Apa akibat yang harus kamu tanggung apabila kamu tidak menaati norma

Apa akibat yang harus kamu tanggung apabila kamu tidak menaati norma

Apa akibat yang harus kamu tanggung apabila kamu tidak menaati norma
Lihat Foto

Kompas.com (ARI WIDODO)

Seorang santri anggota Satlantas Polres Demak, saat membantu warga menyeberang jalan, Jumat (10/6/2016)

KOMPAS.com - Norma merupakan kaidah atau aturan yang berlaku bagi manusia yang berisi perintah, larangan dan sanksi antar manusia dalam suatu kelompok masyarakat.

Norma biasanya berlaku di dalam lingkungan masyarakat. Aturan norma tidak dalam bentuk tertulis, tapi secara sadar masyarakat mematuhinya.

Setiap masyarakat harus menaati norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Digelar Serentak, PKS: Beri Peluang DPR Buat Norma Baru

Arti norma

Peraturan yang mengatur tata pergaulan dalam hidup bermasyarakat dinamakan norma.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.

Di mana sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), norma disebut juga norma sosial, aturan atau standar perilaku yang dimiliki bersama oleh anggota kelompok sosial.

Norma dapat diinternalisasi, yaitu dimasukan ke dalam individu sehingga ada kepatuhan tanpa imbalan atau hukuman eksternal.

Mereka dapat ditegakkan dengan sanksi positif atau negatif dari luar.

Norma lebih spesifik daripada nilai atau cita-cita. Kejujuran adalah nilai umum, tetapi aturan yang mendefinisikan perilaku jujur dalam situasi tertentu adalah norma.

Ada dua aliran pemikiran tentang mengapa orang menyesuaikan diri dengan norma. Sekolah fungsionalis sosiologi menyatakan bahwa norma-norma mencerminkan konsensus, sistem nilai bersama yang dikembangkan melalui sosialisasi.

Sementara itu sekolah konflik berpendapat bahwa norma adalah mekanisme untuk menangani masalah sosial yang berulang.

Baca juga: Norma dan Kepatutan Hendaknya Diperhatikan

Jenis norma

Ada beberapa jenis-jenis norma yang ada di masyarakat, yakni:

Norma agama

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), norma agama menjadi pedoman hidup manusia yang sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya itu berupa perintah, ajaran, dan larangan.

Perintah adalah suatu perbuatan yang harus dilakukan atau dikerjakan. Larangan adalah suatu perbuatan yang tidak bisa dilakukan atau harus dihindari.

Sementara sanksi adalah akibat atau hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar aturan atau norma.

Sanksi untuk norma agama itu berupa dosa dengan balasannya di akhirat kelak.

Norma kesusilaan

Berbuat baik kepada sesama manusia termasuk dalam penerapan norma kesusilaan.

Norma kesusilaan bersumber dari hati nurani manusia. Norma tersebut mendorong manusia untuk berbuat baik dan mencegah manusia untuk melakukan perbuatan buruk.

Untuk sanksinya berupa penyesalan, dicemoh, dan dikucilkan masyarakat.

Baca juga: Norma dan Etika di Dunia Nyata Juga Harus Berlaku di Dunia Maya

Norma kesopanan

Norma kesopanan sumbernya berasal dari pergaulan manusia. Norma tersebut didasari oleh beberapa hal, seperti kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.

Sanksi yang diterima dalam norma kesopanaan umumnya celaan atau ejekan dari orang lain.

Itu akan membuat seseorang yang melanggar menjadi malu.

Norma hukum

Pada norma hukum sumber asalnya dari negara atau pemerintah dalam undang-undang.

Norma hukum memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan dalam pergaulan hidup di masyarakat.

Norma hukum juga sebagai pelengkap norma-norma lain dengan sanksi tegas dan nyata.

Sanksinya itu tegas, memaksa dan mengikat, seperti penjara, denda.

Fungsi norma

Baca juga: KPI Tegur Program Hotman Paris Show, Dianggap Langgar Norma Kesopanan

Norma memiliki peran penting di lingkungan masyarakat. Karena jika tidak ada norma, maka akan terjadi kekacauan, keributan, atau kerusuhan.

