Penyusunan FORMASI PEGAWAI harus berpedoman pada

Penyusunan FORMASI PEGAWAI harus berpedoman pada
Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan


Jakarta - Dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformai Birokrasi RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya, oleh sebab itu Biro Hukum mengundang Narasumber dari Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberi penjelasan mengenai Penyusunan Formasi Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Biro Hukum pada tanggal 07 Februari 2020  dan bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum.

Untuk mengetahui dasar hukum dibentuknya Jabatan Fungsional adalah:

o   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

o   Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS Pasal 99 Ayat (3) Huruf A

Instansi pembina berperan sebagai pengelola JF yang menjadi tanggung jawabnya dan bertugas menyusun pedoman formasi JF.

o   Permenkumham Nomor M.3396.Kp.04-12 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Pengertian dari Formasi JF Perancang adalah jumlah dan susunan JF Perancang yang diperlukan oleh suatu organisasi untuk mampu melaksanakan tugas teknis fungsional dalam jangka waktu tertentu.

Maksud dan Tujuan

Maksud penetapan formasi adalah untuk mendapatkan jumlah dan susunan JF Perancang sesuai dengan beban kerja yang dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu secara profesional serta memungkinkan pencapaian jumlah angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat.

Tujuan pedoman penyusunan formasi JF Perancang adalah untuk memberikan pedoman teknis bagi pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah dalam menyusun formasi JF Perancang di lingkungan masing-masing

Segala perhitungan terkait dengan formasi kebutuhan perancang di seluruh Organisasi Kementerian baik di Pusat maupun Daerah berpedoman pada Permen Kumham Nomor M.3396.KP.04-12 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

formasi ini dibutuhan jangan sampai seorang perancang di dalam organisasi dimana  beban kerjanya tidak berlebihan atau sebaliknya perancangnya terlalu banyak sehingga angka kreditnya sulit didapat karena beban kerjanya sedikit. Oleh karena itu diperlukan perhitungan kebutuhan yang ideal berapa perancang yang  dibutuham dalam Organisasi Pemerintahan.

Penyusunan Formasi

Penyusunan formasi bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS  dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Penyusunan formasi untuk 5 tahun kedepan yang ditetapkan setiap tahunnya, jadi perhitungan formasi yang dilakukan sekarang ini ditetapkan untuk 5 tahun kedepan yaitu tahun 2020 - 2024. itu adalah jumlah maksimal untuk setiap tahunnya tinggal mengajukan berapa dari jumlah maksimal dari hasil perhitungan formasi. Jadi jumlah maksimalnya tidak perlu dipenuhi tapi tidak boleh melebihi dari hasil perhitungan yang ditetapkan,

Pengajuanformasi bisa berubah tergantung dari penetapannya, bisa jadi beban kerjanya yang tinggi, setidaknya harus ada penetapan formasinya untuk jangka waktu 5 tahun. Untuk penambahan formasi jangan sampai melebih 100%.

Tata Cara Penyusunan Formasi

Berdasarkan analisis kebutuhan jabatan dengan menghitung rasio keseimbangan antara seluruh beban kerja (jam kerja efektif) dan jumlah perancang yang diperlukan untuk melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya untuk menjamin perolehan angka kredit.

Lowongan Formasi Perancang

Ø  Pengangkatan PNS dalam Jabatan Perancang dilakukan karena adanya lowongan formasi

Ø  Lowongan suatu formasi Jabatan Perancang dapat terjadi apabila:

            a) Belum terpenuhinya kebutuhan (formasi)

            b) Ada Perancang yang diberhentikan tetap;

            c) Peningkatan volume beban kerja; dan atau

            d) Pembentukan unit kerja baru.

Ø  Formasi jabatan Perancang pada masing-masing satuan organisasi disusun berdasarkan analisis kebutuhan jabatan dengan menghitung rasio keseimbangan antara beban kerja dengan jumlah Perancang yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tugas pokok sesuai dengan jenjang jabatannya

Perhitungan Formasi

               FORMASI JFPP = (W / JKE) x ORANG

FORMASI JFPP     =  Jumlah Formasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan

W                          = Jumlah jam untuk menyelesaikan volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan jenjang jabatan

JKE                       = Standar jam kerja efektif yang harus digunakan oleh seorang pejabat fungsional perancang peraturan

                                perundang-undangan untuk melaksanakan kegiatannya selama 1 (satu) tahun

Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Formasi pada Organisasi Pemerintah Pusat (SE MENPAN RB Tahun 2018)

o    Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Mengajukan usul formasi JF Perancang ke

o    Menkumham  (Dirjen PP) memberi Rekomendasi

o    Pejabat Pembina Pegawai Pusat (Pengusul) melampirkan Surat RekomendasiPejabat Pembina Pegawai Pusat (Pengusul) Melampirkan Surat Rekomendasi

o    MENPAN RB Ke BKN (sebagai tembusan)

o    keputusan penetapan formasi JF perancang oleh Menpan RB , penetapan akan diberikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat mengajukan Usul Formasi JF Perancang, dan ke Kepala BKN, Menkumham, Menkeu

Jakarta, 7 Februari 2020


Penyusunan FORMASI PEGAWAI harus berpedoman pada

Previous Next

Top 1: Faktor-faktor penyusunan Formasi pegawai - administrasi kepegawaian

Pengarang: zakiyahulfaaryani98.blogspot.com - Peringkat 164

Hasil pencarian yang cocok: 27 Okt 2014 — Faktor yang mempengaruhi penempatan formasi diatur dalam pasal 2 peraturan pemerintah nomor 5 tahun 1976 yang menyatakan bahwa formasi untuk ... ...

