Mengumpulkan dua shalat wajib yang dikerjakan dalam satu waktu, seperti menggabungkan sholat dzuhur dengan shalat ashar. Dalam istilah fikih disebut dengan sholat?
Jawaban yang benar adalah: A. Jamak. Dilansir dari Ensiklopedia, mengumpulkan dua shalat wajib yang dikerjakan dalam satu waktu, seperti menggabungkan sholat dzuhur dengan shalat ashar. dalam istilah fikih disebut dengan sholat Jamak. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. Jamak adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban B. Qashar adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban C. Fardhu adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. Sunnah adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban E. Darurat adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Jamak. Baca Juga Mengikuti Pemilihan Ketua Kelas Adalah Contoh Sila Ke? Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah. Salat Jamak yaitu salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan salat Isya (khusus dalam perjalanan).[1] Adapun pasangan salat yang bisa dijamak adalah salat Dzuhur dengan Ashar atau salat Maghrib dengan Isya. Salat jamak dibedakan menjadi dua tipe yakni:
Salat jamak hanya berlaku bagi dua jenis salat wajib yang berdekatan waktunya. Berdasarkan ketentuan ini, pasangan salat wajib yang dapat dijamak ialah salat zuhur dan salat asar, serta salat magrib dan salat isya. Sedangkan salat subuh tidak dapat dijamak dengan salat wajib lainnya. Pelaksanaan salat jamak hukumnya adalag mubah dengan beberapa persyaratan tertentu. Sebagian besar imam mazhab menyepakati bahwa salat jamak hanya boleh dilakukan ketika sedang bepergian dengan jarak perjalanan sedikitnya sejauh 81 kilometer. Selain itu, tujuan dari perjalanan harus bukan untuk tujuan maksiat. Kondisi terakhir yang dipersyaratkan untuk melakukan salat jamak adalah adanya perasaan takut atau khawatir terhadap sesuatu. Perasaan ini berkaitan dengan keadaan perang, sakit, atau karena cuaca ekstrim seperti hujan lebat atau angin topan, maupun bencana alam.[3] Mazhab Syi'ah seperti Dua Belas Imam berpendapat bahwa setiap orang walaupun tidak dalam perjalanan jauh, berdiam di rumahnya, tidak berada dalam keadaan sakit, dapat menjama' salat, baik jama' taqdim maupun jama' ta'khir. Dalil yang memperkuat hal tersebut adalah:
Dalil-dalil lain yang memperkuat hal ini ada dalam Ringkasan Shahih Muslim, Kitab Salat Musafir, Bab 6: Menjamak Dua Salat ketika Bermukim (Di Rumah, Tidak Bepergian); Ibnu Abbas r.a. berkata, "Rasulullah pernah menjama' salat Dzuhur dan salat Ashar, dan menjama' Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena khauf (sedang berperang) dan bukan karena hujan." Menurut hadits Waki', dia berkata, "Aku tanyakan kepada Ibnu Abbas, 'Mengapa dia melakukan hal itu?" Ibnu Abbas menjawab, 'Agar dia tidak menyulitkan umatnya.'" Menurut hadits Mu'awiyah, ditanyakan kepada Ibnu Abbas, "Apa maksud Nabi berbuat demikian?" Dia menjawab, "Dia bermaksud tidak menyulitkan umatnya." (Muslim 2/152)[5]
|