Mengapa sebuah bank harus memiliki izin usaha jelaskan pendapatmu

Mengapa sebuah bank harus memiliki izin usaha jelaskan pendapatmu

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Memiliki usaha memang bukan hanya soal modal atau apa yang hendak dipasarkan. Lebih dari itu, Anda juga harus memikirkan cara bagaimana mengelolanya, termasuk mengurus izin yang disebut dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Memang tidak semua orang berkeinginan untuk segera mengurus izin saat membuka usahanya. Hal ini bisa dikarenakan beberapa alasan, seperti usaha dirasa belum cukup besar atau takut ditagih pihak pajak. Padahal, memiliki izin usaha memberikan lebih banyak manfaat. Mulai manfaat dari segi hukum hingga manfaat pengembangan usaha.

Untuk lebih mempermudah pemahaman mengenai manfaat Izin Usaha, terutama bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM), kami akan menjelaskan mulai dari definisi mengenai usaha seperti apa yang masuk dalam kategori UKM atau lebih tepatnya UMKMK (Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi).

Pentingnya Izin Usaha Bagi Pelaku UMKM

1. Mendapatkan Jaminan Perlindungan Hukum

Dengan memiliki izin usaha, Anda dapat menjalankan operasional bisnis Anda secara aman dan nyaman. Tidak perlu khawatir terhadap ancaman-ancaman lain yang kerap menimpa usaha yang tidak memiliki perizinan, seperti penertiban maupun pembongkaran.

2. Memudahkan Dalam Mengembangkan Usaha

Memiliki izin usaha juga akan memudahkan Anda dalam mengembangkan usaha Anda saat ini. Misalnya, ketika Anda ingin bekerja sama dengan pengusaha yang lain.

3. Membantu Memudahkan Pemasaran Usaha

Baik dalam lingkup nasional maupun internasional atau juga memudahkan dalam melakukan ekspor dan impor produk, jika usaha yang dijalankan berupa barang.

4. Akses Pembiayaan Yang Lebih Mudah

Jika sudah memiliki surat izin usaha, Anda akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan peminjaman dana pada pihak bank.

5. Memperoleh Pendampingan Usaha Dari Pemerintah

Seringkali pemerintah mengadakan beberapa program pendampingan bagi para pelaku usaha kecil untuk mengajak mereka mengembangkan inovasi produk serta usahanya. Pendampingan ini bisa berupa workshop, seminar maupun penyuluhan langsung ke lokasi usaha.

Semenjak diberlakukannya peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 mengenai Online Single Submission (OSS) yang mengatur mengenai segala perizinan usaha mulai dari NIB, SIUP, dan perizinan operasional lainnya.

Hal ini juga memberikan angin segar kepada para pengusaha yang akan mendirikan perusahaan CV, PT maupun perseorangan.

Dari sisi pemerintah, dengan adanya sistem OSS juga akan meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. CNN Indonesia mencatatat jumlah pengguna sistem perizinan (Online Single Submission atau OSS mencapai 106.156 pelaku usaha per 19 Oktober 2018. Angka ini bertambah 247,99 persen dibanding awal Agustus kemarin yang mencapai 30.505 pelaku usaha.

Selain itu, jasa penyedia layanan legalitas online juga marak bermunculan. Permintaan jasa penyedia layanan legalitas online pun mengalami peningkatan karena banyaknya pengusaha yang menggunakan jasa mereka.

Biasanya, mereka memasang harga yang terjangkau, yaitu berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta dalam pengurusan badan usaha PT dan CV.

Dengan adanya layanan OSS, maka anggapan mengenai sulitnya mengurus izin usaha tidak lagi menjadi keluhan. Tidak hanya itu saja, tentu akan memberikan dampak ekonomi yang sehat bagi negara serta pengusaha pun terhindari dari sulitnya birokrasi yang harus dijalankan serta pungutan liar oleh oknum “nakal” di pemerintahan.

Nah, bagi Anda yang membutuhkan jasa untuk mengurus Izin Usaha di daerah Jakarta dan sekitarnya, dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, kami Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda.

Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan Hubungi Kami. Dan Anda bisa konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha perdagangan Anda.

Memiliki ide dan kreatifitas untuk membangun bisnis saja tidak cukup. Untuk memulai sebuah bisnis ada satu hal penting yang harus dipenuhi, yaitu legalitas. Hal tersebut sudah menjadi peraturan wajib untuk seluruh kegiatan bisnis di daerah Indonesia.

Legalitas yang dimaksud di sini mempunyai lingkup yang luas, tidak cukup hanya dengan mendirikan badan usaha atau badah hukum saja, tetapi juga mengurus dokumen legalitas untuk berkegiatan usaha. Bentuk dokumen legalitas dapat bermacam-macam, seperti akta pendirian, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) sebagai bukti pengesahan badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sebagainya.

