Mengapa membaca al quran harus dengan ilmu tajwid

MEMBACA ayat-ayat suci Alquran merupakan amalan dengan keutamaan yang sangat besar. Ilmu tajwid sangat diperlukan dalam membaca Alquran karena membuat bacaan menjadi lebih tepat dan sesuai kaidah.

Dari segi bahasa, tajwid artinya membaguskan. Sementara Imam Ibnul Jazari menjelaskan secara istilah tajwid adalah membaca dengan membaguskan pelafalannya, yang terhindar dari keburukan pelafalan dan keburukan maknanya, serta membaca dengan maksimal tingkat kebenarannya dan kebagusannya (Kitab An Nasyr fil Qira’at Al ‘Asyr, 1/210).

Baca juga: Apa Itu Ilmu Tajwid dalam Membaca Alquran? Ini Penjelasannya 

Lantas, apakah wajib membaca kitab suci Alquran dengan tajwid?

Dikutip dari laman Muslim.or.id, Senin (27/9/2021), Ustadz Yulian Purnama Skom menerangkan bahwa Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah ditanya, "Apakah seorang Muslim boleh membaca Alquran tanpa berpegangan pada kaidah-kaidah tajwid?" Beliau menjawab:

نعم يجوز ذلك إذا لم يلحن فيه فإن لحن فيه فالواجب عليه تعديل اللحن وأما التجويد فليس بواجب التجويد تحسين للفظ فقط وتحسين اللفظ بالقرآن لا شك أنه خير وأنه أتم في حسن القراءة لكن الوجوب بحيث نقول من لم يقرأ القرآن بالتجويد فهو آثم قول لا دليل عليه بل الدليل على خلافه بل إن القرآن نزل على سبعة أحرف حتى كان كل من الناس يقرؤه بلغته إلا أنه بعد أن خيف النزاع والشقاق بين المسلمين وحد المسلمون في القراءة على لغة قريش في زمن أمير المؤمنين عثمان بن عفان رضي الله عنه وهذا من فضائله ومناقبه وحسن رعايته في خلافته أن جمع الناس على حرف واحد لئلا يحصل النزاع والخلاصة أن القراءة بالتجويد ليست بواجبة وإنما الواجب إقامة الحركات والنطق بالحروف على ما هي عليه فلا يبدل الراء لاما مثلا ولا الذال زاياً وما أشبه ذلك هذا هو الممنوع

Artinya: "Ya, itu dibolehkan. Selama tidak terjadi lahn (kesalahan bacaan) di dalamnya. Jika terjadi lahn maka wajib untuk memperbaik lahn-nya tersebut. Adapun tajwid, hukumnya tidak wajib. Tajwid itu untuk memperbagus pelafalan saja, dan untuk memperbagus bacaan Alquran. Tidak diragukan bahwa tajwid itu baik, dan lebih sempurna dalam membaca Alquran. Namun kalau kita katakan ‘Barangsiapa yang tidak membaca Alquran dengan tajwid maka berdosa‘ ini adalah perkataan yang tidak ada dalilnya. Bahkan dalil-dalil menunjukkan hal yang berseberangan dengan itu.

Yaitu bahwasanya Alquran diturunkan dalam 7 huruf, hingga setiap manusia membacanya dengan gaya bahasa mereka sendiri. Sampai suatu ketika, dikhawatirkan terjadi perselisihan dan persengketaan di antara kaum Muslimin, maka disatukanlah kaum Muslimin dalam satu qira’ah dengan gaya bahasa Qura’isy di zaman Amirul Mukminin Utsman bin Affan radhiallahu’anhu.

Ini merupakan salah satu keutamaan beliau (Utsman), dan jasa beliau, serta bukti perhatian besar beliau dalam masa kekhalifahannya untuk mempersatukan umat dalam satu qira’ah. Supaya tidak terjadi perselisihan di tengah umat.

Kesimpulannya, membaca Alquran dengan tajwid tidaklah wajib. Hal yang wajib adalah membaca harakat dan mengucapkan huruf sesuai yang sebagaimana mestinya. Misalnya, tidak mengganti huruf ra’ (ر) dengan lam (ل), atau huruf dzal (ذ) diganti zay (ز), atau semisal itu yang merupakan perkara yang terlarang." (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 5/2, Asy Syamilah)

Baca juga: Wajib Tahu, 11 Hukum Bacaan Tajwid dalam Alquran Supaya Tadarus Lebih Tepat 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Dengan demikian, jelas Ustadz Yulian Purnama, apa yang disebutkan sebagian ulama qiraat bahwa wajib membaca Alquran dengan tajwid yaitu semisal wajib membaca dengan ikhfa, idgham, izhar dan lainnya adalah hal yang kurang tepat dan membutuhkan dalil syari untuk mewajibkannya.

Baca juga: 10 Keutamaan Surat Az-Zumar yang Wajib Diketahui Setiap Muslim 

Hal yang tepat adalah ilmu tajwid wajib dalam kadar yang bisa menghindari seseorang dari kesalahan makna dalam bacaannya. Terdapat penjelasan yang bagus dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah:

ذَهَبَ الْمُتَأَخِّرُونَ إِلَى التَّفْصِيل بَيْنَ مَا هُوَ (وَاجِبٌ شَرْعِيٌّ) مِنْ مَسَائِل التَّجْوِيدِ، وَهُوَ مَا يُؤَدِّي تَرْكُهُ إِلَى تَغْيِيرِ الْمَبْنَى أَوْ فَسَادِ الْمَعْنَى، وَبَيْنَ مَا هُوَ (وَاجِبٌ صِنَاعِيٌّ) أَيْ أَوْجَبَهُ أَهْل ذَلِكَ الْعِلْمِ لِتَمَامِ إِتْقَانِ الْقِرَاءَةِ، وَهُوَ مَا ذَكَرَهُ الْعُلَمَاءُ فِي كُتُبِ التَّجْوِيدِ مِنْ مَسَائِل لَيْسَتْ كَذَلِكَ، كَالإِْدْغَامِ وَالإِْخْفَاءِ إِلَخْ. فَهَذَا النَّوْعُ لاَ يَأْثَمُ تَارِكُهُ عِنْدَهُمْ.

قَال الشَّيْخُ عَلِيٌّ الْقَارِيُّ بَعْدَ بَيَانِهِ أَنَّ مَخَارِجَ الْحُرُوفِ وَصِفَاتِهَا، وَمُتَعَلِّقَاتِهَا مُعْتَبَرَةٌ فِي لُغَةِ الْعَرَبِ: فَيَنْبَغِي أَنْ تُرَاعَى جَمِيعُ قَوَاعِدِهِمْ وُجُوبًا فِيمَا يَتَغَيَّرُ بِهِ الْمَبْنَى وَيَفْسُدُ الْمَعْنَى، وَاسْتِحْبَابًا فِيمَا يَحْسُنُ بِهِ اللَّفْظُ وَيُسْتَحْسَنُ بِهِ النُّطْقُ حَال الأَْدَاءِ

Artinya: "Para ulama muta’akhirin merinci antara wajib syari dengan wajib shina’i dalam masalah tajwid. Wajib syari (kewajiban yang dituntut oleh syariat) adalah yang jika meninggalkannya dapat menjerumuskan pada perubahan struktur kalimat atau makna yang rusak. Dan wajib shina’i adalah hal-hal yang diwajibkan para ulama qiraat untuk menyempurnakan kebagusan bacaan.

Maka apa yang disebutkan pada ulama qiraat dalam kitab-kitab ilmu tajwid mengenai wajibnya berbagai hukum tajwid, bukanlah demikian memahaminya. Seperti idgham, ikhfa’, dan seterusnya, ini adalah hal-hal yang tidak berdosa jika meninggalkannya menurut mereka.

Asy Syaikh Ali Al Qari setelah beliau menjelaskan bahwa makharijul huruf berserta sifat-sifat dan hal-hal yang terkait dengannya itu adalah hal yang berpengaruh dalam bahasa arab, beliau berkata: 'Hendaknya setiap orang memperhatikan semua kaidah-kaidah makharijul huruf ini. Wajib hukumnya dalam kadar yang bisa menyebabkan perubahan struktur kalimat dan kerusakan makna. Sunnah hukumnya dalam kadar yang bisa memperbagus pelafalan dan pengucapan ketika membacanya'." (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 10/179)

Baca juga:

Ustadz Yulian Purnama mengatakan, maka tidak benar sikap sebagian orang yang menyalahkan bacaan Alquran dari orang-orang yang belum pernah mendapatkan pelajaran tajwid yang mendalam, padahal bacaan mereka masih dalam kadar yang sudah memenuhi kadar wajib, yaitu tidak rusak makna dan susunan katanya.

Bahkan, sebagian orang ada yang merasa tidak sah sholat di belakang imam yang tidak membaca dengan tajwid. Kemudian ada pula sebagian pengajar tajwid yang menganggap tidak sah bacaan Alquran setiap orang yang tidak menerapkan semua kaidah-kaidah tajwid dengan sempurna. Ini adalah sikap-sikap yang kurang bijak yang disebabkan oleh kurangnya ilmu.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Alquran dan Sains Beberkan Asal-usul Besi, Tertulis Lengkap di Surah Al Hadid 

  • #Ilmu tajwid
  • #Hukum Bacaan Tajwid dalam Alquran
  • #Tajwid
  • #Alquran

tirto.id - Umat Islam diperintahkan untuk membaca dan merenungkan Al-Quran sebagai kitab sucinya. Tilawah Al-Quran mengharuskan pembacanya memahami ilmu tajwid. Sebab, jika Al-Quran dibaca tanpa tajwid, arti ayat dan maknanya melenceng, serta tidak sesuai lagi. Lantas, apa hukum mempelajari ilmu tajwid dalam Islam? Anjuran membaca Al-Quran sesuai kaidah tajwid tergambar dalam firman Allah SWT pada surah Al-Muzzammil ayat 4 sebagai berikut:

" ... Dan bacalah Al-Quran itu dengan perlahan-lahan,” (QS. Al-Muzzammil [73]: 4).



