Kredit pajak pph 22 Beda tahun

Kasus di atas dapat dibagi 2 sub kasus, antara lain:
1. Tanggal Bukti Potong PPh Pasal 23
2. Tahun Pajak pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

1. Tanggal Bukti Potong PPh Pasal 23
PP-96/2010 Pasal 15 ayat 3, antara lain mengatur bahwa:
"Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu."

selanjutnya, dalam penjelasan dijelaskan bahwa:
"Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)." 

Dalam kasus di atas, harus ditentukan mana yang terjadi lebih dahulu antara dibayarkannya penghasilan atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan (waktu disediakan untuk dibayarkannya penghasilan tidak relevan, karena ini pada umummnya berlaku untuk kasus pembayaran dividen). Apabila salah satu dari kondisi tersebut terjadi pada tahun 2016, maka bukti potong harus diterbitkan pada tahun 2016; demikian sebaliknya.

2. Tahun Pajak pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23
PP-96/2010 Pasal 16, antara lain mengatur bahwa:
"Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 ... dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan."

Berdasarkan hal tersebut, PPh Pasal 23 dikreditkan pada tahun pajak sesuai tanggal Bukti Potong. Sehingga, apabila Bukti Potong tertanggal 31 Januari 2017, maka pengkreditannya dilakukan pada tahun pajak 2017; demikian sebaliknya jika Bukti Potong tertanggal 31 Desember 2016, maka pengkreditannya dilakukan pada tahun pajak 2016.

Referensi:
PP-96/2010 Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Jenis kredit pajak penghasilan yang diperbolehkan untuk PPh Badan apa saja? Berikut 5 jenis yang boleh dikreditkan akan diulas oleh Mekari Klikpajak.

Kredit pajak merupakan jumlah pembayaran pajak yang sudah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setelah ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain, dan dikurangkan dari seluruh pajak terutang termasuk pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri.

Wajib Pajak dalam tahun berjalan harus melunasi pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain, ataupun atas pajak dibayar sendiri oleh Wajib Pajak bersangkutan.

Pelunasan pajak dalam tahun berjalan ini merupakan angsuran pembayaran pajak yang nantinya boleh diperhitungkan dengan cara mengkreditkan PPh terutang untuk tahun pajak bersangkutan, kecuali untuk pajak penghasilan yang bersifat final.

Sesuai dengan UU KUP, Wajib Pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong atau dipungut untuk mengurangi jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun pajak. Dengan adanya skema ini, diharapkan beban perpajakan Wajib Pajak menjadi lebih ringan.

Beberapa Jenis Kredit Pajak Penghasilan yang Diperbolehkan untuk PPh Badan

Kredit pajak pph 22 Beda tahun

Sesuai dengan ketentuan UU PPh, beberapa jenis pajak yang dapat dikreditkan atau dikurangkan adalah sebagai berikut:

  1. PPh Pasal 22 adalah berkaitan dengan pemotongan PPh dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  2. PPh Pasal 23 berkaitan dengan pemotongan PPh dari dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, serta imbalan lainnya.
  3. PPh Pasal 24 berkaitan dengan pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan.
  4. PPh Pasal 25 berkaitan dengan pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak.
  5. PPh Pasal 26 Ayat 5 berkaitan dengan pemotongan pajak atas Subjek Pajak Luar Negeri yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri yang tidak bersifat final.

1. PPh Pasal 22

Pada Pajak Penghasilan Pasal 22 ayat (1) huruf b, dijelaskan bahwa badan-badan tertentu dapat memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor ataupun kegiatan usaha lain.

Adapun badan-badan tertentu yang dimaksud adalah badan baik pemerintahan maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen.

2. PPh Pasal 23

Pada PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 ayat (1) huruf e, akan dikenakan tarif pajak sebesar 15% dari jumlah bruto.

Sedangkan beberapa jenis penghasilan lain akan dikenakan tarif sebesar 2%, yakni sebagai berikut:

  1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
  2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

3. PPh Pasal 24

Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan dalam tahun pajak yang sama.

Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

Untuk meringankan beban pajak ganda yang mungkin terjadi, di dalam UU PPh diatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.

Namun demikian, pajak terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak.

4. PPh Pasal 25

Berdasarkan PPh Pasal 25, besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya, dikurangi dengan:

  1. PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
  2. PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

5. PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 ayat (5) secara umum mengatur mengenai pemotongan pajak yang boleh dikreditkan atas Subjek Pajak Luar Negeri Badan yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap ( BUT ) yang tidak bersifat final.

Pada prinsipnya pemotongan pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri adalah bersifat final, tetapi atas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau BUT, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.

Demikian pembahasan mengenai 5 jenis kredit pajak penghasilan yang diperbolehkan untuk Wajib Pajak Badan.

Dapatkan informasi seputar aturan perpajakan dan perhitungannya di Klikpajak.

Klikpajak sebagai mitra resmi DJP, memungkinkan Anda untuk melakukan pelaporan pajak dengan menggunakan e-Filling yang sudah terintegrasi dengan DJP, sehingga Anda akan menerima bukti lapor resmi.

Riwayat lapor Anda juga akan tersimpan dengan baik dan aman dengan layanan Tax Manager dari kami. Tunggu apa lagi? Daftar Sekarang! Gratis! 

Apakah PPh Pasal 22 dapat di kreditkan?

Pemungutan PPh Pasal 22 ada yang bersifat final dan tidak final. Untuk PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final dapat dikreditkan dari total PPh terutang pada akhir tahun saat pengisian surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Jika bukti potong PPh 23 beda tahun apakah bisa dikreditkan?

"Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 ... dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan."

Kapan PPh Pasal 22 paling lambat disetorkan dan dilaporkan?

PPh Pasal 22 atas pembelian barang (angka II butir 4) disetor oleh pemungut atas nama Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP dan menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak ...

Kredit pajak PPh pasal berapa?

Kredit pajak merupakan pajak-pajak yang sebelumnya telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain maupun disetor sendiri oleh Wajib Pajak. Merujuk Pasal 28 UU PPh, Wajib Pajak Badan atau BUT dapat mengkreditkan pajak berikut ini dalam menghitung penghasilan kena pajak.