Mekanisme yang terjadi pada nomor 7 1946 adalah

1. Apa saja yang termasuk ke dalam kategori Obligasi Lama?

a. 3% Obligasi Republik Indonesia 1950 b. 6% Obligasi Berhadiah 1959 c. 3.5% Obligasi Konsolidasi 1959

d. 6% Obligasi Pembangunan 1964

2. Berapa total Nominal Obligasi 1950 yang diterbitkan?

Berdasarkan UU 13/1950, Pemerintah melalui Menkeu menerbitkan Obligasi 1950 sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

3. Berapakah nilai yang dibayarkan untuk pemegang Obligasi 1950 tersebut?

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1967 sebagaimana diubah dengan Keppres nomer 116 Tahun 1967, nilai yang dibayarkan untuk Obligasi 1950 adalah Rp. 1.000 uang lama (sebelum berlakunya Keppres) dinilai sama dengan Rp. 100 uang baru (setelah berlakunya Keppres)

4. Apa dasar hukum dipercepatnya pelunasan Obligasi Lama?

Pada tanggal 28 November 1978, diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:466a/KMK.011/1978 tentang Pelunasan Sekaligus 3% Obligasi Republik Indonesia 1950, 6% Obligasi Berhadiah 1959, 3.5% Obligasi Konsolidasi 1959 dan Resepis 6% Obligasi Pembangunan 1964.

5. Bagaimana ketentuan pelunasan tersebut Obligasi Lama?

Terkait dengan pelunasan tersebut, KMK 466a/1978 mengatur ketentuan dan syarat, antara lain sbeagai berikut: a. Melunasi secara sekaligus Obligasi Lama (Pasal 2); b. Khusus untuk Resepis 6% Obligasi Pembangunan 1964 dilunasi sebesar Nominal dikalikan 816 (delapan ratus enam belas) (Pasal 3);

c. ketentuan pembayaran bunga menurut Pasal 5 adalah:

  • Untuk 3% Obligasi RI 1950, bunga dibayar untuk kupon nomor 24 s.d. nomor 28 (kupon tahun 1974 s.d. 1978);
  • Untuk 6% Obligasi Berhadiah 1959, bunga dibayar untuk kupon nomor 15 s.d. nomor 19;
  • Untuk 3,5% Obligasi Konsolidasi 1959, bunga dibayar untuk kupon nomor 15 s.d. nomor 19;
  • Untuk Resepis 6% Obligasi Pembangunan 1964, bunga dibayar untuk kupon ke-1 ditambah hasil dari perhitugan [(12x6)/100] x Nominal.

d. Surat-surat obligasi yang telah lewat 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkannya pelunasan sekaligus namun tidak diuangkan, menjadi kadaluarsa (Pasal 6). Sehingga, batas akhir untuk dapat diuangkannya Obligasi Lama adalah tahun 1983.

6. Bagaimana tindak lanjut atas terbitnya KMK 466a/1978 tersebut?

KMK 466a/1978 tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan penerbitan Pengumuman Menkeu Nomor: PENG-10/MK.011/1979 tanggal 5 Maret 1979 ("PENG-10/1979"), yang mengumumkan pelunasan sekaligus obligasi-obligasi tersebut pada KMK 466a/1978 ditempat-tempat yang ditunjuk, dan pemberitahuannya di berbagai media massa.

7. Media masa apa saja yang memuat pemberitahuan pelunasan obligasi-obligasi tersebut?

a. Warta Berita Kantor Berita Antara tanggal 6 Maret 1979; b. Harian Merdeka tanggal 7 dan 17 Maret 1979; c. Harian Kompas tanggal 7 maret dan 19 Desember 1979;

d. Harian Suara Karya tanggal 14, 20, 21 dan 26 Maret 1979

8. Apa yang terjadi semenjak pengumuman pelunasan obligasi tersebut?

Sejak diumumkannya rencana pelunasan uobligasi dimaksud dalam KMK 466a/1978, sejumlah besar masyarakat pemegang obligasi, telah mengajukan permintaan pelunasan, memperoleh pembayaran dan menyerahkan asli obligasi dimaksud kepada pemerintah melalui kantor-kantor Kas Negara yang ditunjuk berdasarkan PENG-10/1979. Selanjutnya terhadap asli obligasi-obligasi tersebut telah dilakukan pemusnahan tahap pertama di PN kertas Padalarang pada tanggal 19-23 November 1985, dan tahap berikutnya pada tanggal 27-30 November 1985.

9. Bagaimana kebijakan terhadap permintaan pelunasan Obligasi Lama yang diajukan setelah batas akhir pelunasan (setelah tahun 1983)?

Pasca kadaluarsa tahun 1983 sampai saat ini, tercatat terdapat kurang lebih 220 pemegang/ahli waris pemegang obligasi yang dilunasi berdasarkan KMK 466a/1978 masih mengupayakan permintaan pelunasan obligasi-obligasi dimaksud, baik melalui surat maupun langsung ke sejumlah unit di Depkeu. Mengingat cukup maraknya permintaan pelunasan obligasi dan pinjaman tersebut, pada tahun 1999 Menkeu menerbitkan KMK Nomor 357/KMK.01/1999 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Pinjaman Nasional 1946 3% Obligasi RI 1950, 6% Obligasi Berhadiah 1959, 3.5% Obligasi Konsolidasi 1959, Resepis 6% Obligasi Pembangunan 1964, sebagaimana diubah dengan KMK 395/KMK.01/2001.

Berdasarkan rapat pleno Tim tanggal 28 Agustus 2001 yang dilaporkan Sekretaris jenderal selaku Ketua Tim Pengarah kepada Menkeu dengan Nota Dinas Nomor: ND-686/SJ/2001 tanggal 13 September 2001 ("ND-686/2001"), diputuskan bahwa berdasarkan hasil kajian Tim, maka tuntutan atas klaim pembayaran Pinjaman Nasional 1946, Obligasi 1950, Obligasi Berhadiah 1959, Obligasi Konsolidasi 1959 dan Obligasi 1964, tetap tidak dapat dipenuhi mengingat sudah kadaluarsa. Keputusan Tim tersebut selanjutnya disampaikan Menkeu kepada Sekretaris Negara dengan surat Nomorr: 510/MK.01/2001 tanggal 29 November 2001.

10. Apa dasar hukum penerbitan Surat Utang Negara?

Surat Utang Negara (SUN) dan pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 memberi kepastian bahwa:

  • - Penerbitan SUN hanya untuk tujuan-tujuan tertentu;
  • - Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok SUN yang jatuh tempo;
  • - Jumlah SUN yang akan diterbitkan setiap tahun anggaran harus memperoleh persetujuan DPR dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Bank Indonesia;
  • - Perdagangan SUN diatur dan diawasi oleh instansi berwenang;
  • - Memberikan sanksi hukum yang berat dan jelas terhadap penerbitan oleh pihak yang tidak berwenang dan atau pemalsuan SUN.

Selain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, berbagai peraturan pelaksanaan pun telah diterbitkan untuk mendukung pengelolaan SUN, antara lain:

  • - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia sebagai Agen untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara  di Pasar Perdana.
  • - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
  • - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.08/2008 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.
  • - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.08/2008 tentang Penjualan SUN dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional, sebagaimana terakhir      kali diubah dengan Peraturan Menteri         Keuangan Nomor 170/PMK.08/2009.

Peraturan-peraturan lain yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang meliputi Peraturan Bank Indonesia atau PBI dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI), terkait dengan peran Bank Indonesia sebagai agen lelang, registrasi, kliring, setelmen SUN dan central register.

11. Apa tujuan penerbitan Surat Utang Negara?

Tujuan dari penerbitan SUN ialah untuk: (1) membiayai defisit APBN, (2) menutup kekurangan kas jangka pendek, dan (3) mengelola portofolio utang negara. Pemerintah pusat berwenang menerbitkan SUN setelah mendapat persetujuan DPR yang disahkan dalam kerangka pengesahan APBN dan setelah berkonsultasi dengan Bank Indonesia. Atas penerbitan tersebut, Pemerintah berkewajiban membayar bunga dan pokok pada saat jatuh tempo. Dana untuk pembayaran bunga dan pokok SUN disediakan di dalam APBN.

12. Apa saja jenis dan bentuk Surat Utang Negara?

Secara umum jenis SUN dapat dibedakan sebagai berikut:

  1. Surat Perbendaharaan Negara (SPN), yaitu SUN berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. Di beberapa negara SPN lebih dikenal dengan sebutan T-Bills atau Treasury Bills.
  2. Obligasi Negara (ON), yaitu SUN berjangka waktu lebih dari 12 bulan baik dengan kupon atau tanpa kupon. Obligasi Negara dengan kupon memiliki jadwal pembayaran kupon yang periodik (tiga bulan sekali atau enam bulan sekali). Sementara ON tanpa kupon tidak memiliki jadwal pembayaran kupon, dijual pada harga diskon dan pokoknya akan dilunasi pada saat jatuh tempo.

Berdasarkan tingkat kuponnya ON dapat dibedakan menjadi (1) Obligasi Berbunga Tetap, yaitu obligasi dengan tingkat bunga tetap setiap periodenya (atau Fixed Rate Bonds) dan (2) Obligasi Berbunga Mengambang, yaitu obligasi dengan tingkat bunga mengambang (atau Variable Rate Bonds) yang ditentukan berdasarkan suatu acuan tertentu seperti tingkat SPN 3 bulan.

Obligasi Negara juga dapat dibedakan berdasarkan denominasi mata uangnya (Rupiah ataupun Valuta Asing). Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat (scripless). Surat Utang Negara yang saat ini beredar, diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat. Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk yang dapat diperdagangkan atau yang tidak dapat diperdagangkan.

13. Apa manfaat penerbitan Surat Utang Negara?

Sebagai Instrumen Fiskal

Penerbitan SUN diharapkan dapat menggali potensi sumber pembiayaan APBN yang lebih besar dari investor pasar modal.

Sebagai Instrumen Investasi

Menyediakan alternatif investasi yang relatif bebas risiko gagal bayar dan memberikan peluang bagi investor dan pelaku pasar untuk melakukan diversifikasi portofolionya guna memperkecil risiko investasi. Selain itu, investor SUN memiliki potential capital gain dalam transaksi perdagangan di pasar sekunder SUN tersebut. Potential capital gain ialah potensi keuntungan akibat lebih besarnya harga jual obligasi dibandingkan harga belinya.

Sebagai Instrumen Pasar Keuangan

Surat Utang Negara dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan dan dapat dijadikan acuan () bagi penentuan nilai instrumen keuangan lainnya.

14. Apa dasar hukum penerbitan Obligasi Negara Ritel?

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana beserta perubahannya.

15. Apa tujuan penerbitan ORI?

Tujuan penerbitan ORI adalah untuk membiayai anggaran negara, diversifikasi sumber pembiayaan, mengelola portofolio utang negara dan memperluas basis investor.

16. Apa sajakah persyaratannya jika ingin berinvestasi pada ORI?

  • - Individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • - Investasi minimum Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kelipatan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • - Mempunyai rekening tabungan di salah satu bank umum dan rekening surat berharga di salah satu sub-registry.

17. Bagaimana prosedur berinvestasi pada ORI?

Investasi di Pasar Perdana

  • - Membuka rekening tabungan di salah satu bank umum dan rekening surat berharga di salah satu sub-registry.
  • - Mengisi formulir pemesanan dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • - Menyetor dana tunai ke rekening khusus Agen Penjual dan menyampaikan bukti setor dana kepada Agen Penjual sesuai dengan jumlah pemesanan.
  • - Memperoleh hasil penjatahan Pemerintah dari Agen Penjual sesuai ketentuan yang berlaku.
  • - Menerima bukti kepemilikan surat berharga dari Agen Penjual.
  • - Menerima pengembalian sisa dana dalam hal jumlah pemesanan  tidak seluruhnya dimenangkan.

