Kenapa ada perusahaan yang tidak membagikan dividen?

Kenapa ada perusahaan yang tidak membagikan dividen?
Pembagian dividen di dalam suatu perseroan terbatas (“Perseroan”) diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") dan anggaran dasar Perseroan, sepanjang tidak bertentangan dengan UU PT. Berdasarkan UU PT, seluruh laba bersih dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS"). Cadangan adalah jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku yang digunakan untuk cadangan, sebagaimana diputuskan oleh RUPS.

Dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Adapun yang dimaksud dengan saldo laba positif adalah laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya.

Perseroan wajib menyisihkan laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan yang mana penyisihan laba persih tersebut dilakukan sampai cadangan mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.

Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan ke dalam cadangan khusus. Tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus akan diatur oleh berdasarkan RUPS. Apabila dividen dalam cadangan khusus tersebut tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, maka jumlah dividen yang tidak diambil tersebut akan menjadi hak Perseroan, sebagaimana yang akan dibukukan dalam pos pendapatan lain-lain dari Perseroan.

Untuk pembagian dividen interim atau yang dikenal sebagai dividen sementara yang dibayarkan sebelum ditetapkannya laba tahunan Perseroan oleh RUPS, dapat dilakukan sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan sepanjang hal tersebut diatur dalam anggaran dasar Perseroan.

Pembagian dividen interim dapat dilakukan dengan ketentuan:

  1. jumlah kekayaan bersih perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor, ditambah cadangan wajib; dan
  2. tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.

Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris. Namun, apabila setelah berakhirnya tahun buku, Perseroan ternyata menderita kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.

UUPT memberikan penjelasan atas contoh dividen interim yang harus dikembalikan adalah sebagai berikut:

Dividen interim yang telah dibagikan sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per saham. Perseroan menderita kerugian dan tidak mempunyai saldo laba positif sehingga tidak ada dividen yang dibagikan. Oleh karena itu, saham yang harus dikembalikan adalah Rp 1.000,00 (seribu rupiah) per saham.

Apabila Perseroan menderita kerugian, tetapi Perseroan mempunyai salo laba positif, misalnya RUPS menetapkan dividen sebesar Rp 200,00 (dua ratus rupiah) per saham. Oleh karena itu, saham yang harus dikembalikan ke Perseroan adalah Rp 1.000,00 dikurangi Rp 200,00, yaitu 800,00 (delapan ratus rupiah).

Jika pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim tersebut, maka Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan.


Bintang Aprilio Putra

Dividen adalah keuntungan yang akan Anda raih ketika menjadi pemegang saham. Pembayaran dividen biasanya dilakukan minimal 1 tahun sekali, tapi bisa juga lebih. Dilakukan sebagai pengembalian perusahaan kepada pemegang saham yang telah bersedia beli sahamnya. 

Untuk lebih memahami dividen, ini dia penjelasan lengkap mengenai dividen yang sering diincar pemegang saham.

Baca juga: Investor, Pahami Yield adalah agar Keuntungan Maksimal

Mengapa Perusahaan Membagikan Dividen?

Pembayaran dividen pada investor saham punya alasan yang kuat. Ini dia mengapa perusahaan memutuskan untuk membagikan dividen pada pemilik saham.

  • Sebagai rasa terima kasih
  • Menunjukkan komitmen perusahaan
  • Bebas pajak

1. Sebagai rasa terima kasih

Pembagian dividen adalah tanda terima kasih perusahaan pada para pembeli saham. Dari sini pemegang saham bisa menilai bahwa perusahaan ini juga bertumbuh.

Hanya perusahaan yang memperoleh laba yang bisa memberikan hadiah pada pemegang saham dalam bentuk uang atau saham.

2. Menunjukkan komitmen perusahaan

Dividen adalah pembayaran yang menunjukkan komitmen perusahaan dalam membangun hubungan yang baik dengan para pemegang saham. 

Kepercayaan pemilik saham harus bisa dipegang perusahaan untuk menunjukkan bahwa perusahaan melakukan pengembalian modal secara layak.

Pemegang saham juga tidak masalah jika dividen menjadi laba ditahan, asalkan digunakan untuk keperluan yang jelas. 

3. Bebas pajak

Dividen adalah pengembalian dari perusahaan yang bebas pajak. Ini tentu menguntungkan bagi keduanya, terutama untuk pemegang saham.

Pemilik saham yang mengincar keuntungan jangka pendek, bisa mengincar emiten yang rutin membagikan dividen.

Apa Saja Jenis-jenis Dividen?

Emiten punya kewajiban yang perlu dibagikan kepada pemegang saham. Ini dia macam-macam kewajiban atau dividen yang bisa dibagikan emiten pada pemegang saham.

  • Dividen saham
  • Dividen tunai
  • Dividen likuidasi
  • Dividen skrip
  • Dividen properti

1. Dividen saham

Dividen saham adalah pengembalian yang diberikan dalam bentuk saham. Jumlah saham untuk investor disesuaikan dengan banyaknya lembar saham punya investor. Dengan begitu, jumlah saham investor pun bertambah.

