1. Definisi
Mobile Banking
Internet Banking
2. Pembukaan Rekening Serta Pendaftaran Aplikasi digibank Mobile Banking Berikut ini adalah proses Pembukaan Rekening digibank bagi calon Nasabah baru melalui Aplikasi digibank Mobile Banking, (untuk pendaftaran bagi Nasabah yang sudah memiliki Rekening di Bank hanya boleh melakukan pendaftaran aplikasi digibank dengan menggunakan nomor Rekening yang telah dimiliki dan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur agar mengkuti proses sesuai ketentuan PENDAFTARAN Aplikasi digibank Mobile Banking pada bagian selanjutnya):
3. Pendaftaran Aplikasi digibank Mobile Banking
4. Pelaksanaan Transaksi Melalui Aplikasi digibank Mobile Banking
5. Syarat dan Ketentuan Pengguna Internet Banking
Seluruh definisi dalam Syarat dan Ketentuan Pengguna Internet Banking mengacu ke Section 1 – Definisi.
6. Penutupan Atau Pembatalan Rekening digibank
7. Kematian, Kepailitan Pengguna Serta Keberadaan Pengguna Tidak Diketahui
8. Rekening Tidak Aktif & Dormant
9. Limit Transaksi
10. Biaya, Pajak, Dan Kuasa Debit Rekening
11. Kartu Debit digibank
12. Transfer Dana
13. Pembayaran Tagihan
14. Deposito
15.Syarat dan Ketentuan Produk Tabungan Maxi
16. Saldo Rekening dan Mutasi Rekening
17. Bunga
Bank akan membayar bunga simpanan sebesar suku bunga yang berlaku pada Bank yang dihitung berdasarkan saldo harian dan akan dikreditkan bulanan setelah pemotongan pajak. Apabila hari terakhir dari bulan yang bersangkutan jatuh pada hari libur umum, maka suku bunga untuk hari tersebut akan dihitung berdasarkan saldo pada Hari Kerja sebelumnya. 18. Penjaminan Simpanan
19. Layanan Informasi
20. Produk Pihak Lain
21. Perubahan Perangkat Yang Digunakan
Jika Pengguna mengubah perangkat yang digunakan untuk mengakses Aplikasi digibank Mobile Banking baik karena mengganti atau kehilangan perangkat tersebut yang telah terpasang dan teregistrasi dengan Aplikasi digibank Mobile Banking, Pengguna wajib memasang ulang/menginstall ulang Aplikasi digibank Mobile Banking di perangkat baru untuk dapat menggunakan kembali Aplikasi digibank Mobile Banking. 22. Penghentian Sementara Atau Penangguhan Aplikasi digibank Mobile Banking
Bank dapat menghentikan sementara dan/atau menangguhkan Aplikasi digibank Mobile Banking untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pengguna sesuai dengan kebijakan Bank, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
23. Berakhirnya Aplikasi digibank Mobile Banking
Aplikasi digibank Mobile Banking akan berakhir atau dapat diakhiri apabila:
Sehubungan dengan berakhirnya atau diakhirinya Aplikasi digibank Mobile Banking tersebut, Pengguna setuju untuk membebaskan Bank dari segala tuntutan maupun kerugian yang mungkin timbul akibat pengakhiran Aplikasi digibank Mobile Banking. 24. Penanganan Keluhan
25. Pusat Pelayanan
26. Pembuktian
27. Force Majeure
Bank dapat menangguhkan penggunaan dari setiap atau seluruh layanan perbankan atau jasa sebagai akibat dari keadaan memaksa (force majeure) yaitu setiap kondisi yang disebabkan oleh sebab-sebab diluar kendali Bank seperti keadaan usaha, kerusakan komputer, terganggunya sistem komunikasi atau sabotase, atau karena alasan lain apapun, termasuk bencana alam, yang berdampak luas sehingga menyebabkan data Nasabah, Rekening atau jasa tidak tersedia atau akses untuk data, Rekening, atau jasa tersebut tidak ditemukan atau apabila pelaksanaan jasa atau penggunaan Rekening tersebut akan menyebabkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank tidak akan bertanggung jawab atas tindakan yang diambil dalam rangka memenuhi sanksi ekonomi atau memenuhi peraturan pemerintah baik berupa hukum atau peraturan atau permintaan atau keputusan dari pemerintahan, regulator atau otoritas serupa, atau perjanjian yang diadakan antara Bank dan otoritas pemerintah atau antara dua atau lebih otoritas pemerintah (baik hukum dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam maupun luar negeri dan, dalam hal tersebut Bank, kantor cabang, anak perusahaan atau afiliasi lain dari Bank tidak bertanggung jawab) 28. Penolakan dan Pemblokiran
