Pelanggaran pemilu yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berujung sengketa pemilu di

Ditulis Oleh: ADMIN Tanggal: 18 December 2019

[07:30, 12/20/2019] Bu iffa kpu: Malang-Sengketa proses dan sengketa hasil Pemilu adalah dua hal yang berbeda baik jenis ataupun waktu tahapannya, secara aturan atau mekanisme penyelesaiannya juga berbeda, serta siapa saja yang berwenang untuk menanganinya juga berbeda.

Perbedaan kedua sengketa kepemiluan tersebut dikupas dalam kegiatan evaluasi penyelenggaraan pemilu yang diadakan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Malang dikemas dalam forum diskusi bersama dengan tema 'Memahami Sengketa Proses dan Sengketa Hasil Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum', Rabu (18/12) pagi, di Hotel Ubud, Malang. Berdasarkan ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penindakan sengketa dalam proses pemilihan umum dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sejalan dengan hal itu UUD NRI 1945 amandemen ke IV Pasal 24 C angka 1 telah mengatur ketentuan sengketa hasil pemilu, yang kemudian diturunkan dalam Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diskusi kepemiluan terkait sengketa proses dan hasil Pemilu 2019 ini diikuti oleh kalangan akademisi dari unsur dosen dan mahasiswa, praktisi hukum, KPU, awak media, Organisasi Kemahasiswaan, dan perwakilan organisasi lainnya yang konsen dalam kepemiluan. Dengan menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu Purnomo Satriyo Pringgodigdo (Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Jatim), Fajar Santosa SH MH (praktisi hukum dan KPU Kota Malang periode 2014-2019), dan Veri Junaidi (KoDe Inisiatif)

Narasumber pertama, Fajar Santosa menyampaikan keadilan Pemilu adalah Instrumen untuk menegakkan hukum dan menjamin penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, jujur dan adil.

Hal tersebut dilakukan dengan beberapa cara. “Mencegah dan menyediakan mekanisme, membenahi ketidakberesan dalam pemilu, dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran. Kemudian mampu menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum,” jelasnya di hadapan peserta diskusi.

Narasumber kedua, Purnomo Satriyo Pringgodigdo menjelaskan macam-macam pelanggaran Pemilu yang bisa berpotensi masuk ke ranah sengketa Pemilu. “Ada pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, dan pelanggaran pidana Pemilu, atau bisa juga pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” paparnya.

Ia mengatakan, sengketa yang terjadi bisa muncul antar beberapa pihak yang bersentuhan langsung saat Pemilu.
“Sengketa bisa terjadi antar peserta Pemilu, dan sengketa bisa terjadi antar peserta Pemilu dengan penyelenggara pemilu, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU kabupaten/kota,” jelas anggota Bawaslu Jatim tersebut.

Namun demikian, ia juga yakin segala perkara atau sengketa dalam Pemilu, pasti bisa diselesaikan dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku dengan pemilik kewenangannya masing-masing dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum kepemiluan. “Untuk sengketa proses kewenangannya diselesaikan di Bawaslu, sedangkan sengketa terkait hasil Pemilu ranah penyelesaiannya masuk dalam kewenangan MK (red. Mahkamah Konstitusi),” jelasnya.

Terakhir Veri Junaidi dari KoDe Inisiatif (Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif) menyampaikan catatan sekaligus evaluasinya selama Pemilu 2019 lalu. “Harus dipahami bahwa pemilik kewenangan penyelesaian sengketa proses adalah Bawaslu, sedangkan penyelesaian sengketa hasil Pemilu adalah kewenangan MK,” katanya.

“Jadi, kalau tahapan Pemilu sudah masuk tahap penyelesaian sengketa hasil, ya sudah serahkan MK. Selanjutnya diselesaikan dengan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat,” tegasnya. “Apapun keputusannya semua pihak mengikutinya,” pungkasnya.

