Mengapa dalam pembangunan dibutuhkan AMDAL

Indonesia terkenal akan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah dibandingkan negara-negara lain. Banyaknya kekayaan alam tersebut dapat dimanfaatkan, salah satunya bagi kegiatan pembangunan. Namun, memanfaatkan SDA dalam skala besar untuk pembangunan harus memperhitungkan dampak lingkungan dalam pembangunan itu sendiri, mengingat bisa mengancam kerusakan lingkungan.

Kerusakan lingkungan akibat pembangunan dapat berpengaruh terhadap kelangsungan hidup manusia. Atas dasar tersebut, perencanaan pembangunan harus menggunakan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dalam pembangunan.

AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan merupakan suatu analisa mengenai dampak yang kemungkinan akan terjadi dari pengelolaan sumber daya.

AMDAL diperlukan agar kegiatan pembangunan tidak berdampak negative terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar serta bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya tanpa harus menimbulkan dampak negatif. Pasalnya, setiap pengelolaan SDA akan menyebabkan terjadinya perubahan lingkungan.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa; setiap orang yang akan melakukan suatu perubahan terhadap lingkungan harus menyertakan analisa AMDAL yang diatur oleh pemerintah.

Ukuran dari dampak dapat dilihat dari luas wilayah, jumlah penduduk, lama dan intensitas dampak, beserta kemungkinan bagian dari lingkungan yang terkena dampak.

Suatu kegiatan yang berdekatan dengan lingkungan hidup dan berpotensi merusak lingkungan hidup harus dilengkapi AMDAL. Lingkungan akan rusak dikarenakan tidak adanya pedoman yang digunakan dalam melakukan suatu kegiatan.

Baca juga: Dampak Sumber Energi Terhadap Lingkungan

AMDAL memegang peranan penting dalam memastikan tidak adanya kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, AMDAL memiliki tujuan untuk tetap memelihara kemampuan lingkungan hidup agar tetap mendukung pembangunan pada masa depan. Ada beberapa aktivitas yang memerlukan AMDAL antara lain :

  • Aktivitas yang menciptakan penggunaan sumber daya secara berlebihan dan perusakan sumber daya alam (penggunaan lahan tanpa konservasi lebih lanjut)
  • Kegiatan yang dapat membahayakan, mengganggu kesejahteraan penduduk, cagar alam, dan konservasi alam (pencemaran)
  • Pemanfaatan sumber daya alam termasuk yang terbarui dan tidak terbarui (pertambangan)
  • Penggantian bentuk tanah dan alam (pembuatan jalan dan bendungan)
  • Penggunaan teknologi yang dapat menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan

Berikut beberapa kegunaan dari AMDAL dalam menjaga lingkungan hidup:

  • Mencegah dampak negative yang dapat terjadi dalam pengolahan sumber daya terhadap sumber daya lainnya
  • Mencegah pencemaran yang merusak lingkungan
  • Mengetahui dampak positif dari perubahan yang dilakukan dan dapat diterapkan pada masyarakat dan negara
  • Menghindari kerusakan yang dapat terjadi terhadap sumber daya alam

Penyusunan AMDAL dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Penyalinan Informasi Lingkungan (PIL), merupakan surat berisi data mengenai situasi lingkungan sebelum suatu aktivitas dijalankan
  2. Kerangka Acuan AMDAL (KA), adalah persetujuan antara pihak-pihak yang terkait
  3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), adalah surat yang menunjukan tata cara beserta tahapan yang akan dilakukan terhadap lingkungan yang terkena dampak
  4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), adalah data mengenai kemungkinan dampak yang akan timbul dalam aktivitas tersebut pada setiap aspek lingkungan
  5. Penyajian Evaluasi Lingkungan (PEL), yaitu laporan mengenai situasi dari lingkungan pada saat kegiatan berlangsung
  6. Studi Evaluasi Lingkungan (SEL), yaitu studi yang digunakan untuk evaluasi dari aktivitas
  7. Tata Laksana AMDAL yaitu tindakan dan pelaksanaan AMDAL sampai operasi kegiatan

Pembangunan pada dasarnya adalah merupakan suatu proses perubahan, dan salah satunya adalah perubahan sikap dan perilaku. Peran serta masyarakat yang meningkat dan berkembang adalah salah satu perwujudan dari perubahan sikap dan perilaku terhadap objek yang harus dijaga dan dilindungi untuk kepentingan semua mahkluk di bumi ini. Dalam hal ini adalah aktifitas lokal merupakan media dan dan sarana bagi masyarakat untuk ikut berperan serta. Agar proses pembangunan dapat terus berjalan berkelanjutan, maka perlu diusahakan agar ada kesinambungan dan peningkatan kumulatif dalam masyarakat dari peran serta masyarakat melalui tindakan bersama diantara masyarakat, pemerintah dan pemrakarsa (Badan Hukum) dan pengusaha.

