Menurut kongres Wina 1961 salah satu fungsi perwakilan diplomatik adalah

Kedubes Indonesia di Australia. ©AFP PHOTO/MARK GRAHAM

JATIM | 15 Februari 2021 19:17 Reporter : Rakha Fahreza Widyananda

Merdeka.com - Perwakilan diplomatik merupakan perwakilan suatu negara dalam berbagai kegiatan di dalam upaya melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima ataupun organisasi internasional.

Perwakilan diplomatik dapat juga dikatakan sebagai perwakilan yang ada dalam kegiatan tertentu untuk melaksanakan kepentingan negaranya. Seseorang yang diberikan tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara tersebut disebut dengan diplomat.

Di dalam menjalin hubungan internasional atau hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ada di dunia, biasanya suatu negara akan menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain atau negara mitranya.

Fungsi perwakilan diplomatik serta peranannya begitu penting dalam membangun citra negara yang diwakilinya. Oleh sebab itu, perwakilan diplomatik tak bisa dilakukan oleh sembarang orang karena citra dan harga diri suatu negara ada di tangannya.

Dilansir dari Liputan6, berikut ini merdeka.com telah merangkum fungsi perwakilan diplomatik serta tugas dan peranannya.

2 dari 5 halaman

Seorang diplomat memiliki peran yang sangat penting, mulai dari menjaga citra negara, mereprentasikan negaranya, serta menjadi perwakilan di mata dunia internasional. Fungsi perwakilan diplomatik begitu besar dalam hubungan suatu negara dengan negara lainnya ataupun dengan organisasi dunia lainnya.

Mengacu kepada Konvensi Wina pada tahun 1961, pada pasal 3 ayat (1), ada beberapa fungsi perwakilan diplomatik yang perlu kita ketahui, seperti:1. Fungsi MewakiliUntuk mewakili kepentingan negara pengirim pada negara penerima.2. Fungsi MelindungiUntuk melindungi kepentingan negara pengirim maupun warga negaranya pada negara penerima.3. Fungsi MengadakanUntuk mengadakan persetujuan bersama pemerintah dari pihak negara penerima.4. Fungsi MemberikanUntuk memberi laporan secara berkala mengenai kondisi dan pertumbuhan dalam bidang ekonomi, militer, serta ilmu pengetahuan maupun lain-lain pada negara penerima.5. Fungsi Meningkatkan

Untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang perdagangan pendidikan & kebudayaan.

Sedangkan, mengacu kepada pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 2003 Tanggal 31 Desember 2003, Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, fungsi perwakilan diplomatik ini miliki peranan penting antara lain:

1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya dengan negara penerima dan/atau organisasi internasional2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di negara penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi negara penerima;5. Sebagai konsuler dan protokol6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan negara penerima7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian

8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.

3 dari 5 halaman

Perwakilan diplomatik juga miliki andil yang sangat besar, contohnya dalam pembuatan perjanjian internasional yang dilaksanakan melalui perundangan yang melibatkan beberapa wakil dari masing-masing negara pembuat perjanjian.

Peran yang dimiliki oleh perwakilan negara berkaitan dengan hubungan antar bangsa, salah satunya diplomasi yakni usaha memelihara hubungan antar negara.

Aktivitas diplomasi akan dapat dilaksanakan oleh para diplomat, yaitu orang-orang yang bertugas untuk mewakili secara resmi bagi sebuah negara dengan negara yang lainnya. Para wakil tersebut diakreditasi, atau diakui secara resmi menjadi wakil negaranya oleh negara pengirim atau oleh negara penerimanya.

4 dari 5 halaman

Tak hanya menjalankan fungsi perwakilan diplomatik, perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia juga bisa berbentuk Kedutaan Besar Republik Indonesia atau (KBRI) yang ditempatkan pada suatu negara tertentu yang miliki tugas pokok yaitu:

- Negosiasi, dengan melakukan perundingan bersama kepala negara ataupun menteri luar negeri pada negara dimana dia ditempatkan.- Proteksi, dengan melindungi kepentingan negara dengan warga negaranya pada negara dimana dia ditempatkan.- Representasi, dengan melakukan protes, melaksanakan penyelidikan pertanyaan bersama pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan dari politik pemerintah negaranya.- Observasi, dengan memberi keterangan terkait peristiwa yang terjadi dalam sebuah negara yang mungkin bisa mempengaruhi oleh kepentingan negaranya.

