Mengapa negara Indonesia membutuhkan pengakuan secara?

Kita sering kali mendengar istilah de facto dan de jure. Beberapa di antara kita mungkin paham bahwa itu adalah kata dari Bahasa Latin. Istilah ini umum digunakan di dunia hukum, sejarah, filsafat dan politik. Yang benar-benar paham istilah ini pastilah orang di bidangnya.

Agar kita tidak ketinggalan, mari kita pelajari istilah de facto dan de jure untuk mengetahui bahwa Indonesia juga aktif dalam peran Indonesia dalam perdamaian dunia.

Pengertian de Facto Menurut Bahasa

De facto menurut bahasa Latin artinya “pada faktanya”, “kenyataannya” atau dalam praktiknya. Di ilmu pemerintahan dan hukum, istilah ini menerangkan praktik atau kasus yang telah terjadi meskipun tidak diakui oleh hukum secara resmi.

Istilah ini biasa digunakan sebagai lawan de jure yang mengarah ke hal-hal yang berhubungan pemerintahan, hukum atau standard. Ketika kita berbicara tentang hukum, de jure mengarah ke apa yang tertulis oleh peraturan atau hukum. Sementara de facto mengarah ke apa yang terjadi di kenyataan atau praktiknya.

De facto ada dua sifat yaitu sementara dan tetap. De facto yang sementara merupakan pengakuan negara lain tanpa harus melihat bagaimana kondisi dan perkembangan negara itu.

Jika negara itu bubar atau hancur, maka negara lain akan mencabut pengakuannya. De facto tetap yaitu pengakuan terhadap suatu negara yang bisa menimbulkan hubungan baik dalam ekonomi dan perdagangan.

Pengertian de Jure Menurut Bahasa

De jure adalah istilah yang artinya menurut atau berdasarkan hukum. De Jure merupakan kata serapan dari Bahasa Latin Klasik. Istilah ini biasa digunakan untuk menjelaskan situasi keadaan politik pada masa order baru.

Seperti dalam Kemerdekaan de jure,  Kemerdekaan dengan memproklamasikan diri sebagai negara merdeka ternyata belumlah cukup untuk dilakukan. Sebuah negara bisa dikatakan merdeka jika memenuhi beberapa syarat atau kriteria tertentu.

Suatu kasus bisa saja tertulis, ada hukumnya atau ada peraturannya maka ini disebut de Jure meskipun realitanya peraturan tersebut tidak diikuti atau ditaati. Jika kita membahas de jure secara bahasa berarti menurut teori tertulis.

Jangan heran, dalam kehidupan kita sehari-hari saja, sering kali praktik tidak sama dengan teori. Kalau de jure menurut ilmu hukum dan kenegaraan, de jure lebih bermakna ada tidaknya pengakuan.

De jure memiliki dua sifat yaitu sifat penuh dan tetap. De jure bersifat penuh maka hubungan antar dua negara yang diakui dan mengakui bisa dilakukan di level konsulat dan diplomatik. Sehingga, negara yang terlibat hubungan bilateral bisa mengirim wakilnya ke negara terkait.

Umumnya perwakilan ini dipimpin oleh duta besar yang punya kuasa dan wewenang penuh. De jure bersifat tetap berarti pengakuan ini berlaku sampai kapanpun atau tak memiliki batas waktu.

Perbedaan de facto dan de jure di hukum dan politik internasional

  • Perbedaan Pengertian Menurut Hukum Internasional
    Suatu negara akan diakui secara de facto jika sudah memiliki syarat berdirinya suatu negara yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Suatu negara akan diakui secara de jure yaitu suatu negara sudah memenuhi syarat-syarat berdirinya suatu negara menurut hukum internasional yang berlaku.
  • Jangka Waktu Pengakuan
    Jenis pengakuan secara de facto ada dua yaitu sementara dan tetap. Sedangkan pengakuan secara de jure hanya satu yaitu selama memenuhi syarat dan hukum serta menjelaskan peran indonesia dalam hubungan internasional.
  • Bentuk Hubungan Bilateral
    Jika secara de facto, negara yang memberi dan diberi pengakuan masih belum tentu bisa berhubungam secara bilateral khususnya di bidang ekonomi dan politik. Jika secara de jure, negara yang mengakui dan diakui bisa dengan mudah memulai hubungan bilateral.
  • Cara pencabutan pengakuan
    Pengakuan secara de facto bisa dicabut dengan mudah yaitu dengan pernyataan resmi negara saja. Bisa secara tulisan atau lisan. Sedangkan pengakuan secara de jure harus diputuskan secara hukum internasional yang berlaku.

Contoh Penerapan de Facto dan de Jure

Sekarang kita bahas contoh penerapan de facto dan de jure menurut bahasa. Dalam ilmu pengelolaan negara, kita mengenal istilah uni partai, dwi partai dan multi partai. Uni partai berarti di negara tersebut hanya dikendalikan oleh satu partai contohnya di Uni Soviet dengan Partai Komunis Uni Soviet.

Dwi partai berarti di negara tersebut dikuasai oleh dua partai dominan. Contohnya Amerika Serikat yang dikuasai oleh Partai Republik dan Partai Demokrat. Sedangkan multi partai berarti negara tersebut memiliki lebih dari dua partai yang dominan seperti Indonesia ini.

Sekarang kita ambil contoh Nazi Jerman. Nazi Jerman adalah negara yang menganut fasisme yang sangat kental dengan otoriternya. Kita mengenal Nazi Jerman saat mempelajari perang dunia kedua.

Untuk sistem partainya, Nazi Jerman menganut multipartai yang sama dengan Indonesia. Tapi secara de facto, iklim politiknya sangat didominasi oleh partai Nazi sehingga terasa negara unipartai. Partai-partai yang lain hanya bertindak sebagai juru stempel saja.

Tidak berani menentang kehendak Der Fuhrer. Ada beberapa partai yang malah dipersekusi oleh Nazi. Membahas Jerman tidak lepas dari perang dunia kedua. Sekarang kita bahas contoh penerapan de facto dan de jure sesuai bahasa politik internasional.

Secara de facto, Indonesia mendapat pengakuan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sedangkan pengakuan secara de jure pada tanggal 18 Agustus 1945 ketika UUD 1945 sudah disahkan, terpilihnya presiden dan wakilnya serta dilantiknya KNIP.

Demikian perbedaan de facto dan de jure. Perbedaan de facto dan de jure perlu kita ketahui agar kita yang orang awam memahami politik secara umum khususnya hukum dampak tanam paksa di bidang politik internasional.

Seolah istilah de facto dan de jure dimonopoli oleh bidang hukum dan politik internasional. Tapi sebenarnya istilah de facto dan de jure bisa digunakan secara luas tidak hanya di bidang hukum politik internasional saja. 

=Kompas.com, Tempo.co, dan Kpu.go.id Menangkan 02 ?

I.         Pengakuan de facto

Pengertian pengakuan de facto

-          Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya.

Berdasarkan sifatnya, pengakuan de facto bersifat tetap, yakni pengakuan dari negara lain dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan. Dan pengakuan de fakto yang bersifat sementara, yakni pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jangka panjang apakah negara itu eksis atau tidak, apabila ternyata negara tersebut tidak dapat bertahan maka pengakuan terhadap negara tersebut ditarik kembali.

Pengakuan de facto ini berkaitan dengan pengakuan kedaulatan de facto suatu negara, menunjuk pada adanya pelaksanaan kekuasaan secara nyata dalam masyarakat yang dinyatakan merdeka atau telah memiliki independensi. Kekuasaan yang nyata dalam masyarakat yaitu dimana masyarakat telah tunduk pada kekuatan penguasa secara nyata yang di sebut de facto.

Penguasa yang secara nyata di kuasai oleh suatu masyarakat dianggap memiliki pengakuan secara de facto. Penguasaan dalam memperoleh kekuasaan mungkin syah dan tidak syah. Tapi penguasa tetap berstatus sebagai orang yang ditaati oleh masyarakat. Untuk itu perolehan kekuasaan bukan merupakan suatu ukuran untuk dapat menjastifikasi keabsahan kedaulatan secara de facto.

Kedaulatan de facto yang tidak syah

Disebabkan oleh adanya penguasa yang berkuasa terhadap suatu kelompok masyarakat tidak didasarkan atas persetujuan masyarakat dan keinginan masyarakat. Tapi kekuasaan yang diperoleh dengan menggunakan cara-cara yang tidak moral seperti cara membujuk, menteror, mengancam, dan pada tingkat yang tertinggi melakukan kegiatan pembunuhan. Kekuasaan dengan melakukan hal-hal seperti itu dapat dibenarkan atau diakui [ ini pernah terjadi pada masa pemerintahan Hitler di Eropa dan Asia, juga pada masa pendudukan belanda dan Jepang di indonesia ] tapi ketaatan rakyat terhadap panguasa disebabkan karena ketakutan akan ancaman dan berbagai teror sehingga rakyat tidak tenang dalam hidup bermasyarakat. Oleh karena itu masyarakat di paksa untuk mengakui penguasa, dan pada saat itu, penguasa memperoleh pengakuan kedaulatan de facto yang tidak syah.

Kedaulatan de facto yang syah

Kekuasaan yang diperoleh penguasa secara murni dari masyarakat atau kehendak masyarakat [ hal ini pernah terjadi pada kasus Timor-Timur pada tahun 1975, pada saat itu sebagian besar rakyat Timor-timur secara sadar memilih penguasa pemerintah Indonesia berkuasa atasnya, dan dinyatakan pemerintah Indonesia mempunyai pengakuan kedaulatan de facto atas Timor Timur secara syah.

II.      Pengakuan de jure

-          Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional

Berdasarkan sifatnya pengakuan de jure dibagi menjadi dua, yakni :

  1. Tetap, ini berlaku untuk selama-lamanya sampai waktu yang tidak terbatas
  2. Penuh, ini mempunyai dampak dibukanya hubungan bilateral di tingkat diplomatik dan Konsul, sehingga masing-masing negara akan menempatkan perwakilannya di negara tersebut yang biasanya di pimpin oleh seorang duta besar yang berkuasa penuh.

Pengakuan ini juga berkaitan dengan pengakuan kedaulatan de jure suatu negara. Kedaulata de jure suatu negara adalah pengakuan suatu wilayah atau suatu situasi menurut hukum yang berlaku yang ditandai dengan adanya pengakuan dunia internasional secara hukum, sudah dicapai ketika para pendahulu kita memproklamasikan kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945.

Secara teoritis kedaulatan de jure menjalankan kekuasaan, dan tidak perlu ditaati secara nyata. Oleh karena itu, kedaulatan de jure hanya membutuhkan pengakuan dari rakyat dan ketaatan rakyat pada penguasa secara hukum.  Dalam pengakuan kedaulatan de jure yang dibutuhkan yaitu berbagai norma negara dan aturan negara dapat ditaati dan dapat berfungsi untuk mengatur kehidupan bernegara.

Penguasa menggunakan kedaulatan de jure adalah untuk semata-mata mengatur tingkah laku masyarakat dalam berhubungan dengan pemerintah atau penguasa, mengatur batas wilayah negara, mengatur gerak dan langkah aparat dalam melayani masyarakat.

Dalam suatu sistem politik secara yuridis formal kedaulatan de jure haruslah memiliki unsur warga negara dan wilayah negara sebagai tempat berpijak warga negara serta unsur pemerintah yang berfungsi menjalankan kekuasaan negara.

Dalam praktek ketatanegaraan antara pengakuan de facto dan de jure harus bersamaan.

Secara Defacto Indonesia diakui mempunyai batas-batas wilayah yang terbentang dari sabang sampai merauke. Negara butuh di akui kedaulatannya bila menggunakan batas-batas wilayah sebagai tempat eksistensinya. Secara De Jure berarti negara itu diakui secara hukum internasional kalau bentuk negaranya ada dan mempunyai pemerintahan yang bisa menjalan roda pemerintahan. Ada wilayah yang secara defacto dikuasai oleh suatu kelompok tapi secara de Jure tidak. biasanya itu bila ada pemberontakan , pemberontak menguasai wilayah tersebut tapi tidak dapat pengakuan dari dunia internasional. Dengan pengakuan secara defacto dan de jure maka Negara Kesatuan Republik Indonesia [ NKRI ] adalah negara yang sah yang diakui oleh dunia Internasioanal yang mempunyai kedaulatan untuk mengatur dirinya sendiri.

Page 2

Video yang berhubungan