Investasi di Pasar Sekunder

  • - Pembelian ORI yang dilakukan dengan mekanisme bursa harus melalui Perusahaan Efek.

Pembelian ORI yang dilakukan dengan mekanisme nonbursa (over-the-counter) dapat melalui Perusahaan Efek atau Bank Umum.

18. Bagaimana mekanisme pembayaran kupon dan pokok ORI tersebut?

Pemerintah melalui Bank Indonesia mentransfer dana tunai sebesar jumlah pembayaran kupon dan/atau pokok ORI ke sub-registry. Selanjutnya sub-registry mentransfer dana tunai ke rekening tabungan Investor pada tanggal jatuh tempo pembayaran kupon dan/atau pokok ORI. Pihak yang tercatat sebagai pemegang ORI pada sub-registry 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal pembayaran kupon dan atau pokok ORI berhak atas kupon dan/atau pokok ORI.

19. Bagaimana ilustrasi perhitungan hasil investasi pada ORI?

Mekanisme yang terjadi pada nomor 7 1946 adalah

20. Bagaimana dengan perbandingan antara ORI, SBR, Saham, Deposito, dan Reksadana Terproteksi?

Mekanisme yang terjadi pada nomor 7 1946 adalah

21. Mengapa Pemerintah pakai LPS rate, bukan BI rate atau FASBI dalam penentuan besaran kupon Savings Bond Ritel?

Pemerintah mempertimbangkan LPS rate sebagai acuan karena instrumen SBR ini adalah saving instrument, dimana investor yang ditargetkan adalah investor yang biasa mendepositokan dananya di bank. Sehingga dipilihlah LPS rate sebagai acuan suku bunga deposito di bank. Sedangkan BI rate adalah acuan untuk rate instrumen moneter.

22. Mengapa Pemerintah menggunakan LPS rate sebagai acuan kupon SBR?

Pemilihan LPS rate sebagai acuan tingkat kupon SBR karena instrumen yang paling dikenal oleh masyarakat adalah deposito, dan deposito yang dijamin LPS adalah sebesar LPS rate. Disamping itu, instrumen SBR ini mirip dengan deposito yang merupakan saving instrument.

23. Dimana saya dapat membeli SBR002?

Dapat dibeli di 24 Agen Penjual SBR002, 18 Bank dan 6 Perusahaan Efek.

24. Kalau beli SBR di Bank A, tetapi saya ingin kuponnya ditransfer ke rekening saya di Bank B. Apakah bisa?

Hal tersebut dimungkinkan secara teknis. Namun secara praktik, biasanya investor yang rekeningnya ada di Bank A maka ia membeli instrumen ritel di Bank A juga untuk mempermudah proses transfer kupon dan pokok.

25. Apakah SBR002 bisa dijadikan jaminan/collateral atau dijadikan agunan ke bank walaupun tidak diperjualbelikan di pasar sekunder?

SBR002 diperkaya fiturnya dengan dapat dijaminkan kepada pihak lain, a.l. jaminan dalam pengajuan pinjaman kepada bank umum atau lembaga keuangan lainnya. Kebijakan penjaminan SBR mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada masing-masing piahk.

26. Apakah SBR bisa dibeli dengan menggunakan joint account?

Pembelian SBR tidak dapat menggunakan dengan joint account.

27. Apakah SBR ada underlying seperti halnya sukuk yang ada underlying aset?

Sukuk adalah instrumen berbasis syariah sehingga harus memenuhi syarat-syarat syariah salah satunya harus ada underlying. Selama ini penerbitan Obligasi Negara termasuk ORI maupun SBR didasarkan pada UU Surat Utang Negara, sedangkan sukuk didasarkan pada UU Surat Berharga Syariah Negara.

28. Bagaimana dengan tingkat kupon SBR apabila BI rate/LPS rate meningkat sampai 20-30% seperti pada tahun 1998?

Seperti yang sudah dipaparkan, tidak ada batas maksimal tingkat kupon (ceiling) bagi instrumen SBR. Sehingga ketika LPS rate naik, maka tingkat kupon SBR akan ikut naik. Tujuan awal penerbitan SBR antara lain mengedukasi masyarakat untuk sadar berinvestasi dengan menyediakan instrumen investasi yang aman dan menguntungkan. SBR didesain sedemikian rupa, tidak ada batas maksimal untuk kupon namun ada floor kupon. Diharapkan masyarakat akan tertarik dan tujuan untuk menuju masyarakat yang berinvestasi jangka mengengah/ panjang (saving society) dapat tercapai.

29. Mengapa reset kupon SBR dilakukan triwulanan?

Penetapan jangka waktu reset kupon telah melalui proses research dimana DJPPR telah meminta masukan dari beberapa bank dan perusahaan sekuritas. Jangka waktu 3 (tiga) bulan merupakan jangka waktu yang cukup ideal untuk saat ini, mengingat sebagian besar instrumen dengan tingkat bunga mengambang reset kupon dilakukan setiap 3 (tiga) bulan, misalnya bonds seri VR.

30. Apakah Dana Pensiun diperbolehkan membeli SBR?

Karena SBR diperuntukkan bagi investor ritel, maka Dana Pensiun tidak diperbolehkan membeli SBR.

31. Instrumen SBR merupakan instrumen non tradable sehingga tidak dapat dipindahtangankan, bagaimana jika pemegang SBR meninggal dunia?

Jika pemegang SBR meninggal dunia, pemindahtanganan SBR dimaksud akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada ahli waris yang sah.Setelah hak ahli waris didapatkan, rekening dana untuk menampung kupon dapat dipindahkan kepada ahli waris namun untuk rekening Surat Berharga masih akan atas nama pembeli SBR di pasar perdana namun saat SBR jatuh tempo dapat menjadi hak ahli waris

32. Bagaimana jika pemegang SBR membutuhkan uang dalam waktu dekat?

SBR merupakan salah satu instrumen investasi bag investor ritel, disamping ORI dan Sukuk Ritel. Jika investor merasa akan membutuhkan uang dalam waktu dekat, sebaiknya memilih instrumen investasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dana tersebut nya. Investor diharapkan untuk melakukan diversifikasi pada beberapa investasi selain membeli SBR mengingat berinvestasi pada SBR, investor harus memegang sampai dengan jatuh tempo.

33. Apakah SBR menggunakan kupon majemuk?

SBR menggunakan jenis kupon mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor). Untuk tingkat bunga pertama dan berlaku tiga bulan berikutnya mengacu tingkat suku bunga LPS pada saat penetapan kupon ditambah dengan premium, inilah yang akan dijadikan floor coupon. Untuk tingkat bunga setelah itu akan direset kembali dengan mengacu tingkat suku bunga LPS pada saat itu ditambah premium, inilah yang dinamakan dengan floating. Reset akan dilakukan setiap 3 bulan sekali.

34. Salah satu fitur baru dalam SBR002 adalah fasilitas pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption) yaitu 1 tahun setelah diterbitkan. Apakah dimungkinkan bagi investor untuk mengajukan early redemption di luar jadwal yang telah ditentukan?

Fasilitas early redemption hanya dibuka satu kali saja, yaitu pada tanggal 1 s.d 14 Juni 2017. Untuk itu, investor diharapkan agar mencatat tanggal tersebut dan agen penjual juga agar mengingatkan investor yang ingin mengajukan pelunasan sebelum jatuh tempo.

35. Pada saat early redemption, harga apa yang digunakan sebagai acuan dan apakah terdapat potensi gain ataupun loss?

Berbeda dengan ORI, Savings Bond Ritel bersifat non-tradable sehingga tidak dapat diperdagangkan di secondary market. Karenanya, pada tanggal 20 Juni 2017, pembayaran atas early redemption akan dilakukan pada harga 100% (at par). Investor tidak akan memperoleh loss maupun gain.

36. Berapa lamakah jangka waktu (tenor) sukuk?

Berdasarkan The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) Sharia Standards No.17 tentang Investment Sukuk, penerbitan sukuk boleh dilakukan untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mendasari penerbitannya. Selain itu, sukuk juga dapat diterbitkan tanpa ditentukan jangka waktunya, mengacu pada akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.

37. Bagaimana sifat imbalan sukuk ?

Imbalan (kupon) sukuk dapat bersifat tetap (fixed rate) atau mengambang (floating), sesuai dengan jenis akad dan struktur yang digunakan dalam penerbitan. Imbalan sukuk tersebut biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase dan dibayarkan secara periodik sesuai ketentuan dan persyaratan yang ada dalam penerbitan sukuk (terms and conditions).

38. Bagaimanametode penerbitan sukuk?

Penerbitan sukuk, sesuai dengan international best practice, dapat dilakukan dengan cara bookbuilding, lelang dan  private placement. Penerbitan Sukuk pada umumnya dilakukan melalui (Special Purpose Vehicle) SPV sebagai penerbit, namun dapat pula dilakukan secara langsung oleh originator/obligor.     

39. Apakah dasar hukum penerbitan SBSN?

Dasar hukum penerbitan SBSN adalah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, yang disahkan pada tanggal 7 Mei 2008, yang mengatur tentang Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Peraturan lainnya yang mendukung pelaksanaan penerbitan SBSN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

40. Siapakah yang berwenang menerbitkan SBSN menurut Undang-Undang?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk menerbitkan SBSN dan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.

41. Apakah Tujuan penerbitan SBSN?

Tujuan penerbitan SBSN adalah untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk membiayai pembangunan proyek (seperti proyek infrastruktur dalam sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan perumahan rakyat).

42. Jelaskan perbedaan antara Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan Surat Utang Negara (SUN)?

  

Mekanisme yang terjadi pada nomor 7 1946 adalah

43. Jelaskan bagaimana tahap-tahap penerbitan SBSN?

Penerbitan SBSN dilakukan melalui proses sebagai berikut:

  • - Identifikasi Barang Milik Negara atau proyek yang akan dijadikan sebagai underlying;
  • - Perumusan struktur SBSN yang meliputi jenis akad, tenor, volume, denominasi, metode penerbitan;
  • - Penyusunan dokumen syariah dan pasar modal;
  • - Permintaan pernyataan kesesuaian syariah atas akad SBSN;
  • - Pelaksanaan penerbitan/penjualan, baik dengan metode lelang, bookbuilding, maupun teknik lainnya; dan setelmen SBSN.

44. Pihak mana saja yang berperan dalam penerbitan SBSN?

  • - Menteri Keuangan atas nama Pemerintah, yaitu pihak yang memiliki underlying asset dan bertanggungjawab atas pembayaran pokok serta imbal hasil sukuk yang diterbitkan;
  • - Perusahaan Penerbit SBSN yang berperan sebagai SPV, yaitu badan hukum yang didirikan khusus untuk menerbitkan sukuk;
  • - Bank Indonesia yaitu pihak yang berperan sebagai Agen Pembayar yang  bertanggung jawab atas penerimaan dana hasil penerbitan sukuk, pembayaran imbalan dan pokok sukuk saat jatuh tempo, serta sebagai Agen Penatausahaan dengan melakukan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen.
  • - Dewan Syariah Nasional sebagai Sharia Advisor, yaitu pihak yang memberikan fatwa atau pernyataan kesesuaian terhadap prinsip-prinsip syariah atas sukuk yang diterbitkan.
  • - Investor, yaitu pihak pemegang sukuk yang memiliki kepentingan atas underlying asset melalui Perusahaan Penerbit SBSN

45. Berapa lamakah jangka waktu (tenor) SBSN?

Berdasarkan jangka waktunya, terdapat dua jenis Surat Berharga Syariah Negara, yakni SBSN jangka pendek dan SBSN jangka panjang. SBSN jangka pendek adalah SBSN yang berjangka waktu sampai dengan 12 bulan. Adapun SBSN jangka panjang adalah SBSN yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan.

46. Posisi Outstanding SBSN

Penerbitan SBSN senantiasa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Per tanggal 4 November 2015, posisi outstanding SBSN mencapai sebesar Rp 286,72 triliun, yang terdiri dari SBSN seri Islamic Fixed Rate (IFR), Sukuk Negara Ritel (SR), Sukuk Negara dalam denominasi Valas (SNI), Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI), Surat Perbendaharaan Negara – Syariah (SPN-S), dan seri Project Based Sukuk (PBS).

Informasi selengkapnya mengenai posisi outstanding SBSN dapat diperoleh di website Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id dan website Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko www.djppr.kemenkeu.go.id.

47. Dokumen apa saja yang diperlukan dalam proses penerbitan SBSN?

Dokumen yang diperlukan dalam penerbitan SBSN terdiri dari 3 jenis, yaitu dokumen transaksi/hukum, dokumen syariah dan dokumen pasar modal.

  • - Dokumen transaksi/hukum, antara lain: Perjanjian Jual Beli Aset dan Perjanjian Sewa Aset (dalam hal SBSN diterbitkan dengan akad Ijarah Sale and Lease Back); Pernyataan untuk Menjual Aset (Sale Undertaking); Pernyataan untuk Membeli Aset (Purchase Undertaking); Perjanjian Pengelolaan Aset (Servicing Agency Agreement).
  • - Dokumen syariah, antara lain Fatwa dan Pernyataan Kesesuaian Syariah;
  • - Dokumen pasar modal, antara lain: Memorandum Informasi (Offering Memorandum); Perjanjian Perwaliamanatan (Declaration of Trust);  Perjanjian Keagenan (Agency Agreement); Perjanjian Pembebanan Biaya (Cost Undertaking).

Penggunaan dokumen tersebut sangat tergantung pada jenis akad dan mekanisme penerbitan SBSN yang digunakan.

48. Dokumen apa saja yang digunakan dalam Penerbitan SBSN dengan Akad Ijarah Al Khadamat?

Dokumen yang digunakan dalam penerbitan SBSN dengan Akad Ijarah Al-Khadamat, antara lain terdiri dari:

  • - PerjanjianPenyediaan Jasa Layanan Haji, yang terdiri dari Akad Wakalah dan Akad Ijarah Al-Khadamat;
  • - Fatwa atau Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

49. Bagaimanakah cara penentuan imbalan SBSN ?

Berdasarkan international best practice, penentuan imbalan SBSN dalam mata uang asing ditentukan dengan menggunakan benchmark pada tingkat bunga internasional, misalnya Libor atau US Treasury ditambah dengan margin.  Sementara untuk penentuan imbalan SBSN di pasar dalam negeri, dapat menggunakan benchmark dalam negeri, misalnya dengan mempertimbangkan suku bunga Bank Indonesia, suku bunga deposito atau yield Obligasi Negara dengan tenor yang setara.

50. Apakah penetapan imbalan SBSN sebelum penerbitan dibolehkan berdasarkan prinsip syariah?

Penentuan imbalan SBSN sebelum penerbitan adalah dibolehkan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, apabila penerimaan dari aset SBSN yang digunakan bersifat tetap (fixed), sesuai dengan akad yang digunakan. Adapun akad yang memberikan imbalan bersifat tetap antara lain akad Ijarah (sewa), Murabahah (jual beli) dan Istishna’.

Penentuan imbalan SBSN yang bersifat tetap tersebut dapat dianalogikan dengan dibolehkannya penentuan tarif sewa rumah yang bersifat tetap sebelum ditempati oleh penyewa. Adapun jika penerimaan dari underlying asset yang digunakan tidak tetap, seperti menggunakan saham sebagai underlying asset dimana deviden yang dihasilkan nilainya tidak tetap/sama setiap tahunnya, maka imbalan tidak bisa ditentukan sebelum penerbitan.

51. Apakah pembayaran imbalan dan nilai nominal SBSN dijamin oleh pemerintah?

Pembayaran imbalan dan nilai nominal SBSN pada saat jatuh tempo dijamin secara penuh oleh Pemerintah, sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2008. Dana untuk pembayaran imbalan dan nilai nominal tersebut dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun anggaran, yang ditetapkan melalui Undang-Undang APBN.

52. Berapa persenkah pajak yang dikenakan terhadap imbalan SBSN?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2009 tentang PPh kegiatan Usaha Berbasis Syariah, ketentuan perpajakan terhadap SBSN sama dengan (mutatismutandis) perlakuan pajak terhadap Surat Utang Negara (SUN). Dengan demikian, pajak yang dikenakan terhadap imbalan SBSN jangka panjang adalah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15% yang bersifat final, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013.

Sedangkan pajak yang dikenakan terhadap imbalan SBSN jangka pendek adalah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 20% yang bersifat final.

53. Apakah SBSN dapat diperdagangkan di pasar sekunder?

Pada prinsipnya, perdagangan/jual beli SBSN di pasar sekunder dapat dilakukan dengan memperhatikan struktur dan jenis akad yang melandasi penerbitannya. Adapun jenis SBSN yang dapat diperdagangkan, misalnya SBSN dengan struktur Ijarah, dan terdapat pula yang tidak dapat diperdagangkan, misalnya struktur Istishna’, Salam dan Murabahah.

Ketentuan mengenai dibolehkannya perdagangan suatu seri SBSN dapat diketahui dari ketentuan dan persyaratan (terms and condition) yang tercantum dalam memorandum informasi penerbitan SBSN.

54. Dimana investor dapat membeli atau menjual SBSN di pasar sekunder?

Investor dapat membeli atau menjual SBSN di pasar sekunder melalui mekanisme bursa atau di luar bursa (over the counter). Perdagangan SBSN melalui mekanisme bursa dilakukan melalui Perusahaan Efek. Sedangkan perdagangan SBSN di luar bursa dapat melalui Perusahaan Efek atau Bank Umum.

55. Berapa persenkah pajak yang dikenakan atas capital gain SBSN?

Pajak yang dikenakan terhadap capital gain SBSN adalah Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15% yang bersifat final, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 dan PP Nomor 25 Tahun 2009 tentang PPh kegiatan Usaha Berbasis Syariah. Ketentuan perpajakan terhadap SBSN sama dengan (mutatismutandis) perlakuan pajak terhadap Surat Utang Negara (SUN).

56. Skema Penerbitan SBSN Ijarah Asset to be Leased

Berikut struktur SBSN Ijarah Asset to be Leased:

Mekanisme yang terjadi pada nomor 7 1946 adalah

57. Keterangan SBSN Ijarah Asset to be Leased

Berikut keterangan skema SBSN Ijarah Asset to be Leased:

Penerbitan SBSN:

1.   Pemesanan Obyek Ijarah dengan spesifikasi tertentu oleh Pemerintah kepada Perusahaan Penerbit SBSN (PP SBSN) untuk disewa melalui akad Ijarah Asset to be Leased.

2a.  Pemberian kuasa (Wakalah Agreement) oleh PP SBSN kepada Pemerintah dalam rangka pembangunan proyek yang akan dijadikan sebagai obyek Ijarah.

2b. Pembelian (Akad Bai’) tanah dan/atau bangunan yang berupa Barang Milik Negara yang akan dijadikan sebagai bagian obyek Ijarah (dalam hal diperlukan).

3.    Penerbitan SBSN oleh PP SBSN sebagai bukti atas bagian penyertaan investor terhadap Aset SBSN

4.    Dana hasil penerbitan SBSN (Proceeds) dari investor kepada PP SBSN.

5.    Proceeds dari PP SBSN (Pemberi Kuasa) kepada Pemerintah (Wakil).

Pembayaran Imbalan SBSN

6.    Akad Ijarah Asset to be Leased antara Pemerintah (Penyewa) dengan PP SBSN (Pemberi Sewa).

7.    Pembayaran uang sewa (ujrah) secara periodik oleh Pemerintah kepada PP SBSN, untuk diberikan kepada investor sebagai imbalan SBSN.

8.    Pembayaran imbalan SBSN secara periodik kepada investor melalui Agen Pembayar.

9.    Penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) proyek antara Pemerintah (wakil) dan PP SBSN (Pemberi Kuasa).

Jatuh Tempo SBSN:

10.  Pembelian Aset SBSN oleh Pemerintah dari pemegang SBSN melalui Perusahaan Penerbit SBSN (Akad Bai’) pada saat jatuh tempo.

11.  Pembayaran atas pembelian Aset SBSN oleh Pemerintah kepada pemegang SBSN melalui Agen Pembayar sebagai pelunasan SBSN.

12.  Jatuh tempo dan Pelunasan SBSN.

58. Apa itu Sukuk Tabungan?

Sukuk Negara Tabungan (Sukuk Tabungan) adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia sebagai investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.

Sukuk Tabungan merupakan salah satu instrumen Surat Berharga Negara untuk investor ritel yang dijual dengan cara online (e-SBN), sebagaimana halnya Savings Bond Ritel (SBR). Sukuk Tabungan juga merupakan varian dari Sukuk Negara untuk investor individu di samping Sukuk Ritel.

59. Amankah berinvestasi di Sukuk Tabungan?

Investasi di Sukuk Tabungan sangat aman, karena pembayaran nilai nominal dan imbalannya dijamin 100% oleh Pemerintah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

60. Siapa saja yang bisa berinvestasi di Sukuk Tabungan?

Setiap individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat berinvestasi di Sukuk Tabungan.

61. Berapa minimum berinvestasi di Sukuk Tabungan?

Masyarakat sudah bisa mulai berinvestasi di Sukuk Tabungan hanya dengan minimum pembelian sebesar Rp1 juta. Adapun maksimum pembelian adalah sebesar Rp3 miliar.

62. Kapan bisa berinvestasi di Sukuk Tabungan?

Kesempatan berinvestasi di Sukuk Tabungan hanya dapat dilakukan selama masa penawaran (periode pemesanan pembelian) dibuka.

 Masa Penawaran ST-004 dimulai pada tanggal 3 Mei 2019 (pukul 09.00 WIB) sampai dengan tanggal 21 Mei 2019 (pukul 10.00 WIB).

 Masa Penawaran ST-003 dimulai pada tanggal 1 Februari 2019 pukul 09:00 WIB dan ditutup pada tanggal 20 Februari 2019 pukul 10:00 WIB.

 Masa Penawaran ST-002 dimulai pada tanggal 1 November 2018 pukul 09:00 WIB dan ditutup pada tanggal 22 November 2018 pukul 10:00 WIB.

63. Bagaimana cara berinvestasi di Sukuk Tabungan?

Mudah sekali. Pertama, silahkan akses terlebih dahulu landing page Sukuk Tabungan di: www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan, kemudian pilih (klik) salah satu link platform elektronik Mitra Distribusi dimana Anda akan membeli Sukuk Tabungan.

Setelah menentukan Mitra Distribusi yang dipilih, Anda akan menuju platform elektronik Mitra Distribusi. Selanjutnya, ikuti tahapan berikut:

- Pertama, registrasi melalui Sistem Elektronik Mitra Distribusi dengan memasukkan informasi paling kurang mengenai Single Investor Identification (SID), nomor rekening dana, dan nomor rekening surat berharga yang dimiliki.

Calon investor yang belum memiliki SID, rekening dana, dan/atau rekening surat berharga, harus terlebih dahulu membuatnya dengan dibantu oleh Mitra Distribusi. Sebelum menyampaikan registrasi, calon investor wajib terlebih dahulu membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan layanan Sistem Elektronik serta memastikan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan lengkap.

- Kedua, melakukan pemesanan melalui Sistem Elektronik Mitra Distribusi. Pemesanan yang telah terverifikasi (verified order) akan mendapatkan kode pembayaran (Billing Code) via Sistem Elektronik Mitra Distribusi atau email. Kode pembayaran digunakan untuk penyetoran dana sesuai pemesanan.

- Ketiga, pembayaran. Pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi dengan berbagai saluran pembayaran (teller, ATM, internet banking, mobile banking) dengan batas waktu yang telah ditentukan (3 jam). Calon investor memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) & notifikasi completed order via Sistem Elektronik Mitra Distribusi dan email yang terdaftar.

