Jelaskan sistem perpajakan di indonesia

Jasa Konsultan Pajak – Pajak adalah sumber pendapatan terbesar Negara dari para wajib pajak Surabaya atau dimanapun yang digunakan untuk keperluan pembangunan suatu Negara. Sehingga, pembayaran pajak setiap tahunnya diwajibkan bagi setiap masyarakat khususnya yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. Dimana mereka memiliki keharusan serta tanggung jawab dalam menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajaknya. Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembangunan suatu negara. Sehingga sangat penting untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan ketaatan pajak bagi setiap orang.

Pentingnya peran pajak dalam menyukseskan proses pembangunan nasional yang mana manfaatnya bisa dirasakan oleh setiap orang. Tentu sebagai warga negara sekaligus seorang wajib pajak yang bertanggung jawab anda harus mengetahui segala ketentuan pajak. Serta melaksanakan kewajiban pajak yang anda miliki. Konsultan pajak Surabaya membantu anda untuk menyelesaikan masalah perpajakan dengan lebih mudah dan efektif. Kaitannya dengan pajak, dalam pemungutannya diterapkan sistem pemungutan pajak yang bisa digolongkan menjadi beberapa jenis.

Sistem pemungutan pajak adalah mekanisme yang akan digunakan dalam melakukan penghitungan besaran pajak yang harus dibayarkan. Di Indonesia sendiri telah diberlakukan 3 jenis sistem pemungutan pajak yang meliputi:

1.    Self Assessment System

Ini merupakan sebuah sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu untuk dibayarkan oleh wajib pajak secara mandiri. Bisa dikatakan bahwa wajib pajak memiliki peran aktif dalam melakukan penghitungan sekaligus membayar dan melaporkan pajaknya. Disini pemerintah berperan sebagai pengawas dari setiap wajib pajak di dalam sistem self assessment system tersebut.

Sistem self assessment ini biasanya diterapkan untuk jenis pajak yang termasuk kategori pajak pusat. Seperti misalnya untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan). Dalam sistem wajib pajak diharuskan untuk menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu untuk dibayarkan. Sehingga bisa saja wajib pajak yang belum memiliki cukup pengetahuan pajak bisa mengalami kekeliruan. Untuk itu, peran seorang konsultan pajak Surabaya sangatlah dibutuhkan. Tujuannya agar proses dalam penghitungan hingga pelaporan pajak bisa terlaksana dengan baik.

Baca Juga: Bagaimana Sebenarnya Ketentuan Pajak untuk Pengadaan Konsumsi?

Untuk lebih memahami mengenai sistem pemungutan pajak self assessment ini, anda perlu mengetahui bagaimana ciri-cirinya. Berikut ini ciri-ciri dari Self Assessment System yaitu:

  • Penentuan besaran pajak dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.
  • Wajib pajak haruslah memiliki peran yang aktif dalam menyelesaikan setiap kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajaknya.
  • Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak. Namun jika wajib pajak bersangkutan terlambat dalam melaporkan pajak atau membayarkan pajak atau terdapat pajak yang tidak dibayarkan, maka pemerintah dapat mengeluarkan surat ketetapan pajaknya.

2.    Official Assessment System

Sistem pemungutan official assessment ini berbeda dengan sistem self assessment sebelumnya. Dimana pada sistem pemungutan pajak official assessment membebankan wewenang dalam menentukan besarnya pajak yang terutang pada petugas perpajakan. Dimana petugas perpajakan tersebut berperan sebagai pihak pemungut pajak yang dibebankan kepada seorang wajib pajak. Pada sistem pemungutan pajak ini, setiap wajib pajak berperan pasif dan nilai pajak yang terutang akan diketahui setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh petugas perpajakan.

Sistem pemungutan pajak ini umumnya diterapkan pada Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dimana seorang wajib pajak tidak perlu melakukan penghitungan besarnya pajak, mereka hanya perlu melakukan pembayaran pajak sesuai dengan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT). Sementara itu, ciri-ciri yang dimiliki oleh official assessment system yaitu:

  • Nominal atau besarnya pajak sudah dihitung oleh petugas pajak
  • Wajib pajak bersifat pasif dalam melakukan perhitungan besaran pajak
  • Besaran pajak akan diketahui oleh wajib pajak setelah petugas pajak melakukan perhitungan pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajaknya
  • Pemerintah memiliki hak penuh pada saat menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak

3.    Withholding System

Dalam sistem pemungutan pajak ini, besaran pajak yang harus dibayarkan dihitung oleh pihak ketiga. Dimana pihak ketiga yang dimaksud ini bukan merupakan wajib pajak dan juga bukan merupakan petugas perpajakan. Seperti contohnya dalam pemotongan penghasilan yang diperoleh seorang karyawan, dimana hal tersebut dilakukan oleh seorang bendahara sebuah instansi atau HRD dalam sebuah perusahaan. Jadi, karyawan yang bersangkutan tidak perlu lagi untuk mengurus pemotongan pajak dan membayarkan pajak miliknya. Pastikan urusan pajak anda terselesaikan dengan baik dengan bantuan konsultan pajak Surabaya.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Perpajakan di Indonesia diatur melalui pasal 23A UUD 1945 dan peraturan lainnya seperti UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Berbicara mengenai perpajakan di Indonesia, sudah tentu cakupan bahasannya akan sangat meluas. Namun, dalam artikel ini, pokok bahasan hanya dikerucutkan pada tiga tema besar yakni sejarah, sistem dan dasar hukum perpajakan.

Apa itu Pajak?

Pajak adalah kontribusi wajib yang diberikan wajib pajak kepada negara. Saat membayarkan pajak, negara tidak memberikan imbalan langsung. Pajak pun bersifat memaksa dan hasil pungutannya tersebut harus digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Penggolongan Pajak

Di Indonesia, pajak dikategorikan berdasarkan tiga hal. Pertama, berdasarkan golongannya/cara pemungutannya (pajak langsung dan pajak tidak langsung). Kedua, berdasarkan sifatnya (pajak subjektif dan pajak objektif). Ketiga, berdasarkan lembaga pemungutannya (pajak pusat dan pajak daerah).

Sistem Perpajakan di Indonesia

Sejak tahun 1983, pemerintah Indonesia telah mengubah sistem pemungutan pajak yang semula menggunakan official assessment (dipakai saat era kolonial Belanda) menjadi self assessment.

Apa perbedaan dua sistem tersebut? Salah satu inti perbedaan dari dua sistem pemungutan pajak ini adalah wewenang menetapkan besaran pajak terutang. Jika pada official assessment, wewenang penetapan besaran pajak ada pada pemerintah, sedangkan pada self assessment wewenang tersebut ada pada wajib pajak.

Upeti Sebagai Cikal Bakal Pajak

Di era pra kolonial (sebelum masuknya Belanda), pajak dikenal dengan istilah upeti. Upeti dipungut oleh raja untuk kepentingan pribadi dan operasional kerajaannya. Contohnya seperti membangun istana atau membiayai rumah tangga kerajaan. Jenis pajak yang diberlakukan di era ini misalnya pajak tol dan pajak candu.

Perpajakan di Indonesia Pada Masa Belanda

Saat Indonesia dijajah oleh Belanda, saat itulah sistem kita mengenal sistem perpajakan modern. Salah satu jenis pajak yang berlaku saat itu di antaranya pajak rumah tinggal yang diberlakukan tahun 1839 dan pajak usaha.

Pemerintah Kolonial Belanda juga membedakan besar tarif pajak berdasarkan kewarganegaraan wajib pajak. Pada tahun 1885 misalnya, pemerintah memberlakukan kenaikan pajak tinggal untuk warga Asia menjadi 4%.

Pada era pra kemerdekaan, penjajah Belanda dan Inggris juga telah memperkenalkan sistem pemungutan pajak yang sistematis.

Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia

Setelah tahu bagaimana sejarah perpajakan di Indonesia, kini kita akan membahas dasar hukum perpajakan di Indonesia pada era kemerdekaan. Untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini berbagai dasar hukum yang mengatur perpajakan di Indonesia.

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No. 6/1983 dan diperbarui oleh UU No. 16/2000.
  2. Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam UU No. 7/1983 dan diperbarui oleh UU No. 17/2000.
  3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan yang diatur oleh UU No. 8/1983 dan diganti menjadi UU No. 18/2000.
  4. Undang-undang penagihan pajak dan surat paksa yang diatur dalam UU No. 19/1997 dan diganti menjadi UU No. 19/2000.
  5. Undang-Undang Pengadilan Pajak yang diatur dalam UU N0. 14/2002.

Asas Perpajakan di Indonesia

Di samping memiliki dasar hukum, perpajakan di Indonesia juga memiliki asas yang jelas. Berikut ini berbagai asas perpajakan yang berlaku di Indonesia.

  • Asas Finansial.
  • Asas Ekonomis.
  • Asas Yuridis.
  • Asas Umum.
  • Asas Sumber.
  • Asas Kebangsaan atau Nasionalitas.
  • Asas Wilayah atau Teritorial.

Sistem pemungutan pajak merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak ke negara.

Di Indonesia, berlaku 3 jenis sistem pemungutan pajak, yakni:

  1. Self Assessment System.
  2. Official Assessment System.
  3. Withholding Assessment System.

Agar dapat membedakan ketiga sistem tersebut, mari kita ulas satu per satu pengertian masing-masing sistem pemungutan pajak tersebut.

Self Assessment System

Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Dengan kata lain, wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adalah sebagai pengawas dari para wajib pajak. Self assessment system diterapkan pada jenis pajak pusat.

Contohnya adalah jenis pajak PPN dan PPh. Sistem pemungutan pajak yang satu ini mulai diberlakukan di Indonesia  setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.

Namun, terdapat konskuensi dalam sistem pemungutan pajak ini. Karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan, maka wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin.

Ciri-ciri sistem pemungutan pajak Self Assessment:

  • Penentuan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.
  • Wajib pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
  • Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali  jika wajib pajak telat lapor, telat bayar pajak terutang, atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.

Official Assessment System

Official Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak.

Dalam sistem pemungutan pajak Official Assessment, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.

Sistem pemungutan pajak ini bisa diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya.

Dalam pembayaran PBB, KPP merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya.

Jadi, wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP tempat objek pajak terdaftar.

Ciri-ciri sistem perpajakan Official Assessment:

  • Besarnya pajak terutang dihitung oleh petugas pajak.
  • Wajib pajak sifatnya pasif dalam perhitungan pajak mereka.
  • Pajak terutang ada setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak.
  • Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan.

Withholding System

Pada Withholding System, besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus.

Contoh Witholding System adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait. Jadi, karyawan tidak perlu lagi pergi ke KPP untuk membayarkan pajak tersebut.

Jenis pajak yang menggunakan withholding system di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN.

Baca Juga : Asas Pemungutan Pajak di Indonesia

Sebagai bukti atas pelunasan pajak dengan menggunakan sistem pemungutan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut.

Dalam beberapa kasus tertentu, bisa juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti potongan tersebut nantinya akan dilampirkan bersama SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari wajib pajak yang bersangkutan.

Saat ini, Anda dapat hitung, setor, dan lapor pajak menggunakan aplikasi OnlinePajak yang merupakan mitra resmi DJP. Mulai dari PPN, PPh 21, PPh 23, dan jenis pajak lainnya. Tidak hanya itu, Anda dapat mengelola transaksi bisnis Anda, menerbitkan dan mengirimkan faktur pajak, membuat bukti potong, mengelola payroll karyawan, membayar BPJS, semua dalam satu aplikasi terpadu. Daftar dan buat akun OnlinePajak sekarang! Anda juga dapat melihat paket fitur dan harga yang sesuai kebutuhan Anda di sini.