Setelah semua narasumber memaparkan materinya, masuk sesi tanya jawab terjadi dialog yang intens terkait sengketa proses dan sengketa hasil Pemilu 2019. (*)


(ADMIN)

Sengketa Pemilu 2019:

1 Maret 2019

MK akan berupaya mengantisipasi segala masalah dalam pelaksanaan PHPU 2019. Mulai mengidentifikasi modus pelanggaran pemilu, keamanan, menjaga integritas, standar pemeriksaan bukti yang memiliki nilai pembuktian dalam sidang sengketa Pemilu 2019.

Bacaan 2 Menit

Pelanggaran pemilu yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berujung sengketa pemilu di

Ilustrasi: HGW

Untuk memenangkan kontestasi, peserta pemilu biasanya mencurahkan energinya untuk berkampanye guna meraih suara rakyat. Padahal, untuk memenangkan pemilu tak cukup hanya berkampanye, butuh upaya lebih guna mendulang perolehan suara. Salah satunya, mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, masif dalam setiap tahapan pemilu baik pemilu legislatif (pileg) maupun pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres).

Misalnya, dalam proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara bertahap dari tingkat TPS, PPS, PPK, hingga tingkat nasional (KPU). Pelanggaran pemilu yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berujung sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)

Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi menyebut ada 2 lembaga yang bertugas menangani sengketa pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK. Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa yang sifatnya administratif dan prosedural.

Secara normatif, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, kecuali untuk sengketa yang berkaitan dengan 3 hal. Pertama, verifikasi partai politik peserta pemilu.Kedua, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketiga, penetapan pasangan calon. Jika dalam penyelesaian sengketa terkait 3 hal tersebut tidak diterima para pihak, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Sedangkan, MK menangani sengketa hasil pemilu yang sudah ditetapkan secara nasional. Dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Permohonan penyelesaian sengketa pemilu itu disampaikan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU yang menjadi objek sengketa.

Veri melihat biasanya jenis sengketa berupa sengketa antar calon legislatif (caleg) di internal partai politik. Sengketa ini biasanya dipicu oleh masalah rekapitulasi suara berjenjang di setiap tahapan, sehingga terjadi jual beli suara. Misalnya, dalam satu partai politik ada caleg yang mendapat suara sedikit, kemudian suaranya itu dialihkan ke caleg lain yang perolehan suaranya lebih besar. Praktik jual beli suara ini bisa juga terjadi dalam persaingan antar partai politik. Modus kecurangan ini biasanya melibatkan penyelenggara pemilu.

“Potensi manipulasi suara dan jual beli suara akan terjadi. Misalnya partai politik yang jauh dari ambang batas, ada potensi transaksi politik disitu. Atau kandidat caleg yang mendapat suara sedikit, maka suaranya itu akan di lego,” kata Veri kepada Hukumonline di Jakarta, Selasa (12/2/2019). Baca Juga: Mengawal Sengketa Pemilu 2019 yang Berintegritas


Page 2

Sengketa Pemilu 2019:

1 Maret 2019

MK akan berupaya mengantisipasi segala masalah dalam pelaksanaan PHPU 2019. Mulai mengidentifikasi modus pelanggaran pemilu, keamanan, menjaga integritas, standar pemeriksaan bukti yang memiliki nilai pembuktian dalam sidang sengketa Pemilu 2019.

Bacaan 2 Menit

Veri menilai akan terjadi kerumitan menyelesaikan sengketa Pemilu Serentak 2019. Karena itu, Bawaslu dan MK harus saling berkoordinasi mengenai penyelesaian perkara sengketa pemilu ini. Menurut Veri, dalam pemilu serentak nanti kemungkinan masyarakat hanya fokus pada pilpres. Padahal, di hari pemungutan suara itu yang dipilih bukan hanya capres-cawapres, tetapi juga para caleg.

Veri khawatir setelah proses penghitungan suara capres-cawapres di tingkat TPS selesai, masyarakat menganggap pemilu serentak telah berakhir. Sehingga sudah tidak memperhatikan lagi proses penghitungan untuk pemilu legislatif baik DPR, DPD, dan DPRD. Lemahnya pengawasan ini memicu terjadinya pelanggaran/ kecurangan yang bisa berujung gugatan ke MK. Veri menyebut yang menjadi objek sengketa di MK yakni penetapan KPU terhadap hasil pemilu nasional.

