka hal-hal yang diatur dalam peraturan dan ketentuan perbankan di Indonesia yang berlaku.
  15. Bank berhak untuk mengesampingkan semua ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini, tetapi pengesampingan tersebut tidak mengurangi hak Bank untuk meminta dipenuhinya ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan ini pada kesempatan lain. Namun Kelalaian menggunakan, atau keterlambatan dalam menggunakan suatu hak atau upaya hukum di pihak Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat dianggap sebagai mengesampingkan, dan penggunaan utuh atau sebagian dari suatu hak atau upaya hukum tidak mencegah penggunaan selanjutnya atau penggunaan lain dari padanya atau penggunaan hak atau upaya hukum lain. Hak dan upaya hukum Bank dalam Syarat dan Ketentuan ini bersifat kumulatif dan tidak mengecualikan hak atau upaya hukum lain yang ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  16. Aplikasi digibank Mobile Banking tidak berlaku untuk telepon selular yang telah dimodifikasi (Jailbreak/Root).
  17. Syarat dan Ketentuan Aplikasi digibank Mobile Banking ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Jika ada perbedaan antara istilah-istilah yang terdapat di sini dengan istilah-istilah yang mengatur mengenai produk-produk atau jasa-jasa Bank pada dokumen lain yang berlaku di Bank, istilah-istilah yang terdapat di sini yang akan berlaku.
  18. Aplikasi digibank Mobile Banking hanya dapat digunakan pada smartphone dengan standarisasi sistem operasi Android minimum versi 5.0.0 (Lollipop) dan iPhone OS (iOS) minimum versi 11 atau pengembangan versi lainnya yang akan diinformasikan dari waktu ke waktu.