11 Aplikasi Inovasi
TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka tingkat dan jenis hukuman disiplin yang ada di PP 53/ 2010, sebagaimana disebutkan di Pasal 7 PP adalah sebagai berikut: Pada Bab III Pasal 7
KODE ETIK PEGAWAI PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Tingkat dan jenis hukuman disiplin terdiri dari :
Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan apabila pejabat yang berwenang menghukum dimaksud tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya dengan jenis hukuman disiplin sama dengan PNS yang melanggar tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, telah diatur tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagai berikut :
Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana tersebut di atas, dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan. Tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin :
PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, kepadanya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan. Kepada PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin yang kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya. Upaya Administratif PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya dapat menempuh prosedur upaya administratif berupa keberatan atau banding administratif.
Berlakunya Hukuman Disiplin dan Pendokumentasian Hukuman Disiplin
Tabel Hukuman Disiplin PNS sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010
MATRIKS KEWAJIBAN DAN LARANGAN SERTA JENIS HUKUMAN SESUAI PP NOMOR 53 TAHUN 2010
Pasal 4 angka:
Hukuman disiplin ringan Pelanggaran terhadap kewajiban :
Pelanggaran terhadap larangan :
Hukuman disiplin sedang Pelanggaran terhadap kewajiban :
Pelanggaran terhadap larangan:
Hukuman disiplin berat Pelanggaran terhadap kewajiban :
Pelanggaran terhadap larangan:
|