Kedudukan dan fungsi pembukaan undang-undang dasar 1945: pembelajaran dari tren global

Kedudukan dan fungsi pembukaan undang-undang dasar 1945: pembelajaran dari tren global

Kedudukan dan fungsi pembukaan undang-undang dasar 1945: pembelajaran dari tren global
Lihat Foto

Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta

Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. Selain itu, terdapat hukum dasar yang tak tertulis.

Hukum dasar yang tak tertulis tersebut adalah aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

Dalam buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) karya Pandji Setijo, UUD 1945 bukanlah merupakan hukum yang tertinggi.

Sedangkan Pembukaan pada hakikatnya terpisah dengan UUD 1945 dan merupakan pokok kaidah negara yang fudamental, sedangkan intinya adalah Pancasila.

Pembukaan UUD 1945 secara prinsip berhubungan erat dengan proklamasi maupun Pancasila. Dalam pembukaan tercantum permasalahan yang sangat berhubungan dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI.

Cita-cita tersebut yaitu suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, ikut dalam melasanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia

Pembukaan UUD 1945 memuat asas-asas dan dasar proklamasi kemerdekaan yang hakikatnya menyatu dan tidak terpisahkan.

Nilai-nilai universal indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Kedudukan dan fungsi pembukaan undang-undang dasar 1945: pembelajaran dari tren global

Kedudukan dan fungsi pembukaan undang-undang dasar 1945: pembelajaran dari tren global
Lihat Foto

Arsip Nasional Republik Indonesia

Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6, Jakarta yang Sekarang menjadi Gedung Pancasila.

Arti Pembukaan UUD 1945

Cita-cita bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat dan negara yang meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, di mana setiap warga negara hidup atas dasar saling menghargai dan saling menghormati.

Hal tersebut menjadi landasan dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia dan pada akhirnya proklamasi Kemerdekaan RI melahirkan Pancasila sebagai titik kulminasi tekad bangsa Indonesia untuk merdeka.

Sebagai pokok kaidah negara yang fudamental, Pembukaan UUD 1945 memiliki arti sebagai berikut:

  1. Sumber hukum dari Undang-Undang Dasar 1945 karena Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat dan kedudukan yang tetap dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk.
  2. Menurut teori hukum, yang meletakkan dasar negata adalah PPKI. PPKI menjadi pembentuk negara yang pertama kali pada 17 Agustus 1945.
  3. Pembentuk negara (PPKI) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sedangkan pemerintah dan MPR hanya merupakan alat pelengkap negara yang kedudukannya lebih rendah dari pembentuk negara.
  4. Secara hukum, semua produk hukum hanya bisa diubah atau dihapus oleh ketentuan yang lebih tinggi kedudukannya. Sehingga Pembukaan UUD 1945 hanya dapat diubah oleh pembentuk negara yang pada saat ini sudah tidak ada lagi.

Baca juga: UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Kedudukan dan fungsi pembukaan undang-undang dasar 1945: pembelajaran dari tren global

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

The PDF file you selected should load here if your Web browser has a PDF reader plug-in installed (for example, a recent version of Adobe Acrobat Reader).

If you would like more information about how to print, save, and work with PDFs, Highwire Press provides a helpful Frequently Asked Questions about PDFs.

Alternatively, you can download the PDF file directly to your computer, from where it can be opened using a PDF reader. To download the PDF, click the Download link above.

Fullscreen Fullscreen Off

Tweet

Ahmad, Zainal Abidin. Piagam Nabi Mihammad SAW: Konstitusi Negara Tertulis yang Pertama Di Dunia. Jakarta: Bulan Bintang, 1973.

Anshari, Endang Saifuddin. Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia 1945-1949. Jakarta: Gema Insani Pers, 1997.

Ashiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme. Jakarta: Konstitusi Pers, 2005.

Asshiddiqie, Jimly. Ideologi, Pancasila, dan konstitusi. Makalah, n.d.

———. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Pasca Reformasi. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2008.

Attamimi, A. Hamid. “Peranan Keputusan Presiden Republik Indoensia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Analisis Menegnai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Waktu Pelita I - Pelita IV.” Universitas Indonesia, 1990.

Badjeber, Zain. “Menyimak dan Menerapkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Ketatanegaraan 001 (2016): 81–104.