UU Pemilu mengatur perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Untuk peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK.

Permohonan paling lama diajukan 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara hasil pemilu DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU. Jika permohonan kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapinya paling lama 3x24 jam sejak permohonan diterima oleh MK.

Menurut Veri, regulasi yang mengatur jangka waktu pemeriksaan perkara pemilu legislatif dan pilpres diatur Peraturan MK Tahun 2018. Untuk perkara hasil perselisihan pemilu DPD, DPR dan DPRD diputus paling lama 30 hari sejak permohonan dicatat secara lengkap dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

Dia mengingatkan ada perbedaan untuk permohonan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan wakil Presiden. Pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU. Kemudian, MK memutus perselisihan ini paling lama 14 hari sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.

Pentingnya dokumen bukti

Veri menegaskan putusan MK terkait sengketa pemilu ini pun bersifat final dan mengikat. Terpenting bagi peserta pemilu yang bersengketa di MK yakni menghadirkan bukti-bukti memperkuat dalil permohonan. Melihat praktik pengalaman sengketa Pilpres 2014 yang diajukan pasangan capres-cawapres, Veri menilai saat itu masing-masing tim hukum kedua kandidat kewalahan. Permohonan dan dalil yang dihadirkan dalam persidangan terlihat tidak tersusun dengan baik.


Page 3

Sengketa Pemilu 2019:

1 Maret 2019

MK akan berupaya mengantisipasi segala masalah dalam pelaksanaan PHPU 2019. Mulai mengidentifikasi modus pelanggaran pemilu, keamanan, menjaga integritas, standar pemeriksaan bukti yang memiliki nilai pembuktian dalam sidang sengketa Pemilu 2019.

Bacaan 2 Menit

Menurut Veri, tim masing-masing pasangan calon kesulitan menyusun dokumen pendukung karena batas waktu yang tersedia untuk mengajukan gugatan sangat terbatas yakni 3x24 jam. Padahal data dan dokumen yang harus disortir tim hukum sangat banyak. Karena itu, penting bagi setiap capres-cawapres untuk menyiapkan berbagai dokumen terkait hasil pilpres sejak awal.

Pendokumentasian ini lebih baik dilakukan untuk setiap wilayah dan setiap tingkatan, misalnya tahap rekapitulasi dari TPS, kelurahan (PPS), kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi dan nasional. “Bukan hanya pasangan calon yang kalah saja yang perlu menyiapkan dokumen ini, tapi juga kandidat yang menang pun harus bersiap karena mereka berpotensi digugat.”

Sejumlah hal yang patut diperhatikan dalam dokumentasi ini, menurut Veri antara lain laporan pelanggaran yang sudah diajukan tim kepada penyelenggara pemilu di berbagai daerah. Catatan saksi di setiap TPS, berbagai bentuk praktik pelanggaran dan kecurangan yang terjadi. Beragam macam dokumen dan bukti tersebut harus terkompilasi dengan baik per daerah dan untuk setiap isu.

Dia memperkirakan bakal terjadi kerumitan dalam proses penyelesaian sengketa pemilu di MK. Pemilu serentak berdampak pada rekapitulasi suara untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif yang dilakukan juga secara serentak. Veri khawatir terjadi penumpukan perkara sengketa di MK. Selain itu, hakim konstitusi harus jeli melihat keterkaitan sengketa yang terjadi dalam pilpres dan pileg, misalnya terkait bukti dan fakta.

“Kita berharap penyelesaian sengketa ini bisa berlangsung aman dan damai. Tapi harus diantisipasi kerumitan yang bakal muncul ketika memeriksa perkara sengketa pemilu ini,” ujarnya mengingatkan.

Veri menyarankan upaya terbaik yang bisa dilakukan peserta pemilu menyelesaikan sengketa yang terjadi di setiap tahapan. Misalnya, ketika di suatu daerah dinyatakan terjadi pelanggaran dan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Bagi Veri, jangan persoalan ini dibiarkan berlarut sampai rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional. Persoalan kecil yang tidak segera diselesaikan bakal menjadi masalah besar.

