Konsekuensi PENERAPAN dari setiap alternatif gagasan PEMECAHAN masalah

oleh: drg. Risa, MARS
Konsekuensi PENERAPAN dari setiap alternatif gagasan PEMECAHAN masalah

Untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pelatihan dasar Tahun 2019 ini berpedoman kepada Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

Penyelenggaraan pelatihan dimulai dari Perencanaan, Pelaksanaan dan Evaluasi. Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan, meliputi Evaluasi Peserta, Evaluasi Tenaga Pelatihan, dan Evaluasi Penyelenggaraan.

Karena keterbatasan waktu, maka analisis hanya dilakukan terhadap Peserta meliputi: Evaluasi Akademik, Evaluasi Aktualisasi, Evaluasi Sikap Perilaku, dan Evaluasi Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas serta Evaluasi Akhir.

Penulisan Karya Tulis Ilmiah ini berpedoman Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 9 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bagi Widyaiswara sebagai dasar untuk meningkatkan kompetensi profesi widyaiswara melalui karya tulis ilmiah.

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pelatihan Dasar CPNS yang dilaksanakan di Bapelkes Batam selama Tahun 2019, meningkat dari …. Orang pada awal tahun 2019, menjadi sebanyak 800 di akhir tahun, dikarenakan adanya penambahan peserta Latsar bersumber PNBP.

Namun demikian kualitas pelatihan tetap harus di jaga sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, apalagi Bapelkes Batam adalah Lembaga Diklat teraktrediasi sesuai Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 241/K.1/PDP.09/2017 tentang Penetapan Balai Pelatihan Kesehatan Batam Kementerian Kesehatan Sebagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Terakreditasi.

Dengan mempertimbangkan ketersediaan waktu, kami sementara menganalisis Hasil Evaluasi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Kementerian Kesehatan RI di Bapelkes Batam Tahun 2019.

B. Dasar Hukum

Untuk menjaga kualitas Penyelenggaraan Pelatihan ini, seluruh Penyelenggaran diharuskan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Badan PPSDM Kementerian Kesehatan;
  5. Peraturan Lembaga Administrasi Negara RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Biaya Penyelenggaraan Diklat Kepemimpinan Tingkat I, II, III dan IV, Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III, serta Pelatihan dasar CPNS Golongan I, II dan III yang diangkat dari Tenaga Honorer K1 dan K2;
  7. Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP DIPA-024.12.2.325151/2019, tanggal 5 Desember 2018, Satker Balai Pelatihan Kesehatan Batam;
  8. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor:241/K.1/PDP.09/2017 tentang Penetapan Balai Pelatihan Kesehatan Batam Kementerian Kesehatan Sebagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Terakreditasi;
  9. Keputusan Kepala Bapelkes Batam No. HK.02.03/2/1291/ 2019, tangal 9 April 2019 tentang Panitia Penyelengara Latsar CPNS Kemenkes Golongan III;
  10. Keputusan Kepala Bapelkes Batam No. HK.02.03/2/1301/ 2019, tangal 9 April 2019 tentang Panitia Penyelengara Latsar CPNS Kemenkes Golongan II.

C. Perumusan Masalah

Bagaimana hasil evaluasi peserta pelatihan dasar CPNS Goongan III Kemenkes RI di Bapelkes Batam pada Tahun 2019.

D. Tujuan Penulisan

Untuk mengetahui sejauh mana evaluasi peserta pelatihan dasar CPNS Golongan III Kemenkes RI yang dilatih di Bapelkes Batam, dilihat dari aspek Evaluasi Akademik, Evaluasi Aktualisasi, Evaluasi Sikap Perilaku, dan Evaluasi Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas serta Evaluasi Akhir. Sebagai dasar penetapan kelulusan peserta Latsar CPNS tersebut.

II. KERANGKA TEORI

Evaluasi Pelatihan Dasar CPNS dilakukan melalui Evaluasi Peserta, Evaluasi Tenaga Pelatihan, dan Evaluasi Penyelenggaraan. Evaluasi Peserta Penilaian terhadap Peserta meliputi: Evaluasi Akademik, Evaluasi Aktualisasi, Evaluasi Sikap Perilaku, dan Evaluasi Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas serta Evaluasi Akhir.

