Pemilihan presiden dan wakil presiden pada sidang PPKI ditentukan dengan cara

Pemilihan presiden dan wakil presiden pada sidang PPKI ditentukan dengan cara

Pemilihan presiden dan wakil presiden pada sidang PPKI ditentukan dengan cara
Lihat Foto

Wikimedia Commons

Sidang PPKI pertama tanggal 18 Agustus 1945

KOMPAS.com - Sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pertama diselenggarakan pada 18 Agustus 1945.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali, yakni 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan 22 Agustus 1945.

Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tujuan utama diadakannya sidang PPKI pertama ialah membahas perubahan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945.

Sidang PPKI pertama dilakukan di Gedung Tyuuoo Sangi In atau yang sekarang dikenal dengan Gedung Pancasila.

Awalnya sidang tersebut hendak diselenggarakan pada 16 Agustus 1945. Namun, karena terjadi perbedaan pendapat di antara golongan muda dan tua, akhirnya sidang diadakan sehari setelah Indonesia merdeka.

Berikut hasil sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945):

Dikutip dari buku Pengantar Hukum Indonesia (2019) karangan Rahman Amin, hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, antara lain menetapkan bahwa untuk sementara waktu, presiden akan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat.

Baca juga: PPKI: Pembentukan, Tokoh, Sidang, dan Tugasnya

Fungsi utama KNIP adalah membantu tugas presiden dan wakil presiden untuk sementara waktu, sebelum dibentuknya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

Mengesahkan UUD 1945

Menurut Rosmawati dan Hasanal Mulkan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020), hasil sidang PPKI pertama adalah pengesahan UUD 1945.

Dalam sidang tersebut, juga dilakukan revisi Piagam Jakarta, tepatnya pada kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Kalimat tersebut kemudian diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Memilih Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

Hasil sidang PPKI pertama adalah memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Pemilihan presiden dan wakil presiden pada sidang PPKI ditentukan dengan cara

Jakarta - Tinggal beberapa jam lagi Indonesia akan memiliki presiden baru. Setelah dua periode, besok Senin pukul 10.00 pagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meletakkan jabatan. Selanjutnya Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi presiden untuk periode 2014-2019. Tujuh kali sudah bangsa ini melaksanakan pemilihan presiden sejak zaman Sukarno. Berikut ini perjalan pemilihan presiden dari masa ke masa. Tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah pembacaan Proklamasi Indonesia, Sukarno terpilih sebagai Presiden pertama. Bung Karno - begitu biasa dia dipanggil - dipilih melalui sidag musyawarah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).PPKI tak memberikan batas waktu untuk Bung Karno menjabat. Dia pun sempat diangkat sebagai presiden seumur hidup. Hingga akhirnya pada tahun 1967, Sukarno menyerahkan kekuasaan kepada Jenderal Seoharto. Presiden kedua Indonesia itu pengangkatannya disahkan melalui sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sejak itu pemilihan presiden dilakukan melalui sidang umum MPR melalui mekanisme pemungutan suara. Hak memilih presiden ada di tangan anggota MPR yang mayoritas anggota Fraksi Golongan Karya dan Fraksi ABRI. Fraksi Golkar dan Fraksi ABRI adalah dua kekuatan penyokong Soeharto, sehinga dia selalu terpilih sebagai presiden selama hampir tujuh periode. Hingga akhirnya pada 1998 Soeharto tumbang, dan Bacharuddin Jusuf Habibie menjadi presiden ketiga. Habibie menjabat sampai tahun 1999 saat digelarnya pemilihan umum, dan pemilihan presiden pertama setelah zaman reformasi. Saat itu pemilihan presiden masih dilakukan melalui pemungutan suara di sidang paripurna MPR. Bedanya, Golkar dan ABRI tak lagi mendominasi. Hasilnya, terpilihlah paket Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai presiden, dan Megawati Soekarnoputri sebagai wakil presiden. Pergolakan politik yang terjadi selama tahun 2000 hingga 2001 memaksa Gus Dur meletakkan jabatannya. Selanjutnya Megawati menjabat presiden kelima Indonesia. Di masa Megawatilah kemudian dirintis pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Tahun 2004 untuk pertama kalinya Indonesia menggelar pilpres secara langsung. Hasilnya Susilo Bambang Yudhoyono terpilih sebagai presiden pertama yang dipilih secara langsung. Yudhoyono kembali terpilih sebagai presiden dalam pilpres secara langsung tahun 2009. Tahun ini pilpres kembali digelar secara langsung. Hasilnya, Joko Widodo (Jokowi) terpilih menjadi presiden kedua yang terpilih secara langsung. Jokowi akan menjabat sebagai presiden untuk periode 2014-2019. Hari ini, Minggu (19/10/2014) mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah mengikuti gladi bersih untuk pelantikan dan pengambilan sumpah di gedung DPR/MPR besok.

(erd/nrl)

Pemilihan presiden dan wakil presiden dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 berlangsung dengan mudah dan singkat karena

  1. Hanya diikuti satu pasangan calon presiden dan wakil presiden
  2. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi
  3. Pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan melalui pemilu
  4. Presiden dan wakil presiden akan dipilih langsung oleh seluruh anggota PPKI
  5. Dasar hukum pemilihan presiden dan wakil presiden sudah disepakati anggota PPK

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah.

Pemilihan presiden dan wakil presiden dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 berlangsung dengan mudah dan singkat karena pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Hanya diikuti satu pasangan calon presiden dan wakil presiden menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban C. Pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan melalui pemilu menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Presiden dan wakil presiden akan dipilih langsung oleh seluruh anggota PPKI menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Dasar hukum pemilihan presiden dan wakil presiden sudah disepakati anggota PPK menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah B. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dilakukan pemilihan presiden dan wakil presiden. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta merupakan dua tokoh yang terpilih untuk menjabat jabatan tersebut. Pemilihan beliau dilakukan secara aklamasi berdasarkan usulan Otto Iskandardinata. Beberapa alasan mengapa pemilihan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara aklamasi adalah :  

  1. Jasa-jasanya dalam mewujudkan kemerdekaan Indonesia.
  2. Pemersatu semua golongan yang memiliki ideologi yang berbeda.
  3. Peran Soekarno-Hatta yang sangat menonjol dalam persiapan kemerdekaan.

Jadi, jawaban yang tepat adalah B.

Pemilihan presiden dan wakil presiden pada sidang PPKI ditentukan dengan cara
Ilustrasi Presiden Soekarno. ©2020 Merdeka.com

JATIM | 18 Agustus 2021 06:00 Reporter : Edelweis Lararenjana

Merdeka.com - Sehari setelah 17 Agustus 1945 di mana kemerdekaan negara Republik Indonesia diproklamirkan secara meluas, Soekarno dan Mohammad Hatta diangkat oleh PPKI menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945.

Pengangkatan Ir. Soekarno sebagai presiden pertama Republik Indonesia kala itu tergolong sederhana dan terjadi dalam tempo waktu yang cukup singkat. Bahkan Ir. Soekarno pun tak menyangka bahwa dirinya kelak akan dilantik sebagai seorang presiden dengan cara yang sesederhana itu.

Sehari setelah kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang. Tidak ada debat sengit dalam sidang di Gedung bekas Road van Indie di Jalan Pejambon itu. Sederhana saja, PPKI memilih Soekarno sebagai presiden pertama dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.

Berikut cerita selengkapnya mengenai peristiwa 18 Agustus 1945 yang ditandai dengan pengangkatan Ir. Soekarno sekaligus Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama dari negara Republik Indonesia.

2 dari 3 halaman

Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, setelah Soekarno, Hatta dan Radjiman pulang dari Rengasdengklok untuk menerima kabar dari Marsekal Hisaichi Terauchi tentang janji kemerdekaan dari Jepang, para anggota PPKI lantas bersepakat untuk menyelenggarakan sidang pertama pada 16 Agustus 1945.

Kesepakatan tersebut diambil guna menyambung penetapan nama-nama anggota PPKI yang merupakan representasi perwakilan dari seluruh wilayah Indonesia. Meski demikian, manuver golongan muda membuat sidang penetapan diundur untuk dilaksanakan pasca Proklamasi Kemerdekaan.

Rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 diselenggarakan di Gedung Pancasila. Pada masa pendudukan Jepang, gedung ini bernama Gedung Tyuuoo Sangi-in. Pada hari itu, rapat membahas perubahan UUD 1945, karena adanya keberatan dari para anggota PPKI perwakilan wilayah Indonesia Timur mengenai beberapa pasal yang cenderung Islamsentris.

Mengatasi hal ini, Hatta kemudian membujuk Ki Bagoes Hadikoesoemo (pemimpin Muhammadiyah) agar bersedia menerima perubahan tersebut. Hasilnya, perubahan pun disetujui semata-mata demi masa depan dan persatuan bangsa Indonesia.

3 dari 3 halaman

Sidang PPKI pun akhirnya terlaksana dengan lancar pada 18 Agustus 1945 dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut;

  • Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.
  • Membentuk sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu presiden.

Kedudukan Presiden Soekarno menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah kedudukan Presiden selaku kepala pemerintahan dan kepala negara (presidensiil/single executive). Selama revolusi kemerdekaan, sistem pemerintahan Indonesia sempat berubah menjadi semi presidensiil atau double executive.

Pada saat itu, presiden Soekarno menjabat sebagai Kepala Negara sementara Sutan Syahrir menjabat sebagai Perdana Menteri/Kepala Pemerintahan. Hal tersebut terjadi karena adanya maklumat wakil presiden No X, dan maklumat pemerintah pada November 1945 tentang partai politik. Hal ini ditempuh agar Republik Indonesia dianggap negara yang lebih demokratis.

(mdk/edl)

Baca juga:
Detik-Detik 17 Agustus 1945, Ini Teks Proklamasi dan Fakta-Fakta Menariknya
Peristiwa 16 Agustus: Soekarno dan Hatta Diculik ke Rengasdengklok
Sejarah 14 Agustus 1945: Pengumuman Resmi Penyerahan Jepang Tanpa Syarat pada Sekutu
Sejarah 13 Agustus 1961: Berdirinya Tembok Berlin, Pemisah Jerman Barat dan Timur
Sejarah 9 Agustus: Jatuhnya Bom Atom di Nagasaki Jepang oleh Amerika Serikat
Peristiwa 8 Agustus: Peringatan Pembentukan ASEAN, Ketahui Tujuan dan Kegiatannya