Mengapa dalam pembangunan dibutuhkan AMDAL

Pembangunan fisik yang tidak didukung oleh usaha kelestarian lingkungan akan mempercepat proses kerusakan alam. Kerusakan alam tersebut, sebagian besar diakibatkan oleh kegiatan dan perilaku manusia itu sendiri yang tidak berwawasan lingkungan. Untuk itu perlu diupayakan suatu bentuk pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan merupakan upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Sedangkan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) didefinisikan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi – generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.

Dalam pelestarian lingkungan hidup, setiap orang berhak berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, hal ini diatur dalam Pasal 66 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat dilihat pada pembuatan dokumen amdal bagi usaha yang dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi: 1. Setiap usaha dan / atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. 2. Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria : a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan / atau kegiatan; b. luas wilayah penyebaran dampak; c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung; d. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; e. sifat kumulatif dampak; f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan / atau g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Ada tiga pihak yang berkepentingan langsung dengan amdal yaitu Aparatur Pemerintah, Pemrakarsa, dan Masyarakat. Pemrakarsa adalah orang atau badan yang mengajukan yang bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Dipandang dari sudut pemrakarsa, pada dasarnya perlu dibedakan antara proses pengambilan keputusan internal dan eksternal. Dalam proses pengambilan keputusan internal pemrakarsa menghadapi pertanyaan apakah dia akan memprakarsai suatu rencana kegiatan dan melaksanakannya. Proses pengambilan keputusan eksternal dihadapi oleh pemrakarsa apabila rencana kegiatannya diajukan kepada instansi yang bertanggungjawab untuk memperoleh persetujuan. Dalam proses ini pemrakarsa harus menyadari mengenai rencana yang diajukan itu. Apabila instansi yang bertangggungjawab juga bertindak sebagai pemrakarsa, maka proses pengambilan keputusan tersebut harus dipisahkan secara internal organisasi instansi yang bersangkutan.

Aparatur Pemerintah, pihak yang berkepentingan dengan amdal dapat dibedakan antara instansi yang bertanggung jawab dan instansi yang terkait. Instansi yang bertanggungjawab merupakan instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat berada pada kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingkat daerah berada pada Gubernur (Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999). Masyarakat Pelaksanaan suatu kegiatan menimbulkan dampak terhadap lingkungan Bio – Geofisik dan lingkungan sosial. Dampak sosial yang ditimbulkan oleh pelaksanaan suatu kegiatan mempunyai arti semakin pentingnya peran serta masyarakat dalam kaitannya dengan kegiatan tersebut. Karena itu masyarakat sebagai subyek hak dan kewajiban perlu diikutsertakan dalam proses penilaian amdal. Selain itu, diikutsertakannya masyarakat akan memperbesar kesediaan masyarakat menerima keputusan yang pada gilirannya akan memperkecil kemungkinan timbulnya sengketa lingkungan.
Amdal atau yang lebih dikenal sebagai analisis dampak lingkungan, memiliki pengertian, yaitu proses yang terjadi di dalam studi atau ilmu formal untuk memperkirakan dampak dari suatu lingkungan. Atau rencana kegiatan dan aktifitas yang berasal dari proyek yang memiliki tujuan yaitu memastikan adanya suatu masalah pada dampak lingkungan yang dianalisis sebagai pertimbangan keputusan. Lingkungan biasanya menjadi masalah yang paling banyak dibahas atau masalah yang paling banyak dibenahi oleh banyak orang, atau oleh sekelompok orang. Maka dengan adanya amdal atau analisis mengenai dampak di suatu lingkungan, masalah yang ada di dalam lingkungan dapat diatasi dengan baik. Bahkan dicarikan solusinya yang tepat, dan mencegah agar dampak buruk tidak terulang lagi.

Pengertian amdal menurut PP no 27 tahun 1999, yaitu suatu kajian mengenai dampak yang telah ditimbulkan oleh lingkungan. Serta menjadi hal yang penting dalam pengambilan suatu keputusan atau dari kegiatan yang telah direncanakan di lingkungan hidup. Selain itu diperlukan juga proses pengambilan suatu keputusan tentang penyelenggaraan jenis usaha atau kegiatan. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 diterbitkan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Disebutkan bahwa analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) merupakan salah satu instrumen administrasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam mendapatkan izin usahanya. Amdal ini dibuat pada saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Amdal sendiri telah dikenal dan dilaksanakan di Indonesia sejak 1982.

Amdal merupakan suatu instrumen pengambilan keputusan tentang rencana penyelenggaraan usaha yang berkenaan dengan pengelolaan dampak besar dan penting, merupakan public policy yang ditetapkan pemerintah sebagai pelaksanaan undang – undang untuk mempertahankan lingkungan yang berkeanjutan. Amdal adalah suatu mekanisme penerapan atau pelaksanaan dari sistem amdal yang ditetapkan itu.

Lebih jelasnya lagi, amdal merupakan suatu analisis yang meliputi beragam faktor seperti misalnya fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi, dan juga sosial budaya yang menyeluruh. Pengertian lain dari amdal adalah proses suatu pengkajian yang digunakan untuk memperkirakan dampak, yang terjadi di lingkungan hidup dari suatu kegiatan atau proyek yang sudah dilakukan atau sudah direncanakan.