Sangat disayangkan, masih banyak perusahaan yang memandang bahwa mengurus legalitas usaha membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. Sehingga dalam pengurusannya, seringkali hal ini diabaikan dan tidak dipenuhi oleh pelaku usaha. Padahal, legalitas usaha yang dianggap merepotkan ini menjadi modal utama bagi perusahaan tersebut untuk berkembang lebih jauh. Tidak terpenuhinya legalitas usaha akan membuat orang, instansi pemerintah, pihak swasta, atau perusahaan lain tidak percaya atas perusahaan tersebut. Lalu, merupakan hal yang wajar ketika pihak pemberi kerja ingin mengetahui kualitas dan kecakapan calon penerima kerja dengan melihat apakah legalitas usahanya telah terpenuhi atau tidak. 

Badan usaha atau badan hukum yang tidak mengantongi legalitas lengkap sudah tentu melanggar peraturan di Indonesia dan sangat mungkin akan mendapatkan kendala di kemudian hari. Tentu hal ini merupakan risiko yang akan diterima oleh perushaan tersebut. Akan tetapi, tidak hanya itu saja lho. Absennya legalitas usaha menyebabkan beberapa risiko lainnya, yaitu:

Tidak memiliki perlindungan hukum

Kegiatan usaha pada awalnya dapat berjalan lancar, tapi tidak menutup kemungkinan di pertengahan jalan kegiatan usaha tersebut diberhentikan secara tiba-tiba atau dibekukan oleh instansi terkait. Dengan mengurus dan memiliki dokumen legalitas yang sesuai, kegiatan usaha yang dilakukan akan tercatat dan tersimpan secara resmi oleh pemerintah sehingga pelaku usaha akan merasa aman dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Tidak dapat mengembangkan bisnis

Jika ingin melakukan ekspansi bisnis dari nasional ke internasional, bukti legalitas usaha yang termasuk izin usaha dibutuhkan dan wajib dimiliki karena hal tersebut dipersyaratkan saat melaksanakan perdagangan ekspor dan impor. 

Sulit mendapatkan bantuan dana

Untuk mengembangkan bisnis, pelaku usaha membutuhkan suntikan dana baik dari investor atau pun bank. Hal ini sulit didapatkan bagi perusahaan yang tidak memegang legalitas karena pengajuan kredit modal usaha ke bank dibutuhkan izin usaha. Investor juga akan sulit tertarik karena merasa tidak aman menginvestasikan modalnya kepada perusahaan tersebut.

Kredibilitasnya diragukan

Memiliki legalitas bisnis membantu meningkatkan rasa kepercayaan di mata investor, mitra kerja, konsumen, dan yang lain karena lebih terpercaya dan dianggap lebih professional. Tentunya ini akan meningkatkan pendapatan perusahaan sebab konsumen tidak akan bimbang dalam memilih produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan. Nah, bayangkan saja jika kredibilitas kita diragukan, sudah pasti hanya sedikit orang yang ingin menggunakan produk atau jasa yang kita tawarkan.

Hal-hal yang telah dijelaskan di atas akan sangat menyakitkan apabila kita kehilangan kesempatan bisnis hanya karena tidak punya legalitas. Padahal, terpenuhinya legalitas usaha akan membawa kita ke peluang dan keuntungan yang lebih besar. Maka dari itu, yuk segera penuhi legalitas usahamu agar kenyamanan dan keamanan dalam berbisnis pun akan terjamin. 

Admin dpmptsp | 02 Maret 2015 | 4893 kali

Mengapa sebuah bank harus memiliki izin usaha jelaskan pendapatmu

Memiliki izin usaha bagi masyarakat sangat penting, namun terkadang tidak sedikit masyarakat yang enggan untuk mengurus izin usahanya disebabkan oleh beberapa hal salah satunya pikiran mengurus izin usaha hanya menghabiskan dana.

Inilah beberapa manfaat memiliki izin usaha  :

1. Sebagai sarana perlindungan hukum

Dengan memiliki ijin maka usaha anda tercatat secara legal oleh pemerintah sehingga anda dapat terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol PP, dengan begitu anda akan merasa nyaman dan aman dalam membuka usaha

2. Sebagai syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha.

Dalam meningkatkan usaha yang anda miliki, tidak terlepas dari tamabahn atau dibutuhkan suntikan modal dari perbankan. Nah Sebagai syarat pengajuan kredit modal usaha disyaratkan adanya ijin usaha.

3.  Sebagai syarat mengikuti tender dan syarat mengikuti lelang

Untuk beberapa jenis usaha seperti pengembang perumahan dan produksi, kegiatannya berkaitan erat dengan tender suatu proyek. Dalam tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki bukti legalitas. Oleh karenanya kepemilikan ijin usaha yang merupakan bukti legalitas menjadi sangat penting bagi para pengusaha.

4. Sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional

Bagi para pengusaha lokal yang ingin memperluas jangkauan pemasaran ke level internasional kepemilikan ijin usaha juga sangat membantu. Hal ini dikarenakan ijin usaha menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan perdagangan ekspor dan impor.

5. Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha

Dengan mengurus ijin usaha dan mencatatkannya di instansi-instansi pemerintah maka membuka peluang anda untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Kredibilitas usaha anda juga semakin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang/jasa anda.

Download disini