Penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap adalah

Penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap adalah

Tanpa disadari PPh Pasal 21 sering bersinggungan dengan seorang pribadi yang bekerja di perusahaan atau sebagai pemberi jasa. Sebagai karyawan tetap atau kontrak setiap bulannya anda pasti mendapatkan gaji.  Jika anda cermat, seharusnya anda bisa memperhatikan berapa pajak atas gaji anda dan metode pajak apa yang dipakai perusahaan dalam melakukan sistem perpajakan PPh Pasal 21 atas Gaji anda.

Kemudian hal yang bersinggungan lainnya adalah anda sebagai pribadi memberikan jasa kepada suatu perusahaan tanpa ikatan kontrak atau hanya melakukan pekerjaan sesuai kebutuhan perusahaan. Contohnya sebagai pemberi jasa penerjemah, fotografi atau tenaga freelancer lainnya. Setelah anda menyelesaikan pekerjaan, anda akan mendapatkan upah / gaji, dan akan bersinggungan dengan PPh Pasal 21 atas jasa yang anda berikan kepada perusahaan. Dalam artikel ini akan membahas tuntas mengenai metode perpajakan yang dilakukan perusahaan beserta contoh soal dalam PPh Pasal 21.

Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 21?

PPh 21 adalah segala bentuk penghasilan yang diterima orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri sebagai karyawan/ pegawai, pensiunan, bukan pegawai, tenaga kerja lepas, tenaga ahli ataupun lainnya berupa gaji, tunjangan, upah atau segala bentuk tambahan penghasilan lainnya. Dalam konteks PER-16/PJ/2016 tertulis bahwa PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa berupa gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh.

Dalam pengertian PER-16/PJ/2016 yang perlu diperhatikan adalah “segala bentuk tambahan penghasilan”. Dari kalimat itu diartikan bahwa pemotong pajak harus memperhatikan segala bentuk penghasilan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri, karena pemotong pajak harus melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diberikan, kecuali penghasilan yang tidak dipotong pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Wajib Pajak Orang Pribadi dalam PPh Pasal 21?

Pada awal artikel telah disinggung bahwa PPh Pasal 21 sangat dekat pada kehidupan sehari-hari, seperti karyawan tetap/kontrak yang mendapat gaji setiap bulan atau freelancer yang mendapat upah atas pekerjaannya. Hal tersebut adalah bagian dari PPh Pasal 21 yang diatur dalam Pasal 3 PER-16/PJ/2016. Penerima penghasilan yang dipotong dalam PPh Pasal 21/26 dalam Pasal 3 PER-16/PJ/2016 adalah sebagai berikut:

  1. Pegawai atau karyawan
  2. Penerima uang pesangon, uang pensiun atau manfaat pensiun tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, termasuk dengan ahli waris wajib pajak
  3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan atas jasa yang diberikan, antara lain sebagai:
    1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yaitu pengacara, akuntan, arsitek, dokter, notaris, penilai, aktuaris dan konsultan
    2. Olahragawan
    3. Pemain musik, pembawa acara, pelawak, penyanyi, model, penari dan seniman-seniman lainnya
    4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator, penyuluh
    5. Penerjemah, pengarang, peneliti
    6. Agen iklan
    7. Pengawas atau pengelola proyek
    8. Pemberi Jasa dibidang teknik, elektronika , computer dan sistem aplikasi, , telekomunikasi ekonomi dan sosial, fotografi, pemberi jasa suatu kepanitiaan
    9. Pembawa pesanan atau perantara
    10. Petugas penjaja barang dagangan
    11. Petugas Dinas luar asuransi
    12. Distributor perusahaan multilevel marketing (MLM) atau direct selling
  1. Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap di perusahaan yang sama
  2. Mantan pegawai atau karyawan
  3. Peserta kegiatan yang mendapatkan penghasilan sehubungan dengan keikusertaan di kegiatan tersebut, antara lain:
    1. peserta perlombaan dalam berbagai/ segala bidang
    2. Peserta rapat, sidang, konferensi, pertemuan atau kunjungan kerja
    3. Peserta kepanitiaan atau sebagai penyelengggara
    4. Peserta Pelatihan atau Pendidikan
    5. Peserta kegiatan lainnya

Subjek Pajak yang tidak termasuk dalam penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26, adalah:

  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan untuk mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama, dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan tidak mendapat atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  2. Pejabat perwakilan internasional sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c UU PPh yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syatat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Jenis Penghasilan PPh 21

Penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap adalah

Jenis Penghasilan yang dipotong PPh 21:

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa penghasilan teratur dan tidak teratur
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau sejenisnya
  3. Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan pembayarannya melewati jangka waktu 2 tahun sejak pegawai berhenti bekerja
  4. Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, mingguan, satuan, borongan atau yang dibayar secara bulanan
  5. Imbalan kepada bukan pegawai
  6. Imbalan berupa honorarium atau sifatnya tidak teratur
  7. Penghasilan berupa jasa produksi, tatiem, gratifikasi, bonus kepada mantan pegawai
  8. Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensium yang statusya sebagai pegawai dan pengelola dana pensiun telah disahkan Menteri Keuangan.

Jenis penghasilan yang tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21:

  1. Pembayaran santunan asuransi dari perusahaan asuransi berupa asuransi kesehatan, kecelakaan, asuransi jiwa, dwiguna dan beasiswa.
  2. Penerimaan dalam bentuk natura/ kenikmatan dalam bentuk apapun.
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua, iuran jaminan hari tua kepada penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
  4. Zakat yang diterima orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak bersangkutan.
  5. Beasiswa sebagai mana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf 1 UU PPh.

Baca juga: PPh Pasal 23 atas Jasa, Sewa, Deviden, Bunga, Royalti, Hadiah dan Penghargaan

Yang perlu diperhatikan dalam perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap?

Dalam pemotongan PPh Pasal 21, pemberi kerja harus memperhatikan jenis apa saja yang harus dipotong PPh Pasal 21 dan pemberi kerja harus melakukan pengelompokan penghasilan tersebut dengan benar. Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengelompokan perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan:

Penghasilan yang masuk dalam objek pajak PPh 21:

a. Gaji

Penghasilan yang diterima oleh karyawan/ non-karyawan sebagai imbal hasil dari pekerjaan yang dilakukan dan diberikan rutin dalam periode tertentu

b. Tunjangan

Tunjangan dalam konteks PPh 21 adalah Penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai diluar gaji pokok setiap bulannya atas imbal hasil dari pekerjaan yang dilakukan karyawan. Tunjangan sifatnya hampir selalu diberikan setiap bulan tetapi belum tentu jumlahnya tetap. contoh tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan makan, dan tunjangan lainnya.

c. Asuransi

Dalam konteks perhitungan PPh 21, asuransi yang masuk dalam penghitungan atau penambah penghasilan adalah Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan asuransi lainnya yang diakui sebagai penambah penghasilan PPh 21 dan diatur dalam peraturan perpajakan.

  1. Penghasilan tidak teratur:

a. Bonus

Bonus adalah bentuk penghasilan yang diberikan perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atas imbal hasil kinerja pegawai/karyawan dan diberikan satu atau dua kali dalam satu tahun buku diluar gaji. Biasanya bonus diberikan perusahaan sebagai apresiasi perusahaan kepada karyawan.

b. THR

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah bentuk penghasilan yang diberikan perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai dalam rangka perayaan hari raya keagaamaan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Biasanya perusahaan memberikan THR 1 kali dalam satu periode tahun buku.

c. Penghasilan tidak teratur lainnya

Penghasilan tidak teratur lainnya dalah bentuk penghasilan yang diberikan perusahaan kepada karyawan hanya satu atau dua kali dalam satu periode buku (tidak rutin).

  1. Pengurang Penghasilan dalam PPh 21:

a. Biaya Jabatan

Dalam kontek PPh 21, biaya jabatan adalah pengurang terhadap pengasilan pegawai atau karyawan sebagai biaya atas mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan pegawai/karyawan. Biaya Jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto karyawan dengan nilai maksimal sebesar 500.000/bulan dan 6.000.000/ tahun.

b. Biaya/ Iuran Pensiun / Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)

Biaya pensiun adalah pengurang penghasilan dalam perhitungan PPh 21 karyawan tetap. Biaya pensiun/JHT merupakan potongan dari penghasilan bruto pegawai tetap yang disetorkan oleh pemberi kerja/ perusahaan kepada lembaga yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Iuran pensiun dipotong dari gaji karyawan sebesar 2% dengan nilai maksimal 200.000/bulan atau 2.400.000/tahun.

c. Asuransi lainnya

Asuransi yang dipotong dari penghasilan pegawai tetap yang dalam peraturan perpajakan bisa dijadikan pengurang dalam perhitungan PPh 21.

d. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah pengurang atas penghasilan pegawai dalam periode tertentu. PTKP merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang berpenghasilan rendah untuk tidak dikenakan pajak.

Baca juga: PPN - Pengertian, Mekanisme Pajak Masukan dan Keluaran dan Contoh Soal

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru

Penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap adalah

Perhitungan PPh 21 harus sangat hati-hati dalam menentukan PTKP yang berlaku sebagai pengurang penghasilan. Berikut adalah PTKP (setahun) terbaru:

Tidak Kawin, 0 Tanggungan   = 54.000.000

Tidak Kawin, 1 Tanggungan = 58.500.000

Tidak Kawin, 2 Tanggungan = 63.000.000

Tidak Kawin, 3 Tanggungan = 67.500.000

Kawin, 0 Tanggungan = 58.500.000

Kawin, 1 Tanggungan = 63.000.000

Kawin, 2 Tanggungan = 67.500.000

Kawin, 3 Tanggungan = 72.000.000

Kawin, Penghasilan Istri-Suami gabung, 0 Tanggungan = 108.000.000

Kawin, Penghasilan Istri-Suami gabung, 0 Tanggungan = 112.500.000

Kawin, Penghasilan Istri-Suami gabung, 0 Tanggungan = 117.000.000

Kawin, Penghasilan Istri-Suami gabung, 0 Tanggungan = 121.500.000

Tarif Perhitungan PPh Pasal 21

Tarif yang digunakan untuk perhitungan PPh Pasal 21 adalah Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Berikut adalah lapisan tarif Pasal 17 sesuai tingkatan Penghasilan Kena Pajak:

  1. 0 – RP. 50.000.000  = 5%
  2. 50.000.0000 – Rp. 250.000.000 = 15%
  3. 250.0000.000 – Rp. 500.000.000 = 25%
  4. > Rp. 500.000.000 = 30%

Cara/metode Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap

Metode yang digunakan perusahaan dalam melakukan sistem perpajakan dalam PPh Pasal 21 dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:

  1. Metode Net (Dipotong dari Gaji Karyawan)

Metode ini membebankan PPh 21 kepada karyawan dengan memotong gaji yang diterima karyawan

  1. Metode Gross (Ditanggung Perusahaan atau Pemberi Kerja)

Metode ini perusahaan menanggung beban PPh 21 karyawan tetapi tidak dimasukkan sebagai tambahan penghasilan perusahaan, sehingga pajak yang ditanggung perusahaan tidak dimasukan sebagai tambahan penghasilan karyawan.

  1. Metode Gross Up (Ditunjang oleh Perusahaan atau pemberi Kerja)

Metode ini perusahaan menunjang atau memberikan tambahan gaji kepada karyawan yaitu sebagai Tunjangan Pajak. 

Pada artikel akan diberikan contoh perhitungan dengan menggunakan metode perhitungan PPh 21 secara Net (Dipotong dari gaji karyawan) atau metode Gross (ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja).

Perhitungan PPh Pasal 21

Bapak Budi bekerja di PT. A sebagai pegawai tetap, Beliau mendapatkan gaji pokok 5 juta/bulan, dengan tunjangan transport dan makan 1 juta. Beliau belum berkeluarga dan tidak memiliki tanggungan. Berapa PPh 21 Bapak Budi pada bulan Januari?

Pengahasilan

Gaji Pokok      : 5.000.000

Tunjangan       : 1.000.000

Pengurang

Biaya Jabatan  : 5%

PTKP (TK/0)    : 54.000.000

Perhitungan

Keterangan

Jumlah

Gaji Pokok

5.000.000

Tunjangan

  1.000.000 +

Penghasilan Bruto

6.000.000

Pengurang: Biaya Jabatan 5% x 6.000.000 = 300.000

 (300.000) -

Penghasilan Neto Sebulan

5.700.000

Penghasilan Neto Setahun

(12 x 5.750.000)

69.000.000

PTKP TK/0

 (54.000.000) -

Penghasilan Kena Pajak Setahun

15.000.000

PPh Terutang (Setahun)

(5%x5.000.000)

750.000

PPh Pasal 21 Bulan Juli (750.000/12)

62.500

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bonus dan THR

Bapak Joni bekerja di PT. B, beliau mendapatkan gaji pokok 10 juta/bulan, dengan tunjangan transport dan makan total 5 juta (tergantung kinerja dan absensi). Pada bulan Desember beliau mendapatkan THR 10 Juta\dan bonus 20 juta. Perusahaan memberikan tunjangan asuransi JKK 0,24% dan JKM 0,3%. Beliau berkeluarga dan memiliki 1 anak. Berapa PPh 21 Bapak Joni pada bulan Juli?

Pengahasilan

Penghasilan Teratur

Gaji Pokok                                  : 10.000.000

Tunjangan transport & Makan : 5.000.000

JKK                                             : 0,24%

JKM                                            : 0,3%

Penghasilan Tidak Teratur

THR                                            : 10.000.000

Bonus                                         : 20.000.000

Pengurang

Biaya Jabatan         : 5%

PTKP (K/1)             : 63.000.000

Perhitungan PPh 21:

Keterangan

Jumlah

Gaji Pokok

10.000.000

Tunjangan

 5.000.000

JKK (0,24% x 10.000.000)

   24.000

JKM (0,3% x 10.000.000)

       30.000  +

Penghasilan Teratur Sebulan

15.054.000

   

Penghasilan Neto Setahun

(12 x 15.054.000)

180.648.000

Penghasilan Tidak Teratur

 

THR

10.000.000

Bonus

   20.000.000 +

Penghasilan Bruto Setahun 210.648.000
   

Pengurang:

 

Biaya Jabatan (5%x210.648.000)

(Max. 6.000.000 Setahun)

  (6.00.000) 

Penghasilan Netto Setahun

204.648.000

   

PTKP K/1

 (63.000.000) -

Penghasilan Kena Pajak Setahun

141.648.000

   

PPh Terutang (Setahun)

16.247.200

5%   x 50.000.000 =   2.500.000

15% x 91.648.000 = 13.747.200

Total 2.500.000+13.747.200 = 16.247.200

PPh Pasal 21 Bulan Juli (16.247.200/12)

1.353.933

Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan / Pegawai hingga Lapisan Tarif 30%

Penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap adalah

Bapak Anwar bekerja di PT. C. Beliau merupakan manager keuangan di perusahaan tersebut dan mendapatkan gaji pokok 50 juta/bulan dengan tunjangan transport 10 juta/ bulan. JKK 0,24% dan JKM 0,3%.  Beliau belum berkeluarga dan tidak memiliki tanggungan. Berapa PPh 21 Bapak Anwar pada bulan Januari?

Pengahasilan

Gaji Pokok  : 50.000.000

Tunjangan  : 10.000.000

JKK             : 0,24%

JKM            : 0,3%

Pengurang

Biaya Jabatan         : 5%

PTKP (TK/0)           : 54.000.000

Perhitungan

Keterangan

Jumlah

Gaji Pokok

50.000.000

Tunjangan

10.000.000

JKK (0,24% x 50.000.000)

    120.000

JKM (0,3% x 50.000.000)

      150.000 +

Penghasilan Bruto

60.270.000

   

Pengurang:

 

Biaya Jabatan (max. 500.000)

  (500.000)

Penghasilan Neto Sebulan

59.770.000

   

Penghasilan Neto Setahun (12 x 59.770.000)

717.240.000

PTKP TK/0

 (54.000.000) -

Penghasilan Kena Pajak Setahun

663.240.000

PPh Terutang (Setahun)

143.972.000

 5% x 50.000.000 = 2.500.000

15% x 200.000.000 = 30.000.000

25% x 250.000.000 = 62.500.000

30% x 163.240.000 = 48.972.000

PPh Pasal 21 Bulan Januari (143.972.000/12)

11.997.667

Baca juga: PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan dan Tidak Berkesinambungan

PPh 21 Bukan Pegawai – Perhitungan

PPh 21 Bukan Pegawai adalah pajak yang dipotong atas penghasilan orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai lepas atau pegawai lepas yang diberikan oleh pemberi kerja. Bukan Pegawai dibagi menjadi dua yaitu Bukan Pegawai berkesinambungan dan tidak berkesinambungan. Perbedaan antara Bukan Pegawai berkesinambungan dan tidak berkesinambungan adalah penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja diberikan 1x atau lebih dalam satu tahun pajak. Jika diberikan 1x penghasilan dalam satu tahun pajak akan disebut tidak berkesinambungan tetapi jika diberikan lebih dari satu kali maka akan disebut berkesinambungan

Untuk mengetahui bagaimana cara pemotongan PPh 21 Bukan Pegawai sebagai berikut:

Contoh 1

Pak Juniarto adalah seorang freelancer video maker (pembuat video). Beliau mendapat pekerjaan dari PT. Desain Sejahtera untuk mengerjakan sebuah video animasi pendek dan mendapat penghasilan Rp. 10.000.000.

Besar PPh 21 Terutang:

5% x (50% x Rp. 10.000.000) = 5% x Rp. 5.000.000 = Rp 250.000

* Bila Pak Juniarto tidak memiliki NPWP

120% x 5% x (50% x Rp 10.000.000) = Rp. 300.000

Jadi, PT. Desain Sejahtera wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 kepada Pak Juniarto sebesar Rp 250.000.

Untuk penjelasan lebih lanjut dan contoh perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai Berkesinambungan bisa lihat disini.

Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21

Setelah melakukan perhitungan dan pemotongan atas penghasilan PPh Pasal 21, pemotong wajib melakukan penyetoran ke kas negara paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak berakhir dan melakukan pelaporan paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.

Demikian penjelasan mengenai berbagai hal tentang PPh Pasal 21. Semoga artikel ini menambah informasi dan pengetahuan anda, jangan lupa untuk terus belajar karena peraturan perpajakan akan selalu bisa berubah dan berkembang tergantung kebijakan pemerintah serta kondisi dan situasi negara Indonesia dan dunia.

Anda juga bisa belajar pajak pada facebook, Instagram dan artikel kami lainnya dan tentunya jangan ragu untuk bertanya kepada kami bila memiliki kesulitan di bidang perpajakan. Semoga bermanfaat dan sukses selalu…….