Jelaskan wilayah Indonesia setelah deklarasi Djuanda

Sebagai negara kepulauan, Indonesia punya kepentingan untuk melindungi wilayah perairannya. Salah satu upayanya yakni lewat Deklarasi Djuanda. Di awal kemerdekaan, wilayah batas laut Indonesia mengacu pada peraturan masa Hindia Belanda yakni, Teritoriale Zee en en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan itu, pulau-pulau yang ada di Indonesia sejauh 3 mil dari garis pantai. Oleh sebab itu, kapal-kapal asing/negara lain boleh mengambil sumber daya atau lewat dalam jarak ini. Namun beberapa tahun setelahnya, para petinggi negara mempertimbangkan perlu adanya aturan mengenai sistem laut di Indonesia. Tujuannya, untuk memberikan pemberitahuan legalitas wilayah perairan Indonesia kepada dunia luar. Maka pada 13 Desember 1957, sebuah deklarasi dilakukan. Adapun yang menjadi inisiator adalah Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja. Djuanda menganggap perlunya mengubah sistem ketatalautan Indonesia untuk mengubah zona teritorialnya.Dalam deklarasi ini, Djuanda memberikan informasi kepada negara luar bahwa wilayah laut sekitar yang berada dalam wilayah kepulauan Indonesia menjadi wilayah kesatuan dan kedaulatan NKRI.Sembilan tahun sesudah lahirnya UU mengenai perairan Indonesia, pemerintah mengeluarkan pengumuman tentang "Landasan Kontinen Indonesia" pada 17 Februari 1969. Pengumuman itu menegaskan bahwa sumber kekayaan dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Indonesia. Setelah saat itu, perjanjian diadakan dengan Malaysia, Thailand, Australia dan Singapura mengenai batas-batas wilayah lautnya. Pada 1982, Konvensi Hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982) mengakui deklarasi itu. Setelah diakui oleh PBB, dibentuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 untuk mempertegas aturan dari PBB yang menyatakan Indonesia negara kepulauan dengan segala keistimewaannya seperti keberadaan laut teritorial, kawasan landas kontinen hingga zona ekonomi eksklusif.

Dengan demikian, manfaat Deklarasi Djuanda bagi Indonesia adalah ditetapkannya batas laut Indonesia, dimana pada awalnya laut-laut yang ada di antara pulau-pulau di Indonesia merupakan laut bebas, setelah Deklarasi Djuanda laut-laut tersebut menjadi laut teritorial dan Indonesia juga memiliki zona ekonomi eksklusif sepanjang 200 mil dari garis pantai pulau terluar, serta dengan adanya deklarasi Djuanda tersebut maka seluruh wilayah perairan Indonesia akan terlindungi hukum.

Jelaskan wilayah Indonesia setelah deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda merupakan sebuah pernyataan politik dan sikap tegas pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Ir.Djuanda. Berkat Deklarasi Djuanda, Indonesia semakin kuat kedudukannya sebagai sebuah wilayah kesatuan. Berkat Deklarasi Djuanda Indonesia sebagai negara kepulauan mendapat pengakuan dunia. Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeen en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tetapi waktu itu belum diakui secara internasional.

Dengan demikian, pengaruh dilaksanakannya Deklarasi Djuanda terhadap wilayah teritorial laut Indonesia adalah luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat.
 

Petroenergy.id, JAKARTA - Ini adalah sebuah deklarasi penting yang perlu diketahui. Namanya. Deklarasi Djuanda. Pencetusnya Perdana Menteri Indonesia, Djuanda Kartawidjaja.

Deklarasi Djuanda dicetuskan pada 13 Desember 1957. Isinya berupa pemberitahuan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939.

Dalam peraturan tersebut pulau-pulau di wilayah nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya. Setiap pulau hanya mempunyai laut di sekelilingnya sejauh 3 mil dari garis pantai. Dengan begitu, kapal asing  dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Dengan lahirnya Deklarasi Djuanda, berlayar di perairan kepulauan Indonesia tidak lagi bebas. Laut-laut antarpulau, sejak ada Deklarasi Djuanda, menjadi wilayah Republik Indonesia. Dalam arti lain, melalui deklarasi ini Indonesia telah menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State).

Pengaturan batas wilayah kelautan menjadi strategis karena Indonesia berada pada posisi silang yang membuat negeri ini memiliki peran sentral lalu lintas laut. Di samping karena pertimbangan banyaknya kekayaan alam, pencurian akan sumber daya lautan oleh kelompok tertentu yang kerap membayangi negara kepulauan ini.

Sudah diduga, saat deklarasi itu dicanangkan, beberapa negara melakukan penentangan. Namun Indonesia tetap tegar bertahan. Hingga pada 1960 Deklarasi Djuanda diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.

