KESELAMATAN PEJALAN KAKI DI JALAN A. Dasar Pejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik dipinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang jalan. Untuk melindungi pejalan kaki dalam berlalu-lintas, pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki. Pejalan kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan ( UU no.22 th. 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan ). Karena aktivitasnya bergerak, maka pejalan kaki dianggap bagian dari pergarakan lalu lintas. Untuk menjamin keselamatan pejalan kaki, maka diatur hak dan kewajibannya dalam berlalu lintas, serta berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung. B. Fasilistas pejalan kaki Trotoar Adalah jalur pejalan kakai yang letaknya sejajar dengan jalan. Permukaan trotoar dibangun lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki. Kebutuhan trotoar dihitung berdasarkan volume pejalan kaki , tingkat kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki , serta pengaduan/permuntaan masyarakat. Papan petunjuk kepada pejalan kaki tentang arah yang harus dilalui. Rambu ini dijumpai di perkotaan yang banyak pejalan kakinya.
Zebra cross adalah tempat penyebrangan di jalan yang diperuntunkan bagi pejalan kaki yang akan menyebrang jalan ,dinyatakan dengan marka jalan membentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekuramg kurangnya 2500mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapat preoritas terlebih dahulu. Pelikan adalah tempat penyebrangan di jalan seperti zebra ceoss yang dilengkapi dengan APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ) atau lampu lalu lintas ( traffic light diperuntunkan bagi pejalan kaki yang akan menyebrang dengan cara menekan tombol , setelah lampu isyarat menyala hijau pejalan kaki boleh menyeberang. Pelikan biasanya banyak di jalan padat lalu lintas dan banyak pejalan kakinya.
Adalah fasilitas pejalan kaki yang disediakan untuk menyebrangi jalan yang ramai, lebar, berkecepatan tinggi atau di jalan tol, JPO digunakan pula sebagai akses menuju tempat pemberhentian bus ( seperti busway Trans Jakarta di Jakarta ). JPO Ini didisain dengan kelandaian tertentu sehingga memudahkan penyandang cacat yang mengguanakan kursi roda. Di beberapa tempat, JPO dilengkapi dengan tangga berjalan ataupun lift seperti yang digunakan pada salah satu akses JPO menuju tempat pemberhentian bus di JL.M.H.Thamrin, jakarta. Kawasan pejalan kaki dalah suatu kawasan khusus peruntukkan bagi pejalan kaki, dilengkapi dengan tman , patung , kursi dan rak sepeda, serta biasanya ditempatkan di taman bermain anak, di pusat perbelanjaan dan sebagainya. Kawasan pejalan kaki menjadi tren di kota kota besar dunia, di jalan pasar baru, jakarta pusat untuk meningkatkan kenyamanan pejalan kaki, disepanjang jalan ini dilengkapi dengan kanopi. C. Tata Cara Berjalan Di Jalan Berjalan Di Trotoar Pejalan kaki wajib mengguanakan bagian jalan yang di peruntukkan bagi pejalan kaki atau sering kita sebut trotoar. Ketika pejalan kaki berjalan ditrotoar posisi danarah berjalan sesuaikan dengan kaidah berlalu lintas selama tidak mengganggu pejalan kaki lainnya.
Di malam hari pejalan kaki tidak boleh berlari tetapi berjalan dengan tenang, dianjurkan mengguankan pakaian berwarna terang atau memakai pita reflektif yang dapat berpendar bila disinari lampu kendaraan bermotor, sehingga keberadaan orang tersebut dapat terdeteksi.
Pejalan kaki yang memiliki kekurangn fisik harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali oleh penggua jalan lainnya. – Pejalan kaki yang mempunyai kekurangan pendengaran ( tuli ) – Pejalan kaki yang mempunyai kekurangan penglihatan ( buta ) D. Tata Cara Menyebrang Jalan Prosedur umum menyebrang jalan yang benar gunakan metode 4T : T1 – Tunggu Sejenak Harus menunggu sejenak sampai lalu lintas relative kosong,gunakan mata dan telinga T2 – Tengok Kanan Harus tengok kanan terlebih dahulu karena peraturan berlalu lintas Indonesia menggunakan jakur sebelah kiri.Gunakan mata dan telinga T3 – Tengok Kiri Lihat arus lalu lintas sebelah kiri gunakan mata dan telinga,mendengar lebih cepat dari pada melihat,karena kita sering mendengar suara kendaraan sebelum melihat T4 – Tengok Kanan Lagi Tengok sebelah kanan sekali lagi,untuk mamastikan tidak ada kendaraan yang mendekat dari sebelah kanan.
Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyebrang jalan ditempat penyebrangan.Pejalan kaki wajib menyebrang di tempat yang telah di tentukan seperti zebra cross,jembatan penyebrang orang,atau terowongan pejalan kaki.
Bila tempat penyebrangan tidak tersedia,pejalan kaki harus memilih tempat yang terbuka jarak pandangnya.Sehingga pengemudi kendaraan yang melintas dapat melihat dengan jelas keberadaan pejalan kaki ketika menyebrang.
Di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) atau lebih dikenal lampu lalu lintas,dipasang 2 jenis lampu yaitu: Lampu tiga warna untuk Kendaraan,maka: – Jika Lmpu Hijau menyala,kendaraan harus berjalan dan pejalan kaki tidak boleh menyebrang – Jika Lampu Kuning menyala,kendaraan bersiap berhenti,pejalan kaki tidak boleh menyebrang . – Jika Lampu Merah menyala,kendaraan harus berhenti,pejalan kaki boleh menyebrang. Lampu Dua Warna untuk Pejalan Kaki : – Jika Lampu Orang Merah menyala,biarkan kendaraan melintas,pejalan kaki tidak boleh menyebrang – Jika Lampu Orang Hijau menyala,tunggu sejenak sampai kendaraan betul-betul berhenti,baru pejalan kaki boleh menyebrang. E. Perilaku yang Berbahaya di Jalan – Berjalan di atas badan jalan (tengah jalan),akan sangat terbuka kemungkinan anda akan ditabrak oleh mobil yang lewat. – Berjalan searah arus lalu lintas dapat menyebabkan pejalan kaki tidak dapat mengantisipasi kendaraan dibelakangnya, – Berjalan berbanjar (berjajar) kasamping lebih dari 2 orang dapat tersenggol kendaraan bermotor yang melintas. – Orang dewasa dilarang menggandeng anak di sisi sebelah luar,karena anak akan mudah tersrempet kendaraan . Dengan memposisikan anak disebelah dalam,berarti orang dewasa melindungi secara fisik. – Anak-anak pada dasarnya suka bermain dimanapun ia berada.Bila mereka berjalan secara berkelompok mereka cenderung bercanda,saling mendorong,bermain dan menghambur ke jalan secara tiba-tiba.Mereka adalah kelompok pejalan kaki rentan,yang berisiko tinggi terpapar bahaya lalu lintas. – Menelepon atau SMS bahkan mendengarka musik menggunakan earphone sambil berjalan kaki. Hindari pemilihan tempat penyebrangan yang membahayakan seperti : – Terhalang box telepon,kotak surat,pohon besar – Di sela-sela kendaraan yang parkir – Di tikungan tajam – Di lereng atau tanjakan – Di jalanb menurun
Insan Ombudsman RI dalam suatu kegiatan (Maret, 2019), ketika berada di Canberra, Australia, menyaksikan penghargaan yang baik bagi Pejalan kaki. Di penyeberangan bertuliskan “Give Way To Pedestrians” SHARE Berjalan kaki yang dilakukan manusia sebenarnya adalah moda transportasi pertama yang dikenal manusia, dimana saat pertama kali manusia ingin ke suatu tempat, berjalan kaki yang dilakukan. Kemudian berkembang menggunakan bantuan tenaga hewan, hingga akhirnya muncul berbagai kendaraan seperti sekarang, maka sebenarnya Pejalan kaki (Pedestrian) seharusnya memiliki hak yang seimbang dengan Pengguna kendaraan bermotor, dihargai dan juga dilakukan penerapan sanksi apabila hak tersebut dilanggar. Walaupun saat ini mobilitas manusia dilakukan dengan menggunakan berbagai macam alat transportasi, sehingga aktifitas berjalan kaki hanya dilakukan untuk menempuh jarak pendek, namun populasi Pejalan kaki (pedestrian) tidak berkurang dan bahkan memiliki kecenderungan semakin meningkat, terutama pada pusat perbelanjaan dan tempat-tempat pemukiman penduduk. Di Indonesia sendiri, Pejalan kaki sampai saat ini belum begitu dihargai, bukan hal yang memalukan bagi Pengendara kendaraan bermotor, apabila melihat Pejalan kaki hendak menyeberang, semakin menambah kecepatan kendaraannya, agar bisa melewati terlebih dahulu sebelum Pejalan kaki tersebut menyeberang jalan. Selain itu, trotoar bagi Pejalan kaki juga mengalami pertumbuhan yang sangat lamban, bahkan di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung. Walaupun pada beberapa tempat di Pusat Kota, Ruang Pedestrian saat ini telah banyak dikembangkan lebih modern, namun hak Pejalan kaki belum dipahami secara baik oleh masyarakat, disamping sosialisasi yang tidak memadai dari Pemerintah sebagai pemegang kendali penerapan peraturan. Peraturan atau ketentuan hukum yang mengatur lalu lintas Pejalan kaki, sudah ada dan sudah diketahui banyak orang, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Salah satu substansi yang diatur dapat kita lihat pada Pasal 106 ayat (2) UU Nomor 22/2009, yang mana Pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan Pejalan kaki. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, pada Pasal 34 ayat (4), menyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas Pejalan kaki, namun kenyataannya ketaatan Pengendara kendaraan bermotor kepada ketentuan ini tidak terlihat dipatuhi dengan baik, bahkan cenderung disepelekan. Hak dan kewajiban Pejalan kaki juga diatur dalam UU Nomor 22/2009. Pada Pasal 131, diatur mengenai hak Pejalan kaki, yaitu;1).Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain, 2). Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan, 3). Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud diatas, Pejalan kaki berhak menyeberang ditempat yang dipilih dengan memperhatikan dirinya. Sementara, kewajiban Pejalan kaki diatur pada Pasal 132, UU Nomor 22/2009, yaitu; 1). Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan kaki atau jalan yang paling tepi, atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan, 2). Pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, 3).Pejalan kaki penyandang cacat harus menggunakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna jalan lain. Walaupun sudah terdapat ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban Pejalan kaki, namun penghargaan dan juga sikap mematuhi hak Pejalan kaki oleh Pengendara kendaraan bermotor hingga saat ini tak kunjung membaik. Fakta yang terjadi adalah Pejalan kakilah yang harus menyesuaikan diri dengan Pengguna kendaraan bermotor. Ketika hak Pejalan kaki diabaikan, jika tidak mau mengalah, Pejalan kaki sering harus bersitegang dengan Pengguna kendaraan bermotor. Percekcokan sering tak terhindarkan, sampai Pejalan kaki yang mengalah. Peristiwa pengabaian hak Pejalan kaki yang terus terjadi, sudah seharusnya disikapi Pemerintah dengan melakukan upaya meningkatkan ketaatan Pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi hak Pejalan kaki. Bentuk pengawasan yang dapat dilakukan, antara lain; 1). Memberi tanda (Plang) di setiap trotoar dan penyeberangan (zebra cross) agar memberi atau mematuhi hak Pejalan kaki 2). Menggunakan CCTV di Zebra Cross, trotoar dan jalan pada umumnya untuk mencermati/mengamati Pengguna kendaraan bermotor yang tidak mematuhi hak Pejalan kaki 3). Memberikan sanksi ataupun teguran kepada Pengguna kendaraan bermotor, apabila melanggar hak Pejalan kaki, baik yang terlihat secara langsung oleh Petugas ataupun yang diamati melalui CCTV. Walaupun sanksi juga sudah diatur dalam ketentuan UU Nomor 22/2009, yaitu pada Pasal 284, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan kaki atau Pesepeda, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-, namun penerapannya tidak optimal. Apabila kita melihat di Negara maju, seperti Australia contohnya, Hak Pejalan kaki (Pedestrian) sangat dihargai dan tidak dilanggar oleh Pengguna kendaraan bermotor. Di setiap trotoar dan penyeberangan, di pasang tanda yang bertuliskan "Give Way To Pedestrians". Terlihat Pejalan kaki nyaman dengan trotoar yang memadai dan penyeberangan yang aman. Di Indonesia, Pembangunan jalan yang besar-besaran di berbagai kota saat ini, hendaknya juga memperhatikan betul mengenai ketersediaan trotoar yang memadai bagi Pejalan kaki serta memperhatikan hak Pejalan kaki. Pemerintah dan Aparat perlu melakukan pembenahan dan Pengawasan untuk kenyamanan dan keamanan Pejalan kaki, karena Pejalan kaki adalah bagian Pengguna lalu lintas jalan yang berhak atas pelayanan publik yang baik. Pemerintah juga perlu mensosialisasikan untuk mematuhi hak Pejalan kaki dengan berbagai cara melalui media sosial, media massa dan himbauan secara langsung. Pemenuhan hak Pejalan kaki adalah salah satu etalase yang dapat memperlihatkan seberapa beradab dan berbudayanya kita sebagai masyarakat berperadaban tinggi. |