Bahar, Saafroedin, A.B. Kusuma, dan Nannie Hudawati, ed. Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Jakarta: Sekretariat Negara RI, 1995.

Basarah, Ahmad. “Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum dan Ketatanegaraan.” Universitas Diponegoro, 2016.

Black, Henry Campbell. Black’s Law Dictionary. Fifth Edit. St. Paul Minn: West Publishing Co., 1979.

Butt, Simon. “Islam, the state and the Constitutional Court in Indonesia.” Pacific Rim Law & Policy Journal 19, no. 2 (2010): 279–301.

Dictionary, Oxford English. “Preamble, v.1.” http://www.oed.com/viewdictionaryentry/Entry/266563.

Ferejohn, John, Jack N Rakove, dan Jonathan Riley. Constitutional Culture and Democratic Rule. New York: Cambrdige University Press, 2001.

Frosini, Justin O. Constitutional Preambles at a Crossroads between Politics and Law. San Marino: Maggioli Editore, 2012.

Ginsburg, Tom, Nick Foti, dan Daniel Rockmore. “‘We the Peoples’: The Global Origins of Constitutional Preambles.” The George Washington Internasional Law Review 46 (2014): 101–135.

Harianto, Gregorius Seto. “Kajian Filosofis Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai Pokok Kaidah Fundamental Negara.” Jurnal Ketatanegaraan 001 (2016): 23–45.

Ibrahim, Anis. “Perspektif Futuristik Pancasila Sebagai Asas/Ideologi Dalam UU Keormasan.” Jurnal Konstitusi 3, no. 2 (2010): 129–148.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Junaenah, Inna. “Tafsir Konstitusional Pengujian Peraturan di Bawah Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi 13, no. 3 (2016): 503–529.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. London (U.K.): Transaction Publishers, 2006.

Kusuma, A.B. Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia, 2009.

Latief, Yudi. “Pembukaan Undang-Undang Dasar Sebagai Cita Negara dan Cita Hukum.” Jurnal Ketatanegaraan 001 (2016): 137–156.

Manan, Bagir. Pembangunan Hukum Nasional Religius. Malang, 2019.

———. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung: Mandar Maju, 1995.

MPR RI. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal, dan Ayat. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2007.

Orgad, Liav. “The preamble in constitutional interpretation.” International Journal of Constitutional Law 8, no. 4 (2010): 714–738.

Satrio, Abdurrachman. “Constitutional Retrogression in Indonesia Under President Joko Widodo’s Government: What Can the Constitutional Court Do?” Constitutional Review 4, no. 2 (2018): 271–300.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.

Sukardja, Ahmad. Piagam Madinah & Undang-Undang Dasar NRI 1945, Kajian Perbandingan Tentang Dasar Hidup Bersama Dalam Masyarakat yang Majemuk. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Tobing, Jakob. “Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sebuah Bahasan Ringkas.” Jurnal Ketatanegaraan 001 (2016): 1–21.

Voermans, Wim, Maarten Stremler, dan Paul Cliteur. Constitutional Preambles: A Comparative Analysis. Cheltenham, UK: Edward Elgar Publishing, 2017.

Widisuseno, Iriyanto. “Azas Filosofis Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara.” Humanika 20, no. 2 (2014): 62–66.

Zoelva, Hamdan. “Implementasi Idiologi Pancasila Dalam Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Ketatanegaraan 001 (2016): 197–216.


Page 2

DOI: https://doi.org/10.54629/jli.v18i2

View or download the full issue PDF ()

Farida Azzahra

153-167

PURIFIKASI JUDICIAL REVIEW DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

Emerald Magma Audha

168-183

Mei Susanto

184-203

Bagus Hermanto

204-221

Neisa Angrum Adisti, Nashriana Nashriana, Isma Murilah, Alfiyan Mardiansyah

222-232

Elfrida Ratnawati, Sri Nanang M Kamba, Januardo SP Sihombing, Julius F Maloringan

233-248

Fendi Setyawan

249-258

Tasya Safiranita Ramli, Ega Ramadayanti, Maudy Andreana Lestari, Rizki Fauzi

259-271

Yenny Yorisca

272-281

Deny Andreas Krismawan

281-295