Kalau Anda mendapati sebuah tindakan korupsi di wilayah tempat tinggal Anda, apa yang Anda lakukan

You're Reading a Free Preview
Pages 5 to 7 are not shown in this preview.

NOPERTANYAANJAWABAN1Kalau Anda mendapati sebuahtindakan korupsi di wilayahtempat tinggal Anda, apa yangAnda Lakukan?Pelaporan tindak pidana korupsidapat dilakukan kepada:1. Kepolisian;2. Kejaksaan; atauKomisi Pemberantasan Korupsi2Amat, Kepala Dinas Kebersihan,menyewakan mobil dinas trukpengangkut sampah kepadaRiki, seorang kontraktor proyekTempat Pembuangan sampahAkhir, dan menerima uang darihasil sewaan tersebut untukmenjamu tamu yang datang.Apakah Amat melakukanKorupsi? Apa yang Anda lakukanjika mengetahui hal ini?Ya, tindakan Amat merupakantindakan korupsi. Denganmenyewakan mobil dinas trukpengangkut sampah tidaksesuai dengan peruntukkannyadan menikmati uang dari hasilpenyewaan tersebut, Amat telahmemperkaya diri orang/badan lainyang merugikan keuangan negara.Tindakan ini dapat dilaporkan keKepolisian, Kejaksaan, maupun KPK(Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999)3Melalui kepala desa, pemerintahmemberikan bantuan beras(Raskin) pada 3 dusunyang telahditentukan di desa tersebut.Tetapi pada saat bantuanberas datang, Pak Kades tidakmenyalurkannya pada 3 dusuntersebut, tetapi memberikannyapada dusun lain tempat tinggalsanak keluarganya.Apakah Kepala Desa melakukanKorupsi? Apa tindakan Anda?Ya, tindakan Kepala Desa merupakantindakan korupsi. Kepala Desaseharusnya memberikan bantuanberas (Raskin) pada 3 dusun sesuaidengan yang telah ditentukan olehpemerintah, tetapi disini KepalaDesa malah memberikan padadusun lain tempat tinggal sanakkeluarganya. Dalam hal ini KepalaDesa menyalahgunakan kewenangankarena jabatan/kedudukan yangdapat merugikan keuangan/perekonomian negara.

Apa yang terjadi pada kecepatan benda pada titik R sampai S dan berapa percepatan benda dari titik P le titik Q

Apa Yang Akan Kalian Lakukan Jika Bumi Terus Dipenuhi Sampah !!Nt : siapa yg mau di spam like​

saitama vs ichigorules :speed eqdistance 100KMsbabloodlustban hax smurfArena : konohawho win? sertakan reason!!​

cari 5 kata tidak baku jadikan baku, lalu buat kalimat, lalu jadikan paragraf ide pokoknya mengenai kesehatan

Apakah fungsi membaca Alquran secara bersama-sama​

=+ || || || (-) × (-) (+) × (-) (+) × (-) X + = (+) × (+)​

1. menurut bapak/ibuk, bagaimana kondisi pendidikan kita saat ini?2.apa saja permasalahan yang terjadi di pendidikan kita?​

Maaf soalnya tidak jadi ya. Silahkan di ambil saja poinnya

rekomendasi 1 ekstrakurikuler saja dan,jelaskan alasannya!​

Apakah ada hubungan antara karakteristik dapur?

Jawaban:

1.(Pasal 2, 5 (1), dan 6 (1)UU Tindak Pidana Korupsi) Pelaporan tindak pidana korupsi dapat dilakukan kepada: 1. Kepolisian; 2. Kejaksaan; atau 3. Komisi Pemberantasan Korupsi Benar.

2.Korupsi tidak selalu terkait dengan uang. Selain itu, penggunaan fasilitas dan jabatannya untuk kepentingan pribadi juga termasuk korupsi. ... Tindakan ini termasuk dalam korupsi politik, dimana pemilih disuap sejumlah uang untuk memilih calon tertentu.

3.Benar. Perilaku menyontek dan membolos itu bibit korupsi, karena keduanya adalah perilaku tidak jujur dan curang. Perliku tidak jujur dan curang merupakan ciri-ciri dari korupsi

maaf kalok salah :'I

Kunci Jawab a n

1 Kalau Anda mendapati sebuah tindakan korupsi di wilayah tempat tinggal Anda, apa yang Anda Lakukan? 2 Amat, Kepala Dinas Kebersihan, menyewakan mobil dinas truk pengangkut sampah kepada Riki, seorang kontraktor proyek Tempat Pembuangan sampah Akhir, dan menerima uang dari hasil sewaan tersebut untuk menjamu tamu yang datang. Apakah Amat melakukan Korupsi? Apa yang Anda lakukan jika mengetahui hal ini? Pelaporan tindak pidana korupsi dapat dilakukan kepada: 1. Kepolisian; 2. Kejaksaan; atau Komisi Pemberantasan Korupsi Ya, tindakan Amat merupakan tindakan korupsi. Dengan menyewakan mobil dinas truk pengangkut sampah tidak sesuai dengan peruntukkannya dan menikmati uang dari hasil penyewaan tersebut, Amat telah memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan negara. Tindakan ini dapat dilaporkan ke Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK 3 Melalui kepala desa, pemerintah memberikan bantuan beras (Raskin) pada 3 dusun yang telah ditentukan di desa tersebut. Tetapi pada saat bantuan beras datang, Pak Kades tidak menyalurkannya pada 3 dusun tersebut, tetapi memberikannya pada dusun lain tempat tinggal sanak keluarganya. Apakah Kepala Desa melakukan Korupsi? Apa tindakan Anda? (Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999) Ya, tindakan Kepala Desa merupakan tindakan korupsi. Kepala Desa seharusnya memberikan bantuan beras (Raskin) pada 3 dusun sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah, tetapi disini Kepala Desa malah memberikan pada dusun lain tempat tinggal sanak keluarganya. Dalam hal ini Kepala Desa menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/ perekonomian negara. (Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999)

4 Suami ibu X seorang Pegawai Negeri sering sekali mengirimkan uang ke rekening tabungannya, dalam jumlah besar yang ia tahu bukan gaji suaminya. Sang suami mengatakan bahwa uang itu hasil usaha sampingan menjadi broker rumah, namun ibu X sendiri tidak pernah melihat suaminya menawarkan properti kepada pembeli. Suami ibu X mendorong ibu X membelanjakannya barang-barang mewah yang sudah sejak lama ia inginkan. Ibu X senang, tapi juga takut perbuatannya termasuk pencucian uang. Seorang istri seharusnya menanyakan asal usul uang atau barang yang diberikan kepadanya, terlebih lagi bila nilainya melampaui batas kewajiban penghasilan suaminya. Bila suami tidak mampu menjelaskan maka bisa dikatakan tindakan ibu X dan suaminya termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang. Pencucian uang adalah kegiatan menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana melalui kegiatan yang sah atau legal agar menghasilkan harta yang sah. (Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 2010) Apakah perbuatan Ibu X dan suaminya termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang? 5 Dalam agama, kita selalu diajarkan untuk berbuat baik dan bersyukur. Beberapa bentuknya adalah memberikan bingkisan pada guru/atasan/ bawahan, memberikan uang tambahan pada petugas administrasi di kelurahan/ kepolisian/kecamatan dsb. Sepanjang pemberian tersebut ikhlas, seharusnya tidak dapat dikatakan sebagai gratifikasi/suap. Setujukah Anda dengan pandangan ini? Mengapa? Tidak setuju. Menerima gratifikasi tidak diperbolehkan karena akan mempengaruhi setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat yang mendapatkannya sehingga hanya akan menguntungkan orang yang memberikannya dan melanggar hak orang lain. Selain itu juga akan menyebabkan seorang pejabat melakukan sesuatu yang melampaui kewenangannya atau tidak melakukan sesuatu yang merupakan tugas utamanya dalam melayani masyarakat.

6 Apakah pemberian jasa dalam bisnis seperti marketing fee termasuk korupsi? Dalam ukuran umum, korupsi adalah semua tindakan tidak jujur dengan memanfaatkan jabatan atau kuasa yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain. Berbagai macam tindakan korupsi dalam peraturan adalah: y melawan hukum, memperkaya diri, orang/badan lain, yang merugikan keuangan/ perekonomian negara y menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan; kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara y penyuapan y penggelapan dalam jabatan y pemerasan dalam jabatan y berkaitan dengan pemborongan y gratifikasi

7 Apakah korupsi selalu terkait uang? Bagaimana dengan korupsi waktu, penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi, dll? Korupsi tidak selalu terkait dengan uang. Korupsi berupa pemberian suap dan gratifikasi juga dapat terjadi dalam bentuk pemberian barang seperti: mobil, perangkat elektronik. (Pasal 5 (1) huruf a dan 13 UU Tindak Pidana Korupsi) Bahkan, berjanji memberikan sesuatu pun termasuk korupsi (Pasal 5 (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi) 8 Saya menerima kaos kampanye dan uang dari salah satu peserta pemilihan Kepala Desa. Apakah saya dapat dikatakan sebagai penerima suap? Padahal saya tidak meminta. Selain itu, penggunaan fasilitas dan jabatannya untuk kepentingan pribadi juga termasuk korupsi. Penerima uang, meski tanpa meminta, dapat dikategorikan sebagai korupsi. Tindakan ini termasuk dalam korupsi politik, dimana pemilih disuap sejumlah uang untuk memilih calon tertentu. *(namun tindakan ini tidak ada dasar hukum yang kuat karena: 1. Yang menerima suap bukanlah penyelenggara negara; 2. Apakah larangan pemberian suap pada pemilihan kepala Desa diatur oleh UU (Pilkada)? Mengingat Pilkada hanya melingkupi pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota.

9 Apakah korupsi hanya dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Pejabat Negara saja? Tidak hanya pegawai negeri atau pejabat negara saja, korupsi dapat dilakukan oleh setiap orang. 10 Kemana saja Anda dapat melaporkan tindakan korupsi? 11 Apakah benar perilaku anak menyontek, membolos sekolah merupakan bibit perilaku korupsi? Bagaimana penjelasannya? Apa yang dikorupsi? (Pasal 2, 5 (1), dan 6 (1)UU Tindak Pidana Korupsi) Pelaporan tindak pidana korupsi dapat dilakukan kepada: 1. Kepolisian; 2. Kejaksaan; atau 3. Komisi Pemberantasan Korupsi Benar. Perilaku menyontek dan membolos itu bibit korupsi, karena keduanya adalah perilaku tidak jujur dan curang. Perliku tidak jujur dan curang merupakan ciri-ciri dari korupsi. Mencontek sama dengan mengorupsi ilmu, sedangkan membolos mengorupsi waktu pembelajaran dan kepercayaan orang tua.

12 Suami saya Pejabat di Dinas Kesehatan. Anak saya sering menerima hadiah mainan mahal dari rekanan suami saya supplier obat. Rekanan tersebut datang ke rumah dan memberikan mainan kepada anak saya yang menerimanya dengan senang hati. Saya dan suami tidak bisa berbuat apa-apa, karena anak saya sangat bahagia. Apakah suami, saya dan anak melakukan korupsi/menerima suap? Apakah kami dapat dihukum? Supplier obat diduga memberikan hadiah tersebut karena jabatan suami Ibu sebagai Pejabat di Dinas Kesehatan, sehingga hadiah itu adalah gratifikasi yang berpotensi besar menjadi korupsi/tindak pidana penyuapan karena hadiah diberikan terkait dengan jabatan. (Pasal 12 B dan 13 UU Tindak Pidana Korupsi) Gratifikasi atau pemberian hadiah tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari setelah menerimanya. (Pasal 16 UU Tindak Pidana Korupsi)