Perbedaan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak

Mendengar dua istilah pajak di atas ada kaitannya dengan urusan pendataan wajib pajak dan penerimaan pajak. Seperti diketahui penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara dan masih banyak wajib pajak di Tanah Air yang belum mengetahui statusnya. Di sisi lain, masih banyak juga orang atau badan usaha yang seharusnya menjadi wajib pajak namun belum terdaftar. Di antara banyak langkah yang diambil oleh negara dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan kedua hal tersebut adalah melalui jalan ekstensifikasi pajak dan intensifikasi pajak.

Ekstensifikasi pajak merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJP terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Yang melakukan pemeriksaan ini merupakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama melalui Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.

Sedangkan intensifikasi pajak merupakan tahapan lanjutan, yang mana kegiatan tersebut mengoptimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap subjek serta objek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP.

Baca Juga:

Secara sederhana, pada tahap ekstensifikasi pajak pemerintah dan DJP secara aktif di lapangan melakukan pencarian wajib pajak yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar. Dari sini diharapkan adanya peningkatan jumlah wajib pajak baru. Jika memenuhi persyaratan, maka akan diberikan NPWP dan/atau pengukuhan pengusaha kena pajak.

Setelah itu dilakukan tahap lanjutan melalui intensifikasi pajak, yang mana data-data yang ada diolah sedemikian rupa untuk mendapatkan temuan potensi kewajiban pajak yang dimiliki si wajib pajak. Jika dalam temuannya DJP mendapatkan aset yang belum dilaporkan, maka bisa menghasilkan pajak yang dapat menambah penerimaan negara.

Siapa Saja yang Menjadi Sasaran dari Dua Kegiatan Tadi?

Pada tahap ekstensifikasi pajak, sasarannya meliputi:

  1. Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  2. Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  3. Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan perpajakan.
  4. Badan yang hanya memiliki kewajiban sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan perpajakan.
  5. Bendahara pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Di tahap intensifikasi pajak, data yang didapat dari kelima sasaran di atas diolah sedemikian rupa untuk mengetahui temuan potensi kewajiban pajak yang dimiliki oleh si wajib pajak.

Adapun sistem pemungutan pajak di Indonesia merupakan self assessment, yang mana pemenuhan kewajiban perpajakan dalam hal wajib pajak menghitung, membayar, serta melaporkan sendiri pajaknya baik secara langsung, online, melalui pos atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak.

Namun, keberadaan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak tetap perlu dilakukan agar menjamin setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.

Untuk itu, jika wajib pajak sudah terdaftar lewat program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, maka seyogyanya untuk melakukan kewajiban perpajakan yang terdiri dari hitung, setor, dan lapor pajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak hadir sebagai salah satu platform yang memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Hitung, setor, lapor pajak, ingat OnlinePajak!

Ekstensifikasi dan Intensifikasi pajak merupakan dua istilah perpajakan yang berkaitan dengan pendataan wajib pajak dan penerimaan pajak. Dengan demikian, dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia keberadaan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak berguna secara tidak langsung untuk mengetahui jenis dan status kewajiban pajak. Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara. Namun, masih banyak wajib pajak di yang belum mengetahui statusnya.

Banyak orang yang seharusnya menjadi wajib pajak, malah belum terdaftar. Untuk itu, Dirjen Pajak melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

Selain itu, masih banyak pula orang atau badan usaha yang seharusnya menjadi wajib pajak namun belum terdaftar. Dengan alasan tersebut,maka DJP melakukan beberapa keputusan termasuk melalui jalan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

Pengertian Ekstensifikasi Pajak dan Intensifikasi Pajak

Ekstensifikasi pajak adalah tindakan dalam mengupayakan pengawasan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat (baik subjektif maupun objektif) namun belum mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebenarnya, aktivitas ekstensifikasi pajak bisa dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun, biasanya Pihak DJP yang akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan melalui Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Adapun intensifikasi pajak adalah tahap menindaklanjuti ekstensifikasi pajak dengan mengoptimalkan penerimaan pajak terhadap subjek dan objek pajak yang telah tercatat/terdaftar sebagai wajib pajak dalam administrasi DJP.