“Penyelesaian sengketa di MK harus dilihat sebagai upaya terkahir jika semua upaya sudah dilakukan di setiap tahapan tidak bisa selesai,” ujarnya. Baca Juga: Mengintip Persiapan Tim Hukum Jokowi-Prabowo di Sengketa Pilpres


Page 4

Sengketa Pemilu 2019:

1 Maret 2019

MK akan berupaya mengantisipasi segala masalah dalam pelaksanaan PHPU 2019. Mulai mengidentifikasi modus pelanggaran pemilu, keamanan, menjaga integritas, standar pemeriksaan bukti yang memiliki nilai pembuktian dalam sidang sengketa Pemilu 2019.

Bacaan 2 Menit

Pengamanan Pemilu

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pemilu yakni faktor keamanan. Potensi terjadinya konflik dalam pemilu sangat besar, apalagi jika berujung sengketa. Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf mengatakan upaya pencegahan sangat penting dilakukan. Melihat peristiwa di beberapa negara seperti Libya, seringkali konflik yang terjadi dalam pemilu berujung kekerasan.

Menghadapi situasi ini aparat kepolisian harus berada di depan untuk mengatasi kerawanan pemilu. Upaya pencegahan sampai tindakan represif harus disiapkan dan dilakukan secara proporsional. Jika konflik akibat pemilu menyebabkan kerusuhan masif dan mengancam kedaulatan negara, aparat TNI bisa dilibatkan. Tapi perlu diingat, pelibatan TNI ini harus dilakukan melalui Keputusan Presiden sebagaimana diatur pasal 7 ayat (3) UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Pelibatan TNI untuk mengatasi kerusuhan akibat konflik yang terjadi dalam ajang pemilu dimungkinkan, tapi sebagai pilihan terakhir ketika polisi dan aparat penegak hukum tidak bisa lagi menanganinya,” ujar Al.

Saat Rapat Kerja (Raker) belum lama ini, Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan beberapa antisipasi menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2019, dapat dimulai menginventarisasi potensi bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi agar dapat memutus sengketa pemilu dengan tepat.   

Anwar mengurai beberapa potensi bentuk kecurangan tersebut. Pertama, pembagian sisa surat undangan untuk memilih yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak. Kedua, memindahkan suara calon legislator yang satu kepada calon legislator lain dalam satu partai atau memasukkan suara partai ke calon legislator tertentu. Ketiga, jual beli rekapitulasi suara (politik uang), terutama bagi partai yang tidak lolos parliamentary threshold.

“Namun, kita berharap agar hasil penyelenggaraan pemilu serentak sedapat mungkin tidak bermuara di MK,” katanya.  Baca Juga: Gelar Raker, MK Identifikasi Modus Kecurangan Sengketa Pemilu

Wakil Ketua MK Aswanto pun berharap MK sebagai lembaga peradilan yang diharapkan para pencari keadilan menyiapkan diri secara maksimal. Para pencari keadilan yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilu ke MK karena mereka yakin ada keadilan yang diputuskan penyelenggara negara (MK). Karenanya, tugas MK mengadili dan membuktikan apa yang sesungguhnya terjadi.


Page 5

Sengketa Pemilu 2019:

1 Maret 2019

MK akan berupaya mengantisipasi segala masalah dalam pelaksanaan PHPU 2019. Mulai mengidentifikasi modus pelanggaran pemilu, keamanan, menjaga integritas, standar pemeriksaan bukti yang memiliki nilai pembuktian dalam sidang sengketa Pemilu 2019.

Bacaan 2 Menit

Pelanggaran pemilu yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berujung sengketa pemilu di

Ilustrasi: HGW

Untuk memenangkan kontestasi, peserta pemilu biasanya mencurahkan energinya untuk berkampanye guna meraih suara rakyat. Padahal, untuk memenangkan pemilu tak cukup hanya berkampanye, butuh upaya lebih guna mendulang perolehan suara. Salah satunya, mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, masif dalam setiap tahapan pemilu baik pemilu legislatif (pileg) maupun pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres).

