Kabar Latuharhary – Komnas HAM menyimpulkan bahwa penegakan hak asasi manusia di Indonesia pada 2019 belum mengalami kemajuan yang berarti. Berbagai komitmen dan agenda perbaikan kondisi HAM yang dimandatkan Nawacita, Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) belum menunjukkan pencapaian yang signifikan. Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam Webinar “Masa Depan HAM dan Demokrasi di Era Normal Baru (Perspektif Nasional, Regional dan Internasional)”, Kamis (09/07/2020). Dalam diskusi yang digagas oleh Human Rights Working Group (HRWG) tersebut, Beka menyampaikan banyak faktor yang menjadi pendorong persoalan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. “Banyaknya peraturan yang tidak diimbangi dengan penguatan kebijakan perlindungan HAM dan sosial; eksisnya regulasi yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia; lemahnya kemampuan institusi negara dalam hal penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM; rendahnya kepatuhan hukum dan budaya aparat dalam penghormatan dan perlindungan HAM; serta minimnya pemahaman aparat negara pada pendekatan dan prinsip hak asasi manusia,” jelas Beka.Beka juga mengungkapkan catatan penegakan hak asasi manusia pada 2019 yang diterima oleh Komnas HAM. Sepanjang 2019, Komnas HAM menerima 2.757 (dua ribu tujuh ratus lima puluh tujuh) aduan yang datang dari seluruh Indonesia. Wilayah terbanyak pengadu datang dari DKI Jakarta, Sumatera Utara dan Jawa Timur dengan isu yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan terkait sengketa lahan, sengketa ketenagakerjaan, serta kepegawaian.Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, lembaga yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM adalah kepolisian. Namun, jumlah aduan terkait kepolisian dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Komnas HAM juga memberikan perhatian khusus untuk isu-isu yang dianggap penting bagi masa depan demokrasi dan hak asasi manusia seperti penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, konflik agraria, intoleransi, dan lain-lain.Ketika membahas persoalan covid-19, Beka menyampaikan bahwa situasi penegakan, perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia belum banyak berubah. Komnas HAM masih banyak menerima aduan terkait pelanggaran hak asasi manusia, juga kebebasan sipil dalam berpendapat dan berekspresi selama masa pandemi covid-19. “Selain penanganan covid-19 yang pendekatannya kurang berperspektif hak asasi manusia, rendahnya koordinasi antar kementerian dan lembaga juga menimbulkan kerugian di masyarakat. Sampai saat ini belum ada tanda-tanda menggembirakan dari penanganan covid-19, bahkan beberapa hari terakhir penambahan kasus masih tinggi,” ujar Beka. Di akhir pemaparannya, Beka menyampaikan bahwa di samping hak atas kesehatan, pelayanan publik dan penyelesaian keadilan yang berkaitan dengan pengaduan, sengketa dan konflik antara lembaga pemerintah dengan masyarakat juga terdampak. Pemerintah harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa mereka menghormati kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Dengan begitu, ketika ada kritik, masukan dan partisipasi tidak direspon negatif dan bahkan berujung pada proses hukum.“Terkait kualitas demokrasi, pada akhir 2020 akan dilaksanakan Pilkada serentak di level Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Ketika belum bisa memberikan signal positif untuk penanganan covid-19, masih akan terus ada keraguan soal kualitas demokrasi di Indonesia. Selain itu, dikhawatirkan akan banyak politisasi anggaran negara yang mengatasnamakan Pilkada sehingga hak asasi manusia terlupakan,” pungkas Beka. (Utari/Ibn/RPS) bagaimana tata cara Pengajuan Eksepsi dan Putusan Sela (sertai dengan dasar hukum yang kuat!) 2. Sebutkan organisasi perintis kebangkitan nasional: a) bersifat sosial politik (4) b) bersifat keagamaan (4)! Konsep dasar negara hukum Indonesia , mengatur dan menjalankan ketentuan hukum dalam bentuk a. Tertulis saja b. Tertulis dan tidak tertulis c. Tidak a … Ketahanan nasional, pada intinya adalah suatu pandangan bahwa Indonesia sebagai negara besar harus a. Tidak ada yang benar b. Melepaskan diri dari ket … Cara wandang terhadap NKRI yang kita cintai merupakan istilah dari wawasan nusantara sehingga setiap warga negara harus a. Melihat ke dalam negeri saj … Rechtstaat, mempunyai arti Indonesia adalah a. Negara tirani b. Negara absolut c. Negara Kekuasaan d. Negara hukum UUD 45 menjadi sumber hukum tertinggi, diartikan bahwa a. UU dibuat oleh DPR b. Seluruh UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 45 c. Melestarikan … Dampak globalisasi yang berdampak negative bagi kehidupan sosial dan budaya di antaranya adalah sebagai berikut, kecuali… a. Berdandan ala barat b. … Rani melakukan pembelian rumah, harga yang disepakati di awal adalah Rp 600 juta, kemudian Rani membayar DP Rp 5 juta. Selang beberapa waktu, Arga mem … Dalam hubungan industrial hubungan antara pekerja dan pengusaha tidak boleh hanya dipandang dari sudut hubungan antara pekerja dengan majikan yang ber … bagaimana tata cara Pengajuan Eksepsi dan Putusan Sela (sertai dengan dasar hukum yang kuat!) 2. Sebutkan organisasi perintis kebangkitan nasional: a) bersifat sosial politik (4) b) bersifat keagamaan (4)! Konsep dasar negara hukum Indonesia , mengatur dan menjalankan ketentuan hukum dalam bentuk a. Tertulis saja b. Tertulis dan tidak tertulis c. Tidak a … Ketahanan nasional, pada intinya adalah suatu pandangan bahwa Indonesia sebagai negara besar harus a. Tidak ada yang benar b. Melepaskan diri dari ket … Cara wandang terhadap NKRI yang kita cintai merupakan istilah dari wawasan nusantara sehingga setiap warga negara harus a. Melihat ke dalam negeri saj … Rechtstaat, mempunyai arti Indonesia adalah a. Negara tirani b. Negara absolut c. Negara Kekuasaan d. Negara hukum UUD 45 menjadi sumber hukum tertinggi, diartikan bahwa a. UU dibuat oleh DPR b. Seluruh UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 45 c. Melestarikan … Dampak globalisasi yang berdampak negative bagi kehidupan sosial dan budaya di antaranya adalah sebagai berikut, kecuali… a. Berdandan ala barat b. … Rani melakukan pembelian rumah, harga yang disepakati di awal adalah Rp 600 juta, kemudian Rani membayar DP Rp 5 juta. Selang beberapa waktu, Arga mem … Dalam hubungan industrial hubungan antara pekerja dan pengusaha tidak boleh hanya dipandang dari sudut hubungan antara pekerja dengan majikan yang ber … |