Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qurān kedalam tiga bagian yaitu

Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qurān kedalam tiga bagian yaitu

Hukum pokok yang terkandung di dalam al-Quran sangat penting untuk diketahui oleh umat Islam, karena terkait dengan dasar dalam melaksanakan segala syariat Islam. Sebagai sumber pertama dalam hukum Islam, al-Quran memiliki kedudukan yang sangat tinggi seperti halnya konstitusi negara yang menjadi supreme dan acuan dalam menciptakan peraturan dan perundang-undangan. Al-Quran menjadi sumber pokok dan dasar dalam menentukan huku-hukum Islam selain hadis Rasulullah saw. Sebagai sumber dokrin dalam Islam, Al-Quran merupakan kitab yang keberadaannya mutlak berasal dari Allah. Manusia sangat memerlukan petunjuk, untuk mengatur segala kehidupan di bumi ini, maka al-Quran diturunkan sebagai petunjuk. Kalangan Mu'tazilah berpandangan bahwa Tuhan sebagai pencipta manusia, memiliki kewajiban untuk menuruknak al-Quran kepada makhluknya, karena manusia memiliki keterbatasan dalam memecahkan persoalan-persoalan hidup yang diahadapinya. Selanjutnya kaum Mu'tazilah berpandangan bahwa al-Quran berperan sebagai konfirmasi, yaitu memiliki fungsi untuk memperkuat pandangan-pandangan akal dan pikiran, sebagai sumber informasi bagi manusia terhadap segala sesuatu yang tidak dapat diketahui oleh akal manusia. Al-Quran sebagai kitab yang diturunkan Allah dalam bahasa Arab ada sebagian ayatnya bersifat umum sehingga memiliki makna yang multi tafsir. Petunjuk-petunjuk yang ada di dalamnya menghendaki penjabaran dan perincinan yang jelas dari ayat lain atau melalui hadis Rasulullah saw.

Petunjuk yang ada di dalam Al-Qur’an terkadang mempunyai sifat global sehingga untuk menerapkannnya butuh penafsiran dan penalaran akal manusia, dan oleh karena al-Quran sebagai kitab yang multi tafsir (sesuai kaidah) maka Al-Qur’an diturunkan untuk manusia berakal. Umat Islam misalnya diwajibkan untuk berpuasa, menjalankan ibadah haji dan sebagainya. Tetapi cara-cara melaksanakan ibadah-ibadah itu sebagian tidak kita jumpai dalam Al-Qur’an, tetapi penjelasannya ada di dalam hadis Nabi, yang selanjutnya diulas oleh semua ulama sebagaimana dapat kita jumpai dalam kitab-kitab fiqih.

Dengan demikian jelas bahwa kehujjahan (argumentasi) Al-Qur’an sebagai wahyu tidak seorangpun dapat membantahnya di samping seluruh kandungan isinya tak satupun yang berlawanan dengan akal kita sebagai manusia, sejak pertama kali diturunkan sampai sekarang dan seterusnya. Terlebih di abad saat ini yang yang memiliki teknologi mutakhir, di mana pertumbuhan sains canggih sudah hingga pada puncaknya dan kebenaran Al-Qur’an semakin terungkap serta dapat diperlihatkan secara ilmiah. Al-Qur’an sebagai tuntunan hidup secara umum berisi 3 hukum pokok yaitu sebagai berikut: Ajaran-ajaran yang bersangkutan dengan aqidah (keimanan) yang merundingkan tentang hal-hal yang mesti diyakini, laksana masalah tauhid, masalah kenabian, tentang kitab-Nya, Malaikat, hari Kemudian dan sebagainya yang bersangkutan dengan ajaran ‘akidah. Ajaran-ajaran yang bersangkutan dengan akhlak, yakni hal-hal yang mesti dijadikan perhiasan diri oleh masing-masing mukallaf berupa sifat-sifat keutamaan dan menghindarkan diri dari hal-hal yang membawa untuk kehinaan. Hukum-hukum amaliyah, yakni ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dengan amal tindakan mukalaf. Dari hukum-hukum amaliyah berikut timbul dan berkembangnya ilmu fikih, hukum-hukum amaliyah dalam Al-Qur’an terdiri dari dua cabang, yakni hukum-hukum badah yang menata hubungan insan dengan Allah, dan hokum-hukum mu’amalat yang menata hubungan insan dengan sesamanya. Hukum-hukum amaliah dalam penjelasannya berdasarkan Al-Quran dibagi menjadi 2 bagian yaitu hukum ibadah dan hukum muamalah.

Pertama Hukum-hukum ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan ibadah-ibadah lain yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan tuhan atau biasa disebut sebagai ibadah Mahdah.

