Mengapa bank disebut sebagai lembaga keuangan

Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, di mana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihan-tagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada aset yang berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku.

Secara umum, lembaga keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern karena memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:

  • Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit.
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman.
  • Memberikan pengetahuan dan informasi mengenai tugas lembaga keuangan sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan pihak lain (nasabah) dan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
  • Memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan
  • Menciptakan dan memberikan likuiditas, yaitu mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu jatuh tempo.

Di Indonesia lembaga keuangan dibagi menjadi 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, berikut penjelasan lengkapnya.

Lembaga Keuangan Bank

Lembaga keuangan bank merupakan suatu lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung. Lembaga keuangan bank, selain memiliki fungsi menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga berfungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berupa penawaran jasa-jasa perbankan seperti jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, dan lain sebagainya serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menggunakan jasanya. Terdapat 3  macam lembaga keuangan bank yaitu:

1. Bank Sentral

Bank sentral dapat diartikan sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menstabilkan harga maupun nilai mata uang yang berlaku di suatu negara. Di Indonesia sendiri yang dijadikan sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia. Secara geografis yang dinamakan bank sentral Indonesia adalah bank yang berkantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor cabang di berbagai wilayah, dan provinsi yang ada di Indonesia. Sebagai bank sentral Indonesia, BI memiliki tujuan pokok untuk memelihara dan menstabilkan nilai mata uang rupiah yang meliputi kestabilan nilai uang terhadap barang maupun jasa yang diukur dengan inflasi, serta kestabilan terhadap nilai tukar dengan mata uang asing.

2. Bank Umum

Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pada dasarnya, fungsi sebuah bank adalah sebagai lembaga perantara keuangan. Dana yang ada di masyarakat (unit surplus) dihimpun untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat (individu dan perusahaan) yang membutuhkan (unit defisit). Disini, bank berperan sebagai lembaga keuangan yang berfungsi menghubungkan pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (unit surplus) dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana (unit defisit).

3. Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992.

Mengapa bank disebut sebagai lembaga keuangan

Mengenal berbagai Lembaga Keuangan di Indonesia

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Menurut keputusan menteri keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank atau yang disingkat menjadi LKBB merupakan sebuah badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga, selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman.

Adapun fungsi utama dari Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah sebagai berikut:

  • Pemberi bantuan modal dalam bentuk kredit, baik itu jangka panjang maupun jangka pendek agar kreditur tidak terjerat hutang dengan bunga yang sangat tinggi dari pihak rentenir.
  • Mengumpulkan dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkannya kembali untuk pembiayaan investasi kepada perseorangan maupun perusahaan yang membutuhkan.
  • Mendorong pengembangan perekonomian pasar uang dan pasar modal

LKBB juga berfungsi sebagai penggerak, penanggung, dan perantara dalam setiap pengeluaran dan penukaran saham-saham, surat hutang, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya.

Berikut lembaga keuangan bukan bank yang sering dijumpai di Indonesia:

1. Pegadaian

Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah (BUMN) yang memberikan pinjaman dengan jaminan dan tanpa jaminan non-bank yang diakui oleh negara melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Biasanya pegadaian banyak digunakan oleh orang yang ingin mengajukan pinjaman dengan cara menjaminkan barang berharga seperti emas perhiasan hingga sertifikat kepemilikan sepeda motor atau mobil. Saat ini PT Pegadaian juga membuka layanan syariah demi melayani masyarakat yang menghindari praktek riba atau pinjaman yang sifatnya tidak wajar.

2. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam merupakan lembaga keuangan bukan bank berbentuk koperasi yang menghimpun dana dari para anggotanya kemudian menyalurkannya kembali kepada anggota serta non-anggota. Bunga yang diberikan oleh koperasi simpan pinjam umumnya lebih besar dibandingkan bank dan pegadaian. Dalam koperasi, berlaku sistem keanggotaan dimana layanan pinjaman ini hanya diberikan kepada anggota dan setiap anggota akan menerima bagi hasil atau disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) dari keuntungan koperasi tersebut.

3. Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan Modal Ventura merupakan perusahaan yang berperan untuk memberikan modal kepada perusahaan lain yang memiliki kegiatan beresiko tinggi tetapi membutuhkan modal besar untuk membangunnya dan memiliki prospek bisnis yang baik. Bentuk pembiayaannya beragam, mulai dari obligasi hingga pinjaman yang bersifat khusus sesuai dengan syarat yang disepakati.

4. Perusahaan Sewa Guna (Leasing) atau Multifinance

Perusahaan sewa guna yang sering disebut dengan leasing merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memiliki sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian secara angsuran, baik itu kepada perorangan maupun perusahaan. Meskipun semua fasilitas dan kegunaan barang bisa digunakan namun hak barang masih menjadi pihak leasing sebelum pembayaran lunas. Lembaga ini juga sering disebut multifinance atau pembiayaan (finance).

5. Dana Pensiun

Perusahaan dana pensiun merupakan jenis badan usaha yang memiliki kegiatan menyediakan dana pensiun atau jaminan masa tua dengan cara mengumpulkan dana melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulannya ketika seseorang masih aktif bekerja. Dana yang terkumpul akan dibayarkan kembali ketika orang tersebut telah pensiun.

6. Pasar Modal (Bursa Efek)

Pasar modal merupakan lembaga keuangan bukan bank yang menjadi tempat jual beli surat-surat berharga jangka panjang. Pasar modal akan mempertemukan para pencari dana (emiten) dan para penanam modal (investor). Di pasar modal, perusahaan yang mencari dana akan menjual surat berharga seperti surat penyertaan modal (saham) dan obligasi (surat hutang jangka panjang) guna mendapatkan dana dari investor. Investor perusahaan maupun individu kemudian akan membeli saham melalui perusahaan sekuritas.

Perusahaan Asuransi

Tujuan utama dari asuransi adalah untuk mengamankan keuangan pribadi ketika terjadi suatu resiko. Jenis asuransi yang ada di Indonesia adalah asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kebakaran, asuransi bangunan dan lain sebagainya. Perusahaan asuransi akan menghimpun dana melalui penarikan premi atau sejumlah dana setiap bulannya selama jangka waktu tertentu (masa kontrak) sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak yang tercantum dalam polis asuransi. Ketika terjadi suatu resiko, maka pemiliknya akan mendapat ganti rugi (klaim) dana yang jumlahnya berbeda-beda tergantung dari besaran premi.

PT. ASLI RI sebagai perusahan yang melayani jasa verifikasi biometrik dapat mempermudah Anda dalam melakukan proses Know Your Customer (KYC) dengan cepat dan akurat. Untuk mendapatkan penawaran dan layanan biometrik yang terpercaya segera hubungi kami disini.