2. Dividen tunai

Kewajiban perusahaan yang berupa uang tunai disebut sebagai dividen tunai. Dividen ini yang umumnya dibagikan ke pemegang saham. 

Umumnya dibayar 1 tahun sekali, tapi ada juga perusahaan yang menghasilkan laba berlebih yang membagikan dividen lebih dari 1 kali dalam setahun.

3. Dividen likuidasi

Dividen ini dibagikan hanya ketika emiten mengalami kebangkrutan. Dividen likuidasi dibayarkan dari modal tersisa yang dimiliki oleh emiten. Hal ini pun menandakan perusahaan yang bangkrut tidak memiliki utang lagi. 

4. Dividen skrip

Jenis dividen yang bisa diberikan pada pemegang saham lainnya berupa surat perjanjian utang. Emiten berjanji akan membayarkan sejumlah uang sebelum jatuh tempo.

Surat utang ini membuktikan bahwa emiten punya utang pada pemegang saham. Emiten juga akan mencatatnya di neraca utang.

5. Dividen properti

Ada perusahaan yang membagikan dividen dalam bentuk aset riil. Hal ini karena modal perusahaan atau laba tidak mencukupi untuk pembayaran dengan uang tunai. 

Namun, cara ini jarang dilakukan karena tidak begitu diminati oleh pemegang saham. Hanya dilakukan ketika diperlukan saja.

Bagaimana Cara Perhitungan Dividen?

Ada 3 cara untuk menghitung dividen ini penjelasannya.

  • Dividend Payout Ratio (DPR)
  • Dividend per Share (DPS)
  • Dividend Yield

1. Dividend Payout Ratio (DPR)

Rumus ini untuk mengetahui persentase dividen yang dibagikan pada pembeli saham. Ini perhitungannya.

Misalnya, perusahaan DCF punya laba bersih sebesar Rp 500.000.000. DCF kemudian mengambil keputusan membagikan dividen Rp100.000.000. 

Dividend Payout Ratio  adalah 100.000.000 : 500.000.000 x 100% = 20%

Rasio dividen yang dibagikan adalah 20%.

2. Dividend per Share (DPS)

Perhitungan ini digunakan untuk mengetahui perbandingan dividen dengan jumlah saham yang tersebar di publik.

Misalnya, perusahaan JFG membagikan dividen Rp500.000.000. Total lembar saham yang ada di publik adalah 2 juta lembar.

Dividend per share-nya adalah 500.000.000 : 2.000.000 = Rp250

Dividend per share saham perusahaan JFG adalah Rp250.

3. Dividend Yield

Rumus ini digunakan untuk membandingkan besaran dividen yang diberikan perusahaan dengan harga saham yang tersebar di publik.

Misalnya, perusahaan BCG punya dividend per share Rp1.000. Harga saham BCG saat ini adalah Rp10.000. 

Dividend yield yang dimiliki saham ini adalah 1.000 : 10.000 x 100% = 10%

Perbandingan dividen dengan harga saham adalah 10%

Baca juga: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung Dividen

Kesimpulan

Dividen adalah pengembalian wajib yang dilakukan perusahaan, tapi bisa saja perusahaan tidak membagikan dividen karena alasan penting yang bisa diterima. Semoga informasinya bermanfaat.

Raih Imbal Hasil Menggiurkan dari Pendanaan Modal Rakyat

Anda yang ingin punya keuntungan, bisa mendanai UMKM lewat Modal Rakyat. Di sini Anda dapat melakukan pendanaan aman karena Modal Rakyat yang telah berizin legal OJK.

Anda dapat menyetor dana minim Rp25.000 dengan keuntungan sampai 18% untuk per tahunnya.

Manfaatkan kode BLOG25 promo dari Modal Rakyat untuk mendapatkan dana gratis. Rp25.000.

Mengapa ada perusahaan yang tidak membagikan dividen?

Dividen pada umumnya dibagikan setahun sekali. Namun, ada kalanya perusahaan tidak membagikan dividen, lantaran dana diinvenstasikan untuk modal kerja atau biasa disebut laba ditahan. Perusahaan juga tidak membagikan dividen jika di akhir periode justru merugi.

Apakah perusahaan harus membagikan dividen atau tidak?

Menurut undang2 perseroan, deviden suatu perusahaan harus dibagikan kepada pemegang saham.

Bagaimana jika tidak ada pembagian dividen?

Dividen yang tidak dibagi akan menjadi laba ditahan dan menjadi tambahan modal bagi perusahaan,” ujarnya.

Apa yang akan dilakukan perusahaan jika tidak bisa membayar dividen kepada investor?

Jika dividen yang diberikan perusahaan kepada investor tidak sepertiyang diharapkan investor sebelumnya, investor dapat menjual saham merekasendiri untuk mendapatkan distribusi uang yang mereka inginkan.