perbedaan tv digital dan tv biasa


perbedaan tv digital dan tv biasa
Indonesia mulai memasuki era penyiaran TV Digital terestrial free-to-air. Sistem penyiaran televisi digital ini mampu memancarkan sinyal gambar dan suara dengan kualitas penerimaan yang lebih tajam serta jernih di layar TV dibandingkan siaran analog.

Sejak akhir 2012, infrastruktur TV Digital sudah mulai dibangun dan dioperasikan oleh penyelenggara multipleksing swasta di Jawa dan Kepulauan Riau. Konten siaran dalam format digital pun sudah dapat dinikmati masyarakat di wilayah ini. Daerah lain akan menyusul secara bertahap, seperti Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Pada masa transisi, sinyal analog dan digital dipancarkan secara bersamaan yang dikenal dengan masa simulcast. Selain untuk tetap menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi melalui media TV, tujuan masa transisi adalah agar masyarakat mulai melakukan peralihan ke siaran digital. Pada periode ini masyarakat juga bisa melihat perbedaan kualitas siaran analog dan digital.

Tanpa harus membeli pesawat TV baru, masyarakat dapat menikmati konten siaran format digital dengan cara menambahkan perangkat converter (yang disebut set top box) pada pesawat TV lama. Set top box (STB) adalah alat bantu penerima siaran digital yang berfungsi mengkonversi dan mengkompresi sinyal digital sehingga dapat diterima pada pesawat TV analog. 

STB sebagai receiver sinyal digital harus memiliki standard yang sama dengan sistem pemancar (transmitter), yaitu DVB-T2. Standard ini diadopsi Indonesia sejak 2012, menggantikan standard DVB-T (2007) sebagai standard penyiaran TV Digital terestrial penerimaan tetap free-to-air atau tidak berbayar.

Salah satu perbedaan antara siaran TV analog dan digital adalah pada pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang sangat terbatas. Pada sistem penyiaran TV analog, satu kanal frekuensi digunakan untuk menyalurkan satu program siaran TV. Sementara pada sistem penyiaran digital DVB-T2, satu kanal frekuensi mampu membawa hingga 12 program siaran standard definition (SDTV). Artinya, terjadi inefisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio pada sistem analog. Sebaliknya, terdapat optimalisasi pemanfaatan kanal frekuensi pada sistem digital.

Pada penyiaran TV Digital, kualitas gambar dan suara jauh lebih baik dibandingkan siaran analog. Hal ini dikarenakan pancaran sinyal digital relatif stabil dan tidak menurun. Juga siaran TV Digital hanya mengenal kondisi diterima (1) atau tidak diterima (0) sinyal. Selama sinyal bisa diterima receiver, gambar dan suara konten siaran dapat dinikmati. Sedangkan pada siaran TV analog, kualitas sinyal cenderung menurun ketika lokasi penerimaan semakin jauh dari titik transmisi sehingga menimbulkan noise atau 'bersemut'. Selain itu juga rentannya sinyal siaran analog terhadap gangguan cuaca.

Membangun jaringan infrastruktur TV Digital memang membutuhkan investasi yang besar. Operator multipleksing TV Digital harus membangun infrastruktur di wilayah-wilayah layanan dalam zona layanannya sesuai komitmen pada saat seleksi penyelenggaraan multipleksing. Namun infrastruktur yang sudah ada dapat tetap dimanfaatkan seperti bangunan, SDM dan lain-lain. Nantinya operator multipleksing tersebut dapat menyewakan sebagian kapasitas yang dimilikinya kepada lembaga penyiaran yang menyediakan program siaran. 

Jadi, penyedia konten tidak harus membangun infrastruktur sendiri semacam pemancar, antena, tower, dan sebagainya. Penyedia konten cukup menyewa slot siaran sesuai ketentuan kepada operator multipleksing untuk menyalurkan konten siarannya kepada masyarakat di suatu wilayah. Model bisnis ini merupakan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dengan tetap mengedepankan prinsip open access dan non discriminatory antara penyelenggara jaringan dengan penyedia konten siaran.

Proses transisi dari analog ke digital menuju pada saat dihentikannya siaran analog (analog switch-off). Analog Switch Off (ASO) sudah dilakukan secara total di banyak negara, antara lain Amerika Serikat (12 Juni 2009), Jepang (24 Juli 2011), Kanada (31 Agustus 2011), Inggris dan Irlandia (24 Oktober 2012), Australia (2013). Indonesia menetapkan ASO secara nasional pada 2018. Namun demikian, ASO akan dilakukan sebelumnya secara bertahap di kota-kota besar yang telah lebih dulu terjangkau siaran TV Digital. Seperti kota-kota di Jawa, rencananya ASO dilaksanakan pada 2015 setelah hampir seluruh populasi terjangkau dan sudah menonton siaran digital.

Berjalan mulus tidaknya proses migrasi hingga ASO tergantung pada dukungan seluruh pemangku kepentingan. Kesadaran masyarakat mau membeli STB sendiri untuk berpindah dari menonton siaran TV analog ke digital sangatlah penting. Operator multipleksing TV Digital memang menyediakan STB sebagai bentuk komitmennya mendukung program migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital. Namun jumlahnya terbatas dan pembagiannya juga membutuhkan waktu yang cukup lama serta kriteria penerima harus sesuai ketentuan. Pemerintah juga mendorong pabrikan set top box lokal untuk memproduksi STB yang berkualitas dengan harga jual terjangkau masyarakat luas.

Pemerintah memiliki peran bukan hanya sebagai regulator tetapi juga melakukan sosialisasi TV Digital. Pemerintah telah melakukan sosialisasi dan menyiapkan berbagai sarana untuk membangun awareness dan kesiapan masyarakat menyambut era penyiaran TV Digital. Billboard TV Digital sudah tersebar di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya. Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial twitter dengan mem-follow @TVDigital_IDN  juga Fan Page Facebook TVdigital.Kominfo. Selain itu, sudah beroperasi selama 24 jam layanan call center Halo TV Digital di nomor 500801 untuk melayani masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang program TV Digital.
Editor: Suryanto

Sumber : http://www.antaranews.com/berita/402958/indonesia-mulai-masuki-era-tv-digital

perbedaan tv digital dan tv biasa

KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) bersama dengan Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) serta Kementerian Komunikasi dan Inform Selengkapnya

perbedaan tv digital dan tv biasa

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak pemerintahan Perancis membahas kerja sama antara dal Selengkapnya

perbedaan tv digital dan tv biasa

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G. Plate mengatakan bahwa Hari Nusantara yang jatuh pada Minggu (13/12) dapat menj Selengkapnya

perbedaan tv digital dan tv biasa

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G. Plate mengatakan bahwa Hari Nusantara yang jatuh pada Minggu (13/12) dapat menj Selengkapnya

perbedaan tv digital dan tv biasa

perbedaan tv digital dan tv biasa
Lihat Foto

DOK. SHUTTERSTOCK

Ilustrasi digitalisasi

KOMPAS.com - Siaran televisi analog akan dihentikan di Indonesia, masyarakat diimbau untuk beralih ke TV digital. Proses migrasi TV analog ke digital ini (Analog Switch Off/ASO) akan dihentikan secara bertahap mulai 17 Agustus 2021.

Langkah ini merupakan upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mendukung optimasi layanan telekomunikasi seluler.

Terutama di pita frekuensi 700 MHz yang selama ini digunakan untuk siaran TV analog, akan dialihkan untuk kebutuhan broadband.

Baca juga: TV Analog Mulai Dimatikan, Begini Cara Beralih ke TV Digital

Agar tetap dapat menikmati siaran TV, mastarakat diimbau untuk beralih ke TV digital. Lantas apa ciri-ciri TV digital yang bisa menerima siaran digital? Bagaimana cara membedakan TV digital dengan TV analog?

Beirkut adalah ciri-ciri TV digital yang mudah dikenali masyarakat.

  • Tak lagi berbentuk "tabung"
    Salah satu cara mudah untuk melihat beda TV analog dan digital adalah dilihat dari bentuknya. TV digital tidak lagi berukuran besar dan berat kayaknya TV tabung.
    Kebanyakan TV digital justru mengusung desain bodi yang ramping dan tipis. Layar TV digital juga sudah menggunakan teknologi layar Liquid-Crystal Display (LCD) atau Light-Emitting Diode (LED).
  • Layar tipis belum tentu TV digital
    Meski sudah memiliki layar yang tipis, namun sebuah TV belum tentu dapat dikategorikan sebagai TV digital.TV digital dibekali dengan fitur yang mendukung pencarian siaran digital (DTV). Artinya, pengguna dapat mencari dan menyaksikan siaran TV secara langsung.

    Fitur ini tidak dimiliki oleh TV LED dan LCD biasa. Dengan demikian, pengguna membutuhkan set top box (STB) DVB-T2 tambahan untuk mengakses siaran TV digital.

  • Dilengkapi decoder DVB-T2
    Pada keterangan spesifikasi, TV digital sudah dilengkapi dengan decoder DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial second generation).
    DVB-T2 berfungsi sebagai penerima sinyal TV digital. Teknologi inilah yang memungkinkan TV untuk bisa mengakses siaran TV secara langsung tanpa harus menggunakan antena eksternal atau set-top-box (STB) DVB-T2.
  • Kualitas gambar lebih jernih
    Selain dari segi bentuk, kualitas gambar dan audio yang dimiliki TV digital terbilang jauh lebih baik dibanding TV analog.Dihimpun KompasTekno dari Life Wire, Rabu (16/6/2021), TV digital dapat menampilkan kualitas gambar pada resolusi High Definition (HD) hingga 4K.

    Bahkan tak sedikit dari TV digital yang sudah dilengkapi dengan teknologi surround-sound, salah satunya termasuk Dolby Audio.

Itulah cara untuk mengetahui ciri-ciri TV digital, dan bedanya dengan TV analog. Pengguna TV analog tak lantas harus mengganti TV analognya menjadi TV digital.

Baca tentang