29. Pemberitahuan Atas Perubahan
30. Kewajiban Pengguna
31. Pengguna Tidak Diperkenankan
32. Hak Bank untuk Menjumpakan Utang
33. Melepaskan Tuntutan
Pengguna dengan ini melepaskan semua tuntutan atas namanya dan setuju untuk membela, memberi ganti rugi dan membebaskan Bank dari gangguan yang berasal dari atau terhadap tuntutan, tindakan hukum, kerusakan, kewajiban atau biaya termasuk biaya pengacara atau konsultan hukum yang Bank mungkin peroleh dengan cara apapun sehubungan dengan Instrumen atau pelaksanaan atau rencana pelaksanaan dari Instrumen tersebut atau dari dokumen-dokumen dan/atau data-data yang diberikan kepada Bank, namun Nasabah tidak bertanggungjawab dalam hal tuntutan/kerugian tersebut disebabkan karena kesalahan Bank. 34. Kerahasiaan Data dan/atau Informasi Pribadi Pengguna
Dengan mengajukan permohonan dan melakukan proses pembukaan rekening dan menyatakan persetujuannya, maka Pengguna telah MENGETAHUI, MENYETUJUI, dan MENGIZINKAN Bank berikut seluruh karyawan dan agen Bank serta pihak lain yang mempunyai akses pada catatan, daftar, korespondensi, informasi atau materi sehubungan dengan Rekening, untuk memberikan informasi apapun mengenai uang dan data lain dari Rekening serta data dan/atau informasi pribadi dari Pengguna baik untuk tujuan komersial dan non komersial. Pengguna mengetahui bahwa tanpa adanya persetujuan, maka Bank tidak akan memberikan data atau informasi tersebut selain untuk kepentingan internal Bank dan penyedia jasa bagi Bank untuk pelaksanaan pelayanan perbankan bagi Pengguna, dan untuk tujuan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan memahami penjelasan Bank mengenai tujuan dan konsekuensi dari pemberian data pribadi kepada pihak lain di luar badan hukum Bank, maka DIKETAHUI, DISETUJUI dan DIIZINKAN oleh Pengguna, sehingga Bank serta pihak lain termasuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) yang mempunyai akses pada catatan, daftar, korespondensi, informasi atau materi sehubungan dengan Rekening dan/atau pembukaan Rekening dapat memberikan informasi:
Pengguna bersedia menerima segala bentuk penawaran dan informasi produk dan/atau layanan yang dikeluarkan oleh Bank melalui sarana pribadi seperti surat, telepon, pesan singkat, surat elektronik ataupun media lainnya. Dalam hal Pengguna tidak bersedia menerima tersebut, Pengguna dapat menghubungi Customer Centre untuk tidak lagi mendapatkan penawaran melalui sarana pribadi Pengguna. Pengguna juga bersedia dihubungi oleh Bank guna proses verifikasi dan validasi kelengkapan data Nasabah ataupun calon Nasabah untuk pembukaan rekening maupun keperluan internal Bank lainnya. 35. Tidak Ada Kewajiban Atas Kerugian
36. Pemberitahuan dan Komunikasi Kepada Pengguna
Bank dapat menyampaikan pemberitahuan dan komunikasi kepada pengguna setiap saat melalui:
37. Kuasa-Kuasa
Kuasa-kuasa yang tersebut dalam perjanjian ini tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 38. Syarat dan Ketentuan Khusus Mengenai Persyaratan Pajak
Dalam rangka memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, maka:
39. Registrasi digibank Bill Payment (digibank Bill Payment Registration)
40. Konversi Transaksi ke Cicilan (Installment Conversion)
41. Permohonan Peningkatan Batas Kredit (Credit Limit Increase Request) Permohonan Peningkatan Sementara Batas Kredit (Temporary Credit Limit Increase)
Permohonan Peningkatan Permanen Batas Kredit (Permanent Credit Limit Increase)
42.Credit Card Reward Redemption
Program Online & Redeem dan Travel & Redeem
43. SYARAT DAN KETENTUAN DIGIBANK KTA Syarat dan Ketentuan digibank KTA dapat ditemukan di link ini 44. Lain-Lain
|