Jika terjadi kekosongan presiden dan wakil presiden yang menjadi pelaksana tugasnya adalah

Jika terjadi kekosongan Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi pelaksana tugasnya adalah?

  1. Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama
  2. Menko Perekonomian,Menko Perekonomian, dan Menko Kesra secara bersama-sama
  3. Menteri Dalam Negeri, Menteri kelautan, dan Menteri Pertanian secara bersama-sama
  4. Menteri Luar Negeri,Menteri Pertahanan,dan Menteri Agama secara bersama-bersama
  5. Mensesneg,Menteri Dalam Negeri, dan Sekretaris Kabinet secara bersama-sama

Jawaban yang benar adalah: A. Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Dilansir dari Ensiklopedia, jika terjadi kekosongan presiden dan wakil presiden yang menjadi pelaksana tugasnya adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban B. Menko Perekonomian,Menko Perekonomian, dan Menko Kesra secara bersama-sama adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

[irp]

Menurut saya jawaban C. Menteri Dalam Negeri, Menteri kelautan, dan Menteri Pertanian secara bersama-sama adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

Menurut saya jawaban D. Menteri Luar Negeri,Menteri Pertahanan,dan Menteri Agama secara bersama-bersama adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. Mensesneg,Menteri Dalam Negeri, dan Sekretaris Kabinet secara bersama-sama adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai sebuah Jika Terjadi Kekosongan Presiden Dan Wakil Presiden Yang Menjadi Pelaksana Tugasnya Adalah….. Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini

Jika terjadi kekosongan presiden dan wakil presiden yang menjadi pelaksana tugasnya adalah

Jika Terjadi Kekosongan Presiden Dan Wakil Presiden Yang Menjadi Pelaksana Tugasnya Adalah……

Jawaban

Pendahuluan :

Jika terjadi sebuah kekosongan Presiden serta Wakil Presiden dimana menjadi pelaksana tugasnya ialah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pertahanan.

Pembahasan :

Kekosongan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan diatur di dalam UUD Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 Pasal 8 Ayat (3), yaitu

“Jika Presiden dengan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, ataupun tidak bisa melaksanakan kewajibannya pada masa jabatannya secara bersamaan. Pelaksana tugas kepresidenan ialah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Selambat-lambatnya ialah dalam jangka tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik maupun gabungan partai politik dimana paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya tersebut.”

Tujuan dari pengaturan ini ialah untuk mengantisipasi jika Presiden dan Wakil Predisen tidak bisa menjalankan tugasnya secara bersamaan sehingga krisis-krisis kenegaraan, dimana disebabkan oleh kekosongan tersebut diharapkan tidak muncul hingga 30 (tiga puluh) hari sampai MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden pengganti hingga masa jabatan berakhir tersebut.

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :

Tujuan ke dalam wawasan nusantara adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan, baik alamiah maupun sosial yang merupakan bagian dari tujuan ban … gsa Indonesia adalah... A. menjunjung martabat manusia di seluruh dunia B. menciptakan ketertiban di seluruh dunia C. mewujudkan perdamaian seluruh umat manusia D. pengakuan dunia internasional atas kedaulatan negara Indonesia E. menjaga pertahanan dan keamanan dari berbagai ancaman

Jelaskan hak dan kewajiban?nt:ez ​

apa kaitan sistem pemerintahan presidensil dengan sistem pemerintahan lainnya?​

Berapa massa H2O yang dihasilkan dari oksidasi 2,88 gram NH3 …N = 14; H = 1; O = 164 NH3 (g) + 5 O2 (g)  à 4 NO (g) + 6 H2O (g)​.

Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Presiden memiliki kekuasaan dalam bidang Legislatif untuk membuat Undang-undang dan menetapkan Anggaran … Pendapatan Belanja Negara. Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden bekerjasama dengan lembaga negara lain. Lembaga negara yang dimaksud adalah​

globalisasi terkadang belum makan nilai-nilai luhur yang dimiliki bangsa Indonesia?masuknya pengaruh budaya asing Seperti paham individualisme menyuru … tkan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat.Bagaimana pendapatmu?​ga bisa jwb y

8. Perhatikan kalimat berikut ini. (1) Bangsa Indonesia harus merasa satu rasa, senasib sepenanggungan. (2) Pancasila adalah satu-satunya falsafah ser … ta ideologi bangsa dan negara. (3) Kedaulatan wilayah nasional beserta kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah. (4) Kekayaan wilayah nusantara adalah modal dan milik bangsa. (5) Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu. Wawasan nusantara sebagai kesatuan politik ditunjukkan oleh nomor.... A. (1), (2), dan (3) B. (1), (3), dan (5) C. (2), (3), dan (4) D. (2), (4), dan (5) E. (3), (4), dan (5)

28.Ketahanan Nasional berfungsi sebagai pengarah, yaitu .... .a. menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja inter sektor, antar sektor, dan mu … lti disipliner.b. ketangguhan kekuatan nasionaldalam menghadapi ancaman dariluar maupun dari dalam.c. ketangguhan kekuatan nasionaldalam kegiatan yang berkaitandengan produksi, distribusi, dankonsumsi barang dan jasa.d. ketangguhan kekuatan pertaha-nan rasional dan upaya untukmelindungi kepentingan bangsadan negara demi terwujudnyakondisi kelangsungan hidupbangsa​

Kontribusi kewarganegaraan dalam membentuk tata sikap dan tata nilai menghargai kebhinekaan.

berilah penilaian terhadap iklan elektronik berikut berdasar unsurnya​

Jika terjadi kekosongan presiden dan wakil presiden yang menjadi pelaksana tugasnya adalah

Jika terjadi kekosongan presiden dan wakil presiden yang menjadi pelaksana tugasnya adalah
Lihat Foto

Andreas Lukas Altobelli/KOMPAS.com

Suasana Sidang Tahunan MPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

KOMPAS.com - Presiden akan digantikan oleh Wakil Presiden jika mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya.

Ia akan digantikan Wakil Presiden hingga masa jabatannya selesai. Aturan ini tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Menurut Pasal 119 Ayat 2 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI, Sidang Paripurna untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden akan diselenggarakan paling lambat 3 x 24 jam sejak terjadinya kekosongan.

Sementara itu, jika yang terjadi adalah kekosongan Wakil Presiden, maka MPR akan memilih Wakil Presiden paling lambat 60 hari setelah terjadi kekosongan.

Tata cara pemilihan Wakil Presiden pengganti ini tertuang dalam Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 124 sampai 130.

Baca juga: Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?

Dalam prosesnya, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden beserta kelengkapan persyaratan kepada Pimpinan MPR. Tim verifikasi MPR yang terpilih kemudian melakukan pengecekan terhadap calon tersebut berikut kelengkapan persyaratannya.

Usai dinyatakan memenuhi syarat, MPR akan melakukan pemilihan dalam Sidang Paripurna. Calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Wakil Presiden.

Bagaimana jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya bersamaan?

Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Ketiganya juga dapat disebut sebagai Triumvirat dan akan menjadi pelaksana tugas (Plt) kepresidenan.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945.