A. Evaluasi Akademik

Penilaian akademik diberikan kepada peserta dengan bobot 20% untuk menilai pemahaman peserta pada Mata Pelatihan agenda nilai-nilai dasar PNS dan agenda kedudukan dan peran PNS dalam NKRI yang diberikan oleh pengajar.

Penilaian akademik diberikan secara terintegrasi setelah seluruh Mata Pelatihan agenda nilai-nilai dasar PNS dan agenda kedudukan dan peran PNS dalam NKRI dipelajari melalui ujian tulis sebanyak 5 JP pada sesi pembelajaran Evaluasi Akademik. Jenis soal pada ujian tulis Tipe A dapat berbentuk pilihan ganda, benar-salah, menjodohkan, jawaban singkat, essai, atau kombinasi diantaranya dengan bobot 10% dan ditambah soal tipe B berbentuk kasus dengan bobot 10%.

Penyelesaian soal kasus diukur melalui kualitas analisis pemecahan masalah yang ditunjukan melalui jawaban peserta dengan menggunakan indikator penilaian minimal sebagai berikut:

No ASPEK Bobot (10%)
Gol II Gol III
1 Mendeskripsikan rumusan kasus dan/atau masalah pokok, aktor yang terlibat dan peran setiap aktornya berdasarkan konteks deskripsi kasus. 3 % 2 %
2 Melakukan analisis terhadap bentuk penerapan dan pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar PNS, dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI oleh setiap aktor yang terlibat berdasarkan konteks deskripsi kasus. Dampak tidak diterapkannya nilai-nilai dasar PNS dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI berdasarkan konteks deskripsi kasus. 3 % 2 %
3 Mendeskripsikan gagasan-gagasan alternative pemecahan masalah berdasarkan konteks deskripsi kasus. 4 % 3 %
4 Mendeskripsikan konsekuensi penerapan dari setiap alternatif gagasan pemecahan masalah berdasarkan konteks deskripsi kasus. 3 %

Penyelenggaraan Evaluasi Akademik dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Terakreditasi. Penilaian Evaluasi Akademik dengan menggunakan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Formulir 4A dan Formulir 4B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Lembaga ini.

B. Evaluasi Aktualisasi

1. Penilaian Rancangan Aktualisasi

Penilaian rancangan aktualisasi dilakukan melalui presentasi seminar rancangan aktualisasi pada sesi evaluasi rancangan aktualisasi dengan indikator penilaian dan bobot sebagai berikut:

No INDIKATOR BOBOT (20%)
1 Kualitas Penetapan Isu 5 %
2 Jumlah Rencana Kegiatan 3 %
3 Kualitas Rencana Kegiatan 5 %
4 Relevansi Rencana Kegiatan dengan Aktualisasi 5 %
5 Teknik Komunikasi 2 %
Jumlah 20 %

a. Kualitas Penetapan Isu

Level (L) Kualitas Penetapan Isu adalah sebagai berikut:

L Uraian
4 Isu yang diangkat aktual dan berdampak pada unit kerja atau cakupan yang lebih luas.
3 Isu yang diangkat aktual namun hanya berdampak pada individu.
2 Isu yang diangkat tidak aktual.
1 Tidak dapat dikategorikan sebagai isu.

b. Jumlah Rencana Kegiatan

Level (L) Jumlah Rencana Kegiatan adalah sebagai berikut:

L Uraian
4 Terdapat lebih dari 3 kegiatan
3 Terdapat 3 kegiatan
2 Terdapat 2 kegiatan
1 Terdapat 0-1 kegiatan

c. Kualitas Rencana Kegiatan

Level (L) Kualitas Rencana Kegiatan adalah sebagai berikut:

