Jelaskan syarat dapat dilakukannya peninjauan kembali dalam sebuah perkara pidana

Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Perlu dipahami, permohonan peninjauan kembali tidak akan menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.

Permohonan peninjauan kembali juga dapat dicabut sebelum Mahkamah Agung memutus perkara. Apabila sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.

Berdasarkan Pasal 90 UU Pengadilan Pajak, hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam UU Mahkamah Agung, kecuali diatur khusus dalam UU Pengadilan Pajak.

Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu,
  2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda,
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan menambah pajak yang harus dibayar,
  4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, atau
  5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengajuan permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan, dihitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat, adanya putusan hakim pengadilan pidana yang memperoleh kekuatan hukum tetap, ditemukannya bukti-bukti baru, dan sejak putusan dikirim.

Merujuk Pasal 68 UU Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

Bila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya. Permohonan diajukan oleh pemohon secara tertulis dengan menyebutkan alasan yang dijadikan dasar permohonan.

Berdasarkan pada Pasal 93 ayat (2b) UU Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan dua ketentuan jangka waktu. Pertama, apabila pengambilan keputusan dilakukan melalui pemeriksaan acara biasa, Mahkamah Agung akan mengambil keputusan dalam jangka waktu enam bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima.

Kedua, dalam hal putusan Pengadilan Pajak dilakukan melalui pemeriksaan acara cepat, Mahkamah Agung akan memeriksa dan memutus dalam jangka waktu satu bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung. Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut. Namun, apabila menolak permohonan peninjauan kembali, putusan tersebut akan menguatkan putusan Pengadilan Pajak.

Jelaskan syarat dapat dilakukannya peninjauan kembali dalam sebuah perkara pidana

22 Nov 2018

Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. Permohonan peninjauan kembali (PK) dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi (Pasal 89 UU Nomor 14 Tahun 2002).

Alasan-Alasan Mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

Permohonan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut (Pasal 91 UU Nomor 14 Tahun 2002):

  1. Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak, dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya atau menambah Pajak yang harus dibayar;
  4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
  5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Persyaratan Peninjauan Kembali

Pengajuan permohonan peninjauan kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak (Pasal 92 UU Nomor 14 Tahun 2002):

  1. Diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. Sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang; atau
  3. Sejak putusan sengketa dikirim

Cara Penyampaian Peninjauan Kembali

Permohonan penijauan kembali diajukan oleh pemohon secara tertulis dengan menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang dijadikan dasar permohonan dan diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Apabila pemohon tidak dapat menulis, maka ia menguraikan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Pajak atau hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan yang akan membuat catatan tentang permohonan tersebut. (Pasal 71 UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung).

Kewajiban Pelunasan Utang Pajak

Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak (Pasal 89 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002) Pejabat yang berwenang harus merealisasikan segala hak dan atau kewajiban perpajakan yang timbul dalam putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan atau 7 (tujuh) hari sejak putusan sela diucapkan, kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain. (Pasal 88 ayat (2) UU 14 Tahun 2002).

Pemrosesan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung

Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan (Pasal 93 UU 14 Tahun 2002):

  1. dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa;
  2. dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat.

Putusan atas permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Pencabutan Pengajuan Peninjauan Kembali

Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus (Pasal 66 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985), dan dalam hal sudah dicabut permohonan pengajuan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan kembali (Pasal 89 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002).

Proses Penyelesaian Peninjauan Kembali (Pasal 90 UU No. 14 Tahun 2002)

Panitera Pengadilan Pajak berkewajiban untuk selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari memberikan atau mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali kepada pihak lawan pemohon dengan maksud agar pihak lawan mempunyai kesempatan untuk mengajukan jawabannya dan agar dapat diketahui.

Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan Pajak mengadakan pemeriksaan tambahan, atau meminta segala keterangan serta pertimbangan dari Pengadilan Pajak. Selain itu, Mahkamah Agung dapat pula meminta keterangan dari Jaksa Agung atau dari pejabat lain yang diserahi tugas penyidikan apabila diperlukan. Pengadilan Pajak segera mengirimkan berita acara pemeriksaan tambahan serta pertimbangan kepada Mahkamah Agung setelah melaksanakan perintah pemeriksaan tambahan tersebut.

(Pasal 72 & 73 UU No. 14 Tahun 1985)

Keputusan Peninjauan Kembali

Putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali dapat berupa:

  1. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebur dan selanjutnya memeriksa serta memutus sendiri perkaranya.
  2. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembalo, dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan itu tidak beralasan.
  3. Atas kedua Putusan Mahkamah Agung tersebut harus disertai pertimbangan-pertimbangan

Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan atas permohonan peninjauan kembali kepada Pengadilan Pajak dan selanjutnya Panitera Pengadilan Pajak menyampaikan salinan putusan itu kepada pemohon serta memberitahukan putusan itu kepada pihak lawan dengan memberikan salinannya, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

(Pasal 74,75, dan 76 UU No. 14 Tahun 1985)