Pasal 1 di sini membahas tentang bentuk dan kedaulatan yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Show Yang mana, dapat dikatakan bahwasannya kedaulatan Republik Indonesia berada di tangan rakyat itu sendiri. Perlu diketahui juga, jika Negara Indonesia merupakan negara hukum. Jadi, apabila terjadi permasalahan di segala aspek kehidupan di segala lini atau sektor akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Bunyi pasal 1 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) memiliki isi atau makna penjelasan mengenai “Bab I: Bentuk dan Kedaulatan”. Pasal 1 Ayat 1Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Arti / Maksud Bunyi Pasal 1 Ayat 1 UUD NRI 1945Yang dimaksud dengan negara kesatuan adalah suatu bentuk negara di mana penyelenggaraan tersebut dilakukan sebagai suatu kesatuan yang tunggal, dengan menempatkan pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan yang tertinggi. Adapula satuan dari sub-nasional yang dibawahinya, memiliki peran untuk menjalankan kekuasaan tertentu dari pemerintah pusat, yang sifatnya didelegasikan. Sedangkan itu, yang dimaksud dengan republik merupakan bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh Presiden dengan dikawal oleh rakyat. Sehingga, Indonesia menjadi negara dengan bentuk negara kesatuan dan memiliki bentuk pemerintahan republik, yang selanjutnya dinamakan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Pasal 1 Ayat 2Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. ***) Arti / Maksud Bunyi Pasal 1 Ayat 2 UUD NRI 1945Pelaksanaan kedaulatan rakyat tak lagi diemban atau dilakukan oleh sebuah lembaga yang dinamakan dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), melainkan dilakukan berdaskan dari sistem konstitusi. Atau dengan kata lain, pelaksanaan kedaulatan rakyat terbagi ke dalam berbagai institusi dan atau aturan konstitusi yang terdapat dan ditentukan di dalam UUD 1945. Maka, pasca amandemen, kedaulatan rakyat selain dilakukan oleh MPR, dilakukan pula oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan seterusnya. Pasal 1 Ayat 3Negara Indonesia adalah negara hukum. ***) Arti / Maksud Bunyi Pasal 1 Ayat 3 UUD NRI 1945Segala hal atau segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sepenuhnya telah diatur berdasarkan hukum yang berlaku. Negara hukum yang dimaksud adalah negara hukum Pancasila, yakni negara hukum yang didasarkan terhadap bunyi Pancasila. Daftar Pasal LengkapDaftar pasal lengkap Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 1 sampai 37), dalam rincian daftar isi berikut ini. Daftar Isi: Daftar Pasal UUD 1945 Amandemen Terbaru (Lengkap) Selanjutnya: Pasal 2 UUD 1945
Ilustrasi KOMPAS.com - Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menganut negara kesatuan. Negara kesatuan tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”. Bentuk pemerintahan NKRI adalah republik, sehingga negara diselenggarakan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis, yang dibentuk melalui pemilihan umum (Pemilu). Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu terbadi atas kota dan kabupaten yang masing-masing kota, kabupaten dan provinsi tersebut memilki pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang. Ayat (2), Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut terbagi atas kabupaten dan kota, yang setiap provinsi, kabupaten serta kota tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang. Baca juga: Negara Kesatuan: Arti, Ciri-ciri dan Kelebihan Ayat (3), Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan menjalankan sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan Ayat (4) Gubernur, Bupati dan Walikota adalah kepala pemerintahan masing-masing daerah provinsi, kabupaten dan kota yang dipilih dengan cara demokrasi. Ayat (5) Pemerintahan dearah menjalankan otonomi dengan seluasnya kecuali bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi bidang pemerintah pusat. Ayat (6) Pemerintah daerah memiliki hak menentukan peraturn daerah dan peraturan-peraturan lain untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan. Ayat (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang. tolong di jawab....... 1. apa yg dimaksud dengan sistem tanam paksa pemerintah konolial belanda.Tolong jgn di hapus Kaka Nanti di jadikan yg terbaik dan di folow dehh. Perilaku gotong royong telah dimiliki bangsa Indonesia sejak kapan untuk menyikapi keberagaman disekitar kita,diperlukan adanya sikap tenggang rasa, bagaimana cara menciptakan sifat tenggang rasa dalam diri Tlong bantu besok selasa msuk 21. Tradisi Ngayah memiliki arti penting di lingkungan masyarakat Bali. Ngayah berarti mengerjakan sesuatu secara sukarela untuk kebaikan bersama. Ket … 14. Peran semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam upaya meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa adalah... *A. menjadi semboyan 1 suku bangsa di Indones … sikap yang seharusnya dilakukan dalam situasi dalam gambar tulislah 3 pengaruh positif menjaga persatuan dan kesatuan! [tex]quiz [/tex]JIKA KITA MENEMUKAN UANG ATAU DOMPET DI JALAN , APA YANG HARUS KITA LAKUKAN?no googleno copasno screenshot |