Makna pasal 28 ayat 1 tentang kewajiban dan contoh pelaksanaan dalam kehidupan sehari hari

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hal ini ditegaskan lagi oleh UUD 1945 Pasal 26, di mana untuk menjadi warga negara maka harus disahkan dalam Undang-Undang.

Istilah warga negara menurut Encyclopedia of the Social Science mengandung 2 komponen konseptual antara lain:

  • Pertama, warga negara merupakan bagian keanggotaan dari suatu negara atau city-state. Hal ini merujuk pada istilah negara kota yang terdapat pada di masa Yunani Kuno [Kota Athena] dulu disebut sebagai negara polis lalu di masa modern bertransformasi secara demokratis-revolusioner menjadi the nation-state.
  • Kedua, keanggotaan negara membawa resiprositas kewajiban dan hak-hak tergantung tempat dan waktu serta beberapa hak bersifat universal.

Kewarganegaraan bersifat dinamis. Artinya, setiap orang bisa mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraannya sewaktu-waktu. Setiap orang bisa memperoleh warga negara bila memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4.

Bagi orang asing yang ingin menjadi WNI, dapat dilakukan naturalisasi selama memenuhi ketentuan yang ada. Begitu juga, setiap WNI yang tidak lagi ingin menjadi Warga Negara Indonesia berhak mengajukan pelepasan status warga negara tersebut.

Setiap warga negara memiliki hak yang dapat diperoleh atas dasar menyandah kewarganegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Baca Juga

Di Indonesia, hak warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Tidak seperti HAM, hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku.

Advertising

Advertising

Dalam pasal 26 disebutkan bahwa untuk menjadi warga negara harus memenuhi Undang-Undang yang berlaku. Apabila seorang warga negara tidak lagi memenuhi ketentuan, ia bisa saja kehilangan kewarganegaraannya dan tidak lagi memiliki hak warga negara tersebut.

Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Hak warga negara Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang 1945 di sejumlah pasal, yakni:

  1. Pasal 27 ayat 1: persamaan kedudukan di dalam hukum.
  2. Pasal 27 ayat 2: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Pasal 28 : kemerdekaan berserikat [hak politik].
  4. Pasal 28 A–J : hak atas HAM.
  5. Pasal 29 : hak atas agama.
  6. Pasal 30 : hak atas pembelaan negara.
  7. Pasal 31 : hak atas pendidikan.
  8. Pasal 32 : hak atas budaya.
  9. Pasal 33 : hak atas perekonomian.
  10. Pasal 34 : hak atas kesejahteraan sosial.

Contoh Hak Warga Negara

  • Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang mereka yakini.
  • Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapat mereka secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
  • Setiap warga negara berhak menerima pendidikan dan pengajaran.
  • Setiap warga negara berhak menikah.
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak.
  • Setiap warga negara berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan mendapat perlindungan hukum.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.

Para pejabat dan pemerintah pun hidup setara dengan warga sipil. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

Baca Juga

Sementara itu, kewajiban sebagai warga negara dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sama halnya dengan hak asasi, kewajiban sebagai warga negara juga berbeda dari kewajiban asasi, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut. Kewajiban kita sebagai warga dari negara Indonesia juga sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu:

  1. Pasal 27 ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Pasal 27 ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  3. Pasal 28 J ayat 1: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  4. Pasal 28 J ayat 2: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  5. Pasal 30 ayat 1: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  6. Pasal 31 ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945

  • Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah.
  • Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
  • Kewajiban untuk menghargai orang lain
  • Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar
  • Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara
  • Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara telah melekat pada diri seseorang terhadap suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia, seseorang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.

Baca Juga

Ada kewajiban yang harus dijalankannya sebagai warga Indonesia untuk memajukan negeri. Saat menjalankan kewajiban, warga negara juga mempunyai hak yang harus diperjuangkan oleh negara. Hak inilah yang disebut sebagai hak warga negara.

