Makna Pancasila sebagai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah

Hari Pancasila 2021

Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum, Apa Maknanya? Yuk Simak Penjelasannya

Minggu, 30 Mei 2021 13:20
Editor: maria anitoda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum, Apa Maknanya? Yuk Simak Penjelasannya

Baca Selanjutnya:

Begini Sejarah Pancasila yang Wajib Kamu Tahu Guys, Ternyata Berawal dari Judul Pidato Loh

X

POS-KUPANG.COM - Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum, Apa Maknanya? Yuk Simak Penjelasannya

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional, menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Hukum yang dibuat dan berlaku di negara Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilaiPancasila.

Baca juga: Apa Makna dari Pancasila Sebagai Pembina Persatuan dan Kesatuan? Simak Penjelasannya Yuk

Hukum di Indonesia harus menjamin dan merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusanPancasilasebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan interpretasinya dalam tubuh UUD 1945 tersebut.

Pancasilasebagaisumber dari segala sumber hukumdipertegas dalam UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan petaturan perundang-undangan terutama Pasal 2.

UU tersebut kemudian diganti dengan UU No.12 Tahun 2011 yang mengatur hal serupa.

Dengan demikian, keberadaan Pancasila kembali menjadi supreme norm dalam sistem hukum negara Indonesia sehingga Pancasila sebagai suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum maupun cita-cita moral bangsa terlegitimasi secara yuridis.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara.

Baca juga: Begini Sejarah Pancasila yang Wajib Kamu Tahu Guys, Ternyata Berawal dari Judul Pidato Loh

Fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai:

1. Ideologi hukum Indonesia

2. Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia

3. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia

4. Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, berada di atas konstitusi, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945.

Jika UUD 1945 merupakan konstitusi negara, maka Pancasila adalah Kaidah Pokok Negara yang Fundamental (staats fundamental norm).

Baca juga: Apa Makna dari Pancasila Sebagai Pembina Persatuan dan Kesatuan? Simak Penjelasannya Yuk

Kaidah pokok yang fundamental itu mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara tersebut.

Pancasila tidak dapat diubah dan ditiadakan, karena Ia merupakan kaidah pokok yang fundamental.

Bunyi Pancasila

Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bung Karno menyebut Pancasila itu sebagai philosofische grondslag (fundamen filsafat), pikiran sedalam-dalamnya, untuk kemudian di atasnya didirikan bangunan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi.

(*)

Berita Hari Pancasila 2021

https://intisari.grid.id/read/032716258/pancasila-sebagai-sumber-dari-segala-sumber-hukum-apa-maksudnya?page=all

Sumber: Grid.ID
Tags:
makna pancasila
sejarah pancasila
ucapan hari pancasila
hari pancasila 2021
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
berita pos kupang hari ini
Berita Terkait:Hari Pancasila 2021

Begini Sejarah Lahirnya Pancasila, Berawal Dari Tawaran Bung Karno Soal 5 Sila Loh

Apa Makna dari Pancasila Sebagai Pembina Persatuan dan Kesatuan? Simak Penjelasannya Yuk

Video Pilihan

Kaya Mendadak di Usia Muda, Ini Kisah Tantri yang Dapat Rp 3,5 Miliar dari Ganti Rugi Tol Solo-Jogja

Ikuti kami di