Hukum administrasi negara sebelum abad 19 merupakan satu kesatuan dengan Hukum tata negara dalam arti luas. Setelah abad 19 Hukum administrasi negara tidak lagi menjadi bagian dari hukum tata negara dalam arti luas,tetapi sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri. Penyebab pemisahan Hukum administrasi negara dengan Hukum tata negara adalah :
HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DENGAN HUKUM TATA NEGARA Menurut Oppenheim, Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat perlengkapan negara serta memberikan wewenang kepada alat perlengkapan negara tersebut baik di tingkat pusat maupun ke tingkat daerah (negara dalam keadaan diam). Hukum administrasi negara adalah sekumpulan aturan hukum yang mengikat alat perlengkapan negara dari yang tinggi hingga yang terendah dalam rangka alat perlengkapan negara tersebut menggunakan wewenangnya (negara dalam keadaan bergerak). Menurut Kranenburg,Hukum tata negara dengan Hukum administrasi negara tidak terdapat adanya perbedaan secara tegas,kalaupun ada perbedaan tersebut pada dasarnya dikarenakan perkembangan zaman saja,selain itu pembedaan tersebut pada dasarnya hanya untuk pembelajaran saja. Menurut Kranenburg,Hukum tata negara adalah Sekumpulan peraturan hukum yang memuat serta mengatur struktur umum dari suatu pemerintahan dalam suatu negara,Misalnya : Undang-undang dasar. Hukum administrasi negara adalah sekumpulan aturan hukum yang memuat ketentuan secara khusus dari Hukum tata negara tersebut,Misalnya : Hukum pajak. HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DENGAN HUKUM PERDATA
HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DENGAN HUKUM PIDANA Hubungan hukum administrasi negara dengan hukum pidana menurut pendapat para ahli hukum diantaranya :
Hubungan hukum Administrasi negara dengan hukum pidana adalah dalam hal apabila ada kaidah hukum administrasi negara yang di ulang kembali menjadi kaidah hukum pidana,atau apabila ada pelanggaran kaidah hukum administrasi negara maka sanksinya terdapat dalam hukum pidana. |