Poin utama yang tidak boleh dilanggar dalam hak dan kewajiban warga negara adalah bahwa hak asasi manusia juga harus terpenuhi.

Tidak ada dan tidak boleh ada negara ataupun warga negara yang melanggar hak asasi manusia, terlepas dari apapun negara yang ia tinggali dan menjadi warga negara di dalamnya.

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

  1. Pasal 26, ayat [1], yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat [2], syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27, ayat [1], segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat [2], taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Pasal 30, ayat [1], hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat [2] menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Kabar latuharhary – Warga negara dan Penduduk memiliki perbedaan makna dalam konteks Hak Asasi Manusia [HAM]. Perbedaan paradigma tersebut menimbulkan kontradiksi dalam beberapa pasal pada  Undang-Undang Dasar 1945.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam “Diskusi Terfokus dua kajian terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan pelaksanaanya [BAB X Warga Negara dan Penduduk, BAB XA HAM, BAB XI Agama]”.  Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Center for the Study of Religion and Culture [CSRC] Universitas Islam Negeri [UIN] Syarif Hidayatullah Jakarta, pada Senin, 19 Juli 2021.

Pada diskusi ini Anam membahas mengenai penggunaan kata warga nergara dan kata penduduk yang erat kaitannya dengan konsep dasar hak asasi manusia. Anam berpendapat, apabila menggunakan kata penduduk atau civil population dan lain-lain artinya setiap orang yang berada di satu wilayah atau satu otoritas tertentu tanpa terkecuali. Sedangkan, apabila penggunaan kata warga negara, berarti orang yang memiliki satu identitas politik tertentu.

“Hampir semua instrumen HAM, ada tiga kata yang digunakan. Satu adalah person, all person, individual yang maknanya melekat pada dirinya sendiri. Kedua adalah populasi, dan ketiga adalah citizen. Jadi, memang ada tiga kata itu yang sengaja dipilih dalam konteks HAM itu. Dan itu memiliki konsekuensi hukum yang panjang,” ucap Anam.

Anam menjelaskan bahwa dalam International Covenant on Civil and Political Rights [ICCPR] hampir semua pemilihan kata di hak sipil dan politik tersebut menggunakan istilah person, atau all person. Dan yang tidak menggunakan kata tersebut hanya satu, di Pasal 25, memakai kata citizen, karena berhubungan dengan partisipasi pada satu organisasi yang disebut negara. Pada pasal 25 tersebut, mengatur terkait partisipasi langsung, seperti pemilu dan lain sebagainya.

“Di luar konteks partisipasi langsung, semuanyanya menggunakan kata person, all person, individual, yang sifatnya adalah tubuh orang, identitas orang. Bukan identitas yang dilahirkan oleh kesepakatan politik. Kalau citizen itu kan ada kesepakatan politik atau keterdudukan oleh hukum,” kata Anam.

Anam menyampaikan apabila berangkat dari paradigma pemilihan kata seperti itu, maka akan terlihat bahwa amademen terkesan terpisah-pisah dan ada beberapa pasal yang kontradiksi. Di dalam Undang-undang Dasar ada beberapa penggunaan kata yakni warga negara, penduduk, dan setiap orang. Dan celakanya, lanjut Anam Pasal-pasal dengan semangat yang bagus di Konstitusi dengan stampelnya “warga negara”, ada yang kontradiksi dengan stampelnya “setiap orang” di pasal 28. Dan Anam menegaskan bahwa Pasal 28 dan Pasal 31 serta pasal-pasal lainnya kedudukannya harus setara antara pasal dengan pasal yang lain. “Misalnya, terkait pendidikan. Pada pasal 31 dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan. Negara harus menyediakan anggaran. Tetapi, di Pasal 28 ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pendidikan. Jadi, di pasal 31 yang mewajibkan setiap warga negara untuk berpendidikan, dan di ayat berikutnya dijamin seluruh pembiayaannya minimal pendidikan dasarnya dijamin oleh Negara. Apakah ini berlaku untuk non warga negara yang diatur dalam pasal 28C?” ungkap Anam

Apabila mengikuti paradigma di hak asasi manusia, ketika berbicara mengenai partisipasi memang akan melekat pada identitas politiknya atau kewarganegaraannya. Anam menjelaskan penikmatan hak asasi manusia dalam beberapa konteks, dalam konsep hak ekonomi sosial dan budaya dalam tanda petik boleh mengutamakan warga negaranya. Tetapi, bridging point antara mengutamakan warga negara, seperti di beberapa pasal l agar tidak bertentangan pada pasal 28 itu tidak ada.

“Seperti pasal 34 terkait fakir miskin dan anak anak terlantar hidupnya dilindungi dan dijamin oleh negara dan itu ya anaknya warga negara. Kalau anaknya penduduk dia tidak bisa menikmati. Padahal, pada pasal 28B secara tegas dikatakan bahwa anak-anak itu adalah bagian dari tanggung jawab negara. Apabila membaca pasal-pasal di luar pasal 28 yang memang paradigmanya mencerminkan nilai-nilai HAM, pada dasarnya memiliki potensi bertentangan dengan pasal 28 itu sendiri. Karena pilihan kata warga negara dan kata setiap orang itu berbeda, kalau setiap orang berarti setiap orang tanpa terkecuali,”

Pemilihan kata-kata tersebut membuat konsekuensi yang sangat panjang, dan perlu satu bridging point terkait mana saja yang melekat pada warga negara, dan melekat pada setiap orang. Lebih lanjut, Anam menjelaskan bahwa ada beberapa perbedaan dalam konteks hak asasi manusia. Apabila berhubungan langsung dengan keselamatan, keamanan pribadi maupun jaminan atas keadilan, hak asasi manusia melekat pada individuk, tidak membedakan antara warga negara atau bukan.

“Apabila berbicara terkat partisipasi termasuk pemilu di dalamnya, menggunakan kata citizen. Dan citizen ini memang berbicara mengenai partisipasi, kalau berbicara terkait hak, dan lain-lain itu tidak. Hal tersebut yang mendasarkan, tetapi di konstitusi kita pembagian itu belum ada,” ujar Anam.

Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Tinggi Hukum [STH] Indonesia  Jentera, Bivitri Susanti, menjelaskan bahwa ada salah satu Pasal yang menjadi persoalan teks dalam Undang-Undang Dasar, yakni Pasal 28 J ayat 2. “Seperti yang kita tau pada Pasal 28 J ayat 2 dikatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang. Memang ada kata-kata dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan seterusnya, tetapi dengan maksud semata-mata menjamin pengakuan, penghormatan tersebut itu kan sesuatu yang kemudian harus mendapatkan kualifikasi lebih jauh dari pembuat undang-undang atau pun ketika diuji oleh hakim Mahkamah Konstitusi [MK]. Sesungguhnya kita dapat liat dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi [MK] Pasal 28 J ayat 2 ini lah yang kemudian sering digunakan  untuk memberi tafsir yang terlalu luas bahwa negara bisa memberikan pengaturan yang lebih jauh, dan akhirnya justru membatasi  hak asasi manusia,” ucap Bivitri.


Focus Group Discussion [FGD] ini bertujuan untuk mendiskusikan secara mendalam muatan materi Undang-undang Dasar 1945 serta pelaksanaannya, khususnya BAB X Warga Negara dan Penduduk, BAB XA terkait HAM, BAB XI mengenai Agama. Dan hasil dari FGD tersebut menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi hasil kajian akademik, sebagai saran dan pertimbangan penyempurnaan Undang-Undang Dasar 1945 atau saran penyempurnaan undang-undang.

Penulis : Annisa RadhiaEditor : Banu Abdillah

Video yang berhubungan

Video yang berhubungan