Jumlah yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah adalah

Home Gaya Hidup Gaya Lainnya

tim | CNN Indonesia

Minggu, 24 Apr 2022 14:00 WIB

Jumlah yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah adalah

Ilustrasi. Cara menghitung zakat fitrah yang wajib dibayarkan. (iStockphoto/hilal abdullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sesuai rukun iman yang keempat, seorang Muslim wajib membayar zakat fitrah baik itu laki-laki atau perempuan yang mampu.

Ada cara menghitung zakat fitrah yang wajib dibayarkan di bulan Ramadan hingga saat sholat Idulfitri tiba.

Zakat fitrah merupakan salah satu zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap orang yang beragama Islam. Fitrah berasal dari kata al-fitr yang artinya suci.

Jadi zakat fitrah adalah zakat yang menyucikan, sesuai dengan namanya zakat ini bertujuan untuk menyucikan harta.

Ibadah zakat fitrah ini wajib dilakukan satu kali dalam setahun. Seorang Muslim sudah bisa membayar zakat fitrah dari awal bulan Ramadan hingga salat ied.

Dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar, bersabda bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat Islam yang mampu.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat Id," hadis riwayat Bukhari & Muslim.

Ukuran satu sha' kurma atau sha' gandum setara dengan senilai makanan pokok atau disamakan dengan 2,5 kg atau 3,5 liter.

Aturan Menghitung Zakat Fitrah

Jumlah yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah adalah
Ilustrasi. Cara menghitung zakat fitrah jika diganti dalam bentuk uang. (ImageParty/Pixabay)

Di Indonesia, perhitungan zakat fitrah sesuai dengan nilai makanan pokok yaitu beras. Seorang Muslim wajib memberikan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Zakat fitrah ini boleh diberikan dalam bentuk makanan pokok atau diganti dengan bentuk uang.

Jika harga 1 kg beras di suatu daerah sebesar Rp12 ribu, kalikan dengan 2,5 kilogram, maka Anda wajib membayar tunai sebesar Rp30 ribu.

Setiap di daerah nilai zakat fitrah berbeda-beda. Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) No. 10 tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya ditetapkan setara dengan uang Rp 45ribu per jiwa.

Demikianlah cara menghitung zakat fitrah yang wajib dibayarkan. Zakat fitrah bisa dibayarkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

(auz/fef)

Saksikan Video di Bawah Ini:

TOPIK TERKAIT

Selengkapnya

LAINNYA DARI DETIKNETWORK

Jakarta -

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat muslim yang mampu, dalam rangka meringankan saudaranya yang kurang sejahtera. Perintah ini terdapat dalam hadis Ibnu Umar RA, yaitu:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu 'sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR. Bukhari Muslim).

Bagi muslimin dan muslimat yang hendak menunaikannya, disunnahkan ibadah ini dilaksanakan sejak awal bulan suci Ramadan sampai sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Perlu diingat jika melaksanakannya setelah salat Ied usai, maka dinilai sebagai sedekah biasa.

Mengutip dari laman resmi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang senilai dengan 1 sha' gandum, beras, atau kurma.

Apabila ditunaikan dalam rupa uang, maka besarannya harus selaras dengan harga beras yang dikonsumsi. Menurut Surat Keputusan Ketua BAZNAS nomor 10/2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah uang adalah Rp 45 ribu per hari per jiwa.

Besaran itu berbeda dengan ketetapan BAZNAS Solo bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, dan Pemkot Solo. Khusus untuk ASN (aparatur sipil negara) dan warga yang berzakat melalui BAZNAS, besarannya adalah Rp 33 ribu atau beras 2,7 kg per orang.

"Jadi zakatnya tetap 2,5 kg tapi disempurnakan jadi 2,7 kg. Karena kami timbang ulang beras kemasan 5 kg itu ternyata isinya tidak tepat 5 kg," ucap Kepala Kantor Kemenag Solo, Hidayat Maskur (19/4/2022) seperti dikutip dari detikjateng.

Berbeda pula dengan ketetapan Kemenag Bone yang menentukan besaran zakat fitrah uang tertinggi Rp 34 ribu dan terendah Rp 26 ribu. Aturan ini berdasarkan kesepakatan rapat Kemenag Bone, Kabag Kesra Setda Bone Polres Bone, Ketua MUI Bone, Ketua NU Bone, Ketua Muhammadiyah Bone, Ketua BAZNAS Bone, dan Kepala KUA Kecamatan.

"Berdasarkan hasil keputusan rapat bahwa, besaran zakat yang dikeluarkan adalah 4 liter beras per jiwa menurut jenis beras yang dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat, atau dengan nilai uang sebagaimana harga beras dipasaran," ungkap Kepala Kantor Kemenag Bone Wahyuddin Hakim, disebutkan dari detiksulsel (9/4/2022).

Melihat adanya perbedaan ini, maka dari itu warga muslim hendaknya juga mencari informasi ketetapan besaran zakat fitrah uang di tempat tinggalnya masing-masing.

B. Beras

Kembali merujuk pada situs BAZNAS, jumlah zakat fitrah beras adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Selain itu, catat juga syarat-syarat wajib melakukan zakat fitrah, di antaranya:

  • Beragama Islam
  • Punya harta berlebih (mampu)

Bagi yang akan membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, begini bunyi niatnya:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Lafal latin: Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya, fardhu karena Allah Ta'ala."

Melalui menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang maupun beras ini, umat Islam diharapkan dapat saling membagi rasa kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri. Allahumma aamiin.

Simak Video "Tata Cara Menyempurnakan Ibadah Bulan Ramadan"



(nah/faz)


Umat muslim akan menyambut Idul Fitri. Namun, sebelum masuk 1 Syawal, ada satu kewajiban yang harus dituntaskan oleh umat muslim, yaitu membayar zakat fitrah.

Harta yang dibayarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari seperti beras, gandum, kurma, atau uang seharga makanan pokok.

Sementara itu kadar yang harus dibayarkan per kepala minimal satu sha dari makanan pokok tersebut.

Baca Juga: Kelok Sembilan Salah Satu Jalur Mudik Menantang di Indonesia

Sha sendiri menurut mahzab Maliki setera dengan 4 mud dimana 1 mud sama dengan sebanyak isi telapak tangan.

Rumus menghitung zakat fitrah juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Dalam Pasal 30 ayat (1) sampai ayat (3) disebutkan cara menghitung zakat fitrah beras adalah membayarkan seberat 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.

Baca Juga: Kepala BP Batam Serahkan 1.500 Paket Bingkisan Ramadhan 1443 H

Jenis dan kualitas beras yang diberikan harus sesuai dengan jenis dan kualitas beras yang dimakan sehari-hari.

Sedangkan jika ingin membayar zakat dengan uang, nominalnya haruslah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.


Page 2

Jumlah yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah adalah

Mengakui Kesalahan

Rabu, 17 Agustus 2022 | 08:21 WIB

Jumlah yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah adalah

Membantu Orang Zalim

Minggu, 14 Agustus 2022 | 09:31 WIB

Jumlah yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah adalah

Mau Tahu Ciri-Ciri Orang Munafik?

Jumat, 12 Agustus 2022 | 11:32 WIB

Jumlah yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah adalah

Melatih Memaafkan

Sabtu, 6 Agustus 2022 | 08:00 WIB

Jumlah yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah adalah

Pintu Tobat Selalu Terbuka

Selasa, 2 Agustus 2022 | 06:20 WIB

Jumlah yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah adalah

Baru Islam 1 Muharram 144 H, Berikut Doanya

Jumat, 29 Juli 2022 | 09:44 WIB

Jumlah yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah adalah

Sepulang dari Tanah Suci

Minggu, 24 Juli 2022 | 08:01 WIB


Page 3


Umat muslim akan menyambut Idul Fitri. Namun, sebelum masuk 1 Syawal, ada satu kewajiban yang harus dituntaskan oleh umat muslim, yaitu membayar zakat fitrah.

Harta yang dibayarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari seperti beras, gandum, kurma, atau uang seharga makanan pokok.

Sementara itu kadar yang harus dibayarkan per kepala minimal satu sha dari makanan pokok tersebut.

Baca Juga: Kelok Sembilan Salah Satu Jalur Mudik Menantang di Indonesia

Sha sendiri menurut mahzab Maliki setera dengan 4 mud dimana 1 mud sama dengan sebanyak isi telapak tangan.

Rumus menghitung zakat fitrah juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

Dalam Pasal 30 ayat (1) sampai ayat (3) disebutkan cara menghitung zakat fitrah beras adalah membayarkan seberat 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.

Baca Juga: Kepala BP Batam Serahkan 1.500 Paket Bingkisan Ramadhan 1443 H

Jenis dan kualitas beras yang diberikan harus sesuai dengan jenis dan kualitas beras yang dimakan sehari-hari.

Sedangkan jika ingin membayar zakat dengan uang, nominalnya haruslah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.