Mengapa pelaksanaan demokrasi dan hak asasi manusia tidak hanya menjadi tanggung jawab negara

Rabu, 18 Mei 2016

Mengapa pelaksanaan demokrasi dan hak asasi manusia tidak hanya menjadi tanggung jawab negara

Jakarta – Manusia dianugerahi hak-hak yang sangat mendasar dan hak-hak tersebut melekat dalam diri setiap manusia. Itulah yang dinamakan Hak Asasi Manusia (HAM) seperti tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

Untuk itu HAM harus menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Demikian sambutan tertulis Sekjen Kemhan yang dibacakan Kepala Bagian Penyuluhan Hukum Biro Hukum Setjen Kemhan Ida Siswanti, S.H., M.H., saat membuka Penyuluhan Hukum UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di kantor Kemhan, Rabu (18/5).

Lebih lanjut Sekjen mengungkapkan bahwa kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak-hak asasi orang lain. Untuk itu setiap orang berkewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain tanpa terkecuali. Kewajiban ini juga berlaku bagi organisasi manapun terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian negara dan pemerintah bertanggungjawab untuk melindungi, menghormati, menjamin dan membela HAM setiap warga negara dan penduduknya.

Sementara itu Ketua Komnas HAM RI M. Indadun Rahmat, S.Ag., M.Si yang menjadi pembicara pertama memaparkan tentang HAM dan Perlindungannya oleh Negara. Dalam penjelasannya, Ketua Komnas HAM mengungkapkan bahwa HAM adalah tanggungjawab kita semua tetapi secara normatif pihak yang paling yang bertanggungjawab secara hukum adalah negara, dalam hal ini pemerintah. Kita sebagai aparatur negara atau aparatur pemerintahan secara hukum bertanggungjawab terhadap kemajuan perlindungan dan penegakan HAM.

Senada dengan Ketua Komnas HAM, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Ditjen HAM, Kementerian Hukum dan HAM Sofyan, S.Sos, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat ini belum adanya komitmen yang kuat dari pemerintah terhadap upaya untuk menegakkan HAM dan kemampuan untuk melaksanakan kebijakan HAM secara efektif seperti diamanatkan konstitusi.

Hal ini juga disebabkan karena masih adanya pandangan dan anggapan sebagian masyarakat bahwa HAM merupakan produk budaya barat yang individualistik dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Selain itu masih ada anggapan bahwa HAM semata menjadi tanggungjawab pemerintah. Setiap warga negara dan penduduk bertangungjawanb atas HAM sesuai dengan Perpres No.25 tahun 2015

Penyuluhan Hukum tentang HAM yang dihadiri perwakilan satuan kerja di Kemhan mengangkat tema, “Pemahaman Mengenai HAM Dapat Mencegah Terjadinya Pelanggaran HAM Bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan” dan sebagai moderator Kol. Laut (KH) Dwiyono, S.H., M.Hum. (ERA/SGY)

Guys, ada yang tau jawabannya?

dapatkan mengapa pelaksanaan demokrasi dan hak asasi manusia tidak hanya menjadi tanggung jawab negara tetapi juga merupakan tanggung jawab warga negara dari situs web ini.

Artikel Cerdas Hukum

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA

Oleh : Admintv | 0 Kali

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA

DALAM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA

Oleh: Maidah Purwanti, SH., MH.

Widyaiswara Kementerian Hukum dan HAM

I.    PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia saat ini terus mengemuka seiring dengan semakin dipahaminya hak-hak oleh individu maupun kelompok masyarakat, sementara entitas yang berperan sangat penting dalam penegakan HAM sendiri masih mendapatkan berbagai komentar miring, karena seringkali sebagai penegak HAM, entitas tersebut justru dianggap paling sering melakukan pelanggaran terhadap HAM.

B.    Rumusan masalah

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka ditemukan sebuah permasalahan, bagaimana sebenarnya tugas dan kewajiban negara, sebagai entitas utama pemangku kewajiban atas penegakan HAM, terutama jika telah terbukti bahwa negara sebagai pemangku kewajiban justru sebagai pelanggar terhadap HAM itu sendiri.

C.    Tujuan dan manfaat tulisan

Diharapkan tulisan ini dapat memberikan pengetahuan lebih lanjut, mengenai apa dan bagaimana kewajiban dan tanggung jawab negara terkait penegakan HAM.

II.    HAK ASASI MANUSIA DALAM KONTEKS NEGARA INDONESIA

A.     Pemangku Kewajiban

Dalam konteks Hak Asasi Manusia (selanjutnya disingkat HAM), negara menjadi subjek hukum utama, karena negara merupakan entitas utama yang bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia, setidaknya untuk warga negaranya masing-masing.

Ironisnya sejarah mencatat pelanggaran HAM biasanya justru dilakukan oleh negara, baik secara langsung melalui tindakan-tindakan yang termasuk pelanggaran HAM terhadap warga negaranya atau warga negara lain, maupun secara tidak langsung melalui kebijakan-kebijakan ekonomi politik baik di level nasional maupun internasional yang berdampak pada tidak terpenuhinya atau ditiadakannya HAM warga negaranya atau warga negara lain.

Negara dianggap melakukan pelanggaran berat HAM (gross vilence of human rights) jika:

1)    Negara tidak berupaya melindungi atau justru meniadakan hak-hak warganya yang digolongkan sebagai non-derogable rights; atau

2)    Negara yang bersangkutan membiarkan terjadinya atau justru melalui aparat-aparatnya tindakan kejahatan internasional (international crimes) atau kejahatan serius (seriouse crimes) yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang; dan/atau negara tersebut gagal atau tidak mau menuntut pertanggungjawaban dari para aparat negara pelaku tindak kejahatan tersebut.

Negara juga merupakan international person yang menjadi pihak dari berbagai perjanjian internasional mengenai HAM, baik yang berupa konvensi, kovenan, statuta, atau bentuk perjanjian lainnya, beserta segala wewenang dan tanggungjawab yang melekat padanya sebagai negara pihak dari perjanjian tersebut.

Selain negara, organisasi internasional seperti PBB, NATO, Komisi Eropa, ASEAN dan lainnya dalam perkembangan kontemporer hukum internasional juga seringkali sianggap sebagai subjek hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, dan diletakkan sebagai aktor negara (state-actors). Hal ini, terutama selain karena alasan bahwa organisasi internasional beranggotakan negara-negara, adalah karena perkembangan dalam hukum hak asasi manusia internasional dengan bermunculannya berbagai mekanisme hak asasi manusia baik di tingkat internasional maupun regional yang secara politis dan administratif berada di bawah atau dibentuk melalui organisasi internasional tersebut. Organisasi internasional bertanggungjawab atas tindakan pelanggaran internasiional yang dilakukan oleh negara anggota apabila organisasi tersebut menyetujui tindakan negara anggota atau memberikan kewenangan pada negara anggota untuk melakukannya.

Selain itu aktor negara, aktor non negara berdasarkan perkembangan hukum internasional juga dianggap merupakan subjek hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, mereka antara lain 1) Korporasi Multinasional seperti World Bank, IMF, GATT/WTO dan perusahaan transnasional,  karena ada anggapan bahwa seringkali kebijakan dibidang ekonomi dan politik dalam suatu negara tidak sepenuhnya dibuat oleh negara melainkan dibuat atas instruksi lembaga dana internasional dan kepentingan investasi perusahaan multinasional, sehingga muncul anggapan bahwa kebijakan ekonomi dan/atau politik yang melanggar hak asasi manusia tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara tapi juga tanggung jawab kekuatan ekonomi politik semacam lembaga dana internasional dan khususnya perusahaan multinasional; 2) Kelompok Bersenjata, perkembangan hukum humaniter memperluas subjek hukum hak asasi manusia, kelompok bersenjata yang terlibat konflik bersenjata dimasukkan sebagai subjek hukum hak asasi manusia internasional karena berpotensi sebagai pelindung sekaligus pelanggar hak asasi manusia, selain itu ada pengakuan dengan dilibatkannya kelompok ini secara langsung dalam upaya-upaya dialog perdamaian dengan negara yang mereka gugat; 3) individu, individu tidak hanya sebagai pemilik hak tapi juga pemikul tanggungjawab, yang merupakan hasil perkembangan hukum internasional selepas perang dunia kedua tidak hanya sebagai pelaku tapi juga yang memerintahkan melakukan kejahatan.

B.     Pemangku Hak

Individu (legal person), termasuk perusahaan pada umumnya, organisasi non pemerintah internasional, individu-individu yang bertanggungjawab dalam suatu organisasi internasional dan individu itu sendiri. Selain individu terdapat pula hak kelompok yang diakui sebagai subjek hukum hak asasi manusia yaitu indigenouse people, refugees dan minorities.

sumber : lsc.bphn.go.id

Dirjen HAM: Hak Asasi Manusia Merupakan Tanggung Jawab Kita Bersama Selaku Pemerintah Pusat maupun Daerah – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia

Mengapa pelaksanaan demokrasi dan hak asasi manusia tidak hanya menjadi tanggung jawab negara

21 OCT

Dirjen HAM: Hak Asasi Manusia Merupakan Tanggung Jawab Kita Bersama Selaku Pemerintah Pusat maupun Daerah

Jakarta, ham.go.id – Hak Asasi Manusia merupakan tanggung jawab kita bersama selaku pemerintah baik pusat maupun daerah. Demikian ditegaskan Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2020 – 2024 di Hotel Wyndham, Jakarta Selatan, Senin (21/10).

Mengapa pelaksanaan demokrasi dan hak asasi manusia tidak hanya menjadi tanggung jawab negara

Menurut Dirjen HAM Komitmen pemerintah terhadap HAM diimplementasikan secara konsisten dan terukur melalui RANHAM yang telah dimulai sejak tahun 1998 dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998. “Sebagai saksi nyata pemerintah dalam pemajuan HAM di Indonesia adalah melalui pelaksanaan RANHAM yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas dalam pelaksanaan P5 HAM bagi masyarakat Indonesia,” ucap Mualimin

Lebih lanjut Mualimin mengutarakan bahwa RANHAM merupakan program pemerintah yang diapresiasi oleh dunia internasional. “RANHAM menjadi catatan prestasi tersendiri bagi pemerintah Indonesia karena berhasil mendapatkan perhatian dari komunitas internasional sebagaimana ditunjukan dalam forum Dewan HAM PBB,” tutur Mualimin di hadapan para pejabat Biro Hukum pemerintah Provinsi dan Bappeda yang hadir pagi ini.

Mualimin juga turut mengapresiasi partisipasi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam RANHAM telah mengalami peningkatan sejak tahun 2015-2019. Sehubungan dengan itu, ia berharap partisipasi pemerintah daerah pada RANHAM periode 2020-2024 juga terus ditingkatkan. “Melalui rapat koordinasi hari ini, Saya berharap bahwa partisipasi pemerintah daerah mampu memberikan masukan terhadap draf aksi HAM baru yang telah disusun tim Setber RANHAM,” tukas Mualimin.

Mengapa pelaksanaan demokrasi dan hak asasi manusia tidak hanya menjadi tanggung jawab negara

Mengapa pelaksanaan demokrasi dan hak asasi manusia tidak hanya menjadi tanggung jawab negara

Usai menyampaikan sambutan dan membuka kegiatan, Dirjen HAM berfoto bersama dengan para peserta rapat. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Direktur Kerja Sama HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja dengan mengundang pembicara di antaranya Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan dan Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Kasubdit Perlindungan Hak-hak Sipil dan HAM. (Humas Ditjen Ham)

Mengapa pelaksanaan demokrasi dan hak asasi manusia tidak hanya menjadi tanggung jawab negara

sumber : ham.go.id

Mengapa pelaksanaan Demokrasi Dan HAM tidal hanya menjadi tanggung jawab negara tetapi juga

Mengapa pelaksanaan Demokrasi Dan HAM tidal hanya menjadi tanggung jawab negara tetapi juga merupakan tanggung jawab warga negara - 17747522

Mengapa pelaksanaan demokrasi dan hak asasi manusia tidak hanya menjadi tanggung jawab negara

Mengapa pelaksanaan Demokrasi Dan HAM tidal hanya menjadi tanggung jawab negara tetapi juga - Brainly.co.id

sumber : brainly.co.id