- Keempat, konfirmasi. Menerima bukti konfirmasi pemesanan SBN ritel via Sistem Elektronik Mitra Distribusi dan email yang terdaftar.

64. Siapa saja Mitra Distribusi Sukuk Tabungan?

Saat ini terdapat 20 Mitra Distribusi Sukuk Tabungan yang dapat Anda pilih, yaitu:

- Bank Syariah: BSM, BRISyariah

- Bank Konvensional: BCA, Bank Mandiri, BNI, Bank Permata, BRI, BTN, Maybank, CIMB Niaga, Bank Panin, OCBC NISP, Bank DBS

- Perusahaan Efek: Trimegah, Danareksa

- Perusahaan Fintech Peer-to-Peer Lending: Investree, Modalku

- Perusahaan Efek Khusus: Bareksa, Tanamduit, Invisee

Tautan (link) menuju platform elektronik ke 20 Mitra Distribusi tersebut dapat diakses melalui: www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan

65. Apakah imbalan Sukuk Tabungan tetap atau mengambang?

Imbalan/kupon Sukuk Tabungan adalah mengambang dengan tingkat imbalan minimal (floating with floor) dengan mengacu pada BI 7-Day (Reverse) Repo Rate. Tingkat imbalan akan disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal penyesuaian imbalan sampai dengan jatuh tempo.

66. Berapa tingkat imbalan Sukuk Tabungan?

Tingkat Imbalan/Kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan pada tanggal penyesuaian imbalan sampai dengan Jatuh Tempo. Penyesuaian Tingkat Imbalan/Kupon didasarkan pada Tingkat Imbalan Acuan ditambah spread tetap xxx bps. Tingkat Imbalan/Kupon sebesar x,xx% adalah berlaku sebagai tingkat Imbalan/Kupon minimal (floor) yang tidak berubah sampai dengan Jatuh Tempo.

 Tingkat Imbalan/Kupon ST-004 untuk periode pertama adalah 7,95%, yaitu berasal dari: Tingkat Imbalan Acuan (BI-7 Day (Reverse) Repo Rate) sebesar 6,00% ditambah spread tetap sebesar 195 bps (1,95%).

 Tingkat Imbalan/Kupon ST-003 untuk periode pertama adalah 8,15%, yaitu berasal dari: Tingkat Imbalan Acuan (BI-7 Day (Reverse) Repo Rate) sebesar 6,00% ditambah spread tetap sebesar 215 bps (2,15%).

 Tingkat Imbalan/Kupon ST-002 untuk periode pertama adalah 8,30%, yaitu berasal dari: Tingkat Imbalan Acuan (BI-7 Day (Reverse) Repo Rate) sebesar 5,75% ditambah spread tetap sebesar 255 bps (2,55%).

Informasi lebih lanjut mengenai imbalan Sukuk Tabungan dapat diakses melalui tautan (link): https://djppr.kemenkeu.go.id/page/load/1499

67. Berapa lama tenor Sukuk Tabungan?

Jangka waktu (tenor) investasi di Sukuk Tabungan adalah selama 2 tahun.

 Jatuh Tempo Sukuk Tabungan ST-004 adalah 10 Mei 2021.

 Jatuh Tempo Sukuk Tabungan ST-003 adalah 10 Februari 2021.

 Jatuh Tempo Sukuk Tabungan ST-002 adalah 10 November 2020.

68. Berapa tingkat pajak atas imbalan Sukuk Tabungan?

Pajak yang dikenakan atas imbalan Sukuk Tabungan adalah Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 15%. Tingkat pajak ini lebih rendah dibandingkan dengan pajak atas deposito.

69. Apakah Sukuk Tabungan dapat dicairkan lebih cepat sebelum jatuh tempo?

Pemerintah menyediakan fasilitas pencairan dana sebelum jatuh tempo atau early redemption bagi investor yang berminat. Early redemption merupakan salah satu fasilitas yang memungkinkan investor untuk mencairkan sebagian pokok investasi pada Sukuk Tabungan sebelum jatuh tempo.

 Pemanfaatan fasilitas Early Redemption oleh setiap Pemilik ST004 hanya dapat dilakukan pada periode yang telah ditentukan oleh Pemerintah, yaitu mulai tanggal 23 April 2020 pukul 09.00 dan ditutup pada tanggal 4 Mei 2020 pukul 10.00 WIB.

 Pemanfaatan fasilitas Early Redemption oleh setiap Pemilik ST003 hanya dapat dilakukan pada periode yang telah ditentukan oleh Pemerintah, yaitu mulai tanggal 27 Januari 2020 pukul 09.00 dan ditutup pada tanggal 4 Februari 2020 pukul 14.00 WIB.

 Pemanfaatan fasilitas Early Redemption oleh setiap Pemilik Sukuk Tabungan seri ST002 hanya dapat dilakukan pada periode yang telah ditentukan oleh Pemerintah, yaitu mulai tanggal 28 Oktober 2019 pukul 09.00 dan ditutup pada tanggal 5 November 2019 pukul 14.00 WIB.

70. Bagaimana cara mengajukan fasilitas early redemption?

Fasilitas early redemption hanya dapat dimanfaatkan oleh investor dengan minimal kepemilikan Rp2 juta di setiap Mitra Distribusi, dan jumlah maksimal yang dapat diajukan untuk Early redemption adalah 50% dari setiap pemesanan pembelian.

Adapun investor yang ingin menyampaikan minat pencairan dana sebelum jatuh tempo dapat mengikuti langkah berikut:

- Mengajukan fasilitas early redemption ke sistem elektronik Mitra Distribusi tempat melakukan pembelian.

- Investor menerima konfirmasi melalui e-mail permohonan early redemption.

- Investor akan menerima Pokok nominal yang diajukan saat Setelmen.

71. Apa perbedaan Sukuk Tabungan dengan Sukuk Ritel?

Dibandingkan Sukuk Negara seri Sukuk Ritel (SR), Sukuk Tabungan memiliki beberapa perbedaan fitur, yaitu:

- Minimum & maksimum pembelian. Pada Sukuk Tabungan, minimum pembelian adalah Rp1 juta dengan maksimum pembelian Rp3 miliar. Sedangkan pada Sukuk Ritel, minimum pembelian adalah Rp5 juta dengan maksimum pembelian Rp5 miliar.

- Tenor. Jangka waktu Sukuk Tabungan lebih pendek yaitu hanya 2 tahun, sedangkan jangka waktu Sukuk Ritel adalah 3 tahun.

- Imbalan. Sukuk Tabungan memberikan tingkat imbalan/kupon mengambang dengan tingkat imbalan minimal (floating with floor) mengacu pada BI 7-Day (Reverse) Repo Rate + spread (xxx bps) yang disesuaikan setiap 3 bulan. Sedangkan Sukuk Ritel memberikan imbalan/kupon tetap hingga jatuh tempo.

- Perdagangan di pasar sekunder. Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun memiliki fasilitas early redemption. Sedangkan Sukuk Ritel dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

- Sarana Penjualan. Sukuk Tabungan dijual melalui platform elektronik Mitra Distribusi yang tidak hanya bank dan perusahaan efek, namun juga terdapat perusahaan efek khusus (Aperd Fintech) dan perusahaan Fintech peer-to-peer lending. Sedangkan Sukuk Ritel dijual secara offline melalui Agen Penjual (bank dan perusahaan efek).

72. Apa keuntungan berinvestasi di Sukuk Tabungan?

Banyak sekali keuntungan yang akan Anda dapatkan dengan berinvestasi di Sukuk Tabungan. Berikut beberapa keuntungannya:

- Nilai nominal dan imbalan dijamin penuh oleh negara, sehingga bebas risiko gagal bayar.

- Memberikan tingkat imbalan yang kompetitif, lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN.

- Tingkat imbalan mengambang mengikuti perkembangan BI 7-Days (Reverse) Repo Rate dengan jaminan tingkat imbalan minimal (floor).

- Imbalan dibayar setiap bulan.

- Fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption) tanpa dikenakan biaya pencairan (redemption cost) oleh Pemerintah.

- Kemudahan akses transaksi melalui sistem elektronik (online).

- Mendukung pembiayaan pembangunan nasional, karena hasil penerbitan Sukuk Tabungan akan digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur di tanah air.

- Akses investasi yang sesuai prinsip syariah.

73. Apakah ada risiko berinvestasi di Sukuk Tabungan?

Ada dua jenis risiko potensial yang perlu dipertimbangkan oleh investor dalam berinvestasi pada Sukuk Tabungan, yaitu:

- Risiko gagal bayar (default risk), yaitu risiko apabila investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo baik Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal.

Sukuk Tabungan termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Tabungan dijamin oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN.

- Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah kesulitan dalam menjual Sukuk Tabungan sebelum jatuh tempo apabila investor memerlukan dana tunai.

Sukuk Tabungan memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan/dialihkan. Namun investor yang dapat mencairkan sebagian Sukuk Tabungan sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas Early Redemption.

74. Dimana dapat diperoleh informasi lengkap tentang Sukuk Tabungan?

Informasi selengkapnya tentang Sukuk Tabungan, termasuk memorandum informasi, pernyataan kesesuaian syariah, simulasi investasi, dsb. dapat diakses pada link berikut: www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan

Aspek Syariah Sukuk Tabungan

75. Apakah Sukuk Tabungan telah sesuai dengan prinsip syariah

Sukuk Tabungan telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

 Sukuk Tabungan seri ST004 telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah DSN-MUI Nomor B-319/DSN-MUI/IV/2019 tanggal 23 April 2019

 Sukuk Tabungan seri ST003 telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah DSN-MUI Nomor B-090/DSN-MUI/I/2019 tanggal 29 Januari 2019

 Sukuk Tabungan seri ST002 telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah DSN-MUI Nomor B-707/DSN-MUI/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018

76. Struktur Akad apa yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Tabungan?

Struktur akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Tabungan adalah struktur akad Wakalah. Struktur akad ini mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 95 Tahun 2014 tentang SBSN Wakalah.

Melalui struktur akad ini, dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut yang berupa uang sewa (ujrah).

77. Underlying asset apa yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Tabungan?

Aset yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Tabungan (underlying asset) terdiri dari dua jenis, yaitu: Barang Milik Negara (berupa tanah dan/atau bangunan) dan proyek/kegiatan dalam APBN.

78. Tingkat imbalan Sukuk Tabungan bersifat mengambang (floating with floor), apakah ini sudah sesuai syariah?

Merujuk pada Fatwa DSN-MUI Nomor 112 Tahun 2017 tentang Akad Ijarah, pada Ketetapan Kedelapan, dicantumkan ketentuan syariah terkait ujrah (uang sewa) yaitu antara lain: kuantitas dan/atau kualitas ujrah harus jelas, baik berupa angka nominal, persentase tertentu, atau rumus yang disepakati dan diketahui oleh para pihak yang melakukan akad.

Sukuk Tabungan diterbitkan berdasarkan prinsip syariah di mana Imbalan/kupon Sukuk Tabungan adalah berupa uang sewa (ujrah) yang ditetapkan menggunakan rumus/formula tertentu, yakni: BI 7-Day (Reverse) Repo Rate + spread tetap. Penggunaan BI-7 Days (Reverse) Repo rate sebagai acuan imbalan telah disetujui DSN-MUI, dan didasarkan pada pertimbangan bahwa ini adalah tingkat acuan yang dapat diketahui dengan jelas oleh semua pihak. Tarif sewa akan disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan pada tanggal penyesuaian imbalan sampai dengan jatuh tempo.

Berdasarkan ketentuan Fatwa DSN-MUI tersebut, tingkat imbalan Sukuk Tabungan yang bersifat mengambang (floating with floor) dengan menggunakan rumus/formula yang jelas dan diketahui para pihak yang melakukan akad, telah dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah termasuk ketentuan terkait ujrah sebagaimana ditetapkan dalam Fatwa DSN-MUI dimaksud.

Posted by Coordinator on Jan 03,2012 09:50:55