Kedua Hukum-hukum muamalah, seperti masalah belanja, bisnis, akad, hukuman, jinayat dan sebagainya selain hukum ibadah. Hukum muamalah ini mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik secara perorangan, kelompok, bangsa atau jama’ah yang disebut juga sebagai ibadah ghairu mahdah.

Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qurān kedalam tiga bagian yaitu

Jawaban:

1)akidah merupakan kepercayaan,keimanan mengenai keesaan allah

2)syariah adalah jalan menuju sesuatu yg benar

3)akhlak adalah budi pekerti , sopan santun dan prilaku

semoga bermanfaat.

Jakarta -

Al Quran merupakan sumber hukum Islam tertinggi. Kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW ini memuat tiga komponen hukum dasar, termasuk hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT secara lahiriah.

Secara keseluruhan, terdapat empat sumber hukum dalam Islam, antara lain Quran, hadits, ijma, dan qiyas. Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dijelaskan dalam surat An Nisa ayat 59 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ - ٥٩

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

Dikutip dari buku Metodologi Studi Islam karya Syibran Mulasi dkk, Al Quran berisi empat pokok kandungan. Pertama, tauhid, yakni kepercayaan mengenai keesaan Allah SWT dan segala sesuatu yang berhubungan dengan-Nya. Kedua ibadah. Pokok kandungan ibadah dalam hal ini merupakan segala bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid.

Ketiga, janji dan ancaman, yakni pahala yang dijanjikan Allah SWT atas orang-orang yang percaya dan mengamalkan isi Al Quran dan ancaman berupa siksa bagi orang-orang yang ingkar atau dusta. Keempat, Al Quran berisi kisah umat terdahulu, seperti Nabi dan Rasul yang menyiarkan syariat Allah SWT maupun kisah orang-orang shaleh dan yang ingkat dari umat terdahulu.

Selain itu, Al Quran juga berisikan berita tentang zaman yang akan datang. Al Quran memberikan gambaran mengenai kehidupan akhirat, yakni kehidupan akhir dari manusia.

3 hukum dalam Al Quran

Al Quran mengandung tiga komponen dasar hukum. Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam Era Modern oleh Hasbi, berikut tiga hukum dalam Al Quran:

1. Hukum I'tiqadiah

Hukum I'tiqadiah adalah hukum yang mengatur tentang hubungan manusia dengan Allah SWT secara rohaniah dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah atau keimanan. Hukum jenis ini tercermin dalam rukun iman. Hukum ini dipelajari dalam Ilmu Tauhid, dan Ilmu Ushuluddin atau Ilmu Kalam.

2. Hukum Amaliah

Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT secara lahiriah disebut dengan hukum amaliah. Hukum amaliah juga mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia serta manusia dengan lingkungan sekitar.

Hukum amaliah tercermin dalam rukun Islam dan disebut dengan hukum Sya'ra atau syariat. Hukum ini dipelajari dalam Ilmu Fikih. Hukum Syara terbagi menjadi dua jenis, yaitu hukum ibadah dan muamalat.

Hukum ibadah mengatur tentang hubungan vertikal antara manusia dengan Allah SWT. Dalam bahasa arab hukum ibadah disebut dengan hablum minallah. Contoh hukum jenis ini adalah sholat, puasa, zakat, haji, dan kurban.

Sedangkan, hukum muamalat adalah hukum yang mengatur sesama manusia dan alam sekitarnya atau disebut hablum minannas.

3. Hukum Khuluqiah

Hukum Khuluqiah adalah hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial. Hukum jenis ini tercermin dalam konsep Ihsan dan dipelajari dalam Ilmu Akhlak atau Tasawuf.

Semoga tulisan tiga hukum dalam Al Quran termasuk hubungan dengan Allah SWT sudah cukup jelas ya.

Simak Video "Apa Persamaan bank Syariah dengan Bank Konvensional?"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/row)

Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut.

1. Akidah atau Keimanan

Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman (arkānu imān), yaitu iman kepada Allah Swt. malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Swt. 

2. Syari’ah atau Ibadah

Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khāliq (Pencipta), yaitu Allah Swt. yang disebut ‘ibadah maḥ ḍah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu maḥ ḍah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fikih.

1) Hukum Ibadah

Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan śalat, haji, zakat, puasa, dan lain sebagainya.

2) Hukum Mu’amalah

Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.

3. Akhlak atau Budi Pekerti

Selain berisi hukum-hukum tentang akidah dan ibadah, al-Qur’ān juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. 

Al-Qur’ān menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik berakhlak kepada Allah Swt., kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Swt. yang lain. 

Pendeknya, berakhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt. hubungan antara manusia dan manusia dan hubungan manusia dengan alam semesta. 

Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut (ucapan), tangan, dan kaki.