L Uraian
4 Kegiatan yang dipilih relevan dengan penyelesaian isu, penyusunan tahapan tergambar jelas
3 Kegiatan yang dipilih relevan dengan penyelesaian isu, penyusunan tahapan tidak tergambar jelas
2 Kegiatan yang dipilih kurang relevan dengan penyelesaian isu, penyusunan tahapan tergambar dengan jelas
1 Kegiatan yang dipilih tidak relevan dengan penyelesaian isu, penyusunan tahapan tidak tergambar dengan jelas

d. Relevansi Kegiatan dengan Aktualisasi

Level (L) Relevansi Kegiatan dengan Aktualisasi adalah sebagai berikut:

L Uraian
4 Aktualisasi nilai-nilai dasar PNS, dan kedudukan dan peran PNS dalam NKRI yang mendasari kegiatan relevan dengan seluruh kegiatan yang telah ditetapkan
3 Aktualisasi nilai-nilai dasar PNS dan peran dan kedudukan PNS dalam NKRI yang mendasari kegiatan relevan dengan sebagian besar kegiatan yang telah ditetapkan
2 Aktualisasi nilai-nilai dasar PNS dan kedudukan dan peran PNS dalam NKRI yang mendasari kegiatan relevan dengan separuh kegiatan yang telah ditetapkan
1 Aktualisasi nilai-nilai dasar PNS dan kedudukan dan peran PNS dalam NKRI yang mendasari kegiatan relevan dengan sebagian kecil kegiatan yang telah ditetapkan

e. Teknik Komunikasi

Level (L) teknik komunikasi adalah sebagai berikut:

L Uraian
4 Peserta mampu menjelaskan rancangan aktualisasi dengan baik, dan mampu merespons pertanyaan
3 Peserta mampu menjelaskan rancangan aktualisasi dengan baik, tetapi kurang mampu merespons pertanyaan
2 Peserta kurang mampu menjelaskan rancangan aktualisasi dan kurang mampu merespons pertanyaan
1 Peserta tidak mampu mempresentasikan rancangan aktualisasi

Penilaian rancangan aktualisasi dengan menggunakan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Formulir 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Lembaga ini, sedangkan rekapitulasi evaluasi rancangan aktualisasi dengan menggunakan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Formulir 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Lembaga ini.

2. Penilaian Pelaksanaan Aktualisasi

Penilaian pelaksanaan aktualisasi dilakukan melalui presentasi seminar pelaksanaan Aktualisasi pada sesi evaluasi pelaksanaan Aktualisasi dengan indikator penilaian dan bobot sebagai berikut:

No Indikator Bobot (30%)
1 Kualitas Pelaksanaan Kegiatan 5 %
2 Kualitas Aktualisasi 20 %
3 Teknik Komunikasi 5 %
Jumlah 30 %

a. Kualitas Pelaksanaan Kegiatan

Level (L) Kualitas Pelaksanaan Kegiatan adalah sebagai berikut:

L Uraian
4 Peserta mampu melaksanakan seluruh kegiatan dan melahirkan gagasan kreatif dengan persetujuan pembimbing
3 Peserta mampu melaksanakan sebagian besar kegiatan dan melahirkan gagasan kreatif dengan persetujuan pembimbing
2 Peserta mampu melaksanakan separuh kegiatan dan melahirkan gagasan kreatif dengan persetujuan pembimbing
1 Peserta mampu melaksanakan sebagian kecil kegiatan dan melahirkan gagasan kreatif dengan persetujuan pembimbing

b. Kualitas Hasil Aktualisasi

Level (L) Kualitas Hasil Aktualisasi adalah sebagai berikut:

L Uraian
4 Aktualisasi nilai-nilai dasar PNS dan kedudukan dan peran PNS dalam NKRI yang mendasari kegiatan bermanfaat bagi stakeholder dan/atau pimpinan, berkontribusi terhadap pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi, serta memperkuat nilai organisasi
3 Aktualisasi nilai-nilai dasar PNS dan kedudukan dan peran PNS dalam NKRI yang mendasari kegiatan hanya bermanfaat bagi stakeholder atau pimpinan, tetapi kontribusinya terhadap pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi, serta memperkuat nilai organisasi tidak tergambar dengan jelas
2 Aktualisasi nilai-nilai dasar PNS dan kedudukan dan peran PNS dalam NKRI yang mendasari kegiatan terjadi, tetapi tidak terurai dengan jelas
1 Tidak terjadi Aktualisasi nilai-nilai dasar PNS dan kedudukan dan peran PNS dalam NKRI

c. Teknik Komunikasi

Level (L) Teknik Komunikasi pada saat presentasi seminar hasil Aktualisasi adalah sebagai berikut:

L Uraian
4 Peserta mampu menjelaskan hasil aktualisasi dengan baik dan mampu merespon pertanyaan
3 Peserta mampu menjelaskan hasil aktualisasidengan baik, tetapi kurang mampu merespon pertanyaan
2 Peserta kurang mampu menjelaskan hasil aktualisasidan kurang mampu merespon pertanyaan
1 Peserta tidak mampu mempresentasikan hasil aktualisasi

Penilaian pelaksanaan aktualisasi dengan menggunakan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Formulir 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Lembaga ini, sedangkan rekapitulasi penilaian pelaksanaan aktualisasi dengan menggunakan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Formulir 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Lembaga ini.

Di samping penilaian tersebut, Pembimbing (Coach dan Mentor) memberikan penilaian deskriptif mengenai kemampuan peserta Pelatihan Dasar CPNS selama proses pembelajaran aktualisasi di tempat kerja.

Penilaian deskriptif rancangan aktualisasi ini dilakukan dengan menggunakan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Formulir 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Lembaga ini, sedangkan untuk penilaian deskriptif untuk aktualisasi dilakukan dengan menggunakan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Formulir 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Lembaga ini.

Nilai indikator rancangan aktualisasi dan pelaksanaan aktualisasi yang diperoleh pada setiap level nilai ditetapkan melalui nilai konversi dari masing-masing level sebagai berikut:

Level Nilai
4 80,01 – 100
3 70,01 – 80,00
2 60,01 – 70,00
1 0 – 60,00

C. Evaluasi Sikap Perilaku

Evaluasi sikap perilaku dilakukan setelah peserta menyelesaikan pembelajaran agenda sikap perilaku bela negara oleh Penyelenggara Lembaga Pelatihan Terakreditasi dengan melakukan pemantauan sikap dan perilaku peserta selama Pelatihan dengan bobot 10% dengan menggunakan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Formulir 3A dan Formulir 3B dan 3C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Lembaga ini.

D. Evaluasi Penguatan Kompetensi Bidang Tugas

Evaluasi penguatan kompetensi teknis bidang tugas dilakukan setelah peserta menyelesaikan pembelajaran pada Kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang tugas. Penyelenggaraan evaluasi dilakukan oleh Instansi Pemerintah asal peserta melalui unit yang mengelola pengembangan sumber daya manusia aparatur Instansi. Rekapitulasi perolehan nilai peserta pada Kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang tugas diberikan bobot 20% dengan menggunakan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Formulir 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Lembaga ini.

E. Evaluasi Akhir

Evaluasi akhir dilakukan untuk menentukan kualifikasi kelulusan peserta Pelatihan Dasar CPNS oleh Tim yang ditetapkan oleh Lembaga Pelatihan Terakreditasi yang menyelenggarakan Pelatihan. Susunan Tim adalah sebagai berikut:

  1. Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi yang menyelenggarakan Pelatihan;
  2. Penanggung jawab Evaluasi Program;
  3. Tim Penjamin Mutu Lembaga Pelatihan Terakreditasi yang menyelenggarakan Pelatihan dan/atau Pejabat dari LAN;
  4. Coach; dan
  5. Penyelenggara sebagai anggota.

Pada setiap kriteria penilaian harus memenuhi batas nilai kelulusan (passing grade) dengan nilai di atas 70 (tujuh puluh). Apabila dari kriteria penilaian ada.