Dampaknya, luas wilayah Republik Indonesia bertambah 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km². Irian Jaya (Papua) kala itu dikecualikan karena belum diakui secara internasional sebagai teritori resmi Indonesia.

Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar, terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.

Pada 1982, Deklarasi Djuanda pada akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982).

Deklarasi ini kemudian dipertegas dengan lahirnya UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Pijakan hukum semakin kuat tatkala  tahun 1999 Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Lalu, dipertegas lagi oleh Presiden Megawati dengan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara. Maka, 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional. Namun hari itu bukan libur nasional.

Isi Deklarasi Juanda
(Ditulis 13 Desember 1957)

Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri.

Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan.

Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan:
Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.

Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara Kepulauan.

Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI. [harjo]

Post :   |   19 Juni 2015   |   10:00 WIB   |   Dilihat 23594 kali

Untuk mengenang jasanya atau sumbangsih untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini  maka namanya diabadikan seperti nama Jalan Djuanda , Bandara Djuanda di Surabaya, Hutan Lindung Dago Pakar Djuanda, Institusi/Lembaga pendidikan dan nama tempat atau lokasi yang memakai nama pahlawan tersebut.

Mungkin masih banyak yang belum mengenal siapa sosok Djuanda, ternyata nama lengkapnya dari pahlawan Djuanda adalah Ir. H. R. Djoeanda Kartawidjaja yang dilahirkan di Tasikmalaya, 14 januari 1911,  orang yang sangat berjasa dalam penentuan batas wilayah luas lautan Indonesia dengan sebutan “Deklarasi Djuanda”. Dari total luas wilayah Indonesia sebesar 5.180.053 km2, luas lautan Indonesia mencapai 3.257.483 km2, sedangkan luas daratannya 1.922.570 km2 . Letak Idonesia yang strategis dan dilintasi oleh garis khatulistiwa semakin menambah deretan keistimewaan negara ini karena berbagai jenis biota laut bisa ditemukan di Indonesia, termasuk spesies ikannya yang lebih dari 3.000 spesies (http://hankam.kompasiana.com)

Deklarasi Djuanda tentang Batas Perairan Nasional Indonesia Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan atau Archipelago  yang memiliki wilayah daratan dan perairan. Pada masa Kabinet Djuanda telah berusaha memperjuangkan masalah perairan nasional Indonesia, yang masalah utama yang harus mendapat penanganan serius. Melalui perjanjian Kabinet Djuanda, akhirnya Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan suatu pernyataan tentang wilayah perairan negara RI. Dalam pengumuman tertentu dinyatakan bahwa segala perairan di sekitar nusantara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya laut adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan dengan Dengan demikian bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatar mutlak negara Republik Indonesia.

Pengumuman pemerintah ini selanjutnya dikenal dengan nama Deklarasi Juanda. Dalam Deklarasi Djuanda ditetapkan batas perairan nasional dengan mempergunakan prinsip kepulauan (Archipelago Principle) atau lebih dikenal dengan istilah Wawasan Nusantara. Dasar pokok penetapan perairan nasional antara lain sebagai berikut (http://www.gurusejarah.com):

  • Bentuk geografis Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai sifat serta corak berbeda satu sama lainnya.
  • Bagi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara RI maka wilayah laut dianggap sebagai kesatuan yang bulat.
  • Penentuan batas lautan teritorial seperti termaktup dalam Territorialle Zeen Maritim Kringenitalie Ordonantie 1939 (stbi 1939 no. 442) artikel 1 ayat (1) tidak lagi sesuai karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan perairan teritorial sendiri.
  • Setiap negara yang berdaulat berhak dan berkewajiban untuk mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk melindungi keutuhan dan keselamatan negaranya.

Prinsip-prinsip dalam dekiarasi Djuanda ini kemudian dikukuhkan dengan UU No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Dalam UU ini terdapat pokok konsepsi Wawasan Nusantara antara lain sebagai berikut :

  • Untuk kesatuan integritas wilayah dan kesatuan ekonomi ditarik garis-garis lurus menghubungkan, titik terluar dari pulau luar.
  • Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya, dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
  • Jalur laut (Laut Teritorial) selebar 12 mil diukur terhitung dari garis pangkal

Dan menurut Teori Bartolus  yang membagi laut menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :

- Laut Wilayah, yaitu laut yang berada pada kekuasaan kedaulatan negara pantai.

- Laut Lepas, yaitu laut bebas dari kekuasaan negara manapun.

Berarti dengan adanya deklarasi Djoeanda telah menetapkan wilayah wilayah Perairan Nasional Indonesia Negara Republik Indonesia (AW)