Top 2: Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penetapan Formasi Pegawai

Pengarang: jhonmiduk8.blogspot.com - Peringkat 136

Hasil pencarian yang cocok: 1. Jenis pekerjaan · 2. Sifat pekerjaan. Sifat pekerjaan yang mempengaruhi penetapan formasi adalah lamanya waktu yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan itu ... ...

Top 3: Menyusun Formasi dalam Kepegawaian - PorosIlmu.com

Pengarang: porosilmu.com - Peringkat 127

Ringkasan: . Dalam penyusunan formasi pegawai diperlukan penentuan kebutuhan pegawai terlebih dahulu. Penentuan kebutuhan merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah dan kualitas pegawai yang diperlukan guna mengisi suatu organisasi. Langkah pertama untuk menentukan kebutuhan dilakukan dengan menyusun jenjang kepangkatan dan formasi Formasi dalam hal ini terbagi menjadi dua, yakni formasi PNS dan formasi anggaran. Yang dimaksud dengan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah jumlah susunan pangkat P

Hasil pencarian yang cocok: Dalam penyusunan formasi pegawai diperlukan penentuan kebutuhan pegawai terlebih ... Beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam menyusun formasi adalah :. ...

Top 4: Faktor Faktor Penyusunan Formasi Pegawai - pengetahuan umum

Pengarang: achelv.blogspot.com - Peringkat 143

Ringkasan: . . FAKTOR-FAKTOR PENYUSUNAN FORMASI PEGAWAI JENIS PEKERJAAN          Jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus di lakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokonya . SIFAT PEKERJAAN.                         Sifat pekerjaan yang mempengaruhi penetapaan formasi adalah lamanya waktu yang di gunakan untuk melaksanakan pekerjaan itu.. PERKIRAKAN BEBAN KERJA DAN KEMAMPUAN P

Hasil pencarian yang cocok: 11 Des 2014 — Jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus di lakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokonya . SIFAT ... ...

Top 5: Faktor-Faktor Penyusunan Pegawai PENUTUP - Dokumen global

Pengarang: text-id.123dok.com - Peringkat 148

Ringkasan: » KEGIATAN PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL) DI SMKN 1 BANTUL. » Sarana Prasarana Sekolah Kondisi Ruang Kelas Teori Kondisi Perpustakaan » Keadaan Gedung Laboratorium Program Keahlian Masjid Media Pembelajaran » Keadaan Personalia BK Bimbingan Konseling Kondisi Lembaga Sekolah » Penyerahan Mahasiswa untuk Observasi Pembekalan PPL Penerjunan Mahasiswa ke SMKN 1 Bantul » Observasi Lingkungan Sekolah Observasi » Program Praktik Mengajar PERUMUSAN RANCANGAN PROGRAM KEGIATAN PPL » Pengajaran Mikro O

Hasil pencarian yang cocok: Faktor kemampuan keuangan negara adalah faktor penting yang selalu harus diperhatikan dalam penentuan formasi Pegawai Negeri Sipil. Walaupun penyusunan formasi ... ...

Top 6: 2. Prinsip - Prinsip Penyusunan Formasi Pegawai - virza carell

Pengarang: virzacarell.blogspot.com - Peringkat 148

Ringkasan: . PRINSIP-PRINSIP. PENYUSUNAN FORMASI . Kebutuhan pegawai baik di perusahaan. swasta maupun di lingkungan Dinas Pemerintahan akan selalu bertambah seiring. berkembangnya institusi yang menaungi. Perkembangan perusahaan/institusi ini. tak pelak membutuhkan pegawai baru yang mengisi unit bagian yang semakin. banyak. Untuk merekrut pegawai baru, ada beberapa hal yang harus dicermati. mengenai analisis analisis kebutuhan pegawai. Analisis kebutuhan pegawai. merupakan dasar bagi

Hasil pencarian yang cocok: 7 Okt 2019 — Faktor kemampuan keuangan negara adalah faktor penting yang selalu harus diperhatikan dalam penentuan formasi pegawai. Walaupun penyusunan ... ...

Top 7: YOLANDA DONA P | citra mutiarahati - Academia.edu

Pengarang: academia.edu - Peringkat 97

Ringkasan: Loading PreviewSorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Hasil pencarian yang cocok: 1989 5 E. PAPARAN MATERI Faktor-faktor penyusunan Formasi pegawai Faktor yang mempengaruhi penempatan formasi diatur dalam pasal 2 peraturan pemerintah ... ...

Top 8: PRINSIP PENYUSUNAN FORMASI - Administrasi perkantoran

Pengarang: apkwikramabogor.wordpress.com - Peringkat 96

Ringkasan: Formasi adalah jumlah dan susunan PNS yang diperlukan oleh satuan organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. Dasar dalam  penyusunan formasi adalah analisis kebutuhan pegawai. Pengertian Analisis Kebutuhan Pegawai Analisis Kebutuhan Pegawai adalah suatu proses perhitungan secara logis dan teratur dari segala dasar-dasar atau faktor-faktor yang ditentukan untuk dapat menentukan jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ole

Hasil pencarian yang cocok: Faktor kemampuan keuangan negara adalah faktor penting yang selalu harus diperhatikan dalam penentuan formasi pegawai. Walaupun penyusunan formasi telah ... ...

Top 9: Formasi PNS

Pengarang: pa-selayar.go.id - Peringkat 73

Hasil pencarian yang cocok: Faktor kemampuan keuangan negara adalah faktor penting yang selalu harus diperhatikan dalam penentuan formasi. Pegawai Negeri Sipil. Walaupun penyusunan formasi ... ...