Show
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Maret 2018. Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33, dan mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018. Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diubah dengan Perpres 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPertimbangan ditetapkannya Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah:
Landasan penetapan Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah:
Berikut isi Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dalam format tidak asli): Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:
Pasal 3
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
Bagian KeduaKebijakan Pengadaan Barang/JasaPasal 5Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
Bagian KetigaPrinsip Pengadaan Barang/JasaPasal 6Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
Bagian KeduaPengguna AnggaranPasal 9
Bagian KetigaKuasa Pengguna AnggaranPasal 10
Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas:
Bagian KeenamKelompok Kerja PemilihanPasal 13
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK meliputi kegiatan:
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45Jadwal pemilihan untuk setiap tahapan ditetapkan berdasarkan alokasi waktu yang cukup bagi Pokja Pemilihan dan peserta pemilihan sesuai dengan kompleksitas pekerjaan. Pasal 46Dokumen Pemilihan terdiri atas:
Pembayaran Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian KetigaPengawasan dan PertanggungjawabanPasal 49
BAB VIIPELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASAMELALUI PENYEDIA (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Bagian Kesatu |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2018 | |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd. JOKO WIDODO | |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2018 | |
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttd. YASONNA H. LAOLY |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 33
Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diubah dengan Perpres 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
[ Foto By Jaksmata - Own work, CC BY-SA 3.0, Link ]