- Persahabatan dengan tujuan untuk meningkatkan interaksi persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, baik dalam bidang ekonomi, budaya, atau ilmu pengetahuan & teknologi.

Seorang diplomat ketika sedang melakukan tugasnya di luar negeri juga harus menjauhkan diri dari kegiatan yang bersifat mencampuri urusan negara penerimanya.

Jika hal tersebut dilanggar, maka seorang diplomat haruslah meninggalkan negara yang menerima. Berdasarkan peraturan hukum internasional, diplomat mempunyai kekebalan diplomatik sepenuhnya.

5 dari 5 halaman

Beberapa hak kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh seorang diplomat dalam menjalankan tugasnya antara lain:- Memiliki kebebasan terhadap jangkauan hukum yang telah berlaku pada negara penerima.- Adanya jaminan keamanan untuk jiwa, istri, anak maupun harta bendanya.- Memiliki kebebasan untuk penggeledahan dari gedung kedutaan maupun tempat tinggalnya.- Adanya kebebasan untuk mengadakan komunikasi menggunakan kata sandi- Adanya kebebasan dalam membayar pajak.

- Memiliki kebebasan untuk mengibarkan bendera kedutaan tempatnya tinggalnya, serta kebebasan pada pemeriksaan polisi.

(mdk/raf)

Kedubes Indonesia di Australia. ©AFP PHOTO/MARK GRAHAM

JATIM | 15 Februari 2021 19:17 Reporter : Rakha Fahreza Widyananda

Merdeka.com - Perwakilan diplomatik merupakan perwakilan suatu negara dalam berbagai kegiatan di dalam upaya melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima ataupun organisasi internasional.

Perwakilan diplomatik dapat juga dikatakan sebagai perwakilan yang ada dalam kegiatan tertentu untuk melaksanakan kepentingan negaranya. Seseorang yang diberikan tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara tersebut disebut dengan diplomat.

Di dalam menjalin hubungan internasional atau hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ada di dunia, biasanya suatu negara akan menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain atau negara mitranya.

Fungsi perwakilan diplomatik serta peranannya begitu penting dalam membangun citra negara yang diwakilinya. Oleh sebab itu, perwakilan diplomatik tak bisa dilakukan oleh sembarang orang karena citra dan harga diri suatu negara ada di tangannya.

Dilansir dari Liputan6, berikut ini merdeka.com telah merangkum fungsi perwakilan diplomatik serta tugas dan peranannya.

2 dari 5 halaman

Seorang diplomat memiliki peran yang sangat penting, mulai dari menjaga citra negara, mereprentasikan negaranya, serta menjadi perwakilan di mata dunia internasional. Fungsi perwakilan diplomatik begitu besar dalam hubungan suatu negara dengan negara lainnya ataupun dengan organisasi dunia lainnya.

Mengacu kepada Konvensi Wina pada tahun 1961, pada pasal 3 ayat [1], ada beberapa fungsi perwakilan diplomatik yang perlu kita ketahui, seperti:1. Fungsi MewakiliUntuk mewakili kepentingan negara pengirim pada negara penerima.2. Fungsi MelindungiUntuk melindungi kepentingan negara pengirim maupun warga negaranya pada negara penerima.3. Fungsi MengadakanUntuk mengadakan persetujuan bersama pemerintah dari pihak negara penerima.4. Fungsi MemberikanUntuk memberi laporan secara berkala mengenai kondisi dan pertumbuhan dalam bidang ekonomi, militer, serta ilmu pengetahuan maupun lain-lain pada negara penerima.5. Fungsi Meningkatkan

Untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang perdagangan pendidikan & kebudayaan.

Sedangkan, mengacu kepada pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 2003 Tanggal 31 Desember 2003, Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, fungsi perwakilan diplomatik ini miliki peranan penting antara lain:

1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya dengan negara penerima dan/atau organisasi internasional2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di negara penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi negara penerima;5. Sebagai konsuler dan protokol6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan negara penerima7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian

8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.