Kendati Al-Quran berbahasa Arab, namun cara membacanya tidak seperti teks Arab pada umumnya. Ada kaidah dan panduan membaca Al-Quran yang dikenal dengan ilmu tajwid.

Ilmu tajwid ini disusun oleh para ulama untuk menjawab problem ketika Islam menyebar ke banyak daerah di berbagai benua. Banyak orang 'ajam atau non-Arab yang tidak paham dan tidak bisa membaca Al-Quran.

Dengan belajar tajwid, kendati tidak paham bahasa Arab, seorang muslim dapat melakukan tilawah dengan baik, kendati masih terbata-bata.

“Dan orang yang membaca Al-Qur’an, sedang ia masih terbata-bata lagi berat dalam membacanya, maka ia akan mendapatkan dua pahala,” (H.R. Bukhari dan Muslim).


Keutamaan dan Cara Membaca Al Quran dengan Tartil

Cara membaca Al-Quran dengan tartil secara baik dan benar adalah dengan mengikuti kaidah tajwidnya. Untuk bisa melakukan tilawah secara tartil, mau tidak mau umat Islam harus belajar ilmu tajwid.

Bagaimanapun juga, tajwid diartikan sebagai ilmu dan cara membaca Al-Quran, serta melafalkan ayat dengan memberi setiap huruf hak-hak, serta membacanya sesuai makhraj hurufnya, sebagaimana dinyatakan Syekh Muhammad Al-Amin As-Syinqithy (1897-1973).

Ketika seseorang salah atau keliru melafalkan suatu ayat, ia segera mengoreksi ucapannya dan melafalkannya kembali sesuai sifat huruf dengan tidak dikurangi atau dilebih-lebihkan.

Ketika ayat-ayat Al-Quran dibaca dengan baik dan ditadaburi, terdapat banyak keutamaan bagi umat Islam, sebagaimana tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

“Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya ia akan menjadi syafaat bagi para pembacanya di hari kiamat,” (H.R. Muslim).

Dalam hadis lain, Allah menjanjikan bahwa orang yang membaca Al-Quran memperoleh berkah dan limpahan kemuliaan bersama para malaikat.

Dari Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang membaca Al-Qur’an dan ia mahir membacanya, maka kelak ia akan bersama para malaikat yang mulia lagi taat kepada Allah,” (H.R. Bukhari Muslim).


Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid dalam Islam


Tujuan mempelajari ilmu tajwid adalah untuk membaca Al-Quran sesuai dengan yang dicontohkan Rasulullah SAW dan memelihara lisan dari kesalahan dan menjaga kemurnian Al-Quran, sebagaimana dikutip dari buku Dasar-dasar Ilmu Tajwid (2020) yang ditulis Marzuki dan Sun Choirul Ummah.Berdasarkan hal itu, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum belajar ilmu tajwid adalah fardu kifayah. Dalam hal ini, kewajiban fardu kifayah jatuh atas suatu kelompok. Jika salah seorang dari kelompok itu belajar ilmu tajwid, kewajiban atas sisanya menjadi gugur. Akan tetapi, jika seluruh kelompok tidak ada satu pun yang mempelajari ilmu tajwid, semuanya menjadi berdosa.

Selanjutnya, apabila seseorang sudah mengetahui ilmu tajwid, mengamalkannya ketika membaca Al-Quran adalah fardu ain atau wajib diaplikasikan, sebagaimana dilansir NU Online.

Hal itu tergambar dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 121: "Orang-orang yang telah Kami berikan Al Kitab [termasuk Al-Quran] kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya," (QS. Al-Baqarah [2]: 121).

Berdasarkan ayat tersebut, ulama ahli qiraat dari mazhab Syafi'i, Ibnu Al-Jazari bahkan menyatakan bahwa membaca Al-Quran dengan tajwid hukumnya wajib. Orang yang membaca Al-Quran tanpa kaidah tajwid dianggap berdosa sebab Allah SWT menurunkan Al-Quran dengan tajwidnya.

Mempelajari ilmu tajwid merupakan suatu keutamaan tersendiri bagi seorang muslim. Derajat orang yang belajar Al-Quran akan ditinggikan Allah SWT, baik di dunia maupun di akhirat.

Hal itu tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW: “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya,” (HR. Tirmidzi).