Pentingnya norma dimasyarakat disebabkan karena norma tersebut mempunyai fungsi berikut ini:

  1. Dapat menciptakan kehidupan di masyarakat menjadi aman dan tertib
  2. Bisa mencegah terjadinya benturan kepentingan di masyarakat
  3. Memberi petunjuk atau pedoman bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan dimasyarakat
  4. Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nilai yang berlaku
  5. Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apa akibat yang harus kamu tanggung apabila kamu tidak menaati norma

Apa akibat yang harus kamu tanggung apabila kamu tidak menaati norma
Lihat Foto

freepik.com/ kjpargeter

Ilustrasi hukum

KOMPAS.com - Hukum aturan dibuat untuk dipatuhi. Apabila dilanggar, ada akibat yang harus diterima oleh pihak yang melanggar hukum atau aturan tersebut.

Menurut Muhamad Sadi Is dalam buku Pengantar Ilmu Hukum (2015), hukum adalah sekumpulan aturan tingkah laku berupa norma, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, ditujukan untuk mengatur serta menciptakan ketertiban dalam hidup bermasyarakat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aturan diartikan sebagai cara, ketentuan, patokan, petunjuk, atau perintah yang telah ditetapkan supaya dituruti. Aturan juga dapat berarti tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan.

Akibat jika hukum atau aturan dilanggar

Mengutip buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Hukum Sejak Dini (2021) karya Dominikus Rato, hukum sifatnya mengikat, sehingga memaksa orang untuk menaati aturan yang ada di dalam hukum tersebut.

Apabila tidak ditaati, berarti sudah melakukan pelanggaran. Kata lainnya, hukum atau aturan tersebut telah dilanggar. Karena adanya ketidaksesuaian antara apa yang dilakukan oleh pelanggar dengan aturan yang dibuat.

Baca juga: Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum

Apa akibat jika hukum atau aturan dilanggar?

Jika hukum atau aturan dilanggar, akibat yang ditimbulkan adalah sanksi. Hal ini dapat terjadi karena hukum sifatnya memaksa dan mengikat, sehingga mau tidak mau harus ditaati atau dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Sanksi yang diberikan tergantung pada aturan atau hukum yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa denda, kurungan penjara, dan lain sebagainya.

Contohnya pengendara motor yang tidak menggunakan helm, perbuatan ini termasuk pelanggaran hukum, khususnya peraturan lalu lintas. Atas perbuatannya ini, sang pengendara motor dijatuhi sanksi oleh polisi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

MENCARI FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI LUAR NEGERI​

Bukti bahwa dengan ditetapkannya UUD 1945 oleh PPKI maka sekaligus Pancasila ditetapkan sebagai dasar Negara adalah​

dengan Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman hidup bangsa Indonesia,.Saya sangat berharap bangsa ini akan​

tuliskan usaha ekonomi apa saja yang sudah kamu kunjungi secara langsung dalam pemanfaatan sumber daya alam​

2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai keyakinannya. Pernyataan yang … sesuai dengan kebebasan warga negara dalam hal tersebut adalah [HOTS a. kebebasan untuk memeluk agama atau tidak memeluk salah satu agama b. kebebasan untuk memeluk agama dengan cara berpindah-pindah agama d. c. kebebasan untuk beribadah di tempat ibadah mana pun kebebasan yang berasal dari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa​

BPUPKI terdiri atas 60 tokoh yang berasal dari berbagai daerah dengan latar belakang suku,agama,ras,dan golongan yang berbeda beda. Jelaskan nilai Pan … casila yang tercermin dari komposisi anggota yang beragam tersebut.

PUSING COK PKN PELAJRAN TER ANEH, MENDING MTK TIAP HARI DARI PADA PKN 3 KALI​

Jelaskan mengapa adab manusia harus ada pada masyarakat?​

Apa kesimpulan Peran Kejaksaan Republik Indonesia?​

Rangkuman Tentang Masa Reformasi (1998-Sekarang)​