Jelaskan yang dimaksud potensi dan ancaman posisi silang indonesia bagi integrasi nasional

Posisi silang Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus ancaman bagi integrasi nasional bangsa Indonesia. Apa sebenarnya yang menjadi ancaman bagi integrasi nasional negara Indonesia? Ancaman bagi integrasi nasional tersebut datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman militer dan non-militer.

Perlu kalian ketahui, bahwa posisi silang negara Indonesia tidak hanya meliputi aspek kewilayahan saja, melainkan meliputi pula aspek-apek kehidupan sosial, antara lain:

  • Penduduk Indonesia berada diantara daerah berpenduduk padat di utara dan daerah berpenduduk jarang di selatan.
  • Ideologi Indonesia terletak antara komunisme di utara dan liberalisme di selatan.
  • Demokrasi Pancasila berada diantara demokrasi rakyat di utara [Asia daratan bagian utara] dan demokrasi liberal di selatan.
  • Ekonomi Indonesia berada diantara sistem ekonomi sosialis di utara dan sistem ekonomi kapitalis di selatan.
  • Masyarakat Indonesia berada diantara masyarakat sosialis di utara dan masyarakat individualis di selatan.
  • Kebudayaan Indonesia dinatara kebuadayaan timur di utara dan kebudayaan barat di selatan.

Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia berada diantara sistem pertahanan benua [continental] di utara dan sistem pertahanan maritim di barat, selatan dan timur. Posisi silang Indonesia sebagaimana diuraikan di atas merupakan sebuah potensi sekaligus ancaman bagi integrasi nasional negara Indonesia.

Dikatakan sebuah potensi karena akan memberikan dampak positif bagi kemajuan bangsa Indonesia serta akan memperkokoh keberadaan Indonesia sebagai negara yang tidak dapat disepelekan perannya dalam menunjang kemajuan serta terciptanya perdamaian dunia. Akan tetapi, posisi silang ini juga mejadikan Indonesia sebagai negara yang tidak terbebas dari ancaman yang dapat memecah belah bangsa.

Mengapa ancaman integrasi nasional perlu diketahui ? Nah, untuk menjawab pertanyaan dan rasa penasaran serta menambah pengetahun kalian, berikut ini uraian secara singkat ancaman yang dihadapi Bangsa Indonesia baik yang berupa ancaman militer maupun non-milter.

Ancaman Integrasi Nasional Di Indonesia

Ancaman militer adalah ancarnan yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berbentuk agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan, dan perang saudara. Ancaman militer ini dibagi menjadi dua yaitu:

a. Ancaman Militer Dalam Negeri

  • Disintegrasi bangsa, melalui macam-macam gerakan separatis beradasarkan sebuah sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidak puasan daerah terhadap kebijakan pemerintahan pusat.
  • Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran hak asasi manusia yang pada gilirannya dapat mengakibatkan suatu kerusuhan masal.
  • Upaya penggantian ideologi pancasila dengan ideologi yang lain ekstrem atau tidak sesuai dengan kebiasan dari masyarakat indonesia.
  • Makar dan penggulingan pemerintahan yang sah dan konstitusional

b. Ancaman Militer Luar Negeri

  • Pelanggaram batas negara yang dilakukan oleh negara lain.
  • pemberontakan senjata yang dilakukan oleh negara lain.
  • Aksi teror yang dilakukan oleh terorisme internasional.

c. Contoh Ancaman Militer Terhadap Negara Indonesia

  1. Agresi, pengertian dari agresi adalah ancaman militer yang menggunakan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap suatu negara yang dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara tersebut, dan juga membahayakan keselamatan segenap bangsa tersebut.
  2. Invasi, cara.bentuk dalam melakukan agresi terhadap suatu negara yang pertama adalah invasi yaitu suatu serangan yang dilakukan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah NKRI
  3. Bombardemen, cara/bentuk dalam melakukan agresi terhadap suatu negara yang kedua adalah bombardemen yang mempunyai pengertian suatu penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap NKRI
  4. Blokade, cara/bentuk dalam melakukan agresi yang terhakshir adalah blokade, yang dilakukan di daerah pelabuhan atau pantai atau wilayah udara NKRI yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain, dan lain-lain.
  5. Spionase adalah ancaman militer yang dilakukan terhadap suatu negara yang kegiatannya berupa mata-mata dan dilakukan oleh negara lain yang bertujuan untuk mencari dan mendapatkan dokumen rahasia militer suatu negara.
  6. Sabotase, adalah ancaman militer yang dilakukan oleh suatu negara yang kegiatannya mempunyai tujuan untuk merusak instalasi militer dan obyek vital nasional. Tentunya sabotase ini dapat membahayakan keselamatan suatu bangsa.
  7. Ancaman militer yang berupa aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh suatu jaringan terorisme yang luas [internasional] atau ancaman yang dilakukan oleh teroris internasional yang bekerjasama dengan terorisme lokal [dalam negeri].
  8. Ancaman militer terhadap suatu negara dapat juga berbentuk suatu pemberontakan yang mana pemberontakan tersebut juga menggunakan senjata.Selain pemberontakan, terjadinya perang saudara yang menggunakan senjata juga termasuk ancaman militer.
  9. Selain pemberontakan, terjadinya perang saudara yang menggunakan senjata juga termasuk ancaman militer.

Dari penjelasan diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa Tentara Nasional Indonesia [TNI] merupakan komponen utama yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer, yang dilaksanakan melalui tugas Operasi Militer Perang [OMP] dan Operasi Militer Selain Perang [OMSP].

Ancaman non militer atau nin-niliter memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat sepeni ancaman militer. Ancaman nonmiliter berbentuk ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, penahanan dan keamanan.

Contoh Ancaman Berbentuk Non Militer

  1. Ancaman Berdimensi Ideologi

Sistem politik internasional mengalami perubahan semenjak Uni Soviet runtuh, sehingga paham komunis tidak populer lagi, akan tetapi, potensi ancaman berbasis ideologi masih tetap diperhitungkan. Ancaman berbasis ideologi ini bisa juga dalam bentuk penetrasi nilai-nilai kebebasan [liberalisme] sehingga bisa memicu terjadinya proses disintegrasi bangsa.

  1. Ancaman Berdimensi Politik

Politik merupakan instrumen utama dalam menggerakkan perang. Hal ini membuktikan jika ancaman politik bisa menumbangkan suatu rezim pemerintahan, bahkan juga bisa menghancurkan suatu negara. Masyarakat internasional mengintervensi suatu negara melalui politik seperti contohnya Hak Asasi Manusia [HAM], demokratisasi, penanganan lingkungan hidup, serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta akuntabel.

  1. Ancaman Berdimensi Ekonomi

Ekonomi merupakan salah satu penentu posisi tawar dari setiap negara dalam pergaulan internasional. Kondisi ekonomi tentu sangat menentukan dalam pertahanan negara. Ancaman berdimensi ekonomi ini terbagi menjadi 2, yakni internal serta eksternal.

    • Ancaman yang berasal dari internal bisa berupa inflasi, pengangguran, infrastruktur yang tidak memadai, serta sistem ekonomi yang tak cukup jelas.
    • Ancaman yang berasal dari eksternal bisa berbentuk kinerja ekonomi yang buruk, daya saing yang rendah, tidak siapnya dalam menghadapi era globalisasi serta tingkat ketergantungan terhadap pihak asing.
  1. Ancaman Berdimensi Sosial Budaya

Ancaman sosial budaya bisa berupa isu-isu mengenai kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, serta ketidakadilan yang menjadi dasar timbulnya konflik vertikal, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, beserta dengan konflik horizontal yakni suku, agama, ras, dan antar golongan [SARA].

Di tahun 1994 saja misalnya, 18 peperangan dari 23 peperangan yang terjadi di dunia ini diakibatkan oleh sentimen-sentimen budaya, agama, serta etnis. Sementara itu, 75% dari pengungsi dunia yang mengalir ke berbagai negara lain didorong dengan alasan yang sama, tidak berbeda. Sementara itu, 8 dari 13 operasi pasukan perdamaian yang dijalankan oleh PBB ditujukan guna mengupayakan terciptanya perdamaian dalam berbagai konflik antar etnis di dunia.

  1. Ancaman Berdimensi Teknologi Informasi

Kemajuan akan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang dengan sangat pesat serta memberikan manfaat yang sangat besar bagi seluruh masyarakat, namun, kejahatan juga terus mengikuti perkembangan tersebut, seperti contohnya kejahatan cyber dan kejahatan perbankan.

  1. Ancaman Berdimensi Keselamatan Umum

Ancaman untuk keselamatan umum bisa terjadi karena bencana alam, misal gempa bumi, gunung meletus, dan tsunami. Ancaman yang disebabkan oleh manusia, misal penggunaan obat-obatan dan penggunaan bahan kimia, pembuangan limbah industri, kebakaran, hingga kecelakaan alat-alat transportasi.

Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak diatasi. Oleh karena itu, harus diterapkan startegi yang tepat untuk mengatasi ancaman integrasi nasional itu. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut. Pasal 30 ayat [1] sampai [5] UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Ancaman yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia dalam membangun integrasi nasional tidak hanya bersifat militer, tetapi ancaman non-militer pun tidak kalah bahayanya. Oleh karena itu, diperlukan strategi pertahanan nonmiliter yang tidak kalah hebat dengan strategi untuk mengatasi ancaman militer. Strategi pertahanan non-militer merupakan segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, teknologi, informasi, komunikasi, keselamatan umum, dan hukum. Demikian pembahasan mengenai ancaman terhadap integrasi nasional di negara indonesia yang sudah diuraikan diatas, semoga bisa dijadikan pembelajaran dan bermanfaat bagi kalian.

Video yang berhubungan