Tujuan dari amdal ini adalah untuk menjaga kemungkinan dan dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan tertentu. Amdal sangat diperlukan karena harus ada studi kelayakan di dalam undang – undang atau peraturan pemerintah, untuk menjaga lingkungan dari sebuah operasi proyek pada kegiatan industri atau kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan di suatu lingkungan. Beberapa komponen yang terdapat pada amdal, yaitu diantaranya : 1. PIL (Penyajian Informasi Lingkungan); 2. KA (Kerangka Acuan); 3. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan); 4. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL); 5. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan). Tujuan amdal ini merupakan suatu penjagaan di dalam rencana suatu usaha atau kegiatan, agar tidak memberi dampak buruk kepada lingkungan. Sehingga dengan dibuatnya suatu analisis maka kerusakan di suatu lingkungan dapat teratasi dengan baik. Itulah pentingnya dibuat amdal oleh undang – undang atau peraturan pemerintah.

Selain tujuan diatas, amdal juga memiliki beberapa manfaat, diantaranya adalah sebagai berikut : Manfaat amdal untuk pemerintah, meliputi : dapat membantu di dalam suatu proses suatu perencanaan yang bertujuan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan, yang terjadi di dalam lingkungan tertentu, dapat membantu dalam mencegah konflik yang muncul di kelompok masyarakat, terhadap dampak dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau usaha, menjaga suatu proses pembangunan yang berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan yang telah berkelanjutan, amdal dapat membantu mewujudkan suatu pemerintahan yang bertanggung jawab, di dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.

Manfaat amdal untuk pemrakasa atau sebagai pelaksana usaha, meliputi : dapat membantu mewujudkan sebuah usaha dan kegiatan menjadi lebih terjamin dan juga aman, dapat dijadikan sebuah referensi dalam pengajuan kredit atau pengajuan usaha misalnya pengajuan ke Bank, dapat dijadikan sebagai sarana yang baik dalam membantu interaksi dengan masyarakat yang berada di sekitarnya, sebagai bukti nyata dari ketaatannya kepada hukum.

Sedangkan manfaat amdal bagi masyarakat, meliputi : 1. Masyarakat mendapatkan informasi mengenai rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; 2. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; 3. Masyarakat dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan atas rencana usaha dan / atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan; 4. Masyarakat dapat menyampaikan saran, pendapat dan/atau tanggapan atas proses izin lingkungan

Proses amdal tidak bisa terpisahkan dari hak masyarakat dan partisipasi masyarakat terkena dampak, karena melalui proses pembuatan amdal tersebut, masyarakat diberikan hak yang proporsional guna merumuskan amdal sesuai dengan prinsip – prinsip hukum lingkungan. Masyarakat terkena dampak adalah masyarakat yang berada dalam batas wilayah studi amdal (yang menjadi batas sosial) yang akan merasakan dampak dari adanya rencana usaha dan atau kegiatan, terdiri dari masyarakat yang akan mendapatkan manfaat dan masyarakat yang akan mengalami kerugian. Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal adalah masyarakat yang berada di luar dan atau berbatasan langsung dengan batas wilayah studi amdal yang terkait dengan dampak rencana usaha dan atau kegiatan.

Keikutsertaan masyarakat di sekitar perusahaan, baik itu perusahaan industri maupun rumah sakit sangatlah penting, mengingat masyarakat sekitar kegiatan usaha yang terkena dampak penting dari kegiatan tersebut. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dengan cara terlibat pada proses perizinan khususnya dalam penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.

Meski demikian, partisipasi masyarakat dalam penyusunan dokumen amdal, tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya mengingat ada beberapa hambatan, antara lain adanya perbedaan persepsi masyarakat, pemrakarsa terhadap partisipasi masyarakat dalam penyusunan dokumen amdal. Persepsi masyarakat terhadap partisipasi dalam penyusunan dokumen amdal, RPL dan RKL sangatlah penting mengingat dampak yang timbulkan sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Persepsi pemrakarsa terhadap partisipasi masyarakat, cukup dengan melibatkan pihak – pihak tertentu saja sehingga tidak menimbulkan berdebatan atau permasalahan yang ditimbulkan.

Kesadaran hukum dalam penegakan hukum lingkungan juga sangat penting, dalam penegakan hukum lingkungan ada beberapa pihak yang terlibat yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku pembangunan. Dengan demikian kesadaran hukum semua pihak sangat diperlukan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Demikian juga halnya dengan kesadaran hukum bagi pihak – pihak yang terkait dalam pemberian izin usaha pada pendirian kegiatan atau usaha. Masyarakat juga harus mengetahui dan sadar akan pentingnya pengelolaan lingkungan yang baik guna mendapatkan lingkungan yang sehat dan aman, serta kesadaran hukum yang dimiliki oleh pemerintah daerah terhadap pengelolaan lingkungan, pemerintah membuat kebijakan – kebijakan yang sesuai dengan aturan sehingga penegakan hukum dapat terlaksana guna mencapai pembangunan yang berkelanjutan.

SEMOGA BERMANFAAT.