3 dari 5 halaman

Perwakilan diplomatik juga miliki andil yang sangat besar, contohnya dalam pembuatan perjanjian internasional yang dilaksanakan melalui perundangan yang melibatkan beberapa wakil dari masing-masing negara pembuat perjanjian.

Peran yang dimiliki oleh perwakilan negara berkaitan dengan hubungan antar bangsa, salah satunya diplomasi yakni usaha memelihara hubungan antar negara.

Aktivitas diplomasi akan dapat dilaksanakan oleh para diplomat, yaitu orang-orang yang bertugas untuk mewakili secara resmi bagi sebuah negara dengan negara yang lainnya. Para wakil tersebut diakreditasi, atau diakui secara resmi menjadi wakil negaranya oleh negara pengirim atau oleh negara penerimanya.

4 dari 5 halaman

Tak hanya menjalankan fungsi perwakilan diplomatik, perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia juga bisa berbentuk Kedutaan Besar Republik Indonesia atau [KBRI] yang ditempatkan pada suatu negara tertentu yang miliki tugas pokok yaitu:

- Negosiasi, dengan melakukan perundingan bersama kepala negara ataupun menteri luar negeri pada negara dimana dia ditempatkan.- Proteksi, dengan melindungi kepentingan negara dengan warga negaranya pada negara dimana dia ditempatkan.- Representasi, dengan melakukan protes, melaksanakan penyelidikan pertanyaan bersama pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan dari politik pemerintah negaranya.- Observasi, dengan memberi keterangan terkait peristiwa yang terjadi dalam sebuah negara yang mungkin bisa mempengaruhi oleh kepentingan negaranya.

- Persahabatan dengan tujuan untuk meningkatkan interaksi persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, baik dalam bidang ekonomi, budaya, atau ilmu pengetahuan & teknologi.

Seorang diplomat ketika sedang melakukan tugasnya di luar negeri juga harus menjauhkan diri dari kegiatan yang bersifat mencampuri urusan negara penerimanya.

Jika hal tersebut dilanggar, maka seorang diplomat haruslah meninggalkan negara yang menerima. Berdasarkan peraturan hukum internasional, diplomat mempunyai kekebalan diplomatik sepenuhnya.

5 dari 5 halaman

Beberapa hak kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh seorang diplomat dalam menjalankan tugasnya antara lain:- Memiliki kebebasan terhadap jangkauan hukum yang telah berlaku pada negara penerima.- Adanya jaminan keamanan untuk jiwa, istri, anak maupun harta bendanya.- Memiliki kebebasan untuk penggeledahan dari gedung kedutaan maupun tempat tinggalnya.- Adanya kebebasan untuk mengadakan komunikasi menggunakan kata sandi- Adanya kebebasan dalam membayar pajak.

- Memiliki kebebasan untuk mengibarkan bendera kedutaan tempatnya tinggalnya, serta kebebasan pada pemeriksaan polisi.

[mdk/raf]

Pemerintahan Hubungan Internasional

Apakah perwakilan diplomatik memiliki fungsi? Apa sajakah itu?

Fungsi Perwakilan diplomatik menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri :

  1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional.

  2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri.

  3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.

  4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima.

  5. Konsuler dan protokol.

  6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima.

  7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian.

  8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.

Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina 1961 mencakup hal-hal berikut :

  1. Mewakili negara.

  2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.

  3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.

  4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.

  5. Memelihara hubungan persahabatan antara dua negara.

Fungsi Perwakilan Diplomatik – Secara umum, yang dimaksud dengan perwakilan diplomatik adalah bentuk menyelenggarakan hubungan resmi antar negara dengan cara mengirim petugas negara ke negara lain.

Perwakilan diplomatik adalah instrumen perlengkapan utama dalam hubungan internasional. Sehingga ketika terdapat perjanjian internasional dll yang dilakukan, maka perwakilan diplomatik merupakan bagian dari tugas ini.

Sebab tugas perwakilan diplomatik itu sendiri adalah penyambung lidah dari negara yang diwakilinya. Berbicara soal kedudukan perwakilan diplomatik pada suatu negara, umumnya bertempat tinggal di ibu kota negara yang diketuai oleh duta besar. Tempat tinggal dari perwakilan diplomatik itu disuatu negara disebut dengan corps diplomatique.

