Kewenangan lembaga negara menurut UUD 1945 dan hubungan antar lembaga negara

DFTAR PUSTAKA

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. 2006. Jagyakarta : Diperbanyak Oleh Medya Duta.

Dalyuno, 2007. Psikologi Pendidikan Semarang.PT. Unes Press

Daryono, M. 2008. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan Jakarta.: Rineka Cipta.

Indrayana, Denny, 2007. Amandemen UUD 1945, Bandung : Mirzan Pustaka, Joeniarto,1983.Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan, Jakarta : Bina Aksara.

Kansil. CST, 1983 Pancasila Dan UUD 1945, Bagian Kesatu Memahami dan Mendalami Pancasila 1945. Jakarta : Pradya Paramita

------------1983. Pancasila dan UUD 1945 Bahagian Kedua, Memahami dan Mendalami UUD 1945. Pradnya Paramita.

Lubis, M. Solly. 1985. Pembahasan UUD 1945. Bandung : Alumni.

Mahfud. Moh. MD. 2012. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Muhtaj, El Madja. 2009. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta : Kencana.

Pandonyo, Toto. 1985. Ulasan Tentang Ketentuan UUD 1945. Jogyakarta : Liberty.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.

Sapriya. 2009. Pendidikan IPS. Bandung : Remaja Rosdakarya Ofset.

Soemantri. 2004. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia.

Sukardi. 2008. Metoodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta : Bumi Aksara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan amandemen lengkap (perubahan I, II, III, IV). Surabaya : Pustaka Agung.

Wahyono, Padmo. 1986. Indonesia Negara Berdasarkan Hukum. Jakarta : Chalia Indonesia.


Page 2

DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jips.v7i1.2020

Kewenangan lembaga negara menurut UUD 1945 dan hubungan antar lembaga negara

Kewenangan lembaga negara menurut UUD 1945 dan hubungan antar lembaga negara
Lihat Foto

PandangIstana.setneg.go.id

Ilustrasi Istana Negara di situs Pandang Istana.

KOMPAS.com - Tugas dan wewenang lembaga negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang atau UU.

Lembaga tinggi negara sesudah amandemen adalah presiden dan wakil presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam melaksanakan tugas pemerintahan, antara satu lembaga negara dengan lembaga lainnya saling bekerja sama dan saling mengendalikan satu sama lain sesuai dengan prinsip pengawasan dan keseimbangan atau check and balances.

UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen dalam kurun waktu 1999 - 2002. Perubahan ini secara otomatis juga memengaruhi hubungan kinerja antarlembaga.

Berikut hubungan antarlembaga negara menurut UUD 1945:

Hubungan antara MPR, presiden, DPR, dan MK terlihat dalam proses pemberhentian presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Johan Budi Akui Cara Komunikasi Pimpinan KPK Pengaruhi Hubungan Antarlembaga

Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan MPR dalam masa jabatannya menurut UUD atas usul DPR. Ini terjadi apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindakan pidana berat, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.

Kemudian MPR meminta kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR. Hasilnya dibawa ke rapat paripurna DPR untuk diteruskan ke MPR. MPR kemudian menyelenggarakan sidang untuk mengambil keputusan, minimal dihadiri 3/4 jumlah anggota dan disetujui minimal 2/3 anggota yang hadir.

Hubungan antara DPR dan Presiden

Hubungan antar DPR Dan presiden terlihat ketika Rancangan Undang-Undang atau RUU dibahas bersama oleh DPR dan presiden. Jika tidak ada persetujuan bersama, maka RUU tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Presiden mengesahkan RUU menjadi Undang-Undang atau UU. Dalam keadaan genting, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU dengan persetujuan DPR.