KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA Show
+7 (7172) 79-06-70 , HOTLINE +7 771 836 0245 tirto.id - Aturan tentang Bendera dan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menjadi bagian identitas kebangsaan termaktub dalam Bab 15 UUD 1945, tepatnya pada Pasal 35 dan Pasal 36A. Dalam kehidupan bernegara dalam dunia internasional, sebuah negara butuh ciri khusus untuk membedakannya dengan negara-negara lain. Pengertian ini bisa disebut sebagai identitas nasional. Diungkap dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (2012: 49) karya Prof. Dr. H. Kaelan, bahwa identitas nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan satu bangsa (nation) dengan ciri-ciri khas. Dengan ciri itu, suatu bangsa dapat dibedakan dengan bangsa lain dalam kehidupannya.
Di antara banyaknya identitas nasional terdapat bagian identitas fundamental, lambang negara, yang mendeskripsikan filosofi, serta identitas instrumental, yang menyangkut bendera negara.
Lambang Negara IndonesiaLambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Burung Garuda memiliki bulu sayap berjumlah 17 helai, ekor 8 helai, serta leher sebanyak 45 helai. Dari rumus ini, terdapat identitas nasional yaitu 17-8-45 atau 17 Agustus 1945 yang merupakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, lambang negara juga mencantumkan gambar sebuah perisai yang terdapat di dada Burung Garuda. Benda yang identik sebagai tameng pertahanan ini dibagi menjadi 5 kolom yang isinya adalah lambang-lambang Pancasila.
Lima gambar tersebut mewakili masing-masing dari isi Pancasila, yaitu Bintang untuk Sila Pertama, Rantai untuk Sila Kedua, Pohon Beringin untuk Sila Ketiga, Kepala Banteng untuk Sila Keempat, serta Padi dan Kapas untuk Sila Kelima. Burung Garuda bertengger pada sehelai pita bertuliskan “Bhinneka Tunggal Ika" yang berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu" atau melambangkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang majemuk. Dalam UUD 1945, aturan mengenai lambang negara Indonesia ini tercantum pada Pasal 36A. Berikut ini isinya: Pasal 36A UUD 1945 Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Baca juga:
Bendera Negara IndonesiaTerkait identitas instrumental negara Indonesia, terdapat bendera merah putih. Merah bermakna berani, putih berarti suci. Warna merah dan putih yang kemudian digunakan sebagai warna bendera Indonesia ini punya riwayat panjang dalam sejarah Nusantara. Dalam buku Mengenal Indonesia: Aku Cinta Indonesia, Tak Kenal Maka Tak Sayang (2019:30), Boli Sabon Max menerangkan, bendera merah putih adalah citra semangat juang Indonesia untuk bisa melepaskan diri dari penjajahan Belanda. Warna merah dan putih kerap digunakan sebagai simbol perjuangan jauh sebelum negara Indonesia ada dan merdeka. Dalam Perang Jawa (1825-1830), misalnya, pasukan Pangeran Diponegoro yang memakai panji-panji berwarna merah putih saat melawan tentara Belanda di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Memasuki abad ke-20 yakni pada era Pergerakan Nasional, merah putih kembali menjadi sorotan karena dikibarkan dalam Kongres Pemuda II di Jakarta pada 28 Oktober 1928 yang menghasilkan Sumpah Pemuda. Kedudukan bendera merah putih sebagai bendera negara Indonesia tercantum dalam Pasal 35 UUD 1945. Berikut ini bunyi pasalnya: Pasal 35 UUD 1945 Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih.
Baca juga
artikel terkait
UUD 1945
atau
tulisan menarik lainnya
Yuda Prinada
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain. Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. UU24 Tahun 2009 berisi ketentuan tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diterbitkan dan disahkan pada 9 Juli 2009 oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109 dan Penjelasan Atas UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan ke dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035 oleh Menkumham Andi Matalatta pada tanggal 9 Juli 2009 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya. UU 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan pernah diperkarakan dengan hasil bertentangan dengan UUD 1945 menurut Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012 menyatakan Pasal 57 huruf d dan Pasal 69 huruf c bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Perkara yang ada diantaranya adalah
UU 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu KebangsaanPertimbangan yang menjadi latar belakang pengesahan UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan adalah:
Kekuatan yang menjadi dasar hukum terbitnya UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia menjadi kekuatan yang sanggup menghimpun serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia bahkan cenderung berkembang menjadi bahasa perhubungan luas. Penggunaannya oleh bangsa lain yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mengatur berbagai hal yang menyangkut tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Dalam Pasal 35 disebutkan bahwa Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pasal 36 menyebutkan bahwa Bahasa Negara ialah bahasa Indonesia. Pasal 36A menyebutkan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya Pasal 36B menyebutkan bahwa Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh Negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh bentuk simbol kedaulatan negara dan identitas nasional harus diatur dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan hingga kini belum diatur secara lengkap dalam sebuah peraturan perundang- undangan. Pada saat Undang-Undang ini dibentuk, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah yang merupakan produk hukum berdasarkan amanat Undang- Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950. Secara parsial, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan menurut kebutuhan isinya. Bahkan, pembinaan, pengembangan, dan pelindungan bahasa dan sastra hanya didasarkan pada hasil rumusan seminar politik bahasa nasional tahun 1974 dan tahun 1999, yang dikenal sebagai Politik Bahasa Nasional. Peraturan perundang-undangan yang selama ini mengatur tentang bendera, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, antara lain:
Pengaturan perihal bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dalam bentuk undang-undang sebagaimana diamanatkan Pasal 36C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu segera direalisasikan. Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan mampu mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yang selama ini masih berpedoman kepada peraturan perundang-undangan produk Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950. Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Undang-Undang ini mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini. Berikut adalah isi dari batang tubuh UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (bukan format asli) : Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas:
Pasal 3Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan bertujuan untuk:
BAB IIBENDERA NEGARABagian KesatuUmumPasal 4
Pasal 5
Bagian KeduaPenggunaan Bendera NegaraPasal 6Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan. Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
Pasal 19Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain dipasang pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang bendera negara lain. Pasal 20Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia. Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri. Bagian KeempatLaranganPasal 24Setiap orang dilarang:
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 27Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara. Pasal 28Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri. Pasal 29
Pasal 30Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan. Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian KetigaPengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa IndonesiaPasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Bagian KeempatPeningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa InternasionalPasal 44
Bagian KelimaLembaga KebahasaanPasal 45Lembaga kebahasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2) dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab kepada Menteri. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
Pasal 50Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Bagian KeduaPenggunaan Lambang NegaraPasal 51Lambang Negara wajib digunakan di:
Pasal 52Lambang Negara dapat digunakan:
Setiap orang dilarang:
Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali. Pasal 63Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. Pasal 63
Bagian KeempatLaranganPasal 64Setiap orang dilarang:
BAB VIHAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARAPasal 65Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang ini. BAB VIIKETENTUAN PIDANAPasal 66Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 67Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
Pasal 68Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 69Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
Pasal 70Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 71
BAB VIIIKETENTUAN PERALIHANPasal 72Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini. BAB IXKETENTUAN PENUTUPPasal 73Peraturan pelaksana yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 74Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
[ Foto Oleh Frans Mendur (also Frans Mendoer) - Photo attributed to the Department of Information [1] Presidential Documents, National Library of Indonesia [2], Domain Publik, Pranala ] Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2009tentangBendera, Bahasa, dan Lambang Negara,serta Lagu Kebangsaan |