Dalam melakukan pertukaran perwakilan diplomatik mempunyai 2 syarat yang harus dipenuhi diantaranya terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak yang ingin melakukan pertukaran perwakilan dipolitik atau bahkan konsuler.

Selain itu syarat yang kedua dalam pertukaran diplomatik adalah dengan berpegang pada prinsip-prinsip hukum internasional sebagaimana yang berlaku. Pada dasarnya tujuan untuk menempatkan perwakilan diplomatik itu sendiri untuk memelihara kepentingan negara penerima,

Selain itu bisa juga dikatakan untuk melindungi warga negara sendiri yang ada di tempat tinggal negara penerima, dan bahkan bisa bertujuan menerima pengaduan untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah negara penerima.

Apa itu Perwakilan Diplomatik?

Secara singkat arti dari perwakilan diplomatik adalah orang yang ditunjuk untuk melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain. Secara etimologi, meninjau frasa dari “perwakilan diplomatik” pada dasarnya dalam bahasa inggris berarti diplomatic mission.

Apabila merujuk dari Kepres Nomor 108 Tahun 2003 yang menjelaskan bahwa arti dari perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.

Perlu diketahui bahwa perwakilan untuk negara dimana ia ditempatkan, ternyata perwakilan diplomatik juga bisa merangkap untuk hadir ke suatu negara penerima. Walaupun demikian, tidak bersifat menetap.

Istilah Dalam Perwakilan Diplomatik Adalah?

Dalam suatu negara mempunyai berbagai macam perwakilan diplomatik, hal itu juga membuat terdapat istilah-istilah yang biasa dipakai dalam perwakilan diplomatik. Adapun macam-macam istilah itu adalah:

  1. Kedutaan besar adalah perwakilan diplomatik yang umumnya berlokasi di ibu kota negara lain, yang menawarkan berbagai layanan diplomatik, termasuk layanan konsuler. Contohnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia [KBRI] di Kuala Lumpur, Malaysia.
  2. Komisariat tinggi adalah istilah untuk kedutaan besar bagi suatu negara Persemakmuran yang terletak di negara Persemakmuran lain. Dengan kata lain, komisaris tinggi merupakan perwakilan untuk sesama negara anggota Persemakmuran Bangsa-Bangsa. Contohnya, Komisariat Tinggi Malaysia di London, Britania Raya.
  3. Perutusan tetap atau misi permanen [kadang disebut sebagai kedutaan besar, meskipun kurang tepat] adalah perwakilan diplomatik untuk suatu organisasi internasional utama, seperti PBB. Contohnya, Perutusan Tetap Republik Indonesia [PTRI] untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.
  4. Konsulat jenderal adalah perwakilan diplomatik yang terletak di kota besar, biasanya selain ibu kota, yang menyediakan berbagai layanan konsuler. Contohnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia [KJRI] di Johor Bahru, Malaysia.
  5. Konsulat adalah perwakilan diplomatik yang mirip dengan konsulat jenderal, tetapi layanan yang ada tidak selengkap layanan disediakan oleh konsulat jenderal. Contohnya, Konsulat Republik Indonesia [KRI] di Tawau, Sabah, Malaysia.
  6. Konsulat kehormatan atau konsulat yang dipimpin oleh Konsul Kehormatan adalah perwakilan diplomatik yang dipimpin oleh Konsul Kehormatan yang hanya menyediakan layanan diplomatik tertentu yang terbatas.

Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Kongres Wina 1961

Sebenarnya terdapat fungsi umum dalam perwakilan diplomatik, begitupula fungsi perwakilan diplomatik yang disahkan pemerintah melalui Kepres Nomor 108 Tahun 2003 yang terdiri atas 8 point.

Begitupula dengan kongres Wina 1961, dimana terdapat keputusan yang mengesahkan fungsi dari perwakilan diplomatik. Adapun hasil keputusan kongres Wina 1961 yang mengutarakan fungsi perwakilan diplomatik adalah:

  1. Mewakili Negara pengirim di dalam Negara Penerima.
  2. Melindungi kepentingan Negara pengirim dan Warga negaranya di Negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum Internasional.
  3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah Negara penerima.
  4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan Negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah Negara pengirim.
  5. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua Negara.

Demikianlah informasi mengenai Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Kongres Wina 1961. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Video yang berhubungan

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA