oleh: drg. Risa, MARS Untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pelatihan dasar Tahun 2019 ini berpedoman kepada Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Penyelenggaraan pelatihan dimulai dari Perencanaan, Pelaksanaan dan Evaluasi. Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan, meliputi Evaluasi Peserta, Evaluasi Tenaga Pelatihan, dan Evaluasi Penyelenggaraan. Karena keterbatasan waktu, maka analisis hanya dilakukan terhadap Peserta meliputi: Evaluasi Akademik, Evaluasi Aktualisasi, Evaluasi Sikap Perilaku, dan Evaluasi Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas serta Evaluasi Akhir. Penulisan Karya Tulis Ilmiah ini berpedoman Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 9 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bagi Widyaiswara sebagai dasar untuk meningkatkan kompetensi profesi widyaiswara melalui karya tulis ilmiah. I. PENDAHULUANA. Latar BelakangPelatihan Dasar CPNS yang dilaksanakan di Bapelkes Batam selama Tahun 2019, meningkat dari …. Orang pada awal tahun 2019, menjadi sebanyak 800 di akhir tahun, dikarenakan adanya penambahan peserta Latsar bersumber PNBP. Namun demikian kualitas pelatihan tetap harus di jaga sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, apalagi Bapelkes Batam adalah Lembaga Diklat teraktrediasi sesuai Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 241/K.1/PDP.09/2017 tentang Penetapan Balai Pelatihan Kesehatan Batam Kementerian Kesehatan Sebagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Terakreditasi. Dengan mempertimbangkan ketersediaan waktu, kami sementara menganalisis Hasil Evaluasi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Kementerian Kesehatan RI di Bapelkes Batam Tahun 2019. B. Dasar HukumUntuk menjaga kualitas Penyelenggaraan Pelatihan ini, seluruh Penyelenggaran diharuskan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni:
C. Perumusan MasalahBagaimana hasil evaluasi peserta pelatihan dasar CPNS Goongan III Kemenkes RI di Bapelkes Batam pada Tahun 2019. D. Tujuan PenulisanUntuk mengetahui sejauh mana evaluasi peserta pelatihan dasar CPNS Golongan III Kemenkes RI yang dilatih di Bapelkes Batam, dilihat dari aspek Evaluasi Akademik, Evaluasi Aktualisasi, Evaluasi Sikap Perilaku, dan Evaluasi Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas serta Evaluasi Akhir. Sebagai dasar penetapan kelulusan peserta Latsar CPNS tersebut. II. KERANGKA TEORIEvaluasi Pelatihan Dasar CPNS dilakukan melalui Evaluasi Peserta, Evaluasi Tenaga Pelatihan, dan Evaluasi Penyelenggaraan. Evaluasi Peserta Penilaian terhadap Peserta meliputi: Evaluasi Akademik, Evaluasi Aktualisasi, Evaluasi Sikap Perilaku, dan Evaluasi Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas serta Evaluasi Akhir. A. Evaluasi AkademikPenilaian akademik diberikan kepada peserta dengan bobot 20% untuk menilai pemahaman peserta pada Mata Pelatihan agenda nilai-nilai dasar PNS dan agenda kedudukan dan peran PNS dalam NKRI yang diberikan oleh pengajar. Penilaian akademik diberikan secara terintegrasi setelah seluruh Mata Pelatihan agenda nilai-nilai dasar PNS dan agenda kedudukan dan peran PNS dalam NKRI dipelajari melalui ujian tulis sebanyak 5 JP pada sesi pembelajaran Evaluasi Akademik. Jenis soal pada ujian tulis Tipe A dapat berbentuk pilihan ganda, benar-salah, menjodohkan, jawaban singkat, essai, atau kombinasi diantaranya dengan bobot 10% dan ditambah soal tipe B berbentuk kasus dengan bobot 10%. Penyelesaian soal kasus diukur melalui kualitas analisis pemecahan masalah yang ditunjukan melalui jawaban peserta dengan menggunakan indikator penilaian minimal sebagai berikut:
Penyelenggaraan Evaluasi Akademik dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Terakreditasi. Penilaian Evaluasi Akademik dengan menggunakan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Formulir 4A dan Formulir 4B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Lembaga ini. B. Evaluasi Aktualisasi1. Penilaian Rancangan AktualisasiPenilaian rancangan aktualisasi dilakukan melalui presentasi seminar rancangan aktualisasi pada sesi evaluasi rancangan aktualisasi dengan indikator penilaian dan bobot sebagai berikut:
a. Kualitas Penetapan IsuLevel (L) Kualitas Penetapan Isu adalah sebagai berikut:
b. Jumlah Rencana KegiatanLevel (L) Jumlah Rencana Kegiatan adalah sebagai berikut:
c. Kualitas Rencana KegiatanLevel (L) Kualitas Rencana Kegiatan adalah sebagai berikut:
d. Relevansi Kegiatan dengan AktualisasiLevel (L) Relevansi Kegiatan dengan Aktualisasi adalah sebagai berikut:
e. Teknik KomunikasiLevel (L) teknik komunikasi adalah sebagai berikut:
Penilaian rancangan aktualisasi dengan menggunakan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Formulir 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Lembaga ini, sedangkan rekapitulasi evaluasi rancangan aktualisasi dengan menggunakan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Formulir 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Lembaga ini. 2. Penilaian Pelaksanaan AktualisasiPenilaian pelaksanaan aktualisasi dilakukan melalui presentasi seminar pelaksanaan Aktualisasi pada sesi evaluasi pelaksanaan Aktualisasi dengan indikator penilaian dan bobot sebagai berikut:
a. Kualitas Pelaksanaan KegiatanLevel (L) Kualitas Pelaksanaan Kegiatan adalah sebagai berikut:
b. Kualitas Hasil AktualisasiLevel (L) Kualitas Hasil Aktualisasi adalah sebagai berikut:
c. Teknik KomunikasiLevel (L) Teknik Komunikasi pada saat presentasi seminar hasil Aktualisasi adalah sebagai berikut:
Penilaian pelaksanaan aktualisasi dengan menggunakan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Formulir 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Lembaga ini, sedangkan rekapitulasi penilaian pelaksanaan aktualisasi dengan menggunakan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Formulir 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Lembaga ini. Di samping penilaian tersebut, Pembimbing (Coach dan Mentor) memberikan penilaian deskriptif mengenai kemampuan peserta Pelatihan Dasar CPNS selama proses pembelajaran aktualisasi di tempat kerja. Penilaian deskriptif rancangan aktualisasi ini dilakukan dengan menggunakan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Formulir 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Lembaga ini, sedangkan untuk penilaian deskriptif untuk aktualisasi dilakukan dengan menggunakan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Formulir 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Lembaga ini. Nilai indikator rancangan aktualisasi dan pelaksanaan aktualisasi yang diperoleh pada setiap level nilai ditetapkan melalui nilai konversi dari masing-masing level sebagai berikut:
C. Evaluasi Sikap PerilakuEvaluasi sikap perilaku dilakukan setelah peserta menyelesaikan pembelajaran agenda sikap perilaku bela negara oleh Penyelenggara Lembaga Pelatihan Terakreditasi dengan melakukan pemantauan sikap dan perilaku peserta selama Pelatihan dengan bobot 10% dengan menggunakan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Formulir 3A dan Formulir 3B dan 3C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Lembaga ini. D. Evaluasi Penguatan Kompetensi Bidang TugasEvaluasi penguatan kompetensi teknis bidang tugas dilakukan setelah peserta menyelesaikan pembelajaran pada Kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang tugas. Penyelenggaraan evaluasi dilakukan oleh Instansi Pemerintah asal peserta melalui unit yang mengelola pengembangan sumber daya manusia aparatur Instansi. Rekapitulasi perolehan nilai peserta pada Kurikulum penguatan kompetensi teknis bidang tugas diberikan bobot 20% dengan menggunakan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Formulir 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Lembaga ini. E. Evaluasi AkhirEvaluasi akhir dilakukan untuk menentukan kualifikasi kelulusan peserta Pelatihan Dasar CPNS oleh Tim yang ditetapkan oleh Lembaga Pelatihan Terakreditasi yang menyelenggarakan Pelatihan. Susunan Tim adalah sebagai berikut:
Pada setiap kriteria penilaian harus memenuhi batas nilai kelulusan (passing grade) dengan nilai di atas 70 (tujuh puluh). Apabila dari kriteria penilaian ada. |