Show Kegiatan tadarus menggunakan Al Quran raksasa di Masjid Baiturrahman, Banyuwangi, Minggu (4/6/2017). Al Quran setinggi 210 sentimeter dan lebar 140 sentimeter itu dibuat selama 6 bulan dengan menggunakan kertas khusus, 32 dus spidol kualitas terbaik dan tinta lebih dari 40 dus. KOMPAS.com - Sumber hukum merupakan segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Dalam ajaran Islam terdapat sumber hukum pokok yang menjadi pedoman atau rujukan bagi umat Islam. Sumber hukum Islam yang utama ada tiga, yaitu:
Baca juga: Iman Kepada Allah SWT, Pengertian dan Sifat-Sifat Allah SWT Berikut penjelasannya: Al QuranDalam buku Ushul Fikih 1 (2018) karya Rusdaya Basri, kedudukan Al Quran dalam Islam adalah sebagai sumber hukum umat Islam dari segala sumber hukum yang ada di bumi. Firman Allah SWT dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 59 yang artinya. "Hai, orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." Al Quran dan hadis merupakan dua hal pokok dalam ajaran Islam. Keduanya merupakan hal sentral yang menjadi jantung umat Islam. Karena seluruh bangunan doktrin dan sumber keilmuan Islam terinspirasi dari dua hal pokok tersebut. Kedudukan Al Quran sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum, maka bila seseorang ingin menemukan hukum untuk suatu kejadian. Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Perilaku Terpuji? Jakarta - Para ulama menyepakati ada 4 sumber hukum Islam. Dalam moraref atau portal akademik Kementerian Agama dalam tulisan bertajuk Asas-asas Hukum Kewarisan dalam Islam karya M Naskur disebutkan sumber hukum Islam. Berikut sumber hukum Islam:1. Al QuranAl Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril. Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan. Hal ini untuk mewujudkan kebahagian hidup di dunia dan akhirat serta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Al Quran sebagai kalam Allah SWT dapat dibuktikan dengan ketidaksanggupan atau kelemahan yang dimiliki oleh manusia untuk membuatnya sebagai tandingan, walaupun manusia itu adalah orang pintar. Dalam surat Al Isra ayat 88, Allah berfirman: قُلْ لَّىِٕنِ اجْتَمَعَتِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ عَلٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِمِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُوْنَ بِمِثْلِهٖ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا Katakanlah, "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur'an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain." 2. HaditsSeluruh umat Islam telah sepakat dan berpendapat serta mengakui bahwa sabda, perbuatan dan persetujuam Rasulullah Muhammad SAW tersebut adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al Quran. Banyak ayat-ayat di dalam Al Quran yang memerintahkan untuk mentaati Rasulullah SAW seperti firman Allah SWT dalam Q.S Ali Imran ayat 32:
Katakanlah (Muhammad), "Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir." Al Hadits sebagai sumber hukum yang kedua berfungsi sebagai penguat, sebagai pemberi keterangan, sebagai pentakhshis keumuman, dan membuat hukum baru yang ketentuannya tidak ada di dalam Al Quran. Hukum-hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW ada kalanya atas petunjuk (ilham) dari Allah SWT, dan adakalanya berasal dari ijtihad.
|