Peraturan ma (perma) no. 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi

LnRiLWZpZWxke21hcmdpbi1ib3R0b206MC43NmVtfS50Yi1maWVsZC0tbGVmdHt0ZXh0LWFsaWduOmxlZnR9LnRiLWZpZWxkLS1jZW50ZXJ7dGV4dC1hbGlnbjpjZW50ZXJ9LnRiLWZpZWxkLS1yaWdodHt0ZXh0LWFsaWduOnJpZ2h0fS50Yi1maWVsZF9fc2t5cGVfcHJldmlld3twYWRkaW5nOjEwcHggMjBweDtib3JkZXItcmFkaXVzOjNweDtjb2xvcjojZmZmO2JhY2tncm91bmQ6IzAwYWZlZTtkaXNwbGF5OmlubGluZS1ibG9ja311bC5nbGlkZV9fc2xpZGVze21hcmdpbjowfQ==

LnRiLWhlYWRpbmcuaGFzLWJhY2tncm91bmR7cGFkZGluZzowfQ==

Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi

Konsiderans Menimbang:

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email . Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan

Jurnal

Alfia, Ayu Nurul. Adji Samekto. dan Nanik Trihastuti, “Tanggung Jawab Perusahaan Transnasional dalam Kebakaran Hutan di Riau dalam Perspektif Hukum Internasional.” Diponegoro Law Journal. Vol 5 No.3, Tahun 2016.

Amarani, Indriati. “Mengefektifkan Sanksi Pidana Korporasi dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup.” Kosmik Hukum. Vol 16 No.1, Januari Tahun 2016.

Amirullah. “Korporasi dalam Perspektif Subyek Hukum Pidana.” Al Daulah. Vol 2 No.2, Oktober 2012.

Anindito, Lakso. “Lingkup Tindak Pidana Korupsi dan Pembuktian Kesalahan dalam Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Inggris, dan Prancis.” Integritas, Volume 3 Nomor 1, Maret 2017

Butar-Butar, Russel. “Modus Operandi dan Pertanggungjawaban Pidana Suap Korporasi.” Padjadjaran Jurnal ilmu Hukum. Vol 4 No.1, Tahun 2017.

Haryanto, M. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Individualisasi Pidana.” Refleksi Hukum. Edisi Oktober 2012.

Kawinda, Joshua Gilberth. “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Sektor Konstruksi.” Lex Privatum. Vol V No.6, Agustus Tahun 2017.

Krismen, Yudi. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kejahatan Ekonomi.” Ilmu Hukum. Vol 4 No.1 Tahun 2014.

Kristian. “Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.” Jurnal Hukum dan Pembangunan. Tahun ke-43 Nomor 4 Oktober-Desember 2013.

Lebrin, Elfina. “Pengaruh Etika Bisnis terhadap Kejahatan Korporasi dalam Lingkup Kejahatan Bisnis.” Manajemen dan Kewirausahaan. Vol 12 No.1, Maret Tahun 2010.

Nasution, Eva Syahfitri. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.” Mercatoria. Vol 8 No.2, Desember Tahun 2015.

Pradjonggo, Tjandra Sridjaja. “Alternatif Sanksi Pidana dalam Kejahatan Korporasi.” Yusitisia. Vol 80 Mei-Agustus 2010.

Priyanto, Dwidja. “Reorientasi dan Reformulasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kebijakan Kriminal dan Kebijakan Hukum Pidana.” Syiar Hukum. Vol 9 No. 3 Tahun 2007.

Rangkuti, Ridwan. “Pertanggungjawaban Korporasi terhadap Tindak Pidana Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.” Justitia. Vol 1 No. 3, Agustus Tahun 2014.

Ratomi, Achmad. “Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana (Suatu Pembaharuan Hukum Pidana dalam Menghadapi arus Globalisasi dan Industri).” Al’Adl. Vol X No.1, Januari 2018.

Rumanang, Herbert. Bismar Nasution. Mahmul Siregar. dan Mahmud

Mulyadi. “Tanggung Jawab Korporasi dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (Analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 2239 K/PID.SUS/2012).” USU Law Journal. Vol 4 No.4, Oktober Tahun 2016.

Santo, Paulus Aluk Fajar Dwi. “Tinjauan tentang subjek Hukum Korporasi dan Formulasi Pertanggungjawaban dalam Tindak Pidana.” Humaniora. Vol 3 No.2, Oktober 2012.

Sudirman, Lu dan Feronica. “Pembuktian Pertanggungjawaban Pidana Lingkungan dan Korupsi Korporasi di Indonesia dan Singapura.” Mimbar Hukum. Volume 23 Nomor 2 Juni 2011.

Suhariyanto, Budi. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Corporate Culture Model dan Implikasinya Bagi Kesejahteraan Masyarakat.” Rechtsvinding. Vol 6 No.3, Desember Tahun 2017.

Suhariyanto, Budi. “Progresivitas Putusan Pemidanaan terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” De Jure. Vol 16 No.2, Juni Tahun 2016.

Suhariyanto, Budi. “Putusan Pemidanaan Terhadap Korporasi Tanpa Didakwakan Dalam Perspektif Vicarious Liability.” Yudisial. Vol 10 No.1, April 2017.

Suhariyanto, Budi. “Restoratif Justice dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi Demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara.” Rechtsvinding. Vol 5 No.3, Desember 2016.

Suhariyanto, Budi. “Urgensi Pemidanaan terhadap Pengendali Korporasi yang Tidak Tercantum dalam Kepengurusan.” Yudisial. Vol 10 No.3, Desember, Tahun 2017.

Yustitianingtyas, Levina. “Pertanggungjawaban Pidana oleh Korporasi dalam Tindakan Pelanggaran HAM di Indonesia.” Novelty. Vol 7 No.1, Februari 2016.

Buku

Alim, Hifdzil. dkk. Pemidanaan Korporasi Atas Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Yogyakarta: Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 2013.

Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti. 2003.

Effendy, Marwan. Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi & Tax Amnesty Dalam Penegakan Hukum. Jakarta: Referensi. 2012.

Fauzan, M. Peranan PERMA dan SEMA sebagai Pengisi Kekosongan Hukum Indonesia Menuju Terwujudnya Peradilan yang Agung. Jakarta: Kencana. 2015.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. 2014.

Kristian. Hukum Pidana Korporasi: Kebijakan Integral (Integral Policy) Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: Nuansa Aulia. 2014.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. 2014.

Muladi dan Diah Sulistyani. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Responsibility). Bandung: Alumni. 2013.

Pangaribuan, Luhut M.P. Hukum Pidana Khusus: Tindak Pidana Ekonomi, Pencucian Uang, Korupsi, dan Kerjasama Internasional serta Pengembalian Aset. Depok: Pustaka Kemang. 2016.

Priyanto, Dwidja. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kebijakan Legislasi. Jakarta: Kencana. 2017.

Reksodiputro, Mardjono. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korporasi. Semarang: FH UNDIP. 1980.

Remmelink, Jan. Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-undang Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2003.

Sjawie, Hasbullah F. Direksi Perseroan Terbatas serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: Citra Aditya Bhakti. 2013.

Sudharmawatiningsih. “Corporate Killers: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Matinya Orang.” Disertasi. Semarang: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. 2008.

Yahya, Bettina. “Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Korporasi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.” Disertasi. Yogyakarta: Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada. 2018.

Makalah

Jaya, Surya. “Corporate Criminal Liability: Implementasi Perma No.13 Tahun 2016.” Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Tentang Menjerat Korporasi Dengan Pertanggungjawaban Hukum yang diselenggarakan oleh Ikatan Hakim Indonesia pada tanggal 24 Maret 2017 di Hotel Mercure Ancol Jakarta.

Mugopal. Undang. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi (Persoalan dalam Praktik).” Makalah disampaikan dalam seminar tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Agung BadiklatHukum dan Peradilan, Selasa tanggal 15 Nopember 2016, di Hotel Grand Mercure Jakarta Pusat.

Pohan, Agustinus. “Unsur Kesalahan dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.” Makalah yang disampaikan pada Public Seminar on Corporate Criminal Liabilities di Jakarta tanggal 21 Februari 2017.

Pustaka dari Majalah/Koran

Sjawi, Hasbullah F. “Korupsi dan Tanggung jawab Korporasi.” Harian Media Indonesia, Jumat, 14 Juni 2013.

Pustaka dalam Jaringan

Cahyadi, Irwan Adi. “Kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam Hukum Positif Indonesia.” https://media.neliti.com/media/publications/35079-ID. diakses tanggal 10 Mei 2018.

Drajad, Ahmad. “Kendala Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” http://www.pn-medankota.go.id/main/index.php/. diakses tanggal 1 September 2017.

Indonesia, CNN. “KPK Tetapkan PT. Nindya Karya sebagai Tersangka Korupsi Proyek Dermaga.” https://www.cnnindonesia.com. diakses tanggal 8 Mei 2018.

Indonesia, Media. “Penetapan Korporasi sebagai Tersangka: Terobosan Baru KPK.” http://mediaindonesia.com/news/. diakses tanggal 1 September 2017.

Kompas. “MA Terbitkan Perma Pidana Korporasi: Ini Respon KPK.” http://nasional.kompas.com/read. diakses tanggal 1 September 2017.

Sholikin, Nur. “Mencermati Pembentukan Peraturan Mahkamah Agung.” http://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/. diakses tanggal 1 September 2017.

UI, Humas FH. “Korporasi sebagai Subjek Hukum dan Pertanggungjawabannya dalam Hukum Pidana Indonesia.” http://law.ui.ac.id. diakses tanggal 8 Mei 2018.

Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Penyelenggaraan Program Pelatihan Di Bidang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Untuk Tingkat Lanjutan Bagi Pihak Pelapor, Serta Penggunaan Sarana Dan Prasarana Sesuai Tugas Dan Fungsi

Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) Atas Jenis Pnbp Berupa Denda Administratif Atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan Ke Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Oleh Pihak Pelapor

Pedoman Pemilihan Jenis Transaksi (Transmode Code) Dan Instrumen Transaksi (Funds Code) Dalam Aplikasi Goaml Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Surat Edaran Kepala PPATK Nomor 04 Tahun 2021

Pedoman Penggunaan Format Transaksi dan Format Aktivitas Dalam Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme Bagi Penyedia Jasa Keuangan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri Melalui Aplikasi goAML bagi Penyedia Jasa Keuangan

RINGKASAN ANOTASI PUTUSAN PERKA TPPU PUTUSAN PN DEPOK No Nomor 84/Pid.B/2018/PN.Dpk. a.n TERDAKWA SITI NURAIDA HASIBUAN

RINGKASAN ANOTASI PUTUSAN PERKARA TPPU PUTUSAN MA No 336K/PID.SUS/2015 a.n. TERDAKWA M. AKIL MOCHTAR

RINGKASAN ANOTASI PUTUSAN PERKARA TPPU PUTUSAN MA No 631K/PID.SUS/2016 a.n. TERDAKWA ROBERT TANTULAR, M.BA.

RINGKASAN ANOTASI PUTUSAN PERKARA TPPU PUTUSAN PN SERANG No 588/Pid.B/2018/PN.Srg. a.n. TERDAKWA CHRISTIAN TANOS

RINGKASAN ANOTASI PUTUSAN PERKARA TPPU PUTUSAN PN BOGOR No 01/PID.P-PHK/2014/PN.Bgr. (PUTUSAN IN REM ASSET FORFEITURE)

Putusan Perkara NOMOR : 28/PID.SUS/2019/PT PTK Terdakwa Atas Nama Lisda Nova

Putusan Nomor 27/Pid.Sus -TPK/2020/PN Sby Terdakwa Atas Nama Imansyah Sofyan Hadi

Putusan Nomor : 18/Pidsus K/2014/PT-Mdn Terdakwa Atas Nama Ir Azzam Rizal

Putusan Nomor : 18/Pidsus K/2014/PT-Mdn Terdakwa Atas Nama Ir Azzam Rizal

Putusan NOMOR 17/TIPIKOR/2015/PT.BDG. Terdakwa Atas Nama Ade Swara dan Nur Latifah

Putusan nomor : 208/PID.SUS/2017/PT.DKI Terdakwa Atas Nama Rabiatun Sa Diah

Putusan nomor : 208/PID.SUS/2017/PT.DKI Terdakwa Atas Nama Rabiatun Sa Diah

Putusan Perkara Nomor 149/PID.SUS/2018/PT PTK Terdakwa atas nama Susanto Alias Wesley

Putusan Perkara NOMOR 1491 K/PID.SUS/2016 Terdakwa Atas Nama Joni Wijaya

Putusan Perkara NOMOR 1491 K/PID.SUS/2016 Terdakwa Atas Nama Joni Wijaya

Perkara Nomor 301 K/PID.SUS/2017 Terdakwa Atas Nama Georgius Rudi Hartono

Perkara Nomor 301 K/PID.SUS/2017 Terdakwa Atas Nama Georgius Rudi Hartono

Perkara Nomor 253 / Pid.Sus / 2017 / PN.Kbm Terdakwa Atas Nama Budi Santoso Bin M Soewandi

Putusan Perkara Nomor 1072K/PID.SUS/2018 Terdakwa Atas Nama Ahmad Lusi Bin Lulu Sima

Putusan Perkara Nomor 143 K/PID.SUS/2017 Terdakwa Atas Nama Abdullah Alias Dulah

Putusan Perkara Nomor 180/Pid.Sus/2016/PN. Smg. Terdakwa Triana Martinawati

Putusan Perkara Nomor 180/Pid.Sus/2016/PN. Smg. Terdakwa Triana Martinawati

Putusan Nomor : 51/Pid.Sus/2016/PN.Wgp. Terdakwa Atas Nama Dina Rahmawati

Putusan Nomor : 51/Pid.Sus/2016/PN.Wgp. Terdakwa Atas Nama Dina Rahmawati

Putusan Perkara Nomor 14/PID.Sus/2016/PN.Pkl. Terdakwa Atas Nama Muhammad Taufik

Putusan Perkara Nomor: 1308/Pid.B/2017/PN. Bdg Terdakwa Atas Nama Frans Leonardi

Putusan Perkara Nomor: 54/Pid.B/2019/PN.Snt Terdakwa Atas Nama Deddy Jasit Arianto

Putusan Perkara Nomor 1805/Pid.B/2019/PN Sby Terdakwa Atas Nama Drs HC Edy Purnomo

Putusan Perkara Nomor 2322/Pid.B/2018/PN.Jkt.Brt Terdakwa Atas Nama IMANUEL ARDI KRISTIANTO

Putusan Banding Perkara Nomor 1154/PID/2019/PT.MKS Terdakwa Atas Nama H.MUH.HAMZAH MAMBA.SHi, Als ABU HAMZAH Als. HAMZAH Als PAK ABU Als ANCA Bin SAPARENG MAMBA.

Putusan Perkara Nomor 235/pid.b/2019/pn/sbr Terdakwa Atas Nama Deni Alias Deni Damora Bin Khomedi. Alm

Putusan Banding Perkara Nomor 194/ PID / 2019 / PT MKS Terdakwa Atas Nama H.MUH.KASIM SUNUSI BIN SUNU DG. NOMPO

Putusan Perkara Nomor 1377_pid.b_2018_pn_mks_ Terdakwa Atas Nama H.MUH.KASIM SUNUSI BIN SUNU DG. NOMPO

Putusan Perkara Nomor 145/Pid.B/2019/PN JKT.SEL Atas Nama Terdakwa Farah Diana Adithaputri

Putusan Perkara Nomor 1379/Pid.B/2018/PN.MKS. Atas Nama Terdakwa NURSYAHRIAH MANSYUR ALIAS IBU RIA BINTI MASYUR MAULANA

Peraturan PPATK Nomor 07 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Laporan dan/atau Informasi dari Masyarakat

Putusan Perkara Nomor: 84/Pid.B/2018/PN. Dpk. Atas Nama SITI NURAIDA HASIBUAN Alias KIKI

Putusan Perkara Nomor : 588/Pid.B/2018/PN. Srg. Atas Nama Terdakwa Christian Thanos

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 Dr.M.Akil Mochtar, S.H.,M.H.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015 R.J. Soehandoyo, S.H., M.H.

PENCANTUMAN IDENTITAS - PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA - ORANG - KORPORASI - DAFTAR PENDANAAN PROLIFERASI - SENJATA PEMUSNAH MASSAL 2017 Peraturan Bersama tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi Yang Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

Surat Edaran Kepala PPATK Nomor 02 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang Atau Korporasi Yang Identitasnya Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA - PERGADAIAN 2017 PERKA PPATK NO. 01, BN 2017/NO. 593 : 4 hlm. PERATURAN KEPALA PPATK TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR: PER- 14/1.02.1/PPATK/10/2011 TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PERGADAIAN ABSTRAK : - Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mempunyai kewenangan untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur. Dalam hal ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menetapkan ketentuan mengenai prinsip mengenali pengguna jasa bagi pergadaian melalui penetapan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pergadaian. Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan maka tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan mulai tanggal 31 Desember 2012. Untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan dan pengawasannya, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank termasuk pergadaian. Selanjutnya, untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pergadaian, berdasarkan hasil rapat koordinasi tanggal 16 Januari 2017 antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan Otoritas Jasa Keuangan menyepakati Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pergadaian perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pergadaian. - Dasar hukum Peraturan Kepala PPATK ini adalah UU No. 8 Tahun 2010; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2013; Perpres No. 50 Tahun 2011. - Peraturan Kepala PPATK ini menyatakan bahwa Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-14/1.02.1/PPATK/10/2011 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Pergadaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. CATATAN : - Peraturan Kepala PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 18 April 2007

PENCANTUMAN IDENTITAS - PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA - ORANG - KORPORASI - DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS 2015 PERATURAN BERSAMA NO. 01/PB/MA/II/2015; NO. 03; NO. 1; NO. B.66/K.BNPT/2/2015; NO. 01/1.02/PPATK/2/15, BN 2015/NO. 231 PERATURAN BERSAMA TENTANG PENCANTUMAN IDENTITAS ORANG DAN KORPORASI DALAM DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS, DAN PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA ATAS DANA MILIK ORANG ATAU KORPORASI YANG TERCANTUM DALAM DAFTAR TERDUGA TERORIS DAN ORGANISASI TERORIS ABSTRAK : - Salah satu bentuk upaya pencegahan tindak pidana pendanaan terorisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dilakukan melalui pencantuman identitas orang dan korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Sumber pencantuman identitas orang atau korporasi ke dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris berasal dari Pemerintah Republik Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme belum mengatur secara rinci mengenai tata cara pencantuman identitas orang dan korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. - Dasar hukum Peraturan Bersama ini adalah: UU No. 9 Tahun 2013. - Dalam Peraturan Bersama ini diatur tentang tata cara pencantuman identitas orang dan korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Bersama ini meliputi pencantuman atau pembaruan, perpanjangan, penghapusan pencantuman identitas orang dan Korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Setiap instansi terkait harus mempedomani petunjuk teknis mengenai tata cara pengajuan pencantuman atau pembaruan pencantuman identitas orang dan Korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan Pemblokiran secara serta merta atas Dana milik orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama ini. CATATAN : - Pelaksanaan Peraturan Bersama ini dapat dievaluasi berdasarkan kesepakatan bersama. - Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 Februari 2015.

Surat Edaran Kepala PPATK Nomor 08 Tahun 2019 tentang Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Tindak Pidana Narkotika

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor : PER- 03/1.01/PPATK/02/13 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus, dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit