Pendapat yang paling kuat untuk mustahiq zakat fitrah adalah

Oase.id- Definisi zakat  menurut bahasa adalah ath-thathhiir (mensucikan) dan an-nammaa (tumbuh). Sebagaimana zakat lainnya, zakat fitrah atau zakat fitri diserahkan kepada para mustahik (orang-orang yang berhak menerimanya) sesuai ketentuan dalam QS. At-Taubah: 60.

Allah Swt berfirman:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, orang yang berada di jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Baca: Mengingat Kembali Syarat-syarat Berpuasa

Berdasarkan ayat tersebut, maka orang-orang yang berhak menerima zakat fitri ada 8 kelompok, yaitu:

Orang fakir

Berdasarkan Mazhab Syafi’i dan Hanbali sebagaimana tercantum dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, orang fakir adalah yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan. Ia tidak punya pasangan, anak, maupun orang tua yang bisa menafkahinya. Ia juga tidak mampu memenuhi kebutuhannya.

Orang miskin

Yaitu orang yang mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhannya, tapi belum bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan Mazhab Syafi’i dan Hanbali, orang miskin lebih baik keadaannya dari pada orang fakir.

Amil/pengurus zakat

Yaitu orang yang mengurus zakat, baik yang mengumpulkan, mendata, membagikan kepada mustahik, yang menjaga atau menyimpan harta zakatnya, dan lain sebagainya. Syaratnya, mereka harus adil dan mengerti fikih zakat.

Muallaf

Muallaf adalah sebutan bagi orang baru masuk Islam yang memiliki niat masih cenderung lemah. Ia berhak mendapatkan zakat demi menguatkan keislamannya. 

Baca: 4 Waktu Terbaik untuk Membaca Al-Qur'an

Budak

Kebanyakan ulama menyatakan, budak yang dimaksud adalah budak mukatab, yakni yang melakukan perjanjian kebebasan dengan tuannya dengan cara membayar. 

Syekh Wahbab Az-Zuhaili menyatakan, di masa kini sudah tidak ada lagi budak, karena perbudakan di seluruh dunia telah dihapuskan. Maka pemberian zakat pada kelompok ini pun turut terhapus.

Orang yang berutang (Gharim)

Yakni orang yang berutang baik untuk dirinya sendiri maupun untuk lainnya. Bagi orang yang berutang untuk dirinya sendiri, maka ia berhak mendapatkan zakat jika ia fakir.  

Fii Sabilillah (Orang yang berada di jalan Allah)

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menyatakan, menurut Mazhab Maliki dan Hanafi, mereka adalah orang yang berperang dan berjihad di jalan Allah.

Imam Abu Hanifah menyatakan, orang yang berperang boleh diberikan zakat jika ia miskin.  Ada pula ulama yang menyatakan bahwa orang yang berhaji dan umrah termasuk fii sabilillah. 

Ibnu Sabil/ Musafir

Yakni orang yang sedang berada di perjalanan dengan tujuan yang baik dan penuh ketaatan, bukan kemaksiatan.

Kemudian, si musafir mendapatkan kesulitan dalam mencapai tujuannya kecuali dengan mendapatkan pertolongan.

Musafir dengan keadaan seperti ini diperbolehkan menerima zakat. Meskipun di tempat asalnya ia adalah orang kaya.

Contoh perjalanan untuk ketaatan seperti haji, jihad, dan ziarah. 

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Bidayatul Mujtahid wa Kifayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, serta Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratil ‘Ain karya Syekh Zainuddin bin Abdil Aziz al-Malibari


(SBH)

kelas 7...tolong jawab yang bener Kaka ​

kak tolong di jawab ya kaksoalnya besok mau di kumpulkan ​

tuliskan syamsiah Qomariah di surat an-nisa ayat 60​

Quizzz berapa nomor telepon rumahmu (pr) ? apakah bandara itu di jalan Sudirman?​

Keutamaan menghafal asmaulhusna sesuai hadis Rasulullah Saw. dapat menghantarkan manusia ke?​

tolong di jawab soalnya besok mau dikumpul​

Apakah ngaji termasuk hobi ?​

2. Jelaskan dua hukum tajwid pada lafal ولا أنتم عبدون​

QUIZZ!!1.)sekolahmu (Lk) dalam bahasa Arab adalah?​

TOLONG BANTU...KLS 7​

Pendapat yang paling kuat untuk mustahiq zakat fitrah adalah
Ilustrasi sedekah . alalam.ir

JATENG | 10 Januari 2021 11:30 Reporter : Jevi Nugraha

Merdeka.com - Sebagaimana kita tahu, umat Muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat setiap bulan Ramadhan atau sebelum Idul Fitri. Dalam penyaluran zakat, tak jarang kita mendengar istilah mustahik. Meski sudah tidak asing lagi, namun masih banyak orang Muslim yang belum mengerti istilah tersebut.

Melansir dari NU Online, mustahik adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut orang-orang yang berhak menerima zakat. Mengetahui para mustahik sangat penting, mengingat hal ini berkaitan dengan kesejahteraan umat muslim. Dengan begitu, bisa mengetahui siapa yang boleh dan tidak boleh, serta bagaimana sifat penyaluran kepada mereka.

Salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan umat Islam adalah zakat fitrah. Adapun macam-macam zakat fitrah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait seperti beras, gandum, kurma, susu dan lain sebagainya. Menurut mayoritas pendapat ulama bahwa zakat fitrah di keluarkan dengan kadar ukuran 1 sha atau sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan mustahik dan bagaimana cara menyalurkannya? Simak ulasannya yang merdeka.com lansir dari NU Online:

2 dari 3 halaman

Pendapat yang paling kuat untuk mustahiq zakat fitrah adalah

©2019 Merdeka.com/Free Images

Dalam Islam, tata cara penyaluran zakat telah diatur di dalam Al-Qur'an. Adapun zakat hanya boleh diterima oleh para mustahik. Para mustahik sendiri dibagi menjadi delapan golongon (ashnaf), di antaranya fakir, miskin, panitia zakat, mualaf, budak, orang yang tidak sanggup membayar hutang, pejuang Islam, dan Ibnu Sabil.

Penerima zakat tersebut juga telah ditentukan dalam Al-Qur'an. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah:60,"

"Sesungguhnya zakat itu diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang miskin, pengelola zakat (amil), orang yang dibujuk hatinya (muallaf), dalam memerdekakan budak, orang yang memiliki utang, dan perjuangan di jalan Allah dan ibnu sabil. Demikianlah ketentuan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS Al-Taubah [9]: 60).

Ayat di atas jelas menyebutkan dengan tegas bahwa kedelapan ashnaf tersebut dijadikan tolok ukur keabsahan oleh para ulama. Oleh karena itu, selain para mustahik, penyaluran zakat hukumnya menjadi tidak sah.

3 dari 3 halaman

Pendapat yang paling kuat untuk mustahiq zakat fitrah adalah
©2015 Merdeka.com

Zakat juga memiliki keutamaan dan manfaat, salah satunya dapat menghilangkan kejelekan yang ada pada diri manusia. Sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadits berikut ini, artinya:

"Barangsiapa membayar zakat hartanya, maka kejelekannya akan hilang dari dirinya." (HR. al-Haitsami).

Tidak hanya itu, zakat juga memiliki keutamaan dan manfaatnya untuk setiap umat muslim. Berikut ini beberapa manfaat zakat bagi umat muslim, di antaranya:

Jaminan Masuk Surga

Manfaat zakat yang pertama ialah jaminan masuk surga. Hal ini sebagaimana dalam salah satu surah Al-Qur'an berikut ini, Allah SWT berfirman:

"Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang Itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar." (QS. An-Nisa’: 162).

Diampuni Dosa-dosanya

Seorang Muslim yang membayar zakat, maka kesalahan dan dosa-dosanya akan diampuni oleh Allah SWT. Tidak hanya itu, Allah SWT juga telah menjamin bagi setiap Muslim yang mendirikan salat dan menunaikan zakat akan dijamin masuk surga. Sebagaiamana dalam Al-Qur'an Surat Al-Ma’iddah: 12, Allah SWT berfirman:

"Dan Sesungguhnya Allah telah mengambil Perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka orang pemimpin dan Allah berfirman:"Sesungguhnya aku beserta kamu, Sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik Sesungguhnya aku akan menutupi dosa-dosamu. dan Sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka Barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, Sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Ma’iddah: 12).

Mendapatkan Pahala Terbaik

Manfaat zakat lainnya ialah Allah akan memberikan kepada hambanya pahala yang terbaik. Selain itu, setiap Muslim yang menunaikan zakat juga akan ditambahkan rezkinya oleh Allah. Sebagaimana dalam Al-Qur'an Surah An-Nuur ayat 37-38 berikut ini, artinya:

"(Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dariapa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas." (QS. An-Nuur: 37 - 38).

(mdk/jen)