Misalnya, dalam proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara bertahap dari tingkat TPS, PPS, PPK, hingga tingkat nasional (KPU). Pelanggaran pemilu yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berujung sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)

Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi menyebut ada 2 lembaga yang bertugas menangani sengketa pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK. Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa yang sifatnya administratif dan prosedural.

Secara normatif, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, kecuali untuk sengketa yang berkaitan dengan 3 hal. Pertama, verifikasi partai politik peserta pemilu.Kedua, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketiga, penetapan pasangan calon. Jika dalam penyelesaian sengketa terkait 3 hal tersebut tidak diterima para pihak, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Sedangkan, MK menangani sengketa hasil pemilu yang sudah ditetapkan secara nasional. Dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Permohonan penyelesaian sengketa pemilu itu disampaikan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU yang menjadi objek sengketa.

Veri melihat biasanya jenis sengketa berupa sengketa antar calon legislatif (caleg) di internal partai politik. Sengketa ini biasanya dipicu oleh masalah rekapitulasi suara berjenjang di setiap tahapan, sehingga terjadi jual beli suara. Misalnya, dalam satu partai politik ada caleg yang mendapat suara sedikit, kemudian suaranya itu dialihkan ke caleg lain yang perolehan suaranya lebih besar. Praktik jual beli suara ini bisa juga terjadi dalam persaingan antar partai politik. Modus kecurangan ini biasanya melibatkan penyelenggara pemilu.

“Potensi manipulasi suara dan jual beli suara akan terjadi. Misalnya partai politik yang jauh dari ambang batas, ada potensi transaksi politik disitu. Atau kandidat caleg yang mendapat suara sedikit, maka suaranya itu akan di lego,” kata Veri kepada Hukumonline di Jakarta, Selasa (12/2/2019). Baca Juga: Mengawal Sengketa Pemilu 2019 yang Berintegritas


Page 6

Sengketa Pemilu 2019:

1 Maret 2019

MK akan berupaya mengantisipasi segala masalah dalam pelaksanaan PHPU 2019. Mulai mengidentifikasi modus pelanggaran pemilu, keamanan, menjaga integritas, standar pemeriksaan bukti yang memiliki nilai pembuktian dalam sidang sengketa Pemilu 2019.

Bacaan 2 Menit

Aswanto juga meminta agar ada kesepakatan terkait penilaian bukti yang memiliki nilai pembuktian dalam penyelesaian perkara PHPU Serentak 2019. “Penting agar semua komponen yang terlibat, perlu juga mempersiapkan diri dan pemahaman mengenai mekanisme dan bukti yang memiliki nilai pembuktian,” tuturnya.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Heru Setiawan menyampaikan beberapa masalah yang harus diantisipasi guna menghadapi Pemilu Serentak 2019. Misalnya, dari sisi keamanan dalam persidangan dan pengelolaan informasi melalui media sosial. Ini diperlukan untuk mengawasi berbagai media selama pelaksanaan Pemilu 2019 dan PHPU 2019.

Dalam menghadapi Pemilu 2019, pejabat struktural dan fungsional MK menandatangani pakta integritas. Hakim MK Wahiduddin Adams mengingatkan integritas adalah kunci teladan yang berarti menjadi contoh. Dalam menghadapi pemilu ini, MK harus menjadi contoh sebagai peradilan yang mampu menyusun rencana kerja, strategi, dan upaya-upaya penanganan keadilan dengan komitmen tinggi untuk bersama menjaga integritas semua pihak.

"Setelah belajar dari agenda PHPU masa sebelumnya, MK melalui rapat kerja ini telah merancang yang terbaik dalam menghadapi pemilu serta PHPU 2019, termasuk sejak setahun lalu pun MK telah melakukan berbagai kegiatan untuk mematangkan persiapan ini," ujar Wahiduddin. Baca Juga: Sengketa Pemilu Dulu dan Sekarang