Secara sederhana, ekstensifikasi pajak dan intensifikasi pajak memiliki perbedaan mendasar pada sasaran yang ditetapkan. Ekstensifikasi pajak dilakukan dengan target peningkatan jumlah wajib pajak sedangkan intensifikasi pajak dilakukan dengan target penerimaan pajak dari data wajib pajak yang sudah terdata/terdaftar oleh DJP.

Baca Juga : Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Data terkait wajib pajak yang sudah dimiliki oleh DJP akan didalami dan diselidiki untuk memperoleh temuan potensi kewajiban pajak dari wajib pajak. DJP akan menyelidiki kemungkinan wajib pajak tersebut memiliki aset yang belum dilaporkan yang berpotensi memiliki kewajiban pajak.

Dengan demikian, bisa terjadi penambah terhadap penerimaan negara dari pajak. Jadi, inti dari tindakan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang paling utama adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Program Amnesti Pajak

Sebenarnya, program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sudah dilaksanakan oleh pemerintah baik secara internal atau secara eksternal. Program intensifikasi secara internal bisa dilihat dari berbagai kebijakan baru yang disusun oleh pemerintah dan DJP seperti program amnesti pajak. 

Program amnesti pajak merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendalami potensi pajak yang selama ini dimiliki negara namun tidak bisa terlaksana kewajiban perpajakannya.

Dalam program tersebut, wajib pajak diberikan keringanan pembayaran yang selama ini tidak dilaporkan agar tidak dikenai pajak jika secara sukarela mau melaporkan aset dan objek pajak yang dimilikinya dalam laporan SPT Tahunan pajak.

Keringanan yang diberikan bisa berupa pembebasan denda, yang tentu bernilai sangat besar. Sebenarnya, besaran denda akan menjadi kerugian bagi negara karena tidak dapat dimasukkan ke dalam penerimaan negara.

Namun, dalam jangka panjang, negara memiliki data tambahan untuk aset dan objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak terdaftar yang belum pernah dilaporkan sama sekali.

Program Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak

Selain program intensifikasi pajak melalui amnesti pajak, KPP melakukan program ekstensifikasi pajak dengan berbagai cara seperti mendatangi Wajib Pajak di lokasi Wajib Pajak, Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah; dan Mengirimkan Surat himbauan kepada Wajib Pajak. Cara ekstensifikasi pajak disesuaikan dengan kondisi masing-masing KPP dengan mempertimbangkan kondisi geografis, anggaran, ketersediaan SDM, target penambahan NPWP, efektifitas, dan efisiensi dalam pelaksanaannya.

Pemerintah juga membuat program berupa kebijakan fiskal yang secara tidak langsung akan mempengaruhi potensi pajak setiap wajib pajak, Dengan demikian, kebijakan fiskal yang mendorong arah ekonomi bisa mendorong pula intensifikasi pajak, baik bagi orang pribadi maupun badan.

Ekstensifikasi pajak dan intensifikasi pajak merupakan yang memberikan hasil sangat nyata, meskipun belum maksimal dalam pencapaian target. Namun, pemerintah mendapatkan banyak tambahan data aset dan objek pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dalam beberapa tahun kedepan. Secara bertahap namun pasti, pemerintah, DJP, dan KPP akan terus membuat program untuk mendalami dan mengenal lebih jauh potensi pajak yang belum terdata dan belum terlacak dari wajib pajak yang sudah terdata.

Agar perekonomian negara maju dan memberikan dukungan intens pula terhadap perusahaan, maka sangat penting bagi Anda untuk menjelaskan status kewajiban pajak di KPP terdekat. Selain itu, agar segala laporan aset yang Anda miliki benar dan akurat, Anda harus menggunakan software akuntansi Harmony sangat berguna untuk membuat laporan keuangan usaha Anda.

Jika laporan keuangan lancar, maka perpajakan juga akan lancar. Untuk menggunakan software akuntansi Harmony secara free trial selama 30 hari, Anda bisa mendaftarkan diri segera disini. Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang tidak ingin repot untuk mengurus pembukuan sendiri, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.

Untuk mengikuti update Harmony lebih lanjut, dan juga untuk mendapatkan tips seputar akuntansi, bisnis, keuangan, pajak dan lainnya. silahkan kunjungi sosial media kami seperti Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.