Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan. Show
Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran. Mengenai pembahasan pada makalah ini, penyusun hanya membahas tentang Badan Usaha Milik Swasta beserta fungsi, peranan dan lain – lain yang membentuk Badan Usaha itu sendiri. Pengertian BUMSSecara umum, pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing. Fungsi BUMS
Peranan BUMS
Baca juga : Ekonomi Makro Ciri – Ciri Atau Karakteristik BUMSBadan Usaha Milik Swasta (BUMS) memiliki ciri – ciri atau karakteristik. Ciri – ciri tersebut secara umum adalah sebagai berikut, yaitu:
Ciri – ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berdasarkan Kepemilikan, yaitu:
Ciri – ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berdasarkan Fungsinya, yaitu:
Ciri – ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berdasarkan Permodalannya, yaitu:
Baca juga : Penjelasan Hukum Perikatan ( Perjanjian ) Beserta Syaratnya Kebijakan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan antara lain :
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh : perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional ( mengelola industri mobil dan motor ), PT. Indomobil ( mengelola industri mobil ), dan lain-lain. Adapun contoh perusahaan asing diantaranya seperti PT. Freeport Indonesia Company ( perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya ), PT. Exxon Company ( perusahaan Amerika Serikata yang mengelola pengeboran minyak bumi ), PT. Caltex Indonesia ( perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia ) dan lain-lain. Dengan adanya perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonoimian Indonesia seperti sebagai berikut.
Contoh Bentuk – Bentuk BUMSBUMS memiliki beberapa bentuk, yaitu: Suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha. Contoh: Penginapan, penggilingan padi, toserba, restoran. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak ada undang – undang yang mengatur secara khusus. Namun untuk beberapa jenis usaha, perusahaan perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat. Baca juga : Penjelasan Sistem Upah Menurut Ilmu Ekonomi Keunggulan perusahaan perseorangan adalah pemilik bebas mengatur perusahaan sesuai dengan pandangannya. Akibatnya pemilik dituntut untuk untuk kreatif dan giat bekerja. Semua keuntungan bisa dinikmati sendiri. Rahasia perusahaan bisa lebih terjamin. Saat menghadapi masalah, pemilik dapat mengambil keputusan dengan cepat. Pemilik tidak perlu bermusyawarah karena hanya dialah yang mempunyai wewenang untuk memutuskan. Kelemahan perusahaan perseorangan: Kemampuan tenaga dan modal terbatas karena hanya didirikan oleh seorang diri. Kesinambungan badan usaha perseorangan kurang terjamin karena hanya tergantung pada pemilik tunggal. Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan dipikul sendiri, dengan jaminan seluruh harta. Suatu persekutuan antara 2 (dua) orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan 1 (satu) nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Biasanya orang – orang yang mendirikan Firma adalah orang – orang yang memiliki hubungan keluarga. Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih dari 1 (satu) orang. Contoh : konsultan hukum dan pengacara. Kerugian akibat perbuatan salah seorang pemilik ditanggung juga oleh pemilik lain karena semua risiko firma ditanggung bersama. Kalau ada perbedaan pandangan di antara pemilik, ada kemungkinan timbul perselisihan dalam keadaan seperti itu. Firma sulit mengambil keputusan karena tidak adanya kesepakatan di antara para pemiliknya. Kelangsungan firma lebih terjamin karena tidak tergantung pada seseorang saja Dapat dilakukan pembagian kerja dalam kepemimpinan, sesuai dengan kecakapan para pemilik. Dapat menumpulkan modal yang lebih besar. Risiko firma tidak hanya ditanggung seorang diri, melainkan ditanggung bersama oleh para pemilik. Baca juga : Penjelasan Penerapan Activity Based Costing Systems Serta Manfaatnya CV singkatan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal dari Bahasa Belanda, dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah persekutuan komanditer. Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang terlibat dalam CV ini disebut sekutu. Ada 2 (dua) jenis sekutu dalam CV yaitu:
PT adalah suatu persekutuan antara 2 (dua) orang atau lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham. Saham adalah tanda pernyataan modal pada PT. Pemegang saham atau persero bertanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang ditanam. Keuntungan bagi persero diberikan dalam bentuk dividen. Pengolahan PT diserahkan kepada dewan direksi. Dalam menjalankan tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan komisaris. Komponen yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS). Dalam RUPS, ditentukan bagaimana kegiatan badan usaha akan dijalankan, mengangkat, memberhentikan direksi & dewan komisaris serta mengatur pembagian dividen untuk para peserta. Berdasarkan sahamnya PT dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: Saham dalam PT ini sifatnya terbatas, jumlahnya tidak banyak & pemegang saham biasanya saling mengenal. Biasanya hal ini ditujukan agar kekayaan badan usaha tidak jatuh ke tangan orang lain. Dalam PT ini, sahamnya terdaftar di bursa efek. Saham dapat dimiliki oleh masyarakat umum & pemegang saham tidak harus mengenal. PT biasanya menuliskan singkatan Tbk (terbuka) di belakang nama perseronya. Baca juga : Kewirausahaan Adalah Jenis – Jenis BUMSJenis perusahaan swasta ada 3 (tiga), yaitu: Sebuah perusahaan yang modal usahanya berasal dari pihak masyarakat lokal dari dalam negeri misalnya swasta nasional contoh perusahaan swasta nasional adalah PT. Djarum, PT. Indofoot Sukses Makmur, PT. Agung Podomoro Group. Sebuah perusahaan yang modal usahanya yang modal usahanya berasal dari pihak masyarakat luar negeri misalnya dari Jepang menanamkan modal serta implementasi perusahaannya di Indonesia contoh perusahaan swasta asing adalah PT. CHEVRON, PT. MITSUBHISI, PT. ASTRA, dll. Sebuah bentuk koorporasi perusahaan yang modal usahanya didapatkan dari kerjasama antar pengusaha nasional ( dalam negeri ) dan pengusaha dari luar negeri. Contoh perusahaan campuran multinasional adalah PT. AL AXIATA Group. Baca juga : Riset Pasar Kelebihan Dan Kekurangan BUMS
Kelebihan Dan Kekurangan Firma
Baca juga : Penilaian Kinerja adalah Kelebihan Dan Kekurangan CV
Kelebihan Dan Kekurangan PT
Baca juga : Penjelasan Unsur Tingkatan Manajemen Sebagai Ilmu Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian BUMS – Fungsi, Tujuan, Kelebihan, Kekurangan, Contoh semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂 |