Kegiatan mencukur rambut dalam rangkaian ibadah haji disebut

07 Januari 2022 05:11

Pertanyaan

Kegiatan mencukur rambut dalam rangkaian ibadah haji disebut

Mau dijawab kurang dari 3 menit? Coba roboguru plus!

Kegiatan mencukur rambut dalam rangkaian ibadah haji disebut

126

Kegiatan mencukur rambut dalam rangkaian ibadah haji disebut

1

Jawaban terverifikasi

Mahasiswa/Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

29 Januari 2022 05:13

Hallo M. W, kakak bantu jawab ya. Jawaban : tahalul. Tahallul secara harfiah artinya dihalalkan, dalam haji dan umrah maksudnya adalah diperbolehkannya jamaah haji dari larangan/ pantangan ihram. Tahallul disimbolkan dengan mencukur minimal 3 helai rambut. Tahallul merupakan salah satu rangkaian penting dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Terdapat dua macam tahallul yang dilakukan dalam pelaksanaan ibadah haji, yaitu: 1. Tahallul Awal Tahallul awal adalah tahallul pertama yang menandakan gugurnya sebagian larangan ibadah haji. 2. Tahallul Tsani Tahallul tsani dilakukan setelah seluruh rangkaian haji selesai dilaksanakan. Dengan demikian, mencukur atau memotong rambut dalam ibadah haji disebut tahalul. Semoga membantu.

Kegiatan mencukur rambut dalam rangkaian ibadah haji disebut

Balas

Kegiatan mencukur rambut dalam rangkaian ibadah haji disebut

Ilustrasi haji, umroh, apa itu Tahallul dalam Haji? (Pexels/Ali Karim)

Tahallul merupakan salah satu rangkaian dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah di tanah suci Mekkah. Tapi tahukah Anda apa itu Tahallul?

Suara.com - Tahallul merupakan salah satu rangkaian dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah di tanah suci Mekkah. Tapi tahukah Anda apa itu Tahallul?

Tahallul juga tidak boleh ditinggalkan karena masuk ke dalam syarat sah ibadah haji 2022 dan umroh tahun ini. Agar paham apa itu Tahallul dalam haji dan umroh selengkapnya, simak penjelasan berikut ini.

Dalam ilmu fikih, kata tahallul artinya keluar dari keadaan ihram setelah selesai melaksanakan amalan haji atau umrah. Tahallul disimbolkan dengan mencukur paling sedikit tiga helai rambut.

Meski demikian, tahallul tidak hanya sekadar mencukur rambut saat haji tetapi memiliki makna yang mendalam. Hukum tahallul ini difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Fath ayat 7 yang memiliki arti sebagai berikut.

Baca Juga: 5 Cara Siapkan Dana Haji Sesuai Budget Sesuai Saran Pakar Keuangan

“Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan aman (menyempurnakan ibadah kamu) dengan mencukur kepala kamu dan kalau (tidak pun) menggunting sedikit rambutnya… ” (QS. Al-Fath: 7)

Jenis-Jenis Tahallul

Adapun dua macam tahallul yang wajib untuk diketahui yaitu tahallul pertama (asghar) dan tahallul kedua (tsani) dalam ibadah haji. Kedua tahallul tersebut memiliki perbedaan satu sama lain. Simak informasinya berikut ini.

1. Tahallul Pertama (Asghar)

Tahallul awal atau asghar ini menandakan gugurnya sebagian larangan bagi jamaah haji. Tahallul awal ini dilakukan dengan menjalankan kegiatan pelemparan jumrah aqabah pada 10 Zulhijah, mencukur rambut minimal 3 helai rambut dan thawaf ifadoh. Jika jamaah melakukan dua dari tiga kegiatan tersebut, maka sudah bisa dikatakan telah menyelesaikan tahallul awal.

Baca Juga: Sederet Syarat Wajib Haji yang Harus Dipahami

Setelah jamaah melakukan tahallul awal, jamaah diperbolehkan melakukan segala kegiatan selama ihram, namun tidak diperbolehkan untuk berhubungan suami istri.

Jemaah haji mencukur rambut kepala atau tahalul usai melaksanakan lempar jumrah, Mina, Arab Saudi, Minggu (11/8/2019). Tahalul adalah ritual penutup di mana setelahnya selesai pula ibadah umrah atau haji kita, dan selesailah kondisi ihram. (FETHI BELAID/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melakukan seluruh rangkaian ibadah haji, jemaah memasuki fase akhir. Mereka melaksanakan tahallul atau memotong rambut.

Tahallul sendiri bermakna mengahalalkan atau penghalalan. Dalam ibadah haji, tahalul berarti menghalalkan hal-hal yang diharamkan saat berhaji. Artinya, segala sesuatu yang diharamkan saat berhaji, sudah diperbolehkan saat jemaah haji telah melaksanakan tahallul.

  • 6 Hal Ini Diketahui oleh Pilot, tapi Tak Disadari Penumpang Pesawat

Menurut HA Tabrani Rusyan, tahallul ada dua tahap. Tahap pertama (awal) mengahalalkan sebagian dari muharramat, sedangkan tahallul kedua (tsani) mengahalalkan sebagian muhammarat lainnya.

Berikut perbedaan tahallul awal dan tsani yang ditulis Tabrani dalam bukunya, Displin Berhaji Menuju Haji Mabrur:

Jemaah haji mencukur rambut kepala atau tahalul usai melaksanakan lempar jumrah, Mina, Arab Saudi, Minggu (11/8/2019). Tahalul dilakukan sekurang-kurangnya setelah lewat tanggal 10 Zulhijah. (FETHI BELAID/AFP)

Tahallul awal, kata Tabrani, jemaah telah bebas dari larangan-larangan selama berihram, kecuali berhubungan suami istri. Larangan itu baru boleh dilakukan setelah tahallul tsani (tahallul kedua atau terakhir). Tahallul awal diperbolehkan setelah amalan-amalan berikut dilaksanakan oleh jemaah:

1. Melontar jumratul 'Aqabah pada tanggal 10 dzulhijjah

2. Menyembelih dam bagi yang melaksanakan tamattu atau qiran

3. Bercukur atau memendekkan rambut, sedikitnya 3 helai rambut

4. Tawaf kemudian diiringi sa'i sesudah tawaf qudum belum sa'i

Jika telah mengerjakan dua dari tiga pekerjaan itu, maka halal mengerjakan sebagian muharramat yaitu sebagai berikut :

1. Memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki)

2. Menutup kepala (bagi laki-laki)

3. Menutup muka dan telapak tangan (bagi perempuan)

4. Memotong kuku dan rambut (jika ia belum memotongnya)

5. Memakai harum-haruman,memakai sepatu dan memakai minyak rambut.

6. Berburu dan membunuh binatang liar

Tahallul Tsani

Tahallul tsani yaitu mengerjakan satu dari tiga perkara yang belum dikerjakan pada tahallul pertama. Jika tahallul kedua telah dilaksanakan, maka halal semua muharramat haji. Sesudah itu, ia wajib melanjutkan beberapa amalan haji yang belum dikerjakan, seperti tawaf ifadah, melontar tiga jumrah, dan tawaf wada'.

(Desti Gusrina)

Tahalul berasal dari kata halla yang berarti Halal. Tahalul bermakna menjadi boleh, dihalalkan, atau menghalalkan beberapa larangan.[1]

Dalam istilah fikih, tahalul berarti keluar dari keadaan ihram karena telah selesai menjalankan amalan Haji seluruhnya atau sebagian yang ditandai dengan mencukur atau menggunting beberapa (paling sedikit tiga) helai rambut.

Laki-laki disunahkan mencukur habis rambutnya dan wanita menggunting ujung rambut sepanjang jari. Bagi jamaah yang tidak berambut, sunah dilakukan secara simbolis dengan melewatkan pisau cukur di atas kepalanya.

Tahalul dilakukan setelah melontar Jumrah Aqabah dan menyembelih hewan bagi orang yang mampu membeli hewan

Referensi

  1. ^ "Macam Macam Tawaf dan Penjelasannya". Ajaxid. Diakses tanggal 2017-04